Archive for Agustus, 2008
Politisi Rela Berkorban
Dari hiruk pikuk pemberitaan Konvensi Partai Demokrat di Amerika kemarin, potongan informasi yang menarik bagi saya adalah kerelaan Barack Obama untuk berkorban. Menjadi politisi adalah sebuah pengorbanan. Obama telah mengorbankan kesempatannya untuk berkarier dan tenggelam di dunia profesional yang membuatnya berpotensi menjadi miliuner. Alih-alih memilih bekerja di perusahaan-perusahaan besar, ia memilih menjadi pekerja sosial sebagai langkah awal karier politiknya. Terus terang saya jadi sedikit malu pada diri sendiri. Kontras dengan Obama, saya memilih membangun karier dulu baru terjun ke politik :(
Memang situasi ekonomi, sosial, dan politiknya berbeda. Di Amerika, pengorbanan Obama bukanlah pengorbanan untuk hidup susah, tetapi untuk hidup sederhana. Di negara itu, ada minimum wage yang membuat semua orang bisa hidup dengan layak. Yang dikorbankan oleh Obama adalah kesempatan mendapatkan gaji ratusan ribu bahkan jutaan dollar setiap tahunnya.
Dengan menjadi politisi, ia memilih hidup dengan standar puluhan ribu dollar saja setiap tahunnya. Ia terjun ke politik bukan untuk memperbaiki nasib ekonomi pribadinya, tetapi untuk memperbaiki masyarakatnya. Beruntung Obama hidup di Amerika, di mana sistem donasi kampenye sudah berjalan dengan baik. Politisi di sana tidak perlu menjual tanah untuk biaya kampanyenya :)
Saya jadi teringat pada anjuran Cak Nur kepada anak-anak muda untuk bisa menunda kesenangan. Apa yang dilakukan oleh Obama saya kira bisa disebut sebagai upaya "menunda kesenangan".
Memang situasi ekonomi, sosial, dan politiknya berbeda. Di Amerika, pengorbanan Obama bukanlah pengorbanan untuk hidup susah, tetapi untuk hidup sederhana. Di negara itu, ada minimum wage yang membuat semua orang bisa hidup dengan layak. Yang dikorbankan oleh Obama adalah kesempatan mendapatkan gaji ratusan ribu bahkan jutaan dollar setiap tahunnya.
Dengan menjadi politisi, ia memilih hidup dengan standar puluhan ribu dollar saja setiap tahunnya. Ia terjun ke politik bukan untuk memperbaiki nasib ekonomi pribadinya, tetapi untuk memperbaiki masyarakatnya. Beruntung Obama hidup di Amerika, di mana sistem donasi kampenye sudah berjalan dengan baik. Politisi di sana tidak perlu menjual tanah untuk biaya kampanyenya :)
Saya jadi teringat pada anjuran Cak Nur kepada anak-anak muda untuk bisa menunda kesenangan. Apa yang dilakukan oleh Obama saya kira bisa disebut sebagai upaya "menunda kesenangan".
Ismail Yusanto: HTI Tidak Mendukung Satu Kekuatan Politik Tertentu
HTI-Press. Beberapa waktu yang lalu muncul pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa HTI akan mendukung Partai Persatuan Pembangunan di pemilu 2009. Sontak saja berita itu mengejutkan banyak pihak termasuk anggota dan simpatisan HTI di sejumlah daerah. Timbul pertanyaan dari mereka tentang kebenaran isu tersebut. Untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, berikut ini wawancara Abu Ziad dari Lajnah I’lamiah HTI dengan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto, pada Kamis (14/8).
Beberapa waktu yang lalu sejumlah media memberitakan HTI akan menyalurkan aspirasinya ke Partai Persatuan Pembanguna (PPP), apa benar itu?
Apa yang ditulis oleh media itu tidak benar. Yang benar adalah bahwa Hizbut Tahrir tidak berada pada posisi mendukung satu kekuatan politik tertentu. Hizbut Tahrir sendiri itu adalah partai politik, meski sampai sekarang tidak atau belum menjadi peserta pemilu. Tapi tidak berarti juga Hizbut Tahrir menganjurkan golput (golongan putih). Tidak pernah dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, ada seruan kepada masyarakat untuk golput.
Lantas yang benar seperti apa?
Yang benar adalah Hizbut Tahrir sebagaimana menjelang Pemilu 2004 akan mengeluarkan bayan atau penjelasan kepada masyarakat tentang pemilu ini. Intinya memilih itu adalah hak. Bukan kewajiban. Sebagai sebuah hak, maka penggunaan hak itu baik digunakan untuk memilih maupun tidak memilih, itu akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. kelak di akhirat. Karena itu Hizbut Tahrir menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hak itu sebaik-baiknya, yaitu dengan cara memilih partai politik yang baik.
Partai politik yang baik itu seperti apa? Satu, yang berasas Islam. Kedua, bertujuan bagi tegaknya syariah dan khilafah. Ketiga, tercermin dari konsepsi atau fikiran-fikirannya. Empat, tampak pada peran atau perilaku anggota-aggotanya, juga tampak dalam kinerjanya di parlemen kalau dia sudah masuk parlemen dan seterusnya. Itulah yang menjadi intisari bayan itu.
Lalu berkenaan pertemuan dengan Partai Persatuan Pembangunan ini dalam rangka apa?
Beberapa waktu lalu DPP Hizbut Tahrir Indonesia memang menerima surat undangan dari PPP untuk silaturahim. Sebagai sesama muslim, undangan itu tentu kita sambut dengan senang hati. Maka kita datang pada hari itu ke PPP. Tujuan dari silaturahim tiada lain adalah untuk meningkatkan komunikasi dan informasi sesama komponen umat. Dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan khusus mengenai masalah dukung mendukung. Tidak ada. Kita dalam pertemuan itu, mengingatkan kepada pimpinan Partai Persatuan Pembangunan untuk konsisten, jelas dan tegas serta berpegang pada prinsip-prinsip Islam. Kita mengatakan pada saat itu, hanya dengan bertindak konsisten, tegas dan jelas itu saja maka umat akan terus mendukung PPP. Sebaliknya kalau sudah tidak konsisten, tidak jelas dan tidak tegas maka percayalah umat akan meninggalkannya. Itulah yang disampaikan kami pada waktu itu.
Usai acara kemudian datang para wartawan. Mereka bertanya, di antaranya tentang bayan itu. Ada yang menanyakan apakah itu bisa dikatakan sebagai dukungan terhadap PPP. Saya bilang, jelas tidak spesifik seperti itu. Apakah partai politik Islam yang dimaksud itu seperti PPP, ya itu masyarakat bisa saja mengartikan seperti itu. Tapi bisa juga masyarakat mengartikan partai politik Islam yang lain. Atau bisa juga masyarakat mengatakan tidak ada partai politik yang memenuhi kriteria semacam itu. Nah kemudian mereka tulis seolah-olah Hizbut Tahrir memberi dukungan kepada PPP.
Meskipun visi misinya mungkin sama denga PPP?
Dalam penegakan syariah sama. Tapi terkait penegakan khilafah, mereka bilang belum sampai ke sana. Kita memang menjalin komunikasi dengan partai-partai yang kurang lebih sama visi dan misinya. Tapi itu bukan berarti nanti menyalurkan aspirasinya ke mereka.
Tegasnya dalam pemilu 2009 posisi HTI nanti seperti apa?
Tegasnya posisi HTI dalam pemilu 2009 ya seperti yang saya jelaskan tadi. Jadi kita tidak dalam posisi mendukung satu partai politik tertentu. Tapi kita juga tidak menganjurkan masyarakat untuk golput. Itu tidak juga. Jadi maksud tadi, kita memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kemudian penjelasan itu diartikan apa, ya itu terserah kepada masing-masing.
Pandang HTI sendiri terhadap pemilu bagaimana?
Mengenai pemilu sendiri, pertama HTI memandang bahwa pemilu itu kalau kita baca di dalam konteks Islam, ia masuk dalam bab wakalah atau perwakilan. Ada empat unsur yang penting dalam wakalah itu yaitu pertama wakil, kedua muwakil (orang yang mewakilkan), ketiga perbuatan atau aktivitas apa yang diperintahkan muwakil kepada wakil, dan keempat ijab qabul.
Nah dari empat unsur itu, yang paling penting adalah amal. Yang paling penting adalah kegiatan apa yang dilakukan oleh wakil atas perintah muwakil itu. Dan dari amal itulah kita bisa menilai apakah wakalah itu Islami atau tidak. Kalau amal yang dilakukan wakil atas perintah muwakil itu bertentangan dengan syariah, apalagi bertentangan dengan akidah Islam tentu itu tidak Islami. Tapi apabila sesuai dengan syariah Islam dan akidah Islam tentu ini Islami.
Pemilu adalah wakalah. Maka menjadi pertanyaan penting, wakil-wakil rakyat sebagai muwakil di parlemen itu melakukan apa. Kalau dia itu di parlemen berjuang untuk tegaknya syariah dan menghentikan sistem sekuler, itu bagus. Tapi kalau dia tidak berjuang untuk tegaknya syariah atau malah justru menguatkan sistem sekuler maka ini yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Karena Islam kan jelas sekali memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar. Menurut Islam jelas sekali kemungkaran itu harus segera dihentikan dengan kekuatan kita dan sebagainya. Itu satu. Kemudian yang kedua, dengan demikian maka pemilu, parlemen bisa menjadi jalan menuju perubahan bila anggota-anggota parlemen yang Islam itu betul-betul bekerja untuk perubahan, tegaknya syariah Islam dan berhentinya sistem sekuler. Karena parlemen memang memiliki kewenangan-kewenangan itu.
Tetapi pemilu parlemen itu bukan satu-satunya alat untuk menuju perubahan. Masih ada yang lain, yaitu kekuatan ekstra parlemen sebagaimana dilihat pada perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru, kemudian dari Orde Baru menuju ke Orde Reformasi. Semuanya oleh kekuatan ekstra parlemen. Dari Orde Baru ke Orde Reformasi saya kira sangat jelas. Kalau di tahun 1998 itu kita mengikuti semua anggota parlemen, mestinya kita harus menunggu Pak Harto sampai 2003. Karena dia waktu itu baru menjabat tiga bulan dari Maret ke Mei. Tapi karena tekanan masyarakat di luar parlemen, yaitu tuntutan untuk mundur, maka pak Harto pada 20 Mei menyampaikan pengunduran diri. Nah ini bukti yang sangat nyata bahwa kekuatan di luar parlemen itu kekuatan yang menentukan dalam perubahan-perubahan politik di negeri ini.
Kalau begitu yang dilakukan oleh HTI untuk menuju perubahan di negeri ini bagaimana?
Yang pertama kita terus menjalin komunikasi dengan teman-teman yang bekerja di parlemen. Kita tidak berada dalam posisi menghadap-hadapkan secara diametral, antara yang bekerja di dalam dengan di luar parlemen. Tidak seperti itu. Itu pula mengapa kita datang juga ke PPP, ke PBB, PKS, dan PMB. Ke PKNU juga kita sering komunikasi dengan Kyai Ma’ruf Amin dan sebagainya. Kita mengingatkan kepada mereka tentang tugas, peran, fungsi dan tanggung jawab bahwa misi utama dari partai Islam itu adalah tegaknya syariah Islam.
Kedua, karena kita menyadari adanya kekuatan ekstra parlemen maka Hizbut Tahrir juga bekerja untuk penyadaran umat. Karena perubahan itu akan mungkin dilakukan oleh kekuatan masyarakat yang sadar. Di situlah akhirnya proses penyadaran itu menjadi sangat penting. Tetapi kekuatan masyarakat itu memerlukan dukungan dari ashabul faaliyah. Memerlukan dukungan dari apa yang disebut ahlu quwah atau yang memiliki kekuatan. Karena itu di situ pula Hizbut Tahrir juga melakukan komunikasi dengan ashabul faaliyah dan ahlu quwah dengan cara-cara tertentu.
Nah dengan kombinasi ini akhirnya semua akan sampai pada kekuatan perubahan. Ditambah lagi di situ ada dakwah membangun opini umum tentang Islam, syariah dan khilafah. Insya Allah nanti kita akan bertemu. [az]
Beberapa waktu yang lalu sejumlah media memberitakan HTI akan menyalurkan aspirasinya ke Partai Persatuan Pembanguna (PPP), apa benar itu?
Apa yang ditulis oleh media itu tidak benar. Yang benar adalah bahwa Hizbut Tahrir tidak berada pada posisi mendukung satu kekuatan politik tertentu. Hizbut Tahrir sendiri itu adalah partai politik, meski sampai sekarang tidak atau belum menjadi peserta pemilu. Tapi tidak berarti juga Hizbut Tahrir menganjurkan golput (golongan putih). Tidak pernah dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, ada seruan kepada masyarakat untuk golput.
Lantas yang benar seperti apa?
Yang benar adalah Hizbut Tahrir sebagaimana menjelang Pemilu 2004 akan mengeluarkan bayan atau penjelasan kepada masyarakat tentang pemilu ini. Intinya memilih itu adalah hak. Bukan kewajiban. Sebagai sebuah hak, maka penggunaan hak itu baik digunakan untuk memilih maupun tidak memilih, itu akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. kelak di akhirat. Karena itu Hizbut Tahrir menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hak itu sebaik-baiknya, yaitu dengan cara memilih partai politik yang baik.
Partai politik yang baik itu seperti apa? Satu, yang berasas Islam. Kedua, bertujuan bagi tegaknya syariah dan khilafah. Ketiga, tercermin dari konsepsi atau fikiran-fikirannya. Empat, tampak pada peran atau perilaku anggota-aggotanya, juga tampak dalam kinerjanya di parlemen kalau dia sudah masuk parlemen dan seterusnya. Itulah yang menjadi intisari bayan itu.
Lalu berkenaan pertemuan dengan Partai Persatuan Pembangunan ini dalam rangka apa?
Beberapa waktu lalu DPP Hizbut Tahrir Indonesia memang menerima surat undangan dari PPP untuk silaturahim. Sebagai sesama muslim, undangan itu tentu kita sambut dengan senang hati. Maka kita datang pada hari itu ke PPP. Tujuan dari silaturahim tiada lain adalah untuk meningkatkan komunikasi dan informasi sesama komponen umat. Dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan khusus mengenai masalah dukung mendukung. Tidak ada. Kita dalam pertemuan itu, mengingatkan kepada pimpinan Partai Persatuan Pembangunan untuk konsisten, jelas dan tegas serta berpegang pada prinsip-prinsip Islam. Kita mengatakan pada saat itu, hanya dengan bertindak konsisten, tegas dan jelas itu saja maka umat akan terus mendukung PPP. Sebaliknya kalau sudah tidak konsisten, tidak jelas dan tidak tegas maka percayalah umat akan meninggalkannya. Itulah yang disampaikan kami pada waktu itu.
Usai acara kemudian datang para wartawan. Mereka bertanya, di antaranya tentang bayan itu. Ada yang menanyakan apakah itu bisa dikatakan sebagai dukungan terhadap PPP. Saya bilang, jelas tidak spesifik seperti itu. Apakah partai politik Islam yang dimaksud itu seperti PPP, ya itu masyarakat bisa saja mengartikan seperti itu. Tapi bisa juga masyarakat mengartikan partai politik Islam yang lain. Atau bisa juga masyarakat mengatakan tidak ada partai politik yang memenuhi kriteria semacam itu. Nah kemudian mereka tulis seolah-olah Hizbut Tahrir memberi dukungan kepada PPP.
Meskipun visi misinya mungkin sama denga PPP?
Dalam penegakan syariah sama. Tapi terkait penegakan khilafah, mereka bilang belum sampai ke sana. Kita memang menjalin komunikasi dengan partai-partai yang kurang lebih sama visi dan misinya. Tapi itu bukan berarti nanti menyalurkan aspirasinya ke mereka.
Tegasnya dalam pemilu 2009 posisi HTI nanti seperti apa?
Tegasnya posisi HTI dalam pemilu 2009 ya seperti yang saya jelaskan tadi. Jadi kita tidak dalam posisi mendukung satu partai politik tertentu. Tapi kita juga tidak menganjurkan masyarakat untuk golput. Itu tidak juga. Jadi maksud tadi, kita memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kemudian penjelasan itu diartikan apa, ya itu terserah kepada masing-masing.
Pandang HTI sendiri terhadap pemilu bagaimana?
Mengenai pemilu sendiri, pertama HTI memandang bahwa pemilu itu kalau kita baca di dalam konteks Islam, ia masuk dalam bab wakalah atau perwakilan. Ada empat unsur yang penting dalam wakalah itu yaitu pertama wakil, kedua muwakil (orang yang mewakilkan), ketiga perbuatan atau aktivitas apa yang diperintahkan muwakil kepada wakil, dan keempat ijab qabul.
Nah dari empat unsur itu, yang paling penting adalah amal. Yang paling penting adalah kegiatan apa yang dilakukan oleh wakil atas perintah muwakil itu. Dan dari amal itulah kita bisa menilai apakah wakalah itu Islami atau tidak. Kalau amal yang dilakukan wakil atas perintah muwakil itu bertentangan dengan syariah, apalagi bertentangan dengan akidah Islam tentu itu tidak Islami. Tapi apabila sesuai dengan syariah Islam dan akidah Islam tentu ini Islami.
Pemilu adalah wakalah. Maka menjadi pertanyaan penting, wakil-wakil rakyat sebagai muwakil di parlemen itu melakukan apa. Kalau dia itu di parlemen berjuang untuk tegaknya syariah dan menghentikan sistem sekuler, itu bagus. Tapi kalau dia tidak berjuang untuk tegaknya syariah atau malah justru menguatkan sistem sekuler maka ini yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Karena Islam kan jelas sekali memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar. Menurut Islam jelas sekali kemungkaran itu harus segera dihentikan dengan kekuatan kita dan sebagainya. Itu satu. Kemudian yang kedua, dengan demikian maka pemilu, parlemen bisa menjadi jalan menuju perubahan bila anggota-anggota parlemen yang Islam itu betul-betul bekerja untuk perubahan, tegaknya syariah Islam dan berhentinya sistem sekuler. Karena parlemen memang memiliki kewenangan-kewenangan itu.
Tetapi pemilu parlemen itu bukan satu-satunya alat untuk menuju perubahan. Masih ada yang lain, yaitu kekuatan ekstra parlemen sebagaimana dilihat pada perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru, kemudian dari Orde Baru menuju ke Orde Reformasi. Semuanya oleh kekuatan ekstra parlemen. Dari Orde Baru ke Orde Reformasi saya kira sangat jelas. Kalau di tahun 1998 itu kita mengikuti semua anggota parlemen, mestinya kita harus menunggu Pak Harto sampai 2003. Karena dia waktu itu baru menjabat tiga bulan dari Maret ke Mei. Tapi karena tekanan masyarakat di luar parlemen, yaitu tuntutan untuk mundur, maka pak Harto pada 20 Mei menyampaikan pengunduran diri. Nah ini bukti yang sangat nyata bahwa kekuatan di luar parlemen itu kekuatan yang menentukan dalam perubahan-perubahan politik di negeri ini.
Kalau begitu yang dilakukan oleh HTI untuk menuju perubahan di negeri ini bagaimana?
Yang pertama kita terus menjalin komunikasi dengan teman-teman yang bekerja di parlemen. Kita tidak berada dalam posisi menghadap-hadapkan secara diametral, antara yang bekerja di dalam dengan di luar parlemen. Tidak seperti itu. Itu pula mengapa kita datang juga ke PPP, ke PBB, PKS, dan PMB. Ke PKNU juga kita sering komunikasi dengan Kyai Ma’ruf Amin dan sebagainya. Kita mengingatkan kepada mereka tentang tugas, peran, fungsi dan tanggung jawab bahwa misi utama dari partai Islam itu adalah tegaknya syariah Islam.
Kedua, karena kita menyadari adanya kekuatan ekstra parlemen maka Hizbut Tahrir juga bekerja untuk penyadaran umat. Karena perubahan itu akan mungkin dilakukan oleh kekuatan masyarakat yang sadar. Di situlah akhirnya proses penyadaran itu menjadi sangat penting. Tetapi kekuatan masyarakat itu memerlukan dukungan dari ashabul faaliyah. Memerlukan dukungan dari apa yang disebut ahlu quwah atau yang memiliki kekuatan. Karena itu di situ pula Hizbut Tahrir juga melakukan komunikasi dengan ashabul faaliyah dan ahlu quwah dengan cara-cara tertentu.
Nah dengan kombinasi ini akhirnya semua akan sampai pada kekuatan perubahan. Ditambah lagi di situ ada dakwah membangun opini umum tentang Islam, syariah dan khilafah. Insya Allah nanti kita akan bertemu. [az]
HTI Salurkan Suara ke Partai Islam
Jakarta (ANTARA News) - Anggota dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menyalurkan suara ke partai Islam dalam Pemilu 2009.
"HTI mengeluarkan bayan atau penjelasan kepada khalayak, kader, dan simpatisan untuk menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya dengan memilih partai berasaskan Islam," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Jumat, seusai bertemu pimpinan PPP.
Ismail dan sejumlah pengurus HTI diterima Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidy, Sekjen Irgan Chairul Mahfiz, dan sejumlah pengurus PPP lainnya.
Ismail dan Chozin mengaku pertemuan tersebut merupakan silaturahmi biasa dan sama sekali tidak membicarakan politik praktis.
Ketika ditanyakan apakah HTI akan menyalurkan suara ke PPP, Ismail mengatakan, "Bisa PPP, bisa partai lain, yang penting partai Islam, tampak pada tujuannya untuk mengembangkan syariah dan khilafah, dan tercermin pada perilaku anggotanya."
Saat ditanya apakah HTI akan menawarkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) PPP, Ismail mengatakan, "Tidak".
Ismail juga menyampaikan pesan khusus kepada pimpinan PPP untuk konsisten menjaga PPP sebagai partai berlandaskan Islam. (*)
"HTI mengeluarkan bayan atau penjelasan kepada khalayak, kader, dan simpatisan untuk menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya dengan memilih partai berasaskan Islam," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Jumat, seusai bertemu pimpinan PPP.
Ismail dan sejumlah pengurus HTI diterima Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaidy, Sekjen Irgan Chairul Mahfiz, dan sejumlah pengurus PPP lainnya.
Ismail dan Chozin mengaku pertemuan tersebut merupakan silaturahmi biasa dan sama sekali tidak membicarakan politik praktis.
Ketika ditanyakan apakah HTI akan menyalurkan suara ke PPP, Ismail mengatakan, "Bisa PPP, bisa partai lain, yang penting partai Islam, tampak pada tujuannya untuk mengembangkan syariah dan khilafah, dan tercermin pada perilaku anggotanya."
Saat ditanya apakah HTI akan menawarkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) PPP, Ismail mengatakan, "Tidak".
Ismail juga menyampaikan pesan khusus kepada pimpinan PPP untuk konsisten menjaga PPP sebagai partai berlandaskan Islam. (*)
Bio Farma: Tripsin Babi Masih Digunakan
Selain mengandung bahan-bahan asing yang dianggap berbahaya, produksi vaksin juga bersinggungan dengan sejumlah bahan haram yaitu jaringan ginjal anjing, ginjal monyet, janin hasil aborsi, hingga tripsin babi
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt., M.M mengatakan, enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV).
Demikian dikatakannya kepada www.hidayatullah.com pada acara seminar ilmiah Bio Farma, tentang pandemi infuenza di Aula PT. Bio Farma, Bandung.
Namun Iskandar menolak vaksinnya dikatakan haram. "Saat ini yang kami pegang adalah surat dari MUI tentang kehalalan produk yang kita produksi untuk vaksin polio," ujar Iskandar. Lebh lanjut, Iskandar mengibaratkan kehalalan vaksinnya dengan air yang diproduksin oleh perusaan air PT PAM Jaya.
Kata Iskandar, air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi halal setelah diproses dan menjadi bersih. Iskandar melanjutkan, dalam proses pembuatan vaksin, trinpin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein).
Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.
Iskandar mengatakan, saat ini PT. Bio Farma sedang melakukan riset untuk menganti enzin berbahan binatang dengan bahan yang berasal dari tanaman.
Di antaranya mengusahakan enzim olahan dari kacang kedelai.
"Ketika kita melakukan riset tidak bisa selesai dalam waktu setahun. Ini sudah setahun berjalan, mudah-mudahan 2 – 3 tahun selesai," ujar Iskandar.
Jaringan Ginjal Kera dan Anjing
Selain penggunaam tripsin, produksi vaksin juga menggunakan media biakkan virus (sel kultur) yang berasal dari jaringan ginjal kera (sel vero), sel dari ginjal anjing, dan dari human retina.
Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus PT. Bio Farma, Drs. Dori Ugiyadi mengatakan, ketiga sel kultur tersebut dipakai untuk pengembangan vaskin influenza. "Di bio farma, kita menggunakan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio. Kemudian sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak," ujar Dori.
Diakui Iskandar, sejauh ini vaksin yang bebas dari keterlibatan bahan haram adalah vaksin campak. Karena vaksin tersebut dibiakkan dengan dengan embrio telur ayam serta bebas dari trinpin babi.
Namun secara umum, ujar Dori produksi vaksin masih menggunakan berbagai macam sel yang berasal dari hewan maupun manusia.
Dori mengatakan, untuk satu dosis vaksin campak dibutuhkan 1 sampai 1.5 telur. 12500 telur perhari, dan 600 ribu telur setiap pekannya. Bahkan Ikandar menambahkan, PT Bio Farma pernah digugat oleh LSM lingkungan, Pro Fauna, atas penangkapan ribuan era ekor panjang untuk produksi vaksinnya. [sur/iman/www.hidayatullah.com]
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt., M.M mengatakan, enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV).
Demikian dikatakannya kepada www.hidayatullah.com pada acara seminar ilmiah Bio Farma, tentang pandemi infuenza di Aula PT. Bio Farma, Bandung.
Namun Iskandar menolak vaksinnya dikatakan haram. "Saat ini yang kami pegang adalah surat dari MUI tentang kehalalan produk yang kita produksi untuk vaksin polio," ujar Iskandar. Lebh lanjut, Iskandar mengibaratkan kehalalan vaksinnya dengan air yang diproduksin oleh perusaan air PT PAM Jaya.
Kata Iskandar, air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi halal setelah diproses dan menjadi bersih. Iskandar melanjutkan, dalam proses pembuatan vaksin, trinpin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein).
Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.
Iskandar mengatakan, saat ini PT. Bio Farma sedang melakukan riset untuk menganti enzin berbahan binatang dengan bahan yang berasal dari tanaman.
Di antaranya mengusahakan enzim olahan dari kacang kedelai.
"Ketika kita melakukan riset tidak bisa selesai dalam waktu setahun. Ini sudah setahun berjalan, mudah-mudahan 2 – 3 tahun selesai," ujar Iskandar.
Jaringan Ginjal Kera dan Anjing
Selain penggunaam tripsin, produksi vaksin juga menggunakan media biakkan virus (sel kultur) yang berasal dari jaringan ginjal kera (sel vero), sel dari ginjal anjing, dan dari human retina.
Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus PT. Bio Farma, Drs. Dori Ugiyadi mengatakan, ketiga sel kultur tersebut dipakai untuk pengembangan vaskin influenza. "Di bio farma, kita menggunakan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio. Kemudian sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak," ujar Dori.
Diakui Iskandar, sejauh ini vaksin yang bebas dari keterlibatan bahan haram adalah vaksin campak. Karena vaksin tersebut dibiakkan dengan dengan embrio telur ayam serta bebas dari trinpin babi.
Namun secara umum, ujar Dori produksi vaksin masih menggunakan berbagai macam sel yang berasal dari hewan maupun manusia.
Dori mengatakan, untuk satu dosis vaksin campak dibutuhkan 1 sampai 1.5 telur. 12500 telur perhari, dan 600 ribu telur setiap pekannya. Bahkan Ikandar menambahkan, PT Bio Farma pernah digugat oleh LSM lingkungan, Pro Fauna, atas penangkapan ribuan era ekor panjang untuk produksi vaksinnya. [sur/iman/www.hidayatullah.com]
Vaksinasi Mencelakakan Manusia?
Sistem imun manusia hilang karena adanya sistem sekuler yang melanda dunia. Sistem syari'ah sama dengan sistem imun manusia. Satu dirusak yang lain ikut rusak
"Vaksinasi, masihkah diperlukan?," demikian tema diskusi Forum Kajian Tokoh Muslimah-Hizbut Tahrir Indonesia, di Gedung Wisma Dharmala Sakti, Jakarta, Rabu, (27/8), siang.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, para panelis diskusi memaparkan data-data ilmiah seputar sistem imunitas manusia, latar belakang dan dampak vaksinasi, serta solusi yang ditawarkan Islam bagi kesehatan.
Diskusi mengahadirkan dua pembicara, Dr. Rini Syafri, M.Si dari DPP HTI dan dr. Flora Ekasari, Sp.P, raktisi kesehatan dari RS Pusat Angkatan Udara.
Dalam kesimpulannya, Dr. Rini Syafri mengatakan, sistem imun (daya tahan tubuh) manusia hilang karena adanya sistem sekuler yang melanda dunia.
Rini melanjutkan, vaksin terinspirasi dari pembentukan imunitas spesifik secara alami berdasarkan manfaat sesaat. "Akhirnya penganut ideologi sekuler menjatuhkan pilihan pada vaksin untuk meningkatkan imunitas," ujar Rini.
Alih-alih membuahkan imunitas, lanjut Rini, vaksinasi malah mencelakakan manusia. Hal inilah yang mendorong Amerika Serikat mendirikan The Vaccine Adverse Events Reporting System (VAERS), yang mencatat berbagai reaksi buruk yang disebabkan oleh berbagai program vaksinasi. Di antaranya vaksniasi DPT (Difetri, Pertusis, Tetanus), Hib (Haemophilus Influenzae b), MMR (Measles, Mumps, Rubella), dan OPV (Oral Polio Vaksin). Menurut laporan VAERS, dari tahun 1999-2002 tercatat 244.424 kasus, dengan 2.866 kasus kematian.
Begitu seriusnya, sehingga Kongres AS memberlakukan Undang-Undang Kompensasi Cedera Vaksin Anak-anak Nasional pada tahun 1986 dan mewajibkan pencatatan kejadian buruk. Bahkan kesadaran masyarakat di AS dan beberapa negara eropa seperti Prancis, Kanada, Inggris, dan Belanda telah membatalkan beberapa program vaksinasi.
Berbagai efek negatif ini, kata Rini, ditimbulkan sejumlah bahanberbahaya yang terdapat dalam vaksin seperti mikroorganisme (bakteri atau virus) yang dilemahkan atau dimatikan, logam berat (thimerosal), dan alumunium hidroksida.
Rini melanjutkan, potensi bahaya vaksin juga terjadi dikarenakan proses pemberiannya. Sebab, berbagai bahan asing itu dipaksakan masuk ke dalam tubuh atau tidak alami. Bersamaan dengan cara masuk yang tak lazim itu, masuk pula berbagai benda yang sesungguhnya berbahaya bagi tubuh.
Namun, kata Rini, berbagai catatan kelam seputar program vaksinasi seolah lenyap. "Terhimpit oleh jurnal-jurnal ilmiah dan laporan WHO (badan kesehatan dunia) yang datang membawa segudang data malaikat.
Orang menjadi tidak mendapat kesempatan untuk bertanya: benarkan semua data tersebut? Benarkah tidak ada kepentingan perusahaan vaksin di dalamnya?
Solusi
Sebagai jalan keluar, pemateri menawarkan beberapa poin solusi: pertama, ketakwaan. Sistem sekuler meniadakan aspek spiritualitas (ruhani). Sedang Islam menjadikan ruhani atau sifat takwa sebagai pilar kehidupan.
Ketakwaan sebagai sumber energi untuk mengelola emosi positif. Ketakwaan ini dimanifestasikan dengan mentaati syari'at Allah SWT. Di antaranya dengan makan makanan yang halal dan baik.
Kedua, perilaku seks sehat. Perilaku seks bebas terbukti telah menjadi faktor lahirnya berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, HPV, Gonohore, dsb. Sedang, demi maslahat manusia, Islam telah melarang aktivitas seks bebas (zina), dan perilaku seks menyipang seperti homoseksual.
Ketiga, hidup bersih dan lingkungn sehat; Kemudian beraktivitas sesuai kapasitas dan jam biologi tubuh; pengelolaan sumber daya alam bebas polutan dan menjaga kelestarian alam; serta Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara. [sur/www.hidayatullah.com]
"Vaksinasi, masihkah diperlukan?," demikian tema diskusi Forum Kajian Tokoh Muslimah-Hizbut Tahrir Indonesia, di Gedung Wisma Dharmala Sakti, Jakarta, Rabu, (27/8), siang.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, para panelis diskusi memaparkan data-data ilmiah seputar sistem imunitas manusia, latar belakang dan dampak vaksinasi, serta solusi yang ditawarkan Islam bagi kesehatan.
Diskusi mengahadirkan dua pembicara, Dr. Rini Syafri, M.Si dari DPP HTI dan dr. Flora Ekasari, Sp.P, raktisi kesehatan dari RS Pusat Angkatan Udara.
Dalam kesimpulannya, Dr. Rini Syafri mengatakan, sistem imun (daya tahan tubuh) manusia hilang karena adanya sistem sekuler yang melanda dunia.
Rini melanjutkan, vaksin terinspirasi dari pembentukan imunitas spesifik secara alami berdasarkan manfaat sesaat. "Akhirnya penganut ideologi sekuler menjatuhkan pilihan pada vaksin untuk meningkatkan imunitas," ujar Rini.
Alih-alih membuahkan imunitas, lanjut Rini, vaksinasi malah mencelakakan manusia. Hal inilah yang mendorong Amerika Serikat mendirikan The Vaccine Adverse Events Reporting System (VAERS), yang mencatat berbagai reaksi buruk yang disebabkan oleh berbagai program vaksinasi. Di antaranya vaksniasi DPT (Difetri, Pertusis, Tetanus), Hib (Haemophilus Influenzae b), MMR (Measles, Mumps, Rubella), dan OPV (Oral Polio Vaksin). Menurut laporan VAERS, dari tahun 1999-2002 tercatat 244.424 kasus, dengan 2.866 kasus kematian.
Begitu seriusnya, sehingga Kongres AS memberlakukan Undang-Undang Kompensasi Cedera Vaksin Anak-anak Nasional pada tahun 1986 dan mewajibkan pencatatan kejadian buruk. Bahkan kesadaran masyarakat di AS dan beberapa negara eropa seperti Prancis, Kanada, Inggris, dan Belanda telah membatalkan beberapa program vaksinasi.
Berbagai efek negatif ini, kata Rini, ditimbulkan sejumlah bahanberbahaya yang terdapat dalam vaksin seperti mikroorganisme (bakteri atau virus) yang dilemahkan atau dimatikan, logam berat (thimerosal), dan alumunium hidroksida.
Rini melanjutkan, potensi bahaya vaksin juga terjadi dikarenakan proses pemberiannya. Sebab, berbagai bahan asing itu dipaksakan masuk ke dalam tubuh atau tidak alami. Bersamaan dengan cara masuk yang tak lazim itu, masuk pula berbagai benda yang sesungguhnya berbahaya bagi tubuh.
Namun, kata Rini, berbagai catatan kelam seputar program vaksinasi seolah lenyap. "Terhimpit oleh jurnal-jurnal ilmiah dan laporan WHO (badan kesehatan dunia) yang datang membawa segudang data malaikat.
Orang menjadi tidak mendapat kesempatan untuk bertanya: benarkan semua data tersebut? Benarkah tidak ada kepentingan perusahaan vaksin di dalamnya?
Solusi
Sebagai jalan keluar, pemateri menawarkan beberapa poin solusi: pertama, ketakwaan. Sistem sekuler meniadakan aspek spiritualitas (ruhani). Sedang Islam menjadikan ruhani atau sifat takwa sebagai pilar kehidupan.
Ketakwaan sebagai sumber energi untuk mengelola emosi positif. Ketakwaan ini dimanifestasikan dengan mentaati syari'at Allah SWT. Di antaranya dengan makan makanan yang halal dan baik.
Kedua, perilaku seks sehat. Perilaku seks bebas terbukti telah menjadi faktor lahirnya berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, HPV, Gonohore, dsb. Sedang, demi maslahat manusia, Islam telah melarang aktivitas seks bebas (zina), dan perilaku seks menyipang seperti homoseksual.
Ketiga, hidup bersih dan lingkungn sehat; Kemudian beraktivitas sesuai kapasitas dan jam biologi tubuh; pengelolaan sumber daya alam bebas polutan dan menjaga kelestarian alam; serta Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara. [sur/www.hidayatullah.com]
Resepsi Selesai Sudah
Dunia telah benar-benar baru
Pesta telah usai
Karang telah sebenar karang
Melipat harap dalam langkah
Masa yang cerah dengan lengan
Bersama orang tua
dari kiri ke kanan :
KH. M. Zoubair Bakry (Papi), Hj. Suada Ahmad (Mama), Aku dan Nazila, Hj. Hafniarti (Ama), Buya H. Syamsul Udaya (Apa)
Hak dan kebebasan beragama (Dalam Perspektif Islam, DUHAM dan Keindonesiaan)
Ditulis Oleh Hamid Fahmy Zarkasyi
In the modern world one concept which is most affected by the dominance of secularisme is that of freedom. The discussion of the concept of freedom in the West today is so deeply influenced by the Renaisance and post-Renaisance notion of man..that it is difficult to envisage the very meaning of freedom in the context of a traditional civilization such as Islam.
S.H.Nasr
1. Pendahuluan
Topik kebebasan dan hak azasi manusia adalah topic yang universal, namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau berhadap-hadapan dengan agama. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia. Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih mulia daripada sikap religius. Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Ketika humanisme memaknai kebebasan beragama standar kebebasannya tidak merujuk kepada agama sebagai sebuah institusi dan ketika agama memaknai kebebasan ia menggunakan acuan internal agama masing-masing dan selalunya tidak diterima oleh prinsip humanisme. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing. Sementara itu prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama. Makalah ini akan mencoba mengelaborasi makna hak dan kebebasan dari perspektif Islam, DUHAM dan perundang-undangan di Indonesia.
2. Problem Deklarasi Universal HAM
Salah satu prestasi kemanusiaan terbesar setelah Perang Dunia ke II adalah konseptualisasi dan penyebaran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. Deklarasi itu, bersamaan dengan dua Kovenan Internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social, Cultural Right tahun 1966 secara umum kemudian dikenal sebagai International Bill of Human Right. Secara umum Deklarasi dan dua Kovenan itu merupakan usaha bersama untuk mewujudkan dunia yang lebih baik, berkeadilan dan kerjasama internasional yang berguna bagi semua.
Namun dibanding dua Kovenan itu, Deklarasi itu sejak awal telah menuai banyak kritikan dan keberatan. Mungkin ini dikarenakan oleh situasi ketika Deklarasi itu disusun. Faktanya Deklarasi itu di susun oleh segelintir orang, tidak representative dan umumnya didominasi oleh orang Barat, dan ketika itu orang-orang dari Afro-Asia sedang berada dibawah penguasa kolonial. Konsekuensinya, tidak banyak ide-ide yang masuk dan diperdebatkan serta didiskusikan khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai Asia dan Afrika, lebih-lebih nilai-nilai keagamaan dari berbagai agama di dunia. Akibatnya, agama-agama itu hampir secara keseluruhannya merasa tidak puas, meskipun tidak selalu diekspresikan secara terus terang. Ketidak-puasan kedua adalah ketika orang mulai berulang ulang mendesak agama-agama di dunia untuk mendukung atau mengakomodir Deklarasi atau dokumen lain yang berkaitan dengan HAM. Latar belakangnya nampaknya adalah karena adanya asumsi bahwa agama adalah penghalang pelaksanaan dan penyebaran HAM. Agama akhirnya diletakkan secara vis a vis dengan HAM yang menekankan pada kebebasan dan keadilan.
Karena situasi itu maka tidak heran jika utusan berbagai masyarakat beragama seluruh dunia mengusulkan agar Deklarasi dan dua Kovenan itu direvisi dan syarat-syaratnya dibuat lebih adil dengan memasukkan konsep-konsep yang berdasarkan agama baik spiritualitas maupun tanggung jawab. Peluncuran acara Project on Religion and Human Right, pada bulan Juli tahun 1993 di New York merupakan tonggak penting dalam hal ini.[1] Perkembangan selanjutnya adalah revisi Deklarasi pada ulang tahun ke 50 Deklarasi dan ulang tahun ke 50 Fakultas Religious Studies di universitas McGill, Montreal. Revisi itu menghasilkan dokumen yang disebut Universal Deklaration of Human Right by the World Religions.[2] Acara ini dilanjutkan di berbagai tempat seperti di California, New York, Durban, Barcelona, Paris pada acara UNESCO. Dan yang terakhir adalah di Genting Highland, Malaysia pada bulan November 2002. Pertemuan terakhir itu menghasilkan usulan baru Deklarasi Universal dengan beberapa komentar yang merepresentasikan dunia agama. Ini sekedar menunjukkan bahwa Deklarasi yang dianggap “Universal” itu ternyata masih belum mengakomodir aspirasi agama-agama. Ini berarti bahwa diperlukan suatu Deklarasi yang adil, yang memberi hak dan pegakuan kepada individu dan juga kelompok khususnya institusi agama dan Negara untuk memberi makna tentang hak, kebebasan, moralitas, keadilan dan kehormatan sekaligus mempraktekkannya dalam kehidupan nyata yang beradab.
Dalam kasus diatas, sejalan dengan tuntutan agama-agama, Islam juga mempunyai persoalannya sendiri terhadap Deklarasi Universal HAM. Bagi umat Islam dan Negara-negara Islam, Deklarasi itu secara umum dapat diterima. Namun yang sejak awal menjadi masalah bagi umat Islam adalah pasal 18 yakni pasal mengenai hak beragama dan hak mengganti agama. Problem ini telah sejak awal disadari umat Islam. Konon Muhammad Zafrullah Khan dari Pakistan dan Jamil al-Barudi dari Saudi Arabia telah memperdebatkan pasal ini. Selain itu pasal 16 Deklarasi HAM[3] tentang perkawinan beda agama juga tidak dapat diterima kalangan Muslim. Persoalan yang mengemuka kemudian hingga kini adalah apakah sikap Muslim secara individu dan kolektif terhadap pasal-pasal Deklarasi HAM yang bertentangan dengan ajaran dasar agamanya? Apakah Deklarasi HAM juga telah memberikan Muslim secara kolektif atau institusional hak dan kebebasan melaksanakan agamanya.
Selain dari sisi materi, persoalan yang lain adalah tentang kekuatan hukum Deklarasi HAM diatas. Apakah Deklarasi ini mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Terdapat sedikitnya empat pandangan dalam hal ini. Pertama, yang menganggap adanya kekuatan hukum Deklarasi tersebut secara internasional. Yang berarti mengikat seluruh anggota PBB, karena ini merupakan kelanjutan dari Charter PBB; kedua, deklarasi ini bertentangan dengan pasal 2(7) Charter PBB mengenai kedaulatan Negara. Ketiga, karena HAM dan kebebasan bukan masalah internal Negara tapi merupakan urusan internasional maka undang-undang disetiap Negara harus disesuaikan dengan norma-norma HAM. Keempat, deklarasi hanya diputuskan oleh PBB dan karena itu secara hukum tidak mengikat.[4] Mengingat bahwa Negara-negara itu mempunyai kedaulatan dan batasannya sendiri tentang HAM dan kebebasan, maka alternatif keempat adalah nampaknya ini yang lebih cocok untuk Negara, dan mungkin juga agama-agama.
Jikapun Deklarasi itu mengikat (karena telah didukung oleh UU No.12 tahun 2005), masalahnya kini masuk kedalam penafsiran arti kebebasan dalam Deklarasi HAM dan juga Undang-undang. Dalam penafsiran mengenai HAM ini terdapat sekurangnya empat aliran pemikiran: yaitu: Pandangan Universal Absolut, Pandangan Universal Relatif, Pandangan Partikularistis Absolut, dan Pandangan Partikularistis Relatif. Menurut Prof. Muladi dan Masyhur Effendi yang sesuai dengan kondisi Indonesia maupun negara-negara dunia ketiga adalah konsep partikularistis relatif. Sebab paham tersebut dinilai lebih mengedepankan aspek nasionalisme dan lokalistik sebagai bentuk keragaman yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam konstalasi penegakan HAM. Selain itu, paham ini juga menyadari pentingnya menghargai sistem hukum dan nilai masing-masing bangsa sebab bagaimanapun hakekat keberadaan suatu bangsa tercermin dari sistem nilai dan hukum yang lahir berdasarkan sense of law, justice value, dan customery law dari masyarakat itu sendiri. Jadi hukum yang baik dengan segala institusinya menurut aliran historis yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny tidak lain adalah sistem hukum yang terbangun dari jiwa bangsa itu sendiri.[5] Jika kita menganut pandangan partikularistis Relatif maka makna kebebasan yang dilontarkan dalam Deklarasi HAM dapat disesuaikan dengan Negara atau institusi agama masing-masing.
3. Islam, Kebebasan dan HAM
Pada hakekatnya Islam tidak bertentangan dan Hak Asasi Manusia, ia bahkan sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Jika prinsip-prinsip dalam al-Qur’an disarikan maka terdapat banyak poin yang sangat mendukung prinsip universal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu telah dituangkan dalam berbagai pertemuan umat Islam. Yang pertama adalah Universal Islamic Declaration of Right, diadakan oleh sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam dalam sebuah Konferensi di London tahun 1981 yang diikrarkan secara resmi oleh UNISCO di Paris. Deklarasi itu berisi 23 pasal mengenai hak-hak asasi manusia menurut Islam.
Deklarasi London kemudian diikuti oleh Deklarasi Cairo yang dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1990 (1411). Dari pendahuluan Deklarasi itu dapat disarikan menjadi beberapa poin diantaranya adalah bahwa 1) Islam mengakui persamaan semua orang tanpa membedakan asal-usul, ras, jenis kelamin, warna kulit dan bahasa, 2) persamaan adalah basis untuk memperoleh hak dan kewajiban asasi manusia, 3) kebebasan manusia dalam masyarkat Islam consisten dengan esensi kehidupannya, sebab manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan bebas dari tekanan dan perbudakan, 4) Islam mengakui persamaan antara penguasa dan rakyat yang harus tunduk kepada hukum Allah tanpa diskrimasi, 5) warganegara adalah anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk menuntut siapapun yang mengganggu ketentraman masyarakat. Deklarasi itu terdari dari 25 pasal yang mencakup masalah kehormatan manusia, persamaan, manusia sebagai keluarga, perlunya kerjasama antar sesama manusia tanpa memandang bangsa dan agamanya, kebebasan beragama, keamanan rumah tangga, perlunya solidaritas individu dalam masyarakat, pendidikan bukan hak tapi kewajiban, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pembebasan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan, dan lain sebagainya.[6]
Keseluruhan pasal-pasal dalam Deklarasi Cairo itu dapat disarikan menjadi 5 poin:
HAM dalam Islam diderivasi dari ajaran Islam. Menurut ajaran Islam manusia dianggap sebagai makhluk yang mulia. (QS. 17:70)
HAM dalam Islam adalah karunia dari Tuhan, dan bukan pemberian dari manusia kepada manusia lain dengan kehendak manusia. (artinya, hak asasi dalam Islam adalah innate / fitrah).
HAM dalam Islam bersifat komprehensif. Termasuk didalamnya hak-hak dalam politik, ekonomi, social dan budaya.
HAM dalam Islam tidak terpisahkan dari syariah.
HAM dalam Islam tidak absolute karena dibatasi oleh obyek-obyek syariah dan oleh tujuan untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat yang didalamnya terdapat individu-individu. [7]
Selain itu Liga Arab pada 15 September 1994 dalam pertemuannya di Cairo Mesir, mengeluarkan sebuah Charter yang disebut Arab Charter of Human Right. Charter ini terdiri dari 39 Pasal yang menyangkut berbagai hal yang lebih lengkap dari apa yang terdapat dalam DUHAM.
Dalam kaitannya dengan kebebasan yang merupakan bagian terpenting dari hak asasi manusia, Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada tempat yang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding makhluk-makhluk yang lain. Ia diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan.[8] Ia diciptakan menurut image (Surah) Tuhandiberi diberi sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Tuhan. Selain diberi kesempurnaan ciptaan manusia juga diberi sifat fitrah, yaitu sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya, serta bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh dari lingkungannya. Dengan keutamaannya itu manusia yang diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (QS 2:30; 20:116). Oleh sebab itu manusia mengemban tanggung jawab terhadap Penciptanya dan mengikuti batasan-batasan yang ditentukanNya. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusia diberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berfikir. Pemberian ini merupakan asas bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Ilmu pengetahuan, dalam Islam, diposisikan sebagai anugerah dari Tuhan dan dengan ilmu inilah manusia mendapatkan kehormatan kedua sebagai makhluk yang mulia. Artinya manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan.
Namun dalam masalah kebebasan hanya Tuhanlah pemiliki kebebasan dan kehendak mutlak. Manusia, meski diciptakan sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhluk yang lain, ia diberi kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yang hidup dimuka bumi yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karena pertama-tama eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan, karena alam sekitarnya, karena eksistensi manusia lainnya. Upaya untuk melampaui keterbatasan manusiawi adalah ilusi yang berbahaya. Berbahaya bukan pada Yang Maha Tak Terbatas, yaitu Tuhan, tapi pada manusia sendiri.[9]
Kebebasan manusia dalam Islam didefinisikan secara berbeda-beda oleh ahli fiqih, teolog, dan filosof. Bagi para fuqaha, kebebasan itu secara teknis menggunakan terma hurriyah yang seringkali dikaitkan dengan perbudakan. Seorang budak dikatakan bebas (hurr) jika tidak lagi dikuasai oleh orang lain. Namun secara luas bebas dalam hokum Islam adalah kebebasan manusia dihadapan hokum Tuhan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan tapi hubungan kita dengan alam, dengan manusia lain dan bahkan dengan diri kita sendiri. Sebab manusia tidak dapat bebas memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam bunuh diri tidak dianggap sebagai hak individu, ia merupakan perbuatan dosa karena melampaui hak Tuhan.
Menurut para teolog kebebasan manusia tidak mutlak dan karena itu apa yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas apa yang mereka istilahkan sebagai ikhtiyar. Ikhtiyar memiliki akar kata yang sama dengan khayr (baik) artinya memilih yang baik. Istikaharah adalah shalat untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Jadi bebas dalam pengertian ini adalah bebas untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Sudah tentu disini kebebasan manusia terikat oleh batas pengetahuannya tentang kebaikan. Karena pengetahuan manusia tidak sempurna, maka Tuhan memberi pengetahuan melalui wahyuNya. Orang yang tidak mengetahui apa yang dipilih itu baik dan buruk tentu tidak bebas, ia bebas sebatas kemampuan dan pengetahuannya sebagai manusia yang serba terbatas.
Para filosof tidak jauh beda dengan para teolog. Kebebasan dalam pengertian para filosof lebih dimaknai dari perspektif masyarakat Islam dan bukan dalam konteks humanisme sekuler. Para filosof juga memandang perlunya kebebasan manusia yang didorong oleh kehendak itu disesuaikan dengan Kehendak Tuhan yang menguasai kosmos dan masyarakat manusia, sehingga dapat menghindarkan diri dari keadaan terpenjara oleh pikiran yang sempit.
Meskipun berbeda antara berbagai disiplin ilmu namun semuanya tetap bermuara pada Tuhan. Namun yang penting dicatat para ulama dimasa lalu membahas masalah ini dengan merujuk kepada sumber-sumber pengetahuan Islam, yaitu al-Qur’an, hadith, ijma’, qiyas (akal) dan juga intuisi. Itulah sebabnya kebebasan dalam sejarah Islam dimaknai dalam konteks syariah. Meskipun telah terjadi konflik sesudah Khulafa al-Rasyidun antara penguasa dan ulama, namun syariah atau tata hukum Islam masih menjadi protective code yang mengikat masyarakat dan penguasa sekaligus. Disini ulama beperan dalam menjaga syariah ketika terjadi tindakan para khalifah yang berlawanan dengan hukum syariah, sehingga dalam situasi seperti itu kebebasan individu dijamin oleh syariah.[10] Itulah prinsip-prinsip kebebasan dalam Islam yang disampaikan secara singkat (in cursory manner). Kini perlu dibahas makna kebebasan dalam kaitannya dengan HAM, khususnya kebebasan beragama.
Dalam kaitannya dengan HAM dewasa ini dua persoalan penting yang perlu dibahas adalah pertama kebebasan berfikir dan berekspresi, dan kedua kebebasan beragama. Kebebasan berfikir dan berekspresi mendapat tempat yang tinggi Islam. Namun berfikir dan berekspresi harus disertai keimanan kepada Tuhan, bukan berfikir bebas yang justru menggugat Tuhan seperti di Barat. Dalam al-Qur’an berfikir disandingkan dengan berzikir alias mengingat Tuhan. Selain itu kebebasan berekspresi atau dalam Islam disebut ijtihad, dibolehkan bagi yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebab innovasi dalam ilmu apapun tidak dapat dipisahkan dari otoritas keilmuan. Secara epistemologis kebebasan berfikir dan berekspresi dibatasi oleh pandangan hidup Islam (Worldview of Islam) yang secara konseptual dapat dirujuk kepada konsep-konsep seminal dalam al-Qur’an yang dielaborasi oleh Hadith dan tradisi intelektual Islam. Jadi kebebasan berfikir dalam Islam harus berbasis pada epistemologi, ontologi dan aksiologi Islam. Sebab Islam sebagai woldview adalah sebuah cara pandang. Jika Islam dipandang dengan worldview selain Islam akan mengakibatkan kerancuan konseptual dan pada tingkat sosial akan mengakibatkan konflik berkepanjangan dalam memaknai dan menyelesaikan berbagai persoalan.
Kebebasan beragama yang diberikan Islam mengandung sekurangnya tiga arti: Pertama bahwa Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada ancaman dan tekanan. Tidak ada paksaan bagi orang non-Muslim untuk memeluk agama Islam. Kedua, apabila seseorang telah menjadi Muslim maka ia tidak sebebasnya mengganti agamanya, baik agamanya itu dipeluk sejak lahir maupun karena konversi. Ketiga: Islam memberi kebebasan kepada pemeluknya menjalankan ajaran agamanya sepanjang tidak keluar dari garis-garis syariah dan aqidah. Karena masalah ini kini merupakan issu yang kini sedang mengemuka di negeri ini, maka perlu disoroti dalam dalam konteks DUHAM dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Batasan Hak dan Kebebasan beragama
Dalam kontek keislaman dan keindonesiaan, hak dan kebebasan beragama telah dapat ditafsirkan dan diberi batasan sesuai dengan kondisi intern umat Islam dan bangsa Indonesia, sebagaimana Negara-negara Barat memberi batasan-batasan pada makna kebebasan beragama. Secara prinsipil tidak ada masalah antara Islam dan DUHAM, kecuali pasal 18 dan 16, namun pada tingkat praktis makna kebebasan itu perlu dibatasi agar terhindar dari konflik sosial. Dan untuk itu perundang-undangan di Indonesia telah siap dengan perangkat hukumnya.
A. Prinsip dan Dasar Hukum
a) Islam:
Prinsip Islam sudah jelas yaitu memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama masing-masing dan tidak diperbolehkan memaksakan keyakinan kepada orang lain.[11] (QS. 2:256). Jika dalam suatu masyarakat atau pemerintahan Islam terdapat warga non-Muslim, maka mereka diberi kebebasan untuk memeluk agama masing-masing. Mereka dihormati dan tidak akan mendapat tekanan politik atau lainnya sedikitpun.[12]
Dalam Deklarasi Cairo dinyatakan dalam Pasal 10 sbb: Islam adalah agama fitrah. Tidak ada paksaan yang diperbolehkan terhadap siapapun. Eksploitasi kemiskinan dan kebodohan manusia untuk mendorongnya berpindah dari satu agama kepada agama lain atau heterodoxy dilarang. Pada Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak untuk menjaga dirinya, agamanya, keluarganya kehormatannya dan hak miliknya.
b) Deklarasi “Universal” HAM
Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak kebebasan berfikir, berkeyaninan dan beragama; hak ini termasuk hak merubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk melaksanakan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek, beribadah dan upacara (keagamaan) baik secara perorangan atau secara kelompok, sendirian atau didepan umum.
c) Undang-undang di Indonesia
Deklarasi ini ditetapkan pasal demi pasal oleh Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 2005, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dalam pasal 18 Dtetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Prinsip dan pasal-pasal mengenai kebebasan beragama diatas masih sangat umum dan perlu penjabarn lebih lanjut. Jika dikaitkan dengan isu kebebasan beragama di Indonesia dewasa masalahnya dapat dibagi menjadi sekurang-kurangnya 4 masalah: 1) Hubungan kebebasan beragama dengan agama lain. Ini menjadi masalah karena adanya pluralitas agama yang mengakibatkan adanya benturan program antara satu agama dengan agama lain. 2) Hubungan kebebasan beragama pada pemeluk agama masing-masing. Ini menyangkut masalah-masalah pemikiran dan pengamalan ajaran agama yang oleh umat penganut agama tsb dianggap menyimpang. 3) Hubungan kebebasan beragama dan pemerintah. Khusus ketika terjadi konflik peran pemerintah mutlak diperlukan sebagai penengah dan fasilitator antar agama atau antar pemiluk agama. 4) Hubungan kebebasan beragama dengan DUHAM. Ini bermasalah ketika HAM yang dianggap universal itu ternyata secara konseptual dan praktis berbenturan dengan prinsip-prinsip dalam agama.
Dalam pertanyaan problem diatas dapat dirumuskan begini:
1) Apakah setiap agama berhak dan bebas melaksanakan agamanya masing-masing meskipun harus berbenturan dengan pelaksanaan agama lain?
2) Apakah setiap penganut suatu agama berhak dan bebas menodai kesucian agamanya sendiri?
3) Apakah pemerintah berhak dan bebas mengatur agama-agama yang terdapat dalam kekuasaannya?
4) Apakah PBB melalui DUHAM berhak dan bebas mengatur kebebasan agama-agama di dunia?
Pertanyaan-pertanyaan itu jawabannya saling terkait dan intinya adalah satu yaitu apakah batas kebebasan bagi institusi agama, individu, Negara dan PBB untuk mengamalkan dan mengatur agama.
B. Batasan Hak dan Kebebasan Beragama
Hak dan kebebasan yang dimaksud diatas mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya. Namun hak dan kebebasan ini bukan kebebasan mutlak, sebab dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri.
Dalam Islam batasan lebih detail mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara dijelaskan dalam Deklarasi London sbb:
Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman public atau melecehkan harga diri orang lain.
Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.
Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.
Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.
Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim.[13]
Meskipun Deklarasi London telah cukup jelas namun keluasan dan kebebasan dalam mengekspresikan pranata HAM, harus tetap dibatasi dan yang dapat membatasi tidak lain adalah ketentuan hukum. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama. Juga dalam pasal 70 UU yang sama lebih jelas lagi bahwa:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sungguh merupakan hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dijamin hak setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya.
Akan tetapi hukum juga yang mengatur bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan itu, tentu harus mengedepankan unsur ketertiban dan kehormatan nilai-nilai kesucian ajaran agama/kepercayaan pihak lain. Untuk maksud tersebut maka kebebasan beragama perlu dirasionalisasi atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh sebab itu Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas. Landasan hukum atau prinsip dasar yang mengatur kebebasan beragama termaktub dalam pasal 156 KUHPid, UU No I PNPS 1965, SKB Mendagri dan Menag. No 1 tahun 1969 dan SK Menag No 70 tahun 1978 yang isinya adalah sbb :
Setiap orang berhak untuk memeluk suatu agama, yang berarti:
Setiap orang atas kesadaran dan keyakinannya sendiri, leluasa memeluk suatu agama tanpa tekanan, intimidasi atau paksaan.
Setiap orang hanya boleh menganut satu agama, tetapi tidak bebas menganut dua agama atau lebih sekaligus.
Setiap penganut suatu agama bebas mengembangkan dan menyebarkan ajaran agamanya, tetapi tidak bebas mengembangkan atau menyebarkan ajaran agamanya kepada orang yang telah menganut agama lain dengan paksaan atau cara lain yang tidak bersandarkan kepada keikhlasan/kesadaran murni.
Setiap penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya, yang berarti
Bebas tanpa gangguan, halangan, pembatasan dari pihak manapun untuk beribadah menurut ajaran agamanya, tetapi tidak bebas menjalankan ibadah yang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, apalagi yang bersifat penghinaan, penistaan atau penodaan terhadap penganut ajaran agama lain.
Bebas mengembangkan dan memelihara hakekat ajaran agama yang dianut, tetapi tidak bebas membuat penyimpangan, merusak/mengacak-acak ajaran agama/kepercayaan orang lain.
Setiap penganut agama bebas mendirikan rumah ibadah masing-masing yang berarti :
Bebas membuat rancangan bangunan, model, eksterior dan interior, tapi tidak bebas membuat rancangan bangunan yang persis menyerupai bentuk rumah ibadah agama lain
Bebas membangun di atas tanah/tempat yang sah dan patut , tetapi tidak bebas membangun rumah ibadah disembarang tempat termasuk tempat ibadah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Pembatasan kebebasan beragama juga dilakukan oleh negara-negara Barat sekuler yang mengaku telah melaksanakan HAM dengan baik. Di Eropa saat ini izin pendirian masjid dibatasi. Di negara-negara Barat (Eropah dan Amerika) sendiri yang dikenal sebagai kampiun demokrasi, ada ketentuan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara. Bahkan di Inggeris siswa-siswa Muslim yang belajar di sekolah negeri tidak mudah melaksanakan shalat di sekolahnya. Pemerintah Perancis hingga kini tidak membolehkan jilbab digunakan bagi pelajar dalam sekolah-sekolah negeri setempat. Dan banyak lagi yang tidak perlu disebutkan disini.
Ini berarti negara-negara sekuler sekalipun masih perlu mengatur kebebasan beragama. Akan tetapi antara Indonesia dan negara-negara Barat sekuler berbeda. Jika di negara Barat agama diatur agar tidak masuk keruang publik, di Indonesia justru karena agama itu masuk kedalam ruang publik. Muslim yang menjadi penduduk terbesar di Indonesia melaksanakan agamanya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Ketika Muslim mendirikan Bank Syariah, maka negara terpaksa ikut mengatur dan menertibkannya. Dari sisi lain hak negara Indonesia mengatur agama dapat ditelusur dari falsafah Negara Indonesia yang landasan kehidupan berbangsa dan bermasyarakatnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I Pancasila). Artinya asas keadilan, kemanusiaan, kemakmuran dan lain-lain bangsa Indonesia ini kembali kepada asas ketuhanan agama-agama yang ada di Indonesia. Disinilah poinnya bahwa sistim ketatanegaraan kita berbeda dari sistem sekuler Barat yang menjauhkan unsur agama dari kekuasaan. Kita justru menjadikan agama sebagai prinsip kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dari sisi prinsip-prinsip HAM ketertiban hak kebebasan beragama ini masuk ke ranah hak sipil dan hak politik. Ini berarti pengaturan tentang kebebasan beragama turut menjadi bagian dari kewenangan Negara. Artinya negara memiliki legitimasi untuk mengatur persoalan agama termasuk kebebasan beragama.
Kesimpulan
Hak dan Kebebasan beragama harus dimaknai dalam konteks agama dan Negara masing-masing dan tidak dapat dimaknai secara mutlak tanpa batasan. Untuk mengatasi konflik berkepanjangan antara DUHAM dan agama-agama diperlukan penjelasan lebih detail oleh masing-masing agama itu tentang prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebebasan. Disisi lain DUHAM perlu mengakomodir kekhususan Negara-negara dan institusi agama dalam menafsirkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan. Dengan cara ini yang satu tidak mengorbankan yang lain. Sudah tentu dalam hal ini peran institusi dan otoritas agama sangat sentral. Jika terjadi konflik antara tuntutan HAM dan umat beragama, atau antar umat bergama atau antar pemeluk dalam satu agama, maka Negara berkewajiban mengatur dan mengakurkan keduanya dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga resmi agama-agama tersebut.
Jakarta, 9 Juli 2008
[1] Lihat Arvind Sharma, “Towards a Declaration of Human Right by the World Religion” dalam Joseph Runzo, Nancy M.Martin dan Arvind Sharma, eds. Human Right and Responsibilitis in the World Religion (Oxford: Oneworld, 2003, 131)
[2] Ibid.
[3] Berbunyi (1) setiap laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi ras, kebangsaan atau agama, mempunyai hak untuk kawin dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak yang sama ketika dan sesudah melangsungkan perkawinan. (2) Perkawinan harus dilaksanakan dengan bebas dan dengan persetujuan kedua belah pihak.
[4] Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right in Islam and Refutation of the Misconceived Allegation Associated with These Right, Dar Eshbelia, Riyadh, S.A. t.t. 82-83
[5] Saharuddin Daming, Pelarangan Ajaran Sesat Dalam Perspektif Hukum dan HAM, Sabilli, no 26, th. XV, Juli, 2008.
[6] Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right, 49-59.
[7] Ibid, 60
[8] Kami ciptakan manusia sebaik-baik ciptaan… (QS 95:4)
[9] Hossein Nasr, Seyyed, Islamic Life and Thought, George Allen & Unwin, London, Boston, Sydney, 17-18.
[10] Ibid, 23
[11] Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (QS. Yunus 99); Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…(QS. Al-Baqarah 256)
[12] Abul Ala al-Maududi, Islam and Human Right, dikutip dari http://www.witness-pioneer.org/vil/Books/M_hri/index.htm, tanggal 7 juli 2008
[13] Dikutip dari Muddathir Abd al-Rahim, dalam The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London, 2005, hal 170-171.
In the modern world one concept which is most affected by the dominance of secularisme is that of freedom. The discussion of the concept of freedom in the West today is so deeply influenced by the Renaisance and post-Renaisance notion of man..that it is difficult to envisage the very meaning of freedom in the context of a traditional civilization such as Islam.
S.H.Nasr
1. Pendahuluan
Topik kebebasan dan hak azasi manusia adalah topic yang universal, namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau berhadap-hadapan dengan agama. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia. Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih mulia daripada sikap religius. Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Ketika humanisme memaknai kebebasan beragama standar kebebasannya tidak merujuk kepada agama sebagai sebuah institusi dan ketika agama memaknai kebebasan ia menggunakan acuan internal agama masing-masing dan selalunya tidak diterima oleh prinsip humanisme. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing. Sementara itu prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama. Makalah ini akan mencoba mengelaborasi makna hak dan kebebasan dari perspektif Islam, DUHAM dan perundang-undangan di Indonesia.
2. Problem Deklarasi Universal HAM
Salah satu prestasi kemanusiaan terbesar setelah Perang Dunia ke II adalah konseptualisasi dan penyebaran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948. Deklarasi itu, bersamaan dengan dua Kovenan Internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social, Cultural Right tahun 1966 secara umum kemudian dikenal sebagai International Bill of Human Right. Secara umum Deklarasi dan dua Kovenan itu merupakan usaha bersama untuk mewujudkan dunia yang lebih baik, berkeadilan dan kerjasama internasional yang berguna bagi semua.
Namun dibanding dua Kovenan itu, Deklarasi itu sejak awal telah menuai banyak kritikan dan keberatan. Mungkin ini dikarenakan oleh situasi ketika Deklarasi itu disusun. Faktanya Deklarasi itu di susun oleh segelintir orang, tidak representative dan umumnya didominasi oleh orang Barat, dan ketika itu orang-orang dari Afro-Asia sedang berada dibawah penguasa kolonial. Konsekuensinya, tidak banyak ide-ide yang masuk dan diperdebatkan serta didiskusikan khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai Asia dan Afrika, lebih-lebih nilai-nilai keagamaan dari berbagai agama di dunia. Akibatnya, agama-agama itu hampir secara keseluruhannya merasa tidak puas, meskipun tidak selalu diekspresikan secara terus terang. Ketidak-puasan kedua adalah ketika orang mulai berulang ulang mendesak agama-agama di dunia untuk mendukung atau mengakomodir Deklarasi atau dokumen lain yang berkaitan dengan HAM. Latar belakangnya nampaknya adalah karena adanya asumsi bahwa agama adalah penghalang pelaksanaan dan penyebaran HAM. Agama akhirnya diletakkan secara vis a vis dengan HAM yang menekankan pada kebebasan dan keadilan.
Karena situasi itu maka tidak heran jika utusan berbagai masyarakat beragama seluruh dunia mengusulkan agar Deklarasi dan dua Kovenan itu direvisi dan syarat-syaratnya dibuat lebih adil dengan memasukkan konsep-konsep yang berdasarkan agama baik spiritualitas maupun tanggung jawab. Peluncuran acara Project on Religion and Human Right, pada bulan Juli tahun 1993 di New York merupakan tonggak penting dalam hal ini.[1] Perkembangan selanjutnya adalah revisi Deklarasi pada ulang tahun ke 50 Deklarasi dan ulang tahun ke 50 Fakultas Religious Studies di universitas McGill, Montreal. Revisi itu menghasilkan dokumen yang disebut Universal Deklaration of Human Right by the World Religions.[2] Acara ini dilanjutkan di berbagai tempat seperti di California, New York, Durban, Barcelona, Paris pada acara UNESCO. Dan yang terakhir adalah di Genting Highland, Malaysia pada bulan November 2002. Pertemuan terakhir itu menghasilkan usulan baru Deklarasi Universal dengan beberapa komentar yang merepresentasikan dunia agama. Ini sekedar menunjukkan bahwa Deklarasi yang dianggap “Universal” itu ternyata masih belum mengakomodir aspirasi agama-agama. Ini berarti bahwa diperlukan suatu Deklarasi yang adil, yang memberi hak dan pegakuan kepada individu dan juga kelompok khususnya institusi agama dan Negara untuk memberi makna tentang hak, kebebasan, moralitas, keadilan dan kehormatan sekaligus mempraktekkannya dalam kehidupan nyata yang beradab.
Dalam kasus diatas, sejalan dengan tuntutan agama-agama, Islam juga mempunyai persoalannya sendiri terhadap Deklarasi Universal HAM. Bagi umat Islam dan Negara-negara Islam, Deklarasi itu secara umum dapat diterima. Namun yang sejak awal menjadi masalah bagi umat Islam adalah pasal 18 yakni pasal mengenai hak beragama dan hak mengganti agama. Problem ini telah sejak awal disadari umat Islam. Konon Muhammad Zafrullah Khan dari Pakistan dan Jamil al-Barudi dari Saudi Arabia telah memperdebatkan pasal ini. Selain itu pasal 16 Deklarasi HAM[3] tentang perkawinan beda agama juga tidak dapat diterima kalangan Muslim. Persoalan yang mengemuka kemudian hingga kini adalah apakah sikap Muslim secara individu dan kolektif terhadap pasal-pasal Deklarasi HAM yang bertentangan dengan ajaran dasar agamanya? Apakah Deklarasi HAM juga telah memberikan Muslim secara kolektif atau institusional hak dan kebebasan melaksanakan agamanya.
Selain dari sisi materi, persoalan yang lain adalah tentang kekuatan hukum Deklarasi HAM diatas. Apakah Deklarasi ini mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Terdapat sedikitnya empat pandangan dalam hal ini. Pertama, yang menganggap adanya kekuatan hukum Deklarasi tersebut secara internasional. Yang berarti mengikat seluruh anggota PBB, karena ini merupakan kelanjutan dari Charter PBB; kedua, deklarasi ini bertentangan dengan pasal 2(7) Charter PBB mengenai kedaulatan Negara. Ketiga, karena HAM dan kebebasan bukan masalah internal Negara tapi merupakan urusan internasional maka undang-undang disetiap Negara harus disesuaikan dengan norma-norma HAM. Keempat, deklarasi hanya diputuskan oleh PBB dan karena itu secara hukum tidak mengikat.[4] Mengingat bahwa Negara-negara itu mempunyai kedaulatan dan batasannya sendiri tentang HAM dan kebebasan, maka alternatif keempat adalah nampaknya ini yang lebih cocok untuk Negara, dan mungkin juga agama-agama.
Jikapun Deklarasi itu mengikat (karena telah didukung oleh UU No.12 tahun 2005), masalahnya kini masuk kedalam penafsiran arti kebebasan dalam Deklarasi HAM dan juga Undang-undang. Dalam penafsiran mengenai HAM ini terdapat sekurangnya empat aliran pemikiran: yaitu: Pandangan Universal Absolut, Pandangan Universal Relatif, Pandangan Partikularistis Absolut, dan Pandangan Partikularistis Relatif. Menurut Prof. Muladi dan Masyhur Effendi yang sesuai dengan kondisi Indonesia maupun negara-negara dunia ketiga adalah konsep partikularistis relatif. Sebab paham tersebut dinilai lebih mengedepankan aspek nasionalisme dan lokalistik sebagai bentuk keragaman yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam konstalasi penegakan HAM. Selain itu, paham ini juga menyadari pentingnya menghargai sistem hukum dan nilai masing-masing bangsa sebab bagaimanapun hakekat keberadaan suatu bangsa tercermin dari sistem nilai dan hukum yang lahir berdasarkan sense of law, justice value, dan customery law dari masyarakat itu sendiri. Jadi hukum yang baik dengan segala institusinya menurut aliran historis yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny tidak lain adalah sistem hukum yang terbangun dari jiwa bangsa itu sendiri.[5] Jika kita menganut pandangan partikularistis Relatif maka makna kebebasan yang dilontarkan dalam Deklarasi HAM dapat disesuaikan dengan Negara atau institusi agama masing-masing.
3. Islam, Kebebasan dan HAM
Pada hakekatnya Islam tidak bertentangan dan Hak Asasi Manusia, ia bahkan sangat menghormati hak dan kebebasan manusia. Jika prinsip-prinsip dalam al-Qur’an disarikan maka terdapat banyak poin yang sangat mendukung prinsip universal hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu telah dituangkan dalam berbagai pertemuan umat Islam. Yang pertama adalah Universal Islamic Declaration of Right, diadakan oleh sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam dalam sebuah Konferensi di London tahun 1981 yang diikrarkan secara resmi oleh UNISCO di Paris. Deklarasi itu berisi 23 pasal mengenai hak-hak asasi manusia menurut Islam.
Deklarasi London kemudian diikuti oleh Deklarasi Cairo yang dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1990 (1411). Dari pendahuluan Deklarasi itu dapat disarikan menjadi beberapa poin diantaranya adalah bahwa 1) Islam mengakui persamaan semua orang tanpa membedakan asal-usul, ras, jenis kelamin, warna kulit dan bahasa, 2) persamaan adalah basis untuk memperoleh hak dan kewajiban asasi manusia, 3) kebebasan manusia dalam masyarkat Islam consisten dengan esensi kehidupannya, sebab manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan bebas dari tekanan dan perbudakan, 4) Islam mengakui persamaan antara penguasa dan rakyat yang harus tunduk kepada hukum Allah tanpa diskrimasi, 5) warganegara adalah anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk menuntut siapapun yang mengganggu ketentraman masyarakat. Deklarasi itu terdari dari 25 pasal yang mencakup masalah kehormatan manusia, persamaan, manusia sebagai keluarga, perlunya kerjasama antar sesama manusia tanpa memandang bangsa dan agamanya, kebebasan beragama, keamanan rumah tangga, perlunya solidaritas individu dalam masyarakat, pendidikan bukan hak tapi kewajiban, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pembebasan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan, dan lain sebagainya.[6]
Keseluruhan pasal-pasal dalam Deklarasi Cairo itu dapat disarikan menjadi 5 poin:
HAM dalam Islam diderivasi dari ajaran Islam. Menurut ajaran Islam manusia dianggap sebagai makhluk yang mulia. (QS. 17:70)
HAM dalam Islam adalah karunia dari Tuhan, dan bukan pemberian dari manusia kepada manusia lain dengan kehendak manusia. (artinya, hak asasi dalam Islam adalah innate / fitrah).
HAM dalam Islam bersifat komprehensif. Termasuk didalamnya hak-hak dalam politik, ekonomi, social dan budaya.
HAM dalam Islam tidak terpisahkan dari syariah.
HAM dalam Islam tidak absolute karena dibatasi oleh obyek-obyek syariah dan oleh tujuan untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat yang didalamnya terdapat individu-individu. [7]
Selain itu Liga Arab pada 15 September 1994 dalam pertemuannya di Cairo Mesir, mengeluarkan sebuah Charter yang disebut Arab Charter of Human Right. Charter ini terdiri dari 39 Pasal yang menyangkut berbagai hal yang lebih lengkap dari apa yang terdapat dalam DUHAM.
Dalam kaitannya dengan kebebasan yang merupakan bagian terpenting dari hak asasi manusia, Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada tempat yang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding makhluk-makhluk yang lain. Ia diciptakan dengan sebaik-baik ciptaan.[8] Ia diciptakan menurut image (Surah) Tuhandiberi diberi sifat-sifat yang menyerupai sifat-sifat Tuhan. Selain diberi kesempurnaan ciptaan manusia juga diberi sifat fitrah, yaitu sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya, serta bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh dari lingkungannya. Dengan keutamaannya itu manusia yang diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (QS 2:30; 20:116). Oleh sebab itu manusia mengemban tanggung jawab terhadap Penciptanya dan mengikuti batasan-batasan yang ditentukanNya. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusia diberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berfikir. Pemberian ini merupakan asas bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Ilmu pengetahuan, dalam Islam, diposisikan sebagai anugerah dari Tuhan dan dengan ilmu inilah manusia mendapatkan kehormatan kedua sebagai makhluk yang mulia. Artinya manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan.
Namun dalam masalah kebebasan hanya Tuhanlah pemiliki kebebasan dan kehendak mutlak. Manusia, meski diciptakan sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhluk yang lain, ia diberi kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yang hidup dimuka bumi yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karena pertama-tama eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan, karena alam sekitarnya, karena eksistensi manusia lainnya. Upaya untuk melampaui keterbatasan manusiawi adalah ilusi yang berbahaya. Berbahaya bukan pada Yang Maha Tak Terbatas, yaitu Tuhan, tapi pada manusia sendiri.[9]
Kebebasan manusia dalam Islam didefinisikan secara berbeda-beda oleh ahli fiqih, teolog, dan filosof. Bagi para fuqaha, kebebasan itu secara teknis menggunakan terma hurriyah yang seringkali dikaitkan dengan perbudakan. Seorang budak dikatakan bebas (hurr) jika tidak lagi dikuasai oleh orang lain. Namun secara luas bebas dalam hokum Islam adalah kebebasan manusia dihadapan hokum Tuhan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan tapi hubungan kita dengan alam, dengan manusia lain dan bahkan dengan diri kita sendiri. Sebab manusia tidak dapat bebas memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam bunuh diri tidak dianggap sebagai hak individu, ia merupakan perbuatan dosa karena melampaui hak Tuhan.
Menurut para teolog kebebasan manusia tidak mutlak dan karena itu apa yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas apa yang mereka istilahkan sebagai ikhtiyar. Ikhtiyar memiliki akar kata yang sama dengan khayr (baik) artinya memilih yang baik. Istikaharah adalah shalat untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Jadi bebas dalam pengertian ini adalah bebas untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Sudah tentu disini kebebasan manusia terikat oleh batas pengetahuannya tentang kebaikan. Karena pengetahuan manusia tidak sempurna, maka Tuhan memberi pengetahuan melalui wahyuNya. Orang yang tidak mengetahui apa yang dipilih itu baik dan buruk tentu tidak bebas, ia bebas sebatas kemampuan dan pengetahuannya sebagai manusia yang serba terbatas.
Para filosof tidak jauh beda dengan para teolog. Kebebasan dalam pengertian para filosof lebih dimaknai dari perspektif masyarakat Islam dan bukan dalam konteks humanisme sekuler. Para filosof juga memandang perlunya kebebasan manusia yang didorong oleh kehendak itu disesuaikan dengan Kehendak Tuhan yang menguasai kosmos dan masyarakat manusia, sehingga dapat menghindarkan diri dari keadaan terpenjara oleh pikiran yang sempit.
Meskipun berbeda antara berbagai disiplin ilmu namun semuanya tetap bermuara pada Tuhan. Namun yang penting dicatat para ulama dimasa lalu membahas masalah ini dengan merujuk kepada sumber-sumber pengetahuan Islam, yaitu al-Qur’an, hadith, ijma’, qiyas (akal) dan juga intuisi. Itulah sebabnya kebebasan dalam sejarah Islam dimaknai dalam konteks syariah. Meskipun telah terjadi konflik sesudah Khulafa al-Rasyidun antara penguasa dan ulama, namun syariah atau tata hukum Islam masih menjadi protective code yang mengikat masyarakat dan penguasa sekaligus. Disini ulama beperan dalam menjaga syariah ketika terjadi tindakan para khalifah yang berlawanan dengan hukum syariah, sehingga dalam situasi seperti itu kebebasan individu dijamin oleh syariah.[10] Itulah prinsip-prinsip kebebasan dalam Islam yang disampaikan secara singkat (in cursory manner). Kini perlu dibahas makna kebebasan dalam kaitannya dengan HAM, khususnya kebebasan beragama.
Dalam kaitannya dengan HAM dewasa ini dua persoalan penting yang perlu dibahas adalah pertama kebebasan berfikir dan berekspresi, dan kedua kebebasan beragama. Kebebasan berfikir dan berekspresi mendapat tempat yang tinggi Islam. Namun berfikir dan berekspresi harus disertai keimanan kepada Tuhan, bukan berfikir bebas yang justru menggugat Tuhan seperti di Barat. Dalam al-Qur’an berfikir disandingkan dengan berzikir alias mengingat Tuhan. Selain itu kebebasan berekspresi atau dalam Islam disebut ijtihad, dibolehkan bagi yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebab innovasi dalam ilmu apapun tidak dapat dipisahkan dari otoritas keilmuan. Secara epistemologis kebebasan berfikir dan berekspresi dibatasi oleh pandangan hidup Islam (Worldview of Islam) yang secara konseptual dapat dirujuk kepada konsep-konsep seminal dalam al-Qur’an yang dielaborasi oleh Hadith dan tradisi intelektual Islam. Jadi kebebasan berfikir dalam Islam harus berbasis pada epistemologi, ontologi dan aksiologi Islam. Sebab Islam sebagai woldview adalah sebuah cara pandang. Jika Islam dipandang dengan worldview selain Islam akan mengakibatkan kerancuan konseptual dan pada tingkat sosial akan mengakibatkan konflik berkepanjangan dalam memaknai dan menyelesaikan berbagai persoalan.
Kebebasan beragama yang diberikan Islam mengandung sekurangnya tiga arti: Pertama bahwa Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada ancaman dan tekanan. Tidak ada paksaan bagi orang non-Muslim untuk memeluk agama Islam. Kedua, apabila seseorang telah menjadi Muslim maka ia tidak sebebasnya mengganti agamanya, baik agamanya itu dipeluk sejak lahir maupun karena konversi. Ketiga: Islam memberi kebebasan kepada pemeluknya menjalankan ajaran agamanya sepanjang tidak keluar dari garis-garis syariah dan aqidah. Karena masalah ini kini merupakan issu yang kini sedang mengemuka di negeri ini, maka perlu disoroti dalam dalam konteks DUHAM dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Batasan Hak dan Kebebasan beragama
Dalam kontek keislaman dan keindonesiaan, hak dan kebebasan beragama telah dapat ditafsirkan dan diberi batasan sesuai dengan kondisi intern umat Islam dan bangsa Indonesia, sebagaimana Negara-negara Barat memberi batasan-batasan pada makna kebebasan beragama. Secara prinsipil tidak ada masalah antara Islam dan DUHAM, kecuali pasal 18 dan 16, namun pada tingkat praktis makna kebebasan itu perlu dibatasi agar terhindar dari konflik sosial. Dan untuk itu perundang-undangan di Indonesia telah siap dengan perangkat hukumnya.
A. Prinsip dan Dasar Hukum
a) Islam:
Prinsip Islam sudah jelas yaitu memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama masing-masing dan tidak diperbolehkan memaksakan keyakinan kepada orang lain.[11] (QS. 2:256). Jika dalam suatu masyarakat atau pemerintahan Islam terdapat warga non-Muslim, maka mereka diberi kebebasan untuk memeluk agama masing-masing. Mereka dihormati dan tidak akan mendapat tekanan politik atau lainnya sedikitpun.[12]
Dalam Deklarasi Cairo dinyatakan dalam Pasal 10 sbb: Islam adalah agama fitrah. Tidak ada paksaan yang diperbolehkan terhadap siapapun. Eksploitasi kemiskinan dan kebodohan manusia untuk mendorongnya berpindah dari satu agama kepada agama lain atau heterodoxy dilarang. Pada Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak untuk menjaga dirinya, agamanya, keluarganya kehormatannya dan hak miliknya.
b) Deklarasi “Universal” HAM
Pasal 18 : Setiap orang mempunyai hak kebebasan berfikir, berkeyaninan dan beragama; hak ini termasuk hak merubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk melaksanakan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek, beribadah dan upacara (keagamaan) baik secara perorangan atau secara kelompok, sendirian atau didepan umum.
c) Undang-undang di Indonesia
Deklarasi ini ditetapkan pasal demi pasal oleh Undang-undang Republik Indonesia No.12 tahun 2005, tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dalam pasal 18 Dtetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Prinsip dan pasal-pasal mengenai kebebasan beragama diatas masih sangat umum dan perlu penjabarn lebih lanjut. Jika dikaitkan dengan isu kebebasan beragama di Indonesia dewasa masalahnya dapat dibagi menjadi sekurang-kurangnya 4 masalah: 1) Hubungan kebebasan beragama dengan agama lain. Ini menjadi masalah karena adanya pluralitas agama yang mengakibatkan adanya benturan program antara satu agama dengan agama lain. 2) Hubungan kebebasan beragama pada pemeluk agama masing-masing. Ini menyangkut masalah-masalah pemikiran dan pengamalan ajaran agama yang oleh umat penganut agama tsb dianggap menyimpang. 3) Hubungan kebebasan beragama dan pemerintah. Khusus ketika terjadi konflik peran pemerintah mutlak diperlukan sebagai penengah dan fasilitator antar agama atau antar pemiluk agama. 4) Hubungan kebebasan beragama dengan DUHAM. Ini bermasalah ketika HAM yang dianggap universal itu ternyata secara konseptual dan praktis berbenturan dengan prinsip-prinsip dalam agama.
Dalam pertanyaan problem diatas dapat dirumuskan begini:
1) Apakah setiap agama berhak dan bebas melaksanakan agamanya masing-masing meskipun harus berbenturan dengan pelaksanaan agama lain?
2) Apakah setiap penganut suatu agama berhak dan bebas menodai kesucian agamanya sendiri?
3) Apakah pemerintah berhak dan bebas mengatur agama-agama yang terdapat dalam kekuasaannya?
4) Apakah PBB melalui DUHAM berhak dan bebas mengatur kebebasan agama-agama di dunia?
Pertanyaan-pertanyaan itu jawabannya saling terkait dan intinya adalah satu yaitu apakah batas kebebasan bagi institusi agama, individu, Negara dan PBB untuk mengamalkan dan mengatur agama.
B. Batasan Hak dan Kebebasan Beragama
Hak dan kebebasan yang dimaksud diatas mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya. Namun hak dan kebebasan ini bukan kebebasan mutlak, sebab dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri.
Dalam Islam batasan lebih detail mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara dijelaskan dalam Deklarasi London sbb:
Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalasuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman public atau melecehkan harga diri orang lain.
Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.
Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara.
Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.
Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim.[13]
Meskipun Deklarasi London telah cukup jelas namun keluasan dan kebebasan dalam mengekspresikan pranata HAM, harus tetap dibatasi dan yang dapat membatasi tidak lain adalah ketentuan hukum. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama. Juga dalam pasal 70 UU yang sama lebih jelas lagi bahwa:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sungguh merupakan hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah dijamin hak setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang diyakininya. Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya.
Akan tetapi hukum juga yang mengatur bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan itu, tentu harus mengedepankan unsur ketertiban dan kehormatan nilai-nilai kesucian ajaran agama/kepercayaan pihak lain. Untuk maksud tersebut maka kebebasan beragama perlu dirasionalisasi atas dasar keseimbangan antara hak dan kewajiban. Oleh sebab itu Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas. Landasan hukum atau prinsip dasar yang mengatur kebebasan beragama termaktub dalam pasal 156 KUHPid, UU No I PNPS 1965, SKB Mendagri dan Menag. No 1 tahun 1969 dan SK Menag No 70 tahun 1978 yang isinya adalah sbb :
Setiap orang berhak untuk memeluk suatu agama, yang berarti:
Setiap orang atas kesadaran dan keyakinannya sendiri, leluasa memeluk suatu agama tanpa tekanan, intimidasi atau paksaan.
Setiap orang hanya boleh menganut satu agama, tetapi tidak bebas menganut dua agama atau lebih sekaligus.
Setiap penganut suatu agama bebas mengembangkan dan menyebarkan ajaran agamanya, tetapi tidak bebas mengembangkan atau menyebarkan ajaran agamanya kepada orang yang telah menganut agama lain dengan paksaan atau cara lain yang tidak bersandarkan kepada keikhlasan/kesadaran murni.
Setiap penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya, yang berarti
Bebas tanpa gangguan, halangan, pembatasan dari pihak manapun untuk beribadah menurut ajaran agamanya, tetapi tidak bebas menjalankan ibadah yang menimbulkan gangguan, ketidaknyamanan, apalagi yang bersifat penghinaan, penistaan atau penodaan terhadap penganut ajaran agama lain.
Bebas mengembangkan dan memelihara hakekat ajaran agama yang dianut, tetapi tidak bebas membuat penyimpangan, merusak/mengacak-acak ajaran agama/kepercayaan orang lain.
Setiap penganut agama bebas mendirikan rumah ibadah masing-masing yang berarti :
Bebas membuat rancangan bangunan, model, eksterior dan interior, tapi tidak bebas membuat rancangan bangunan yang persis menyerupai bentuk rumah ibadah agama lain
Bebas membangun di atas tanah/tempat yang sah dan patut , tetapi tidak bebas membangun rumah ibadah disembarang tempat termasuk tempat ibadah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
Pembatasan kebebasan beragama juga dilakukan oleh negara-negara Barat sekuler yang mengaku telah melaksanakan HAM dengan baik. Di Eropa saat ini izin pendirian masjid dibatasi. Di negara-negara Barat (Eropah dan Amerika) sendiri yang dikenal sebagai kampiun demokrasi, ada ketentuan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara. Bahkan di Inggeris siswa-siswa Muslim yang belajar di sekolah negeri tidak mudah melaksanakan shalat di sekolahnya. Pemerintah Perancis hingga kini tidak membolehkan jilbab digunakan bagi pelajar dalam sekolah-sekolah negeri setempat. Dan banyak lagi yang tidak perlu disebutkan disini.
Ini berarti negara-negara sekuler sekalipun masih perlu mengatur kebebasan beragama. Akan tetapi antara Indonesia dan negara-negara Barat sekuler berbeda. Jika di negara Barat agama diatur agar tidak masuk keruang publik, di Indonesia justru karena agama itu masuk kedalam ruang publik. Muslim yang menjadi penduduk terbesar di Indonesia melaksanakan agamanya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Ketika Muslim mendirikan Bank Syariah, maka negara terpaksa ikut mengatur dan menertibkannya. Dari sisi lain hak negara Indonesia mengatur agama dapat ditelusur dari falsafah Negara Indonesia yang landasan kehidupan berbangsa dan bermasyarakatnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I Pancasila). Artinya asas keadilan, kemanusiaan, kemakmuran dan lain-lain bangsa Indonesia ini kembali kepada asas ketuhanan agama-agama yang ada di Indonesia. Disinilah poinnya bahwa sistim ketatanegaraan kita berbeda dari sistem sekuler Barat yang menjauhkan unsur agama dari kekuasaan. Kita justru menjadikan agama sebagai prinsip kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dari sisi prinsip-prinsip HAM ketertiban hak kebebasan beragama ini masuk ke ranah hak sipil dan hak politik. Ini berarti pengaturan tentang kebebasan beragama turut menjadi bagian dari kewenangan Negara. Artinya negara memiliki legitimasi untuk mengatur persoalan agama termasuk kebebasan beragama.
Kesimpulan
Hak dan Kebebasan beragama harus dimaknai dalam konteks agama dan Negara masing-masing dan tidak dapat dimaknai secara mutlak tanpa batasan. Untuk mengatasi konflik berkepanjangan antara DUHAM dan agama-agama diperlukan penjelasan lebih detail oleh masing-masing agama itu tentang prinsip-prinsip kemanusiaan dan kebebasan. Disisi lain DUHAM perlu mengakomodir kekhususan Negara-negara dan institusi agama dalam menafsirkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan. Dengan cara ini yang satu tidak mengorbankan yang lain. Sudah tentu dalam hal ini peran institusi dan otoritas agama sangat sentral. Jika terjadi konflik antara tuntutan HAM dan umat beragama, atau antar umat bergama atau antar pemeluk dalam satu agama, maka Negara berkewajiban mengatur dan mengakurkan keduanya dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga resmi agama-agama tersebut.
Jakarta, 9 Juli 2008
[1] Lihat Arvind Sharma, “Towards a Declaration of Human Right by the World Religion” dalam Joseph Runzo, Nancy M.Martin dan Arvind Sharma, eds. Human Right and Responsibilitis in the World Religion (Oxford: Oneworld, 2003, 131)
[2] Ibid.
[3] Berbunyi (1) setiap laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi ras, kebangsaan atau agama, mempunyai hak untuk kawin dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak yang sama ketika dan sesudah melangsungkan perkawinan. (2) Perkawinan harus dilaksanakan dengan bebas dan dengan persetujuan kedua belah pihak.
[4] Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right in Islam and Refutation of the Misconceived Allegation Associated with These Right, Dar Eshbelia, Riyadh, S.A. t.t. 82-83
[5] Saharuddin Daming, Pelarangan Ajaran Sesat Dalam Perspektif Hukum dan HAM, Sabilli, no 26, th. XV, Juli, 2008.
[6] Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right, 49-59.
[7] Ibid, 60
[8] Kami ciptakan manusia sebaik-baik ciptaan… (QS 95:4)
[9] Hossein Nasr, Seyyed, Islamic Life and Thought, George Allen & Unwin, London, Boston, Sydney, 17-18.
[10] Ibid, 23
[11] Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ? (QS. Yunus 99); Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…(QS. Al-Baqarah 256)
[12] Abul Ala al-Maududi, Islam and Human Right, dikutip dari http://www.witness-pioneer.org/vil/Books/M_hri/index.htm, tanggal 7 juli 2008
[13] Dikutip dari Muddathir Abd al-Rahim, dalam The Human Rights Tradition in Islam, Praeger, Westport, Connecticut, London, 2005, hal 170-171.
Indonesia Target Bebas Rokok
Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi target utama kampanye Internasional pengendalian tembakau di kawasan Asia Tenggara. Alasannya, Indonesia merupakan satu-satunya negara di wilayah Asean yang belum meratifikasi Konvensi WHO tentang Pengendalian Rokok (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Demikian salah satu rekomendasi pertemuan regional selama dua hari, sejak kemarin, di Bangkok, Thailand.
Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan penggiat pengendalian rokok di kawasan Asean.
“Saat kebanyakan negara telah meratifikasi konvensi WHO, negara yang belum (meratifikasi) bisa mendapat tekanan internasional, ” kata Koordinator Regional WHO untuk progam Tobacco FreeInitiative Burke Fishburn.
Indonesia memang mendapat sorotan khusus peserta pertemuan. Maklum, saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang mereka nilai sangat menguntungkan industri rokok.
Menurut Fishburn, WHO akan terus mendorong negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kawasan 100 persen bebas rokok di tempat-tempat umum. Organisasi kesehatan dunia ini juga akan mendukung pengendalian rokok melalui peningkatan pajak dan pembatasan pemasaran.
“Apapun yang terjadi, sebagian orang memang akan terus merokok. Tapi, orang yang tidak merokok harus dilindungi, ” ungkap Fishburn.
Berdasarkan data WHO, di kawasan Asean saat ini ada 124 juta orang dewasa yang merokok. Dari jumlah itu, sebanyak 46 persenya berada di Indonesia.
Direktur Southeast Asia Tobacco Control Aliance, Bungon Ritthipakdae, mengatakan selain akan terus melobi pemerintah dan parlemen, organisasi internasional akan menyokong kelompok-kelompok pengendalian rokok di Indonesia.
“Kami menerapkan dua pendekatan sekaligus, menekan (pemerintah) dan mendukung kelompok pro (pengendalian rokok), ” ujar Bungon.
Meski belum meratifikasi FCTC, Presiden BJ Habibie telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang cukup ketat soal pengendalian rokok. Peraturan itu, misalnya, melarang perusahaan rokok beriklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. pemerintah itu pun mewajikan perusahaan rokok mencantumkan kandungan zat berbahaya dalam kemasan rokoknya.
Namun, di zaman Megawati Soekarnoputri justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Meski peraturan pengganti masih mewajibkan perusahaan rokok memeriksakan kandungan zat berbahaya kepada lembaga yang terakreditasi, tapi tidak mengatur teknis pemeriksaan dan batas waktunya.
Majelis Ulama Indonesia hingga saat ini belum berani mengeluarkan larangan atau fatwa haram bagi rokok, padahal dari sisi kesehatan merokok lebih banyak mudharatnya. Sementara, Islam mengajarkan agar meninggal hal-hal yang lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.(novel/tnr)
Demikian salah satu rekomendasi pertemuan regional selama dua hari, sejak kemarin, di Bangkok, Thailand.
Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan penggiat pengendalian rokok di kawasan Asean.
“Saat kebanyakan negara telah meratifikasi konvensi WHO, negara yang belum (meratifikasi) bisa mendapat tekanan internasional, ” kata Koordinator Regional WHO untuk progam Tobacco FreeInitiative Burke Fishburn.
Indonesia memang mendapat sorotan khusus peserta pertemuan. Maklum, saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang mereka nilai sangat menguntungkan industri rokok.
Menurut Fishburn, WHO akan terus mendorong negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kawasan 100 persen bebas rokok di tempat-tempat umum. Organisasi kesehatan dunia ini juga akan mendukung pengendalian rokok melalui peningkatan pajak dan pembatasan pemasaran.
“Apapun yang terjadi, sebagian orang memang akan terus merokok. Tapi, orang yang tidak merokok harus dilindungi, ” ungkap Fishburn.
Berdasarkan data WHO, di kawasan Asean saat ini ada 124 juta orang dewasa yang merokok. Dari jumlah itu, sebanyak 46 persenya berada di Indonesia.
Direktur Southeast Asia Tobacco Control Aliance, Bungon Ritthipakdae, mengatakan selain akan terus melobi pemerintah dan parlemen, organisasi internasional akan menyokong kelompok-kelompok pengendalian rokok di Indonesia.
“Kami menerapkan dua pendekatan sekaligus, menekan (pemerintah) dan mendukung kelompok pro (pengendalian rokok), ” ujar Bungon.
Meski belum meratifikasi FCTC, Presiden BJ Habibie telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang cukup ketat soal pengendalian rokok. Peraturan itu, misalnya, melarang perusahaan rokok beriklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. pemerintah itu pun mewajikan perusahaan rokok mencantumkan kandungan zat berbahaya dalam kemasan rokoknya.
Namun, di zaman Megawati Soekarnoputri justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Meski peraturan pengganti masih mewajibkan perusahaan rokok memeriksakan kandungan zat berbahaya kepada lembaga yang terakreditasi, tapi tidak mengatur teknis pemeriksaan dan batas waktunya.
Majelis Ulama Indonesia hingga saat ini belum berani mengeluarkan larangan atau fatwa haram bagi rokok, padahal dari sisi kesehatan merokok lebih banyak mudharatnya. Sementara, Islam mengajarkan agar meninggal hal-hal yang lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.(novel/tnr)
Indonesia Target Bebas Rokok
Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi target utama kampanye Internasional pengendalian tembakau di kawasan Asia Tenggara. Alasannya, Indonesia merupakan satu-satunya negara di wilayah Asean yang belum meratifikasi Konvensi WHO tentang Pengendalian Rokok (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Demikian salah satu rekomendasi pertemuan regional selama dua hari, sejak kemarin, di Bangkok, Thailand. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan penggiat pengendalian rokok di kawasan Asean.
“Saat kebanyakan negara telah meratifikasi konvensi WHO, negara yang belum (meratifikasi) bisa mendapat tekanan internasional, ” kata Koordinator Regional WHO untuk progam Tobacco FreeInitiative Burke Fishburn.
Indonesia memang mendapat sorotan khusus peserta pertemuan. Maklum, saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang mereka nilai sangat menguntungkan industri rokok.
Menurut Fishburn, WHO akan terus mendorong negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kawasan 100 persen bebas rokok di tempat-tempat umum. Organisasi kesehatan dunia ini juga akan mendukung pengendalian rokok melalui peningkatan pajak dan pembatasan pemasaran.
“Apapun yang terjadi, sebagian orang memang akan terus merokok. Tapi, orang yang tidak merokok harus dilindungi, ” ungkap Fishburn.
Berdasarkan data WHO, di kawasan Asean saat ini ada 124 juta orang dewasa yang merokok. Dari jumlah itu, sebanyak 46 persenya berada di Indonesia.
Direktur Southeast Asia Tobacco Control Aliance, Bungon Ritthipakdae, mengatakan selain akan terus melobi pemerintah dan parlemen, organisasi internasional akan menyokong kelompok-kelompok pengendalian rokok di Indonesia.
“Kami menerapkan dua pendekatan sekaligus, menekan (pemerintah) dan mendukung kelompok pro (pengendalian rokok), ” ujar Bungon.
Meski belum meratifikasi FCTC, Presiden BJ Habibie telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang cukup ketat soal pengendalian rokok. Peraturan itu, misalnya, melarang perusahaan rokok beriklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. pemerintah itu pun mewajikan perusahaan rokok mencantumkan kandungan zat berbahaya dalam kemasan rokoknya.
Namun, di zaman Megawati Soekarnoputri justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Meski peraturan pengganti masih mewajibkan perusahaan rokok memeriksakan kandungan zat berbahaya kepada lembaga yang terakreditasi, tapi tidak mengatur teknis pemeriksaan dan batas waktunya.
Majelis Ulama Indonesia hingga saat ini belum berani mengeluarkan larangan atau fatwa haram bagi rokok, padahal dari sisi kesehatan merokok lebih banyak mudharatnya. Sementara, Islam mengajarkan agar meninggal hal-hal yang lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.(novel/tnr)
Demikian salah satu rekomendasi pertemuan regional selama dua hari, sejak kemarin, di Bangkok, Thailand. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan penggiat pengendalian rokok di kawasan Asean.
“Saat kebanyakan negara telah meratifikasi konvensi WHO, negara yang belum (meratifikasi) bisa mendapat tekanan internasional, ” kata Koordinator Regional WHO untuk progam Tobacco FreeInitiative Burke Fishburn.
Indonesia memang mendapat sorotan khusus peserta pertemuan. Maklum, saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang mereka nilai sangat menguntungkan industri rokok.
Menurut Fishburn, WHO akan terus mendorong negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan kebijakan kawasan 100 persen bebas rokok di tempat-tempat umum. Organisasi kesehatan dunia ini juga akan mendukung pengendalian rokok melalui peningkatan pajak dan pembatasan pemasaran.
“Apapun yang terjadi, sebagian orang memang akan terus merokok. Tapi, orang yang tidak merokok harus dilindungi, ” ungkap Fishburn.
Berdasarkan data WHO, di kawasan Asean saat ini ada 124 juta orang dewasa yang merokok. Dari jumlah itu, sebanyak 46 persenya berada di Indonesia.
Direktur Southeast Asia Tobacco Control Aliance, Bungon Ritthipakdae, mengatakan selain akan terus melobi pemerintah dan parlemen, organisasi internasional akan menyokong kelompok-kelompok pengendalian rokok di Indonesia.
“Kami menerapkan dua pendekatan sekaligus, menekan (pemerintah) dan mendukung kelompok pro (pengendalian rokok), ” ujar Bungon.
Meski belum meratifikasi FCTC, Presiden BJ Habibie telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang cukup ketat soal pengendalian rokok. Peraturan itu, misalnya, melarang perusahaan rokok beriklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. pemerintah itu pun mewajikan perusahaan rokok mencantumkan kandungan zat berbahaya dalam kemasan rokoknya.
Namun, di zaman Megawati Soekarnoputri justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Meski peraturan pengganti masih mewajibkan perusahaan rokok memeriksakan kandungan zat berbahaya kepada lembaga yang terakreditasi, tapi tidak mengatur teknis pemeriksaan dan batas waktunya.
Majelis Ulama Indonesia hingga saat ini belum berani mengeluarkan larangan atau fatwa haram bagi rokok, padahal dari sisi kesehatan merokok lebih banyak mudharatnya. Sementara, Islam mengajarkan agar meninggal hal-hal yang lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.(novel/tnr)
Pertimbangkan Fatwa Haram Rokok
Fatwa haram rokok yang telah diwacanakan kembali oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perlu dipertimbangkan efektivitasnya apabila ke depan fatwa itu benar-benar diterbitkan.
"Penyadaran (tau'iyah) tentang bahaya nikotin itu harus diutamakan, karena sudah banyak aturan difatwakan, tapi tak dilaksanakan, " kata Menteri Agama M.Maftuh Basyuni, usai menandatangani kerja sama antara Pesantren Sabilil Muttaqin (PSM) Takeran, Magetan, dengan Al-Irsyad Singapura untuk pengembangan Islamic International School, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Menag mencontohkan minuman keras yang sudah ada hukum haram di dalam Al-Quran, akan tetapi minuman keras dapat ditemukan secara mudah, dan dengan memejamkan mata tetapi dikonsumsi.
"Jadi, semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan justru semakin banyak aturan atau fatwa yang dilanggar, bila tanpa ada tau`iyah (penyadaran) terlebih dulu, " ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, wacana fatwa haram merokok itu harus didasarkan berbagai pertimbangan, yang intinya mengungkapkan bahwa merokok itu banyaknya mudarat (kerusakan/kejelekan) daripada manfaatnya dari segi kesehatan.
Di samping itu dari segi ekonomi, dengan merokok itu justru menghamburkan uang, bahkan dapat terburuknya dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibanding membayar sekolah anaknya.
Seperti diketahui, pekan lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak, dan untuk menekan angka perokok dikalangan remaja.(novel)
"Penyadaran (tau'iyah) tentang bahaya nikotin itu harus diutamakan, karena sudah banyak aturan difatwakan, tapi tak dilaksanakan, " kata Menteri Agama M.Maftuh Basyuni, usai menandatangani kerja sama antara Pesantren Sabilil Muttaqin (PSM) Takeran, Magetan, dengan Al-Irsyad Singapura untuk pengembangan Islamic International School, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Menag mencontohkan minuman keras yang sudah ada hukum haram di dalam Al-Quran, akan tetapi minuman keras dapat ditemukan secara mudah, dan dengan memejamkan mata tetapi dikonsumsi.
"Jadi, semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan justru semakin banyak aturan atau fatwa yang dilanggar, bila tanpa ada tau`iyah (penyadaran) terlebih dulu, " ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, wacana fatwa haram merokok itu harus didasarkan berbagai pertimbangan, yang intinya mengungkapkan bahwa merokok itu banyaknya mudarat (kerusakan/kejelekan) daripada manfaatnya dari segi kesehatan.
Di samping itu dari segi ekonomi, dengan merokok itu justru menghamburkan uang, bahkan dapat terburuknya dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibanding membayar sekolah anaknya.
Seperti diketahui, pekan lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak, dan untuk menekan angka perokok dikalangan remaja.(novel)
Kitab (6)
Kemerdekaan dan Ketidakmandiriaan Dalam Beragama
Oleh Ibn Ghifarie
Oleh Ibn Ghifarie
Merdeka, merdeka dan merdeka. Kata inilah yang selalu dilontarkan oleh siapapun di Bumi Pertiwi ini saat menginjak tanggal 17 Agustus. Beragam perayaan pula digelar masyarakat untuk mengekspresikan kemandirian bangsa. Pasalnya, Negara Zamrud Katulistiwa terlepas dari segala bentuk penjajah.
63 Tahun kita memperingati hari Ulang Tahun kebebasan dari Negara Asing tersebut. Benarkan kita telah mandiri sebagai Negara yang berkembang?
Pertanyaan ini layaknya kita ajukan kembali, karena kemeredekaan mensyaratkan keterpisahan dari segala bentuk keterbelengguan suatu bangsa. Termasuk dalam beragama dan berkeyakinan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Departemenen Pendidikan Nasional, Jakarta: Balai Pustaka, 2003, merdeka memiliki beberapa arti, yaitu bebas; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat atau tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; dan leluasa. Jadi, merdeka tidak hanya berkaitan dengan pembebasan dari penjajahan bangsa, tapi bisa juga berkaitan dengan diri sendiri. Yakni memerdekakan diri dari segala bentuk ”jajahan” atau hal-hal yang membelenggu diri.
Mencoreng Makna Kemerdekaan
Ambil contoh perlakuan yang dapat membelengu sekaligus merampas hak warga Negara untuk memiliki keyakinan ini menimpa pelbagai komunitas penghayat atau aliran kebatinan lokal. Komunitas Sunda Wiwitan, Aliran Pangestu atau Perjalanan, Wahidiyah dan Sedulur Sikep konteks Jawa Barat. Seakan-akan pemerintah hanya mengakui keberadaan enam agama (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hucu) saja. Celakanya, Negara selalu meniding agama atau kepercayaan suku asli Indonesia sebagai agama sempalan (sinkretis) yang harus kembali ke agama Induknya (Hindu dan Budha). Ironis memang.
Padahal, sebaliknya agama lokal (indigenous local religions) justru agama merekalah yang seharusnya disebut sebagai agama asli Nusantara jauh sebelum agama infor datang ke Indonesia, ungkap Siti Musdah Mulya. (2007)
Hak sipil mereka pun tak terpenuhi. Yakni hak untuk mendapatkan identifikasi diri sebagai warga Negara. Inilah yang harus kita perjuangkan hak-hak minoritas ini tambah Musdah. Alasannnya, karena keberagamaan yang sejati mensyaratkan kebebasan untuk memilih keleluasaan manusia terletak pada kebebasannya dan tak ada tanggungjawab serta balasan baik dan buruk. Apalagi tidak ada kebebeasan untuk memilih.
Kemandiriaan Beragama
Kemerdekaan manusia adalah hak atas keberagamaan yang sejati. Pemaksaan dan keterpaksaan untuk beragama melahirkan kepasuan dan ketidaksejatian (superfic al atau psedo religiocity). Pemaksaan yang dilakukan oleh orang atau Negara terhadap organisasi atau kelembagaan agama dengan cara tertentu yang tak sesuai dengan pikiran dan hati nuraninya sendiri dapat menimbulkan ketidaklanggengan. Begitupun larangan terhadap orang-orang untuk berpindah agama.
Dengan demikian, kebebasan berpikir untuk memilih agama yang berdasarkan suara hati merupakan modal utama dalam memberikan ruang untuk tumbuh dan berkembangnya aliran kepercayaan sekalipun.
Pasalnya, hati nurani merupakan petunjuk dan keputusan akhir dalam interaksinya dengan akal budi manusia dalam berhadapan dengan dirinya, orang lain, dan Tuhannya. Di situ ia seorang diri bersama Allah, yang sapaan-Nya menggema dalam batinnya. (Konsili Vatikan II, GS 16); Dalam Perjanjian Baru, Apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. (Kol 3:23) Di samping taat kepada hukum Allah, manusia juga perlu harmonisasi dalam hati nurani.
Etika Kebuddhaan adalah etika nurani. Melaksanakan Etika Kebuddhaan artinya membangun kebiasaan untuk berhati nurani; Pemujaan Sang Hyang Atma sebagai Batara Hyang Guru dalam agama Hindu adalah pemujaan Guru yang ada dalam diri. Suara Sang Hyang Atma itu tiada lain adalah suara hati nurani. Orang yang gelap hati nuraninya cenderung berbuat yang makin menutup sinar suci Tuhan; Di dalam kitab Su Si agama Kong Hu Cu mengatakan, berbuat sesuai dengan Hati Nurani itulah Tao, sedangkan bimbingan untuk hidup menempuh jalan sesuai hati nurani itulah agama. Manusia yang tidak mengenal hati nuraninya maka ia tidak mengenal Tuhan.
Kiranya, dokumen HAM internasional, konstitusi Indonesia dan sejumlah undang-undang secara tegas menyatakan kemandirian sekaligus bebas memilih untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi sedikitpun (non-derogable). Negara menjamin pemenuhan, perlindungan, kemandirian dan pemajuan kebebasan beragama, baik sebagai hak asasi yang mendasar bagi setiap manusia, maupun sebagai hak sipil bagi setiap warga negara.
Sikap saling menghargai, menghormati dan cinta kasih di antara warga negara yang berbeda agama, kepercayaan merupakan faktor dominan bagi terwujudnya keadilan social--seperti diamanatkan dalam Pancasila, dan terciptanya kerjasama kemanusiaan menuju perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.
Cita-cita luhur dan ideal inilah yang mendasari para pendiri republik ini (the founding fathers) saat merumuskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 tentang kebebasan beragama. Spirit ketidakbergantungan dalam bingkai menghargai kebhinekaan agama dan etnis pada bangsa lain hendaknya menjadi acuan dalam membangun peradaban Indonesia ke arah yang lebih baik.
Tentunya, tak ada alasan lagi kata menunda sekaligus membatasi warganya untuk urusan [pilihan] beragama dan berkeyakinan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dicantumkan oleh para pendiri republik tercinta ini. Inilah makna terdalam dari kemerdekaan dalam beragama dan berkeyakinan. Semoga.
IBN GHIFARIE, Pegiat Studi Agama-agama dan Pemerhati Kebebasan Beragama
tulislah ungkap Pramoedya Ananta Toer Semua harus ditulis. Apa pun jangan takut tidak dibaca atau diterima penarbit. Yang penting tulis, tulis, tulis dan tulis. Suatu saat pasti berguna,
Mukhlas : Mati Syahid Cita-citaku
Surat Mukhlas ditulis dalam selembar kertas folio bergaris. Mukhlas menulis tidak mengajukan grasi karena. Surat itu difotokopi dan dibagi-bagikan kepada wartawan di Dermaga Wijayapura oleh Qadar Faisal dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mengunjungi Mukhlas di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (20/3).
Dalam suratnya, Mukhlas menulis bebera poin. Diantaranya masalah grasi. Menurutnya, jika dirinya meminta grasi, maka, sama halnya menyekutukan manusia.
“Kalau saya mohon grasi akan terjatuh pada empat dosa dan kesalahan,” katanya. Ia menyebut beberapa kesalahan itu. Diantaranya: Syirik (menyekutukan Allah), haram, penghinaan dan membantu kezaliman. Menurutnya, presiden negara sekuler yang mengikut sistem (agama) demokrasi telah merampas hak-hak otoritas dan kedaulatan Allah dalam menciptakan dan menentukan hukum. “Maka kalau saya mohon grasi kepadanya dalam kasus jihad seperti yang saya lakukan, berarti saya mengakui ketuhanannya.”
“Dalam kehinaan, saya seorang mujahid di pihak yang benar karena membela agama Allah dan membela kaum Muslimin, sedang presiden dalam hal ini bukan di pihak yang benar dan bukan di pihak Allah tapi di pihak thaghut (syetan). Jadi kalau saya memohon kepada pihak yang tidak benar maka perbuatan saya tersebut lebih tidak benar lagi dan merupakan kehinaan,” tambahnya.
“Hukum yang dipakai untuk mengadili kasus saya (jihad) adalah hukum thaghut yang bertentangan dengan Al-Quran dan As Sunah (hukum Allah bahkan yang lebih lucu lagi bertentangan dengan hukum positif thaghut yang sedang berlaku di negeri ini. Maka kalau saya mohon grasi berarti setuju dengan praktik hukum yang salah itu dan bermakna membantah telah membantu kezaliman yang wajib ditentang dan akan menjadi catatan hitam dalam sejarah,” katanya.
Mengenai eksekusi, Mukhlas menganggapnya sebagai takdir. Selain itu, ia mengaku sejak lama mencita-citakan mati syahid.
“Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaanku. Jadi kalau Allah Ta'ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh orang-orang kafir termasuk orang-orang munafik dan orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti cita-citaku yang paling tinggi tercapai, Alhamdulillah.”
“Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui eksekusi sebab eksekusi atau membunuh seorang muslim apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan dosa besar sekali. Seluruh yang terlibat mendapat kemurkaan dan kutukan Allah, dan dimasukkan ke dalam neraka jahanam selamanya. (QS An-Nisa (4): 93). Dan untuk hukum di dunia seluruh yang terlibat wajib diqishas, darah dengan darah, jiwa dengan jiwa,” tambahnya. [btj/cha/www.hidayatullah.com]
Dalam suratnya, Mukhlas menulis bebera poin. Diantaranya masalah grasi. Menurutnya, jika dirinya meminta grasi, maka, sama halnya menyekutukan manusia.
“Kalau saya mohon grasi akan terjatuh pada empat dosa dan kesalahan,” katanya. Ia menyebut beberapa kesalahan itu. Diantaranya: Syirik (menyekutukan Allah), haram, penghinaan dan membantu kezaliman. Menurutnya, presiden negara sekuler yang mengikut sistem (agama) demokrasi telah merampas hak-hak otoritas dan kedaulatan Allah dalam menciptakan dan menentukan hukum. “Maka kalau saya mohon grasi kepadanya dalam kasus jihad seperti yang saya lakukan, berarti saya mengakui ketuhanannya.”
“Dalam kehinaan, saya seorang mujahid di pihak yang benar karena membela agama Allah dan membela kaum Muslimin, sedang presiden dalam hal ini bukan di pihak yang benar dan bukan di pihak Allah tapi di pihak thaghut (syetan). Jadi kalau saya memohon kepada pihak yang tidak benar maka perbuatan saya tersebut lebih tidak benar lagi dan merupakan kehinaan,” tambahnya.
“Hukum yang dipakai untuk mengadili kasus saya (jihad) adalah hukum thaghut yang bertentangan dengan Al-Quran dan As Sunah (hukum Allah bahkan yang lebih lucu lagi bertentangan dengan hukum positif thaghut yang sedang berlaku di negeri ini. Maka kalau saya mohon grasi berarti setuju dengan praktik hukum yang salah itu dan bermakna membantah telah membantu kezaliman yang wajib ditentang dan akan menjadi catatan hitam dalam sejarah,” katanya.
Mengenai eksekusi, Mukhlas menganggapnya sebagai takdir. Selain itu, ia mengaku sejak lama mencita-citakan mati syahid.
“Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaanku. Jadi kalau Allah Ta'ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh orang-orang kafir termasuk orang-orang munafik dan orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti cita-citaku yang paling tinggi tercapai, Alhamdulillah.”
“Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui eksekusi sebab eksekusi atau membunuh seorang muslim apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan dosa besar sekali. Seluruh yang terlibat mendapat kemurkaan dan kutukan Allah, dan dimasukkan ke dalam neraka jahanam selamanya. (QS An-Nisa (4): 93). Dan untuk hukum di dunia seluruh yang terlibat wajib diqishas, darah dengan darah, jiwa dengan jiwa,” tambahnya. [btj/cha/www.hidayatullah.com]
Gedung Pusat Dakwah dan Informasi Diresmikan
Bertempat di jalan Kejawan Putih tambak, Surabaya, tepat pukul 10.00 WIB, hari Ahad (24/8), Hidayatullah meresmikan Gedung Pusat Dakwah dan Informasi.
Acara dihadiri para pengurus Hidayatullah, aktivis Islam dan kampus di Jawa Timur serta masyarakat setempat.
Direktur utama majalah Hidayatullah drh. Haryono Madari mengatakan, dalam ceramahnya, dibangunnya gedung ini agar dapat difungsikan memproduksi informasi yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh umat Islam seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Hidayatullah memiliki majalah Islam yang bertiras mencapai 50 ribu eksemplar, bulletin al-qalam yang dicetak mencapi 100 ribu eksemplar serta situs www.hidayatullah.com yang memiliki hampir mencapai 40 ribu user dan diakses di seluruh dunia.
Pimpinan Pusat Hidayatullah, Dr. Abdul Manan dalam sambutannya berharap dengan hadirnya gedung ini, hidayatullah media bisa terus berkembang bahkan bisa membuat TV Islam yang bisa menyampaikan pesan dakwah kepada seluruh umat manusia. Acara peresmian gedung juga sekaligus launching situs www.hidayatullah.com wajah baru oleh Syeikh Abubakar Al-Awwawidah, anggota rabithah ulama Palestina yang berkedudukan di Suriah. Syeikh Abubakar yang buta akibat disiksa Israel selanjutnya secara berkala akan menulis secara khusus di hidayatullah.com dalam rubrik, "Anti Virus Al-Wahn." [cha/www.hidayatullah.com]
Acara dihadiri para pengurus Hidayatullah, aktivis Islam dan kampus di Jawa Timur serta masyarakat setempat.
Direktur utama majalah Hidayatullah drh. Haryono Madari mengatakan, dalam ceramahnya, dibangunnya gedung ini agar dapat difungsikan memproduksi informasi yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh umat Islam seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Hidayatullah memiliki majalah Islam yang bertiras mencapai 50 ribu eksemplar, bulletin al-qalam yang dicetak mencapi 100 ribu eksemplar serta situs www.hidayatullah.com yang memiliki hampir mencapai 40 ribu user dan diakses di seluruh dunia.
Pimpinan Pusat Hidayatullah, Dr. Abdul Manan dalam sambutannya berharap dengan hadirnya gedung ini, hidayatullah media bisa terus berkembang bahkan bisa membuat TV Islam yang bisa menyampaikan pesan dakwah kepada seluruh umat manusia. Acara peresmian gedung juga sekaligus launching situs www.hidayatullah.com wajah baru oleh Syeikh Abubakar Al-Awwawidah, anggota rabithah ulama Palestina yang berkedudukan di Suriah. Syeikh Abubakar yang buta akibat disiksa Israel selanjutnya secara berkala akan menulis secara khusus di hidayatullah.com dalam rubrik, "Anti Virus Al-Wahn." [cha/www.hidayatullah.com]
Polri Larang Ormas Razia Tempat Hiburan Menjelang Ramadhan
Polda Metro Jaya melarang ormas yang merazia tempat hiburan selama Ramadhan. Polri juga mengaku akan mengenakan sanksi pidana yang tertangkap. Lantas apa sanksinya terhadap pengelola hiburan?
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda lainnya akan menindak tegas kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping atau razia terhadap tempat hiburan di berbagai kota di Indonesia selama bulan Ramadhan. Polri juga akan mengenakan sanksi pidana kepada warga yang tertangkap atau terbukti merazia tempat-tempat hiburan.
"Masyarakat tidak boleh merazia apalagi main hakim sendiri dengan landasan agama tertentu untuk melakukan perusakan tempat-tempat hiburan. Selama bulan suci Ramadhan ada kebijakan dari beberapa pemda setempat yang mengizinkan lokasi hiburan tertentu untuk boleh beroperasi dengan jam terbatas, misalnya karaoke atau tempat hiburan lainnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada SP, di Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Menurut Abu Bakar, tidak semua lokasi hiburan di berbagai daerah mendapat pelarangan atau penutupan oleh pemda setempat. Mengantisipasi adanya kesalahpahaman maka Kapolri Jenderal Pol Sutanto telah memerintahkan pimpinan Polda berkoordinasi dengan instansi terkait atau pemda setempat untuk meningkatkan pengamanan lingkungan setempat selama Ramadhan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, pengamanan lingkungan terutama pada puluhan ribu lokasi hiburan di Ibukota dan sekitarnya selama Ramadhan siap disiagakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengamanan itu meliputi patroli rutin pada daerah yang disinyalir rawan kejahatan dan operasi penertiban lainnya terutama kawasan hiburan yang ada di mal, hotel, pusat perkantoran, dan tempat strategis lainnya seperti diskotek, karaoke, dan musik hidup yang digelar selama 24 jam.
Sebagaimana diketahui, wilayah Jakarta Barat dikenal paling banyak dan beragam tempat hiburannya. Jumlahnya mencapai ribuan lokasi yang tersebar di kawasan Tamansari, Tambora, dan Tanjung Duren.
Lalu Jakarta Utara juga menjadi wilayah kedua yang banyak tempat hiburan. Di wilayah ini umumnya ada di Panjaringan, Ancol, Tanjung Priok, dan Sunter. Sedangkan di Jakarta Pusat, sebagian besar ada di Menteng, Thamrin, dan Tanah Abang.
Lalu Jakarta Selatan ada di Kebayoran Baru (Blok M, Sudirman, Gatot Subroto, Semanggi, Bendungan Hilir, dan Kebayoran Lama (Kemang dan Fatmawati). Sementara di Jakarta Timur menyebar di kawasan Kelapa Gading dan Matraman. Lalu ada juga di Kepulauan Seribu seperti di Pulau Ayer.
Sedangkan, di Bekasi Kota, tempat hiburan menyebar di Tambun, Jl Juanda, dan segitiga Mal Bekasi Barat, lalu di Kabupaten Bekasi ada di Cibitung, Cikarang, dan Lemah Abang. Kemudian di Tangerang Kota/Kabupaten terdapat di BSD dan Karawaci. Sedangkan, lokasi hiburan di Depok sebagian besar di Jl Margonda.
Kapolda juga telah mengumpulkan pengusaha hiburan di Ibukota dan sekitarnya untuk membicarakan antisipasi pengamanan selama bulan puasa nanti. [sp/hidcom/amz/mitrafm.com]
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda lainnya akan menindak tegas kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping atau razia terhadap tempat hiburan di berbagai kota di Indonesia selama bulan Ramadhan. Polri juga akan mengenakan sanksi pidana kepada warga yang tertangkap atau terbukti merazia tempat-tempat hiburan.
"Masyarakat tidak boleh merazia apalagi main hakim sendiri dengan landasan agama tertentu untuk melakukan perusakan tempat-tempat hiburan. Selama bulan suci Ramadhan ada kebijakan dari beberapa pemda setempat yang mengizinkan lokasi hiburan tertentu untuk boleh beroperasi dengan jam terbatas, misalnya karaoke atau tempat hiburan lainnya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada SP, di Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Menurut Abu Bakar, tidak semua lokasi hiburan di berbagai daerah mendapat pelarangan atau penutupan oleh pemda setempat. Mengantisipasi adanya kesalahpahaman maka Kapolri Jenderal Pol Sutanto telah memerintahkan pimpinan Polda berkoordinasi dengan instansi terkait atau pemda setempat untuk meningkatkan pengamanan lingkungan setempat selama Ramadhan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman mengatakan, pengamanan lingkungan terutama pada puluhan ribu lokasi hiburan di Ibukota dan sekitarnya selama Ramadhan siap disiagakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengamanan itu meliputi patroli rutin pada daerah yang disinyalir rawan kejahatan dan operasi penertiban lainnya terutama kawasan hiburan yang ada di mal, hotel, pusat perkantoran, dan tempat strategis lainnya seperti diskotek, karaoke, dan musik hidup yang digelar selama 24 jam.
Sebagaimana diketahui, wilayah Jakarta Barat dikenal paling banyak dan beragam tempat hiburannya. Jumlahnya mencapai ribuan lokasi yang tersebar di kawasan Tamansari, Tambora, dan Tanjung Duren.
Lalu Jakarta Utara juga menjadi wilayah kedua yang banyak tempat hiburan. Di wilayah ini umumnya ada di Panjaringan, Ancol, Tanjung Priok, dan Sunter. Sedangkan di Jakarta Pusat, sebagian besar ada di Menteng, Thamrin, dan Tanah Abang.
Lalu Jakarta Selatan ada di Kebayoran Baru (Blok M, Sudirman, Gatot Subroto, Semanggi, Bendungan Hilir, dan Kebayoran Lama (Kemang dan Fatmawati). Sementara di Jakarta Timur menyebar di kawasan Kelapa Gading dan Matraman. Lalu ada juga di Kepulauan Seribu seperti di Pulau Ayer.
Sedangkan, di Bekasi Kota, tempat hiburan menyebar di Tambun, Jl Juanda, dan segitiga Mal Bekasi Barat, lalu di Kabupaten Bekasi ada di Cibitung, Cikarang, dan Lemah Abang. Kemudian di Tangerang Kota/Kabupaten terdapat di BSD dan Karawaci. Sedangkan, lokasi hiburan di Depok sebagian besar di Jl Margonda.
Kapolda juga telah mengumpulkan pengusaha hiburan di Ibukota dan sekitarnya untuk membicarakan antisipasi pengamanan selama bulan puasa nanti. [sp/hidcom/amz/mitrafm.com]
PKS: Budaya Kami adalah Pluralitas
Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tetap akan mengusung isu “pluralitas”. Pluralitas sesuai dengan Piagam Madinah, katanya. Awas terjerumus pluralisme juga.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mengusung kader-kader nonmuslim pada pemilu 2009. Langkah itu sejalan dengan nilai-nilai pluralitas yang dikembangkan partai untuk mewujudkan Indonesia yang adil. Pernyataan tersebut dikemukakan Presiden PKS, Tifatul Sembiring ketika bersilaturahmi dengan jajaran redaksi Suara Pembaruan di Jakarta, Jumat (22/8).
Kehadiran kader nonmuslim di jajaran legislatif, bukan hal baru bagi PKS. Di Nabire, Papua, ada kader PKS yang nonmuslim duduk sebagai anggota DPRD. "Semangat menerima perbedaan sudah dilakukan sejak Pemilu 1999. Ada dua anggota DPRD PKS di Papua yang Kristiani. Mereka mewakili suara umat Kristiani di sana," ujarnya.
Tifatul memaparkan semangat mengusung pluralitas sesuai dengan Piagam Madinah yang menjadi kiblat PKS. Di Madinah, ada berbagai macam agama dan kepercayaan, namun masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan bisa secara bebas melaksakan ibadahnya. Selain itu, setiap orang juga harus menyelesaikan permasalahanm, tanpa menggunakan kekerasan. "Budaya kami adalah pluralitas dan paham keberagaman. Kami tidak harus membenarkan keyakinan orang lain, namun menghargai keyakinan, Semangat Piagam Madinah adalah semangat pluralitas," tegasnya.
Pada pemilu mendatang, PKS tetap akan mengusung nilai-nilai pluralitas dalam upaya menciptakan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Keadilan, katanya, menjadi salah satu isu yang sangat kuat dalam reformasi. Apalagi belakangan ini, bangsa Indonesia sering mendapat sorotan dari negara-negara lain
Calon Presiden
Menyinggung calon presiden yang bakal diajukan PKS, Tifatul menyatakan sejauh ini partainya belum membahas masalah itu. Namun secara internal partai, telah ada kesepakatan bahwa PKS akan mengajukan calon presiden atau wakil presiden sendiri, apabila mampu meraih 20 persen suara pemilih. "Kalau mencapai 20 persen, kita akan mencalonkan capres atau cawapres dari kader sendiri," katanya.
Mengenai sosok presiden dan wakil presiden mendatang, Tifatul menyatakan faktor-faktor kombinasi, antara lain suku Jawa-non-Jawa, nasionalis-Islam, serta sipil-militer, tetap harus dipertimbangkan. Selain itu, presiden-wakil presiden juga harus paham betul potensi yang ada, sehingga mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. "Bagi kami, presiden yang layak bukan hanya tebar pesona dan pasang iklan, ia harus mengerti integritas dan mengarahkan negara ini untuk lebih baik lagi. Karena itu, kami tetap memperhatikan isu yang terbesar, yaitu pertumbuhan ekonomi yang harus dibenahi, yang menyangkut kesejahteraan rakyat," ucapnya. [sp/hidcom]
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mengusung kader-kader nonmuslim pada pemilu 2009. Langkah itu sejalan dengan nilai-nilai pluralitas yang dikembangkan partai untuk mewujudkan Indonesia yang adil. Pernyataan tersebut dikemukakan Presiden PKS, Tifatul Sembiring ketika bersilaturahmi dengan jajaran redaksi Suara Pembaruan di Jakarta, Jumat (22/8).
Kehadiran kader nonmuslim di jajaran legislatif, bukan hal baru bagi PKS. Di Nabire, Papua, ada kader PKS yang nonmuslim duduk sebagai anggota DPRD. "Semangat menerima perbedaan sudah dilakukan sejak Pemilu 1999. Ada dua anggota DPRD PKS di Papua yang Kristiani. Mereka mewakili suara umat Kristiani di sana," ujarnya.
Tifatul memaparkan semangat mengusung pluralitas sesuai dengan Piagam Madinah yang menjadi kiblat PKS. Di Madinah, ada berbagai macam agama dan kepercayaan, namun masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan bisa secara bebas melaksakan ibadahnya. Selain itu, setiap orang juga harus menyelesaikan permasalahanm, tanpa menggunakan kekerasan. "Budaya kami adalah pluralitas dan paham keberagaman. Kami tidak harus membenarkan keyakinan orang lain, namun menghargai keyakinan, Semangat Piagam Madinah adalah semangat pluralitas," tegasnya.
Pada pemilu mendatang, PKS tetap akan mengusung nilai-nilai pluralitas dalam upaya menciptakan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Keadilan, katanya, menjadi salah satu isu yang sangat kuat dalam reformasi. Apalagi belakangan ini, bangsa Indonesia sering mendapat sorotan dari negara-negara lain
Calon Presiden
Menyinggung calon presiden yang bakal diajukan PKS, Tifatul menyatakan sejauh ini partainya belum membahas masalah itu. Namun secara internal partai, telah ada kesepakatan bahwa PKS akan mengajukan calon presiden atau wakil presiden sendiri, apabila mampu meraih 20 persen suara pemilih. "Kalau mencapai 20 persen, kita akan mencalonkan capres atau cawapres dari kader sendiri," katanya.
Mengenai sosok presiden dan wakil presiden mendatang, Tifatul menyatakan faktor-faktor kombinasi, antara lain suku Jawa-non-Jawa, nasionalis-Islam, serta sipil-militer, tetap harus dipertimbangkan. Selain itu, presiden-wakil presiden juga harus paham betul potensi yang ada, sehingga mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. "Bagi kami, presiden yang layak bukan hanya tebar pesona dan pasang iklan, ia harus mengerti integritas dan mengarahkan negara ini untuk lebih baik lagi. Karena itu, kami tetap memperhatikan isu yang terbesar, yaitu pertumbuhan ekonomi yang harus dibenahi, yang menyangkut kesejahteraan rakyat," ucapnya. [sp/hidcom]
Moral Politik Eki Syachrudin
Sudah cukup lama, sejak 25 Juni 2007, saya memiliki buku terbitan LP3ES berjudul Eki Syachrudin Moral Politik Sebuah Refleksi. Buku ini berisi tulisan-tulisan Bang Eki almarhum, yang jumlahnya 125 tulisan. Selama ini saya hanya membaca secara sporadis, hanya beberapa tulisan yang menarik yang saya baca. Melalui buku tersebut, saya ingin berguru kepada Bang Eki bagaimana menjadi politisi yang baik, politisi yang bermoral. Untuk itu, saya ingin membaca secara utuh, dari awal sampai akhir, kumpulan tulisan tersebut yang memakan 751 halaman.Saya merasa, dalam banyak hal saya sejalan dengan pemikiran beliau. Satu contoh saja, Bang Eki menganggap bahwa kebulatan tekad para menteri adalah sesuatu yang tidak etis. Bang Eki melihat kepada fungsi dan kedudukan para menteri, yang menyebabkan mereka tidak patut untuk membuat sebuah kebulatan tekad untuk mengangkat atau menjatuhkan presiden.
Sementara itu kita sekarang ini berkali-kali menyaksikan, bagaimana partai-partai yang sudah mengikat kontrak dalam sebuah kabinet dengan mudah melawan kebijakan kabinet, tanpa menarik menterinya keluar dari kabinet tersebut. Dengan dalih “pro rakyat” partai-partai itu berseberangan dengan kebijakan pemerintah tanpa menarik menterinya karena takut kehilangan sumber kekuasaannya. Kita disuguhi adegan-adegan politisi rakus: ingin dapat simpati rakyat sekaligus kursi menteri yang dapat digunakan sebagai sumber pendanaan buat partainya.
Tontonan paling akhir adalah kebanggaan sejumlah partai yang menggunakan suara terbanyak dalam pemilu legislatif. Dengan bangga mereka memperlihatkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa UU bisa mereka injak seenaknya kapan saja mereka mau. Bahkan ada partai yang mengatakan: “Partai kami dari awal tidak setuju dengan ketentuan UU tersebut.” Kalau masih mau berpegang pada pendapat sendiri-sendiri, lalu buat apa menyusun dan mengesahkan UU? Lalu bagaimana kita akan menjelaskan kepada generasi muda kita tentang perlunya tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan? Mengapa tidak diubah terlebih dulu undang-undangnya?
Saya jadi teringat pandangan M. Natsir pada penerapan asas tunggal Pancasila bagi seluruh organisasi kemasyarakatan sesuai UU Keormasan No 8/1985. Beliau termasuk yang menganjurkan agar ormas Islam menerima asas tunggal Pancasila pada saat itu. Padahal kita tahu, Pak Natsir adalah orang yang tidak pernah lelah memperjuangkan Piagam Jakarta. Antara melaksanakan UU dengan perjuangan terhadap sebuah pandangan harus bisa dibedakan dan ditempatkan sesuai dengan koridornya masing-masing. Bukan karena ia pro Piagam Jakarta lantas menolak pelaksanaan UU Keormasan No 8/1985.
Moral atau fatsoen politik seperti diperihatkan M. Natsir dan Bang Eki saat ini menjadi sesuatu yang sangat langka. Demi kekuasaan, partai apapun, ideologi apapun, kini bisa berbuat seenaknya tanpa perlu memperhatikan batas-batas moral yang seharusnya dijunjung bersama.
Dengan membaca tulisan-tulisan Bang Eki secara utuh, saya berharap kalau kelak terpilih sebagai anggota dewan, tidak akan lupa tentang perlunya moral politik dalam setiap langkah saya sebagai politisi Senayan. Pun kalau saya tidak terpilih, saya bisa mengingatkan teman-teman saya yang insya Allah, pada tahun 2009 ini, akan berbondong-bondong menuju kursi Senayan dari berbagai penjuru partai.
MAKNA KESUKSESAN
Kita hidup dalam “budaya kesuksesan” dan keinginan sukses menjadi milik semua orang. Orang banyak menjadikan sukses sebagai tujuan hidupnya dan kerap kali diasumsikan sebagai sarana menuju kebahagiaan. Pada hal tidak selalu kesuksesan itu berbuah kebahagiaan. Albert Schweitzer mengemukakan “sukses bukanlah kunci menuju kebahagiaan, kebahagiaanlah kunci menuju kesuksesan”.
Kata sukses berasal dari
Indonesia Tolak Konferensi Anti-Islam
eramuslim.com-Pemerintah Indonesia akan menolak penyelenggaraan konferensi anti-Islam internasional yang akan diselenggarakan di Jerman bulan September mendatang, karena konferensi tersebut dikhawatirkan dapat memperbesar jurang perbedaan persepsi antara Islam dan non Islam.
"Kita dari awal sudah menyampaikan bahwa kita sama sekali tidak menghendaki ada konferensi seperti itu, karena itu hanya akan memperbesar jurang perbedaan pengertian antara civilisasi antara Islam dengan dunia non Islam, " kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam media briefing, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum'at (22/8).
Menurutnya, apabila konferensi itu tetap dilaksanakan akan contra produktif dengan upaya-upaya yang selama ini dilakukan untuk meningkatkan dialog antaragama.
"Kita berharap menjadi mereka berfikir dua kali, apa manfaatnya sih melakukan kegiatan yang hanya menciptakan, memecut emosi umat muslim, " ujar Faiza.
Namun, Ia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penyelenggaraan konferensi yang diduga diprakarasi oleh salah satu kelompok yang berkedudukan di dalam parlemen.
Faiza mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memantau kegiatan tersebut.
"Kita monitor terus, kita tunggu kabar dari sana, apakah konferensi itu benar akan diadakan. Karena memang kalau dilakukan oleh organisasi-organisasi kecil informasinya tidak kita terima dari tangan pertama ya, dari sumber media dan sumber-sumber lain, " jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan bidang Luar Negeri Dinno Patti Djalal mengaku, belum mendapat kejelasan tentang penyelenggaraan konferensi tersebut, apabila benar-benar dilakukan maka pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan untuk melayangkan nota protes terhadap Jerman.
Seperti diketahui, konggres Anti-Islamisasi merupakan sebuah pertemuan kelompok kekuatan politik ekstrim kanan Eropa, yang direncanakan pada 19-20 September di kota Cologne. Pertemuan tersebut akan dihadiri sejumlah nama yang cenderung "mengobarkan" politik rasis di Eropa, termasuk Jean- Marie Le Pen dari Perancis, Heinz-Christian Strache dari Austria dan Filip Dewinter asal Belgia. (novel)
"Kita dari awal sudah menyampaikan bahwa kita sama sekali tidak menghendaki ada konferensi seperti itu, karena itu hanya akan memperbesar jurang perbedaan pengertian antara civilisasi antara Islam dengan dunia non Islam, " kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam media briefing, di Kantor Deplu, Jakarta, Jum'at (22/8).
Menurutnya, apabila konferensi itu tetap dilaksanakan akan contra produktif dengan upaya-upaya yang selama ini dilakukan untuk meningkatkan dialog antaragama.
"Kita berharap menjadi mereka berfikir dua kali, apa manfaatnya sih melakukan kegiatan yang hanya menciptakan, memecut emosi umat muslim, " ujar Faiza.
Namun, Ia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penyelenggaraan konferensi yang diduga diprakarasi oleh salah satu kelompok yang berkedudukan di dalam parlemen.
Faiza mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memantau kegiatan tersebut.
"Kita monitor terus, kita tunggu kabar dari sana, apakah konferensi itu benar akan diadakan. Karena memang kalau dilakukan oleh organisasi-organisasi kecil informasinya tidak kita terima dari tangan pertama ya, dari sumber media dan sumber-sumber lain, " jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan bidang Luar Negeri Dinno Patti Djalal mengaku, belum mendapat kejelasan tentang penyelenggaraan konferensi tersebut, apabila benar-benar dilakukan maka pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan untuk melayangkan nota protes terhadap Jerman.
Seperti diketahui, konggres Anti-Islamisasi merupakan sebuah pertemuan kelompok kekuatan politik ekstrim kanan Eropa, yang direncanakan pada 19-20 September di kota Cologne. Pertemuan tersebut akan dihadiri sejumlah nama yang cenderung "mengobarkan" politik rasis di Eropa, termasuk Jean- Marie Le Pen dari Perancis, Heinz-Christian Strache dari Austria dan Filip Dewinter asal Belgia. (novel)
Empat Tayangan TV Bermasalah Versi KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan empat tayangan stasiun TV yang dianggap “bermasalah”. Umumnya tontonan anak-anak
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan empat tayangan stasiun TV bermasalah sebagai hasil pemantauan tim panelis KPI pada periode Juni 2008 yang dikhususkan pada tayangan anak dan remaja.
"Judul tayangan bermasalah itu adalah 'Bleach' di Indosiar, Cerita SMA di RCTI, 'Detective Conan' di Indosiar dan Naruto di Global TV dan Indosiar," kata Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat, Yuzirwan Uyun dalam jumpa pers sosialisasi hasil pemantauan periode Juni 2008 di kantor KPI Jakarta, Selasa.
Yazirwan mengatakan empat tayangan tersebut dinilai oleh tim panelis yang diketuai oleh tokoh pendidikan Arief Rahman melanggar UU Penyiaran No.32 /2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tim Panelis yang terdiri dari Arief Rahman (Ketua), Dedy Nur Hidayat (Wakil Ketua), Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, Razaini Taher dan dibantu 11 orang analis, telah memantau 84 judul tayangan dari 316 episode yang disiarkan oleh sembilan stasiun TV nasional (Indosiar, SCTV, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, TransTV dan Trans7).
Yazirwan mengatakan pemantauan yang dilakukan 14 - 29 Juni 2008 kali ini difokuskan pada tayangan anak dan remaja dengan titik berat pada perlindungan terhadap anak dan remaja dengan tiga jenis tayangan yang dipantau yaitu film animasi, sinetron dan variety show.
Pada kesempatan tersebut, anggota tim panelis KPI, Nina Armando mengatakan tayangan animasi "Bleach" di Indosiar setiap Minggu pukul 11.00 ini dinilai tidak cocok untuk anak karena menampilkan cerita dunia mistis dan penuh kekerasan yang ditampilkan secara ekspresif.
"Tayangan itu tidak pantas ditampilkan pada jam tayang pagi hari libur, tidak menampilkan klasifikasi acara. Seharusnya dipindahkan jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R (Remaja) dan BO (Bimbingan Orang tua) sekaligus," jelas Nina.
Sedangkan sinetron "Cerita SMA" di RCTI yang ditayangkan setiap hari pukul 19.00, dinilai melanggar peraturan karena ada adegan yang menampilkan secara close up alat kelamin pemeran anak laki-laki, dan tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.
"Tayangan ini banyak menampilkan tokoh pemain anak-anak dalam setting yang tidak pas, banyak menampilkan pelecehan terhadap orang terutama yang bertubuh gemuk dan tidak mencantumkan klasifikasi acara," jelas Nina.
Sementara film animasi "Detective Conan" di Indosiar yang diputar setiap hari Minggu pukul 08.30 menampilkan cerita yang tidak tepat bagi anak, dan hampir pada setiap episode menampilkan secara detil tentang rekonstruksi pembunuhan.
"Acara ini tidak tepat dikategorikan sebagai film anak, tidak menampilkan klasifikasi acara dan seharusnya dipindah ke jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R dan BO sekaligus," kata Nina.
Sedangkan, film animasi Naruto di Indosiar dan Global TV menampilkan kekerasan secara ekspresif baik bersifat fisik maupun mistis yang terkadang disertai darah.
Nina mengatakan Naruto ini juga tidak tepat dikategorikan sebagai film anak, tidak menampilkan klasifikasi acara dan seharusnya dipindah ke jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R dan BO sekaligus.
Sementara hasil evaluasi secara umum tayangan TV yang dipantau oleh tim panelis, Nina menjelaskan banyaknya acara yang tidak dicantumkan klasifikasi acara berdasarkan usia kalayak penonton, banyak film animasi yang memuat materi tidak sesuai untuk anak misalnya memuat kekerasan.
"Adanya tampilan yang tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan, ada adegan-adegan yang melibatkan anak dalam setting yang tidak pantas dan ada acara yang menampilkan pelecehan terhadap orang lain," kata Nina.
Dia menjelaskan periode pemantauan KPI pada Juni 2008 ini lebih memfokuskan pada tayangan anak dan remaja dengan pertimbangan anak dan remaja yang sering mengkonsumsi tayangan TV, serta anak merupakan kelompok pemirsa yang paling rentan terpengaruh TV.
Sementara Arief Rahman mengatakan tayangan kartun Tom and Jerry dan Popeye juga perlu diwaspadai karena adanya tayangan yang tidak pantas dilihat anak-anak.
Arief memperingatkan orang tua agar ikut menemani anak menonton film kartun karena tidak semua film kartun tersebut pantas ditonton oleh anak-anak. [ant/www.hidayatullah.com]
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan empat tayangan stasiun TV bermasalah sebagai hasil pemantauan tim panelis KPI pada periode Juni 2008 yang dikhususkan pada tayangan anak dan remaja.
"Judul tayangan bermasalah itu adalah 'Bleach' di Indosiar, Cerita SMA di RCTI, 'Detective Conan' di Indosiar dan Naruto di Global TV dan Indosiar," kata Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat, Yuzirwan Uyun dalam jumpa pers sosialisasi hasil pemantauan periode Juni 2008 di kantor KPI Jakarta, Selasa.
Yazirwan mengatakan empat tayangan tersebut dinilai oleh tim panelis yang diketuai oleh tokoh pendidikan Arief Rahman melanggar UU Penyiaran No.32 /2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tim Panelis yang terdiri dari Arief Rahman (Ketua), Dedy Nur Hidayat (Wakil Ketua), Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, Razaini Taher dan dibantu 11 orang analis, telah memantau 84 judul tayangan dari 316 episode yang disiarkan oleh sembilan stasiun TV nasional (Indosiar, SCTV, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, TransTV dan Trans7).
Yazirwan mengatakan pemantauan yang dilakukan 14 - 29 Juni 2008 kali ini difokuskan pada tayangan anak dan remaja dengan titik berat pada perlindungan terhadap anak dan remaja dengan tiga jenis tayangan yang dipantau yaitu film animasi, sinetron dan variety show.
Pada kesempatan tersebut, anggota tim panelis KPI, Nina Armando mengatakan tayangan animasi "Bleach" di Indosiar setiap Minggu pukul 11.00 ini dinilai tidak cocok untuk anak karena menampilkan cerita dunia mistis dan penuh kekerasan yang ditampilkan secara ekspresif.
"Tayangan itu tidak pantas ditampilkan pada jam tayang pagi hari libur, tidak menampilkan klasifikasi acara. Seharusnya dipindahkan jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R (Remaja) dan BO (Bimbingan Orang tua) sekaligus," jelas Nina.
Sedangkan sinetron "Cerita SMA" di RCTI yang ditayangkan setiap hari pukul 19.00, dinilai melanggar peraturan karena ada adegan yang menampilkan secara close up alat kelamin pemeran anak laki-laki, dan tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.
"Tayangan ini banyak menampilkan tokoh pemain anak-anak dalam setting yang tidak pas, banyak menampilkan pelecehan terhadap orang terutama yang bertubuh gemuk dan tidak mencantumkan klasifikasi acara," jelas Nina.
Sementara film animasi "Detective Conan" di Indosiar yang diputar setiap hari Minggu pukul 08.30 menampilkan cerita yang tidak tepat bagi anak, dan hampir pada setiap episode menampilkan secara detil tentang rekonstruksi pembunuhan.
"Acara ini tidak tepat dikategorikan sebagai film anak, tidak menampilkan klasifikasi acara dan seharusnya dipindah ke jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R dan BO sekaligus," kata Nina.
Sedangkan, film animasi Naruto di Indosiar dan Global TV menampilkan kekerasan secara ekspresif baik bersifat fisik maupun mistis yang terkadang disertai darah.
Nina mengatakan Naruto ini juga tidak tepat dikategorikan sebagai film anak, tidak menampilkan klasifikasi acara dan seharusnya dipindah ke jam tayangnya menjadi lebih malam dengan menampilkan klasifikasi R dan BO sekaligus.
Sementara hasil evaluasi secara umum tayangan TV yang dipantau oleh tim panelis, Nina menjelaskan banyaknya acara yang tidak dicantumkan klasifikasi acara berdasarkan usia kalayak penonton, banyak film animasi yang memuat materi tidak sesuai untuk anak misalnya memuat kekerasan.
"Adanya tampilan yang tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan, ada adegan-adegan yang melibatkan anak dalam setting yang tidak pantas dan ada acara yang menampilkan pelecehan terhadap orang lain," kata Nina.
Dia menjelaskan periode pemantauan KPI pada Juni 2008 ini lebih memfokuskan pada tayangan anak dan remaja dengan pertimbangan anak dan remaja yang sering mengkonsumsi tayangan TV, serta anak merupakan kelompok pemirsa yang paling rentan terpengaruh TV.
Sementara Arief Rahman mengatakan tayangan kartun Tom and Jerry dan Popeye juga perlu diwaspadai karena adanya tayangan yang tidak pantas dilihat anak-anak.
Arief memperingatkan orang tua agar ikut menemani anak menonton film kartun karena tidak semua film kartun tersebut pantas ditonton oleh anak-anak. [ant/www.hidayatullah.com]

