Nov
30th

“You Raise Me Up”

Files under , Lagu | Leave a Comment
When I am down and, oh my soul, so weary;
When troubles come and my heart burdened be;
Then, I am still and wait here in the silence,
Until you come and sit awhile with me.

You raise me up, so I can stand on mountains;
You raise me up, to walk on stormy seas;
I am strong, when I am on your shoulders;
You raise me up... To more than I can be.

You raise me up, so I can stand on mountains;
You raise me up, to walk on stormy seas;
I am strong, when I am on your shoulders;
You raise me up... To more than I can be.

There is no life - no life without its hunger;
Each restless heart beats so imperfectly;
But when you come and I am filled with wonder,
Sometimes, I think I glimpse eternity.

You raise me up, so I can stand on mountains;
You raise me up, to walk on stormy seas;
I am strong, when I am on your shoulders;
You raise me up... To more than I can be.

You raise me up, so I can stand on mountains;
You raise me up, to walk on stormy seas;
I am strong, when I am on your shoulders;
You raise me up... To more than I can be.
You raise me up... To more than I can be.

Sumber: azlyrics.com
Nov
30th

Memiliki atau Menjadi Presiden?

Files under , Politik | Leave a Comment
Elite baru Indonesia oleh Sukarno secara bersenda gurau sering disebutnya sebagai orang-orang yang berlaku seperti pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas yang bernama Republik Indonesia. (Onghokham, 1994)

Sebutan pemegang saham kepada elite baru Indonesia kala awal kemerdekaan tentu hanya kiasan yang bisa dirasakan, lebih-lebih, oleh Sukarno sendiri. Pada awal pendirian republik ini, peran elite pemerintah sangat menentukan kokoh rapuhnya republik yang baru seumur jagung. Elite pemerintah masa itu berperan besar dalam proses political establishment agar negara yang baru terbentuk tidak urung berdiri.

Fenomena politik terkini menyegarkan kembali geguyon Sukarno itu. Elite politik saat ini menampilkan aksen yang kasat mata dan tak lagi tabu bahwa seakan-akan merekalah pemegang saham dari perseroan terbatas yang bernama Republik Indonesia. Mereka seperti pemilik penuh atas saham republik ini—yang tentu Sukarno, Hatta, Syahrir, Wahid hasyim, dan elite baru saat itu tidak merasa mewarisinya. Saat elite politik menunjukkan perilaku yang membenarkan kiasan Sukarno itu, geguyon di atas sudah tidak lagi lucu, namun ironis.
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, satu persatu tampil para tokoh yang mencalonkan diri sebagai presiden. Baru kali ini saja, tidak sebelum-sebelumnya, jabatan presiden diminati oleh sekian banyak orang. Elite politik generasi tua dan yang lebih muda beradu debut dalam kontes yang diadakan lima tahun sekali ini. Dalam kacamata positif, banyaknya calon presiden dimaknai sebagai kesadaran masyarakat atas kepedulian, pengorbanan dan pengabdiannya kepada bangsa. Namun, pemaknaan tersebut makin buram oleh perilaku para calon yang, seakan-akan, ingin memiliki saham atas republik ini.

Demi mendongkrak rating, para calon presiden tiada henti mengiklankan diri di media cetak dan elektronik. Demi, menumbuhkan simpati, para calon presiden bersafari menjelajah negeri, menyambangi rakyat yang akan jadi pemilihnya. Demi mengamankan diri agar diusung sebagai calon presiden, mereka membidani partai politik baru. Demi meningkatkan popularitas, mereka mendeklarasikan diri sebagai presiden atau dideklarasikan oleh partai yang mengusungnya. Demi langgengnya kepemilikan atas republik, calon presiden memerankan politik keluarga: menempatkan anggota keluarganya dalam daftar calon anggota legeslatif.

Tidak tanggung-tanggung, UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dibuat sebagai sarana yang memungkinkan jalan mulus memiliki republik ini. Persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah dalam pemilu DPR bagi partai atau gabungan partai yang hendak mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden adalah jaminan bagi elite politik untuk memiliki republik ini. Sementara, partai politik atau fraksi yang menyatakan nota keberatan (minderheidsnota) atas penetapan UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah indikasi bahwa kepemilikan atas republik ini berada dibawah ambang aman. Adanya ingar bingar pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik maupun calon presiden hanyalah langkah awal, sedemikian rupa, agar dibela hak-haknya untuk menjadi komisaris bagi perusahaan bernama Republik Indonesia. Rangkap jabatan presiden dan wakil presiden dalam partai politik yang tidak diatur dalam UU adalah garansi bagi siapa saja yang terpilih untuk sepenuhnya menikmati kepemilikan atas republik.

Presiden: Otoritas yang dimiliki?
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan sarana kontrak sosial antara pihak yang memercayai (rakyat) dan yang dipercayai (presiden terpilih). Pihak perantara, dalam hal ini penyelenggara pemilu memungkinkan proses pemercayaan diantar keduanya. Pemilihan presiden dan wakil presiden memunculkan otoritas atas kekuasaan. Namun, proses pemilihan tersebut tidak sepenuhnya menjamin apakah calon yang terpilih ‘memiliki’ otoritas atau ‘menjadi’ otoritas.

Otoritas sebagai kepemilikan hanya memandang jabatan presiden sebagai sandangan formal belaka. Jabatan presiden diperoleh akibat telah dipenuhinya prosedur formal dalam pemilihan presiden. Para calon tidak terlalu berurusan apakah terpilihnya sebagai presiden karena strategi pencitraan diri (self-image) : sosok yang dipoles gagah dan tampan, stimulus yang dikondisikan dengan menampilkan sepositif mungkin kepribadiannya di media massa maupun merebut simpati sesaat dengan memberikan bantuan sosial yang penuh pamrih!

Otoritas sebagai kepemilikan tidak bertahan lama. Otoritas yang menyertai sosok presiden, baik dalam kepemimpinan, kebijaksanaan dan keahlian dalam mengelola kepentingan publik didapat karena atribusinya sebagai presiden. Sayangnya, otoritas itu dimiliki hanya selama masa jabatannya sebagai presiden.

Presiden dengan otoritas kepemilikan ini tumbuh dari dorongan untuk memenuhi ego diri. Ego diri bisa berupa pemenuhan kepuasan atas identitas, harga diri, status sosial, kekayaan, dan citra diri—yang cenderung hanya angan-angan berlebihan. Pencitraan diri calon presiden di media massa yang terlihat ramah, simpatik dan berada di pihak rakyat hanyalah luapan ego diri yang masih dalam bayangan dan sejatinya belum tentu bisa bersikap demikian.

Kemunculan ego diri ini tidak lepas dari refleksi atas konteks sosial di sekitarnya. Bisa saja seseorang mendeklarisir sebagai presiden dari kesadaran terdalam atas keprihatinannya terhadap republik ini. Namun, tidak bisa dipungkiri kalau ego sebagai calon presiden timbul dari segelintir orang-orang pendukungnya—yang seakan mewakili seluruh elemen masyarakat. Para pendukungnya inilah tim sukses yang turut serta menikmati kekuasaan dan aset-aset yang dimiliki republik. Jika ego diri berkuasa, para calon presiden tidak sungguh-sunggug jadi presiden. Mereka sedang merencanakan agenda besar, dengan otoritas kepemilikannya, hendak memiliki negeri ini.

Menjadi presiden
Telah banyak telaah eksistensial yang mengulas proses memiliki (to have) dan menjadi (to be). Erich Fromm mengulas dalam bukunya To Have or to Be (1976, terjemah Indonesia berjudul Memiliki dan Menjadi, LP3ES, 1987). Dengan merujuk pendapat Fromm, ‘menjadi’ presiden bukan hanya berdasarkan kompetensi seseorang untuk melakukan tugas-tugas kepresidenan, tetapi juga berdasarkan esensi kepribadian yang telah mencapai tingkat pertumbuhan yang matang dan integritas yang tinggi. Ada semacam intensionalitas pengalaman yang tinggi. Bukan sekedar mematut-matut diri sebagai calon presiden dan melakukan beberapa putaran kampanye untuk memeroleh sebesar-besar suara pemilih.

Pilihan untuk mencalonkan diri sebagai presiden bukanlah pilihan yang sederhana. Tentu para calon sudah mempertimbangkannya dengan matang. Namun, adakah kesempatan bertanya ulang bahwa pencalonan dirinya sebagai presiden memerlukan kematangan pribadi dalam pengalaman dan integritas? Orang-orang yang matang pribadinya, mungkin, telah menjadi presiden –dalam hal pengalaman dan integritasnya sebagai pemimpi n atau guru bangsa—bahkan sebelum ia menjadi presiden. Yang terjadi saat ini justru sebaliknya, orang ramai memantaskan diri sebagai presiden jauh sebelum –atau bahkan belum tentu—menjadi presiden.
Nov
30th

Wartawan, Wartawan

Files under , Catatan | 1 Comment
Seorang lelaki muda berkacamata memasuki ruangan. Ia hendak mewawancarai seorang pejabat teras di kantor itu. Di ruangan itu, dengan pejabat teras, ia bercakap hangat. Lima belas menit kira-kira. Saya tidak tahu apa yang dibicarakan mereka. Dengar punya dengar, pejabat teras di kantor itu diminta pendapatnya tentang isu hangat menjelang pemilu.

Lalu, pendapatnya akan dimuat sebagai berita di sebuat koran tempat pemuda itu bekerja—bekerja sebagai wartawan. Usai mewawancara, pemuda berkacamata itu mendapat oleh-oleh secarik amplop yang diberikan oleh staf pejabat kantor itu.

Pada waktu dan tempat yang lain, seorang pemuda yang berperawakan kurus datang di suatu seminar pagi-pagi—saat yang lain masih terjebak macet di jalan-jalan kota Jakarta. Akunya, Ia datang atas permintaan panitia. Ia mendaku sebagai koordinator liputan dari para wartawan berbagai media, baik cetak maupun elektronik, yang akan meliput jalannya seminar pagi itu. Saat seminar belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, pemuda kurus itu mendekati panitia, mengurus amplop-amplop yang akan diberikan pada para wartawan yang meliput seminar pagi itu.

Wartawan. Sebuah profesi yang bagi saya sangat mengesankan. Ejaan namanya tidak jauh dengan ‘Hartawan’. Keduanya sama-sama kaya, namun berbeda pemilikan. Wartawan kaya warta, hartawan kaya harta. Bagi siapa saja, segala yang kaya tetap menyisakan kilau di mata. Saya sempat disilaukan pada wartawan. Saat kecil saya dulu, karena terpana oleh keagungan profesi itu: bercita-cita sebagai wartawan saat saya besar kelak.

Saya kecil punya anggapan sendiri tentang wartawan. Wartawan itu cerdas. Ia bisa menanya sesuatu dengan pertanyaan lugas dan mengalir, bahkan narasumber tidak bisa menjawabnya. Wartawan itu bisa dekat dengan para pejabat. Ia bisa menyanya informasi dari para pejabat dengan sedemikian akrab. Sebagaimana anak kecil yang lain, saya kecil tidak berpikiran kemampuan apa yang harus dimiliki seorang wartawan. Bagi saya kecil, menjadi wartawan adalah semacam keinginan. Atau bahkan angan-angan.

Bagi saya kecil, angan-angan—atau yang umumnya disebut cita-cita– punya hukumnya sendiri. Ia penuh dengan kepolosan, sebagaimana pikiran saya kecil waktu itu. Saya kecil punya citra ideal atas figur yang saya cita-citakan itu. Wartawan adalah figur ideal tanpa cela, yang bagi saya kecil layak untuk menjadi figur itu saat besar kemudian.
“Bu, bagaimana cara menjadi wartawan?” saya menanya kepada Bu Rahayu, guru bimbingan konseling saat saya beranjak kelas 2 SMP. Saya kecil ingin mengobati penasaran apakah menjadi wartawan punya pendidikan khusus—semacam sekolah kejuruan. Maklum, saat itu di lingkungan saya, sekolah kejuruan adalah jalan mulia untuk memperbaiki nasib hidup keluarga.
“Kalau mau jadi wartawan ya harus masuk SMA” begitu jawab guru saya itu dengan meyakinkan.
“Lantas, setelah lulus SMA?” Saya tambah penasaran dengan jawaban yang dilontarkan guru saya itu.
“Ya tinggal melamar kerja sebagai wartawan” sambungnya. Kira-kira begitu sepenggal dialog tentang cita-cita saya kecil dahulu. Masih jelas teringat, karena sejak itulah saya memaksa diri mendeklarisir cita-cita saya itu. “Mudah sekali jadi wartawan” ungkap saya dalam hati.

Tapi ternyata jadi wartawan tidak semudah itu. Yang saya maksud bukan pada jenjang pendidikan formal yang harus ditempuh, tapi pada pendidikan ‘informal’ yang harus dilalui sebagai wartawan. Bahwa menjadi wartawan ternyata tidak sekedar dikerumuni oleh banyaknya kelebihan-kelebihan (bagi saya kecil: cerdas) dan segala sesuatu yang menyenangkan (bagi saya kecil: bertemu leluasa dengan pejabat).

Wartawan itu kaya berita, tapi tidak sedikit wartawan yang ingin kaya harta, sonder berita. Wartawan itu kepribadian, bukan sekedar profesi—yang darinya seseorang bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Wartawan itu objektif atas nilai sebuah berita (news value), bukan subjektif atas berita—bahwa peristiwa atau sumber berita layak diwartakan kalau menjanjikan keuntungan buat dirinya sendiri.

Sampai saat ini, saya masih memendam (walau tidak terlalu dalam) cita-cita kecil saya itu. Semoga saya bisa menjadi ‘wartawan’ walau tidak menjadi wartawan.
Nov
29th

Meraba Asa Di Hutan Rawa


uas wilayah hutan daratan memang semakin menyempit, harapan alternatif bangsa ini ada pada lebih dari dua puluh tiga juta hektar hutan perairan, hutan rawa (bakau).

Rawa sebagai tanah yang rendah (umumnya di daerah pantai) dan digenangi air, yang tak jarang terdapat tumbuhan air di wilayah genangan air tersebut, bakau (Rhizophora mucronata) contohnya. Ini menjadi harapan alternatif ketika luas hutan di daratan semakin menyempit dengan segala potensi alamnya yang semakin menipis.

Karena biodiversitas yang ada pada hutan rawa tidak kalah dibandingkan dengan biodiversitas di hutan daratan. Keanekaragaman hayati atau biodiversitas bukanlah sekedar angka yang menunjukkan kekayaan jenis tumbuhan, hewan dan mikroorganisme, tetapi lebih luas mencakup variasi, variabilitas dan keunikan genetik (gene), jenis (spesies) dan ekosistemnya.

Beragamnya agroekologi lahan rawa menyebabkan beragamnya keanekaragaman hayati termasuk flora dan memungkinkan tumbuhnya berbagai jenis tanaman, baik tanaman pangan, tanaman buah-buahan maupun tanaman obat-obatan. Hutan yang digenangi air bersifat musiman ataupun permanen ini memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya. Jenis flora yang sering terlihat memenuhi hutan perairan ini seperti ramin (Gonystylus sp), terentang (Camnosperma sp.), durian burung (Durio carinatus), kayu putih (Melaleuca sp), sagu (Metroxylon sp), pandan, palem-paleman, rotan dan berbagai jenis lainnya.

Sedangkan faunanya yang tidak jauh berbeda dengan yang ada pada hutan di darat, seperti harimau (Panthera tigris), rusa (Cervus unicolor), buaya (Crocodylus porosus), Orang utan (Pongo pygmaeus), babi hutan (Sus scrofa), badak, musang air, gajah dan berbagai jenis ikan.Ini pula yang dijelaskan oleh Christian Pelras (1998) bahwa menurut konsep Fitografi Steenis, Indonesia merupakan bagian dari kawasan Malesia yang persebaran marga flora dan fauna di kawasan ini ditandai oleh tiga simpul demarkasi; Malesia Barat (MB), Malesia Timur (MT), Malesia Selatan (MS).

Atas dasar letak geografi dan keanekaragaman hayati tersebut maka tidak heran bila hanya melihat biodiversitas di hutan perairan Indonesia, negara ini dijuluki sebagai megadiversitas yang masuk dalam kategori tertinggi di dunia. Keberadaan hutan rawa di Indonesia yang berada di daerah yang berbeda satu dengan yang lainnya menambah keberagaman jenis hutan perairan itu sendiri.

Dewasa ini hutan perairan di Indonesia diramaikan dengan hutan rawa air tawar dengan permukaan tanah yang kaya akan mineral. Jenis hutan rawa gambut pun menjadi hutan pilihan bagi beragam fauna karena daerah hutan perairan ini terbentuk dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang proses penguraiannya sangat lambat sehingga tanah gambut memiliki kandungan bahan organik yang sangat tinggi.

Yang belum maksimal dimanfaatkan adalah jenis rawa tanpa hutan yang merupakan bagian dari ekosistem rawa hutan. Ini disebabkan karena rawa ini hanya ditumbuhi tumbuhan kecil seperti semak dan rumput liar. Berdasarkan sejarah, sudah sejak dulu hutan rawa menjadi penyedia berbagai keperluan hidup bagi berbagai masyarakat lokal.

Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hutan rawa menyediakan berbagai jenis sumber daya sebagai bahan baku industri dan berbagai komoditas perdagangan yang bernilai ekonomis tinggi yang dapat menambah devisa negara. Dapat dikatakan secara garis besar, manfaat ekonomis hutan rawa seperti hasil berupa kayu (kayu konstruksi, tiang/pancang, kayu bakar, arang, serpihan kayu (chips) untuk bubur kayu), sedangkan hasil bukan kayunya berupa hasil hutan ikutan (tannin, madu, alkohol, makanan, obat-obatan) maupun jasa lingkungan (ekowisata).

Di sisi lain manfaat ekologis yang dapat digunakan oleh masyarakat sekitarnya sebagai pelindung lingkungan, baik bagi lingkungan ekosistem daratan, lautan maupun sebagai habitat berbagai jenis fauna, ini karena hutan rawa mampu memproteksi dari abrasi, gelombang atau angin kencang, mengendalikan intrusi air laut, sebagai habitat berbagai jenis fauna, sebagai tempat mencari makan, memijah dan berkembang biak berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya, sebagai pembangunan lahan melalui proses sedimentasi, mampu memelihara kualitas air (mereduksi polutan, pencemar air) hingga sebagai penyerap CO2 dan penghasil O2 yang relatif tinggi dibandingkan tipe hutan lain.

Umumnya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) memang telah lama menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Selain karena tanah Indonesia yang subur sebagai olahan agraris tetapi juga terkenal dengan wilayah maritimnya. Ketika sumber daya agraris semakin menipis adalah sebuah pilihan alternatif untuk memanfaatkan wilayah perairan Indonesia semisal hutan rawa.

Selain sebagai sumber cadangan air, hutan rawa dapat menyerap dan menyimpan kelebihan air dari daerah sekitarnya dan akan mengeluarkan cadangan air tersebut pada saat daerah sekitarnya kering atau dengan kata lain banjir dapat dicegah, intrusi air laut ke dalam air tanah dan sungai pun dapat dihindari. Karena hutan rawa dapat dijadikan sebagai sumber bahan makanan nabati dan hewani maka tak jarang keberadaan hutan perairan yang kaya akan flora dan fauna tersebut dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian penduduk sekitarnya. Inilah yang disebut oleh budayawan Jakob Sumardjo sebagai peradaban air, ketika hutan dan perairan menjadi tulang punggung masyarakat Indonesia dan menjadi kodrat manusia khatulistiwa.

Adalah Muara Angke menjadi contoh kongkret pemanfaatan daerah perairan rawa yang sekarang menjadi cagar alam dibagian Utara kota Jakarta. Muara Angke membentang luas sepanjang garis pantai dari muara Karang ke Barat ke arah Kamal dengan panjang kurang lebih 5 km dengan lebar 100 meter persegi sehingga luasnya kurang lebih 50,80 Ha. Hutan ini ditumbuhi dari berbagai macam tumbuhan air diantaranya pohon bakau, pohon api-api, akasia, dan tumbuhan perdu lainnya.

Topografi hutan rawa umumnya datar yang dicirikan oleh sifat hidrologi yang dipengaruhi oleh diurnal pasang surut, yang dikenal sebagai lahan rawa pasang surut, atau tergenang melebihi 3 bulan yang dikenal sebagai lahan rawa lebak (Widjaja Adhi, 1986).

Sifat yang khas ini mendukung perkembangan tumbuhan, binatang dan mikroba yang khas rawa. Satwa yang banyak menjadi penghuni kawasan cagar alam ini adalah musang, berang-berang dan monyet, selain itu ada 74 jenis burung diantaranya kuntul, blekok, pecuk, bango, belibis. Namun jika kita ke sana yang sering dijumpai adalah jenis kuntul dan belibis. Diperkirakan burung-burung ini sudah hijrah ke pulau Rambut, lalu ada juga 4 jenis ikan dan 7 jenis reptil, biawak dan berbagai ular berbisa dan ular sanca.

Jelas fungsi hutan rawa dari sudut ekologis menjadi suatu ekosistem yang unik. Alasannya, di kawasan hutan rawa terpadu empat unsur biologis yang penting, antara lain daratan, pepohonan, fauna serta ekosistem itu sendiri. Sehingga, pengelolaan potensi hutan seperti ini harus tepat dan rasional agar fungsi ekologis dan ekonomisnya dapat dimanfaatkan secara maksimal. Karena berjuta-juta rakyat Indonesia telah menaruh hidupnya pada hutan rawa.

Beberapa justifikasi untuk mengelola ekosistem hutan rawa secara berkelanjutan adalah hutan perpaduan antara daratan dan lautan ini merupakan SDA yang dapat dipulihkan –renewable resources atau flow resources yang mempunyai manfaat ganda (manfaat ekonomis dan ekologis). Hutan rawa mempunyai nilai produksi primer bersih yang tinggi. Bagaimana tidak, hutan rawa ternyata mampu menghasilkan energi alternatif biomassa (62,9-398,8 ton per ha), guguran serasah (5,8-25,8 ton/ha/th) dan riap volume (20 ton/ha/th, 9 m3/ha/th pada hutan tanaman bakau umur 20 tahun). Besarnya nilai produksi primer ini cukup berarti bagi penggerak rantai pangan kehidupan berbagai jenis organisme akuatik di pesisir dan kehidupan masyarakat pesisir itu sendiri.

Tak hanya itu –dalam skala internasional, regional dan nasional- walaupun hutan rawa luasnya relatif kecil bila dibandingkan luas hutan daratan maupun luasan tipe hutan lainnya, tapi manfaat (ekonomis dan ekologis) sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat (khususnya masyarakat pesisir). Sedangkan, dipihak lain, ekosistem hutan rawa bersifat rentan (fragile) terhadap gangguan dan cukup sulit untuk merehabilitasi kerusakannya.

Ekosistem hutan rawa, baik secara sendiri maupun bersama dengan ekosistem padang lamun dan terumbu karang di dalamnya berperan penting dalam stabilisasi suatu ekosistem pesisir, baik secara fisik maupun biologis. Dan yang pasti ekosistem di hutan rawa merupakan sumber yang kaya akan plasma nutfah yang saat ini sebagaian besar manfaatnya belum tereksplorasi.

Maka jelaslah diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan hutan rawa secara berkelanjutan. Bila menilik jumlah hutan rawa di Indonesia yang ditemukan hampir di seluruh kepulauan di Indonesia, di 33 provinsi yang ada. Yang sebagian besar terkonsentrasi dan terluas di Papua, Kalimantan (Timur dan Selatan), Riau dan Sumatera Selatan. Maka luas yang diperoleh berdasarkan data terakhir yang dilansir situs resmi www.lablink.or.id adalah 23 juta hektar.

Hutan rawa di Papua merupakan salah satu wilayah utama bakau di Indonesia dan satu dari areal yang terluas di dunia, yang sampai saat ini tidak mendapat tekanan besar untuk dikonversi menjadi penggunaan lain dan ini memberi kesempatan khusus bagi Indonesia guna melaksanakan mandat nasional dan internasional untuk konservasi sumber daya biologi yang bermakna bagi dunia.

Walau Indonesia memiliki hutan rawa yang relatif luas tapi ketika ancaman yang mengganggu eksistensi hutan rawa ini tidak tertangani seperti meningkatnya berbagai pembangunan di sekitar wilayah pesisir, konservasi kemanfaatan –budidaya perairan, infrastruktur pantai termasuk pelabuhan, industri, pembangunan tempat perdagangan dan perumahan, serta pertanian- menjadi penyebab berkurangnya sumber daya hutan rawa dan beban berat bagi hutan rawa yang ada.

Selain ancaman langsung pembangunan tersebut, ternyata sumber daya hutan rawa rentan terhadap aktivitas pembangunan yang terdapat jauh dari habitatnya. Ancaman dari luar tersebut yang sangat serius berasal dari pengelolaan daerah aliran sungai yang serampangan dan meningkatnya pencemaran hasil industri dan domestik (rumah tangga) yang masuk ke dalam daur hidrologi.

Dampak buruk yang terjadi dari erosi tanah yang parah dan meningkatnya kuantitas serta kecepatan sedimen endapan di lingkungan hutan rawa adalah kematian masal (dieback) bakau yang tidak terhindarkan lagi karena lentiselnya tersumbat oleh sedimen tersebut.

Ancaman lainnya langsung yang paling serius terhadap hutan rawa pada umumnya diyakini akibat pembukaan liar lahan bakau untuk pembangunan tambak ikan dan udang. Meskipun kenyataannya bahwa produksi udang telah jatuh sejak beberapa tahun yang lalu, yang sebagian besar diakibatkan oleh hasil yang menurun, para petambak bermodal kecil masih terus membuka areal bakau untuk pembangunan tambak baru.

Usaha spekulasi semacam ini pada umumnya kekurangan modal dasar untuk membuat tambak pada lokasi yang cocok, tidak dirancang dan dibangun secara tepat, serta dikelola secara tidak profesional. Maka akibat yang umum dirasakan dalam satu atau dua musim, panennya rendah hingga sedang, yang kemudian diikuti oleh cepatnya penurunan hasil panen dan akhirnya tempat tersebut menjadi terbengkalai.

Di seluruh Indonesia ancaman terhadap hutan rawa yang diakibatkan oleh eksploitasi produk kayu sangat beragam, tetapi secar keseluruhan biasanya terjadi karena penebangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan HPH atau industri pembuat arang seperti di Sumatera dan Kalimantan. Kayu-kayu bakau sangat jarang yang berkualitas tinggi untuk bahan bangunan. Kayu-kayu bakau tersebut biasanya dibuat untuk chip (bahan baku kertas) atau bahan baku pembuat arang untuk diekspor keluar negeri.

Pada umumnya jenis-jenis bakau dimanfaatkan secara lokal untuk kayu bakar dan bahan bangunan lokal. Komoditas utama kayu bakau untuk diperdagangkan secara internasional adalah arang yang berasal dari Rhizophora sp., yang mempunyai nilai kalori sangat tinggi.

Melihat wacana masyarakat yang berkembang, ancaman yang paling serius bagi hutan rawa adalah persepsi di kalangan masyarakat umum dan sebagian besar pegawai pemerintah yang menganggap bakau merupakan sumber daya yang kurang berguna yang hanya cocok untuk pembuangan sampah atau dikonversi untuk keperluan lain. Sebagian besar pendapat untuk mengkonversi bakau berasal dari pemikiran bahwa lahan bakau jauh lebih berguna bagi individu, perusahaan dan pemerintah daripada sebagai lahan yang berfungsi secara ekologi.

Apabila persepsi keliru tersebut tidak dikoreksi, maka masa depan hutan rawa Indonesia dan juga bakau dunia akan menjadi sangat suram.Agar rakyat Indonesia tetap mampu menjadikan hutan rawa sebagai sumber mata pencahariannya, maka perlu pengelolaan ekosistem hutan rawa secara berkelanjutan. Dasar yang dapat dijadikan pijakan dalam pengelolaan SDA hutan rawa secara berkelanjutan adalah karena pengelolaan SDA hutan rawa mempunyai tujuan utama untuk menciptakan ekosistem yang produktif dan berkelanjutan untuk menopang berbagai kebutuhan pengelolaannya.

Agar terciptanya ekosistem yang produktif maka pengelolaan SDA hutan rawa harus diarahkan pada kegiatan eksploitasi dan pembinaan yang tujuannya mengusahakan agar penurunan daya produksi alam akibat tindakan eksploitasi dapat diimbangi dengan tindakan peremajaan dan pembinaan. Sehingga manfaat yang diperoleh dapat maksimal dan tentunya secara terus menerus. Karena dalam pengelolaan hutan rawa yang berkelanjutan, pertimbangan ekologi dan ekonomi harus seimbang.

Oleh karena itu pemanfaatan berbagai jenis produk yang diinginkan oleh pengelola dapat dicapai dengan mempertahankan kelestarian SDA tersebut dan lingkungannya.Dengan demikian secara filosofis, pengelolaan SDA hutan rawa yang berkelanjutan jelas untuk memenuhi kebutuhan saat ini dengan tanpa mengabaikan pemenuhan kebutuhan bagi generasi yang akan datang, baik dari segi keberlanjutan hasil maupun fungsi, karena telah hidup berjuta asa di hutan rawa.


Nov
29th

Buku Resep Pengajaran Moral

Files under , Kajian Buku | Leave a Comment
Melalui renungan-renungan puitisnya, Kahlil Gibran dikenal sebagai salah satu dari berderet nama pujangga besar dunia. Namun, ia bukan hanya sebagai pujangga kenamaan saat bermadah, “anakmu bukanlah anakmu, anakmu adalah anak dari zamannya”. Dari perenungannya yang dalam atas dimensi kehidupan umat manusia, dia bisa disebut sebagai, tidak hanya pujangga yang menyemburkan kata-kata, tapi juga pendeta yang menganjurkan moral dan etika.

Mungkin ya, seseorang disebut anak jika secara biologis terlahir dari rahim ibunya. Tapi juga tidak, bahwa selain kepemilikan secara biologis, anak bukanlah anak dari ibunya. Secara psikologis (yang berdimensi individu-kepribadian), sosiologis (dimensi kelompok-kemasyarakatan) dan antropologis (dimensi komunal-kebudayaan), seorang anak lahir dari rahim zamannya. Zaman telah bertindak selaku ibu : menyusui, mengasupi, membesarkan, bahkan mendidik anak sehingga mampu bersikap dan berperilaku sesuai kehendak zaman. Sayangnya, zaman tidak selamanya bisa menjadi ibu yang baik!

Era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menghadirkan lingkungan di sekitar anak yang, dalam satu sisi meninggikan harkat hidup yang beradab, pada sisi lain mampu memerosokkan anak pada liang kebiadaban. Perangkat TIK, selain bisa memudahkan hidup, juga memendam potensi merendahkan hidup. Pada era ini, teknologi turut menentukan penilaian seseorang tentang sesuatu, apakah sesuatu itu benar atau salah. Dalam hal ini, teknologi berperan serta dalam membangun kadar moral seseorang. Moralitas serupa batu yang terus menerus diasah : jadi batu permata jika memancarkan keluhuran, atau jadi lempung yang lembek, hitam pekat dan mengotori jika mengalami kelunturan.Namun tidak jarang, orang tua maupun pendidik tersandung oleh buaian perangkat TIK ini : anak-anak yang harusnya mendapat pengajaran moral tidak bisa lagi mengasupnya. Justru anak-anak mengasup pelajaran-pelajaran buruk teknologi zaman ini. Bahkan sampai pada kesimpulan bahwa “televisi, film, video permainan, musik pop, dan iklan memberikan pengaruh terburuk bagi moral mereka karena menyodorkan sinisme, pelecehan, materialisme, seks bebas, kekasaran, dan pengagungan kekerasan” (hlm. 5). Penulis buku ini, Michele Borba, bukan hendak mematikan sumbu optimisme. Ia justru hendak menyalakan optimisme orang tua dan para pendidik bahwa walau teknologi media bisa berpengaruh buruk, media bisa dikendalikan. Lingkungan di sekitar anak bisa menumbuhkan moral yang tinggi. Karena, menurutnya, moralitas bisa diajarkan, dan moral dapat dididik jadi makin cerdas. Melalui bukunya yang bertajuk Membangun Kecerdasan Moral, Tujuh Kebajikan Utama Agar Anak Bermoral Tinggi ini, Borba ingin memberi sumbangan bagi proses pencerdasan moral anak. Dan, dalam skala yang lebih luas, upaya pencerdasan moral anak pada dasarnya juga proses pencerdasan moral bangsa.

Tujuh kebajikan utama
Masih terngiang dalam bilik ingatan, sebuah adegan kekerasan tak lumrah terekam melalui video handphone. Medio April 2008 sekelompok remaja putri menganiaya temannya sendiri dengan cara memukul bergantian ke arah kepala—organ vital yang menentukan masa depan setiap orang. Dari dialog yang terrekam, korban diperintah menunjukkan sikap hormat pada anggota-anggota geng yang bernama Nero (Neko-neko Dikeroyok). Saat korban mengangkat tangan ke samping kanan dahinya –seperti layaknya hormat bendera—seorang temannya mendampar wajahnya berkali-kali. Lalu sesekali menjotos tepat di hidung dan mulut korban sampai kepala korban terantuk ke belakang. Pertunjukan yang ditampilkan remaja puteri asal Pati itu lebih dari perhelatan di atas ring tinju: tanpa sarung tangan, dilakukan dengan keroyokan dan tanpa perlawanan dari pihak lawan. Usut punya usut, penyebabnya sederhana. Seorang anggota geng Nero mengaku telah dihina oleh teman sekolahnya. Lalu ia menceritakan persoalan tersebut ke teman-teman anggota gengnya. Persoalan pun diselesaikan dengan cara geng: korban dibawa ke lorong gang Blimbing, Juwana, lalu di dampar dan dijotos mukanya.Kekerasan yang dilakukan remaja puteri di atas tidak akan terjadi manakala tertanam satu dari tujuh kebajikan utama : empati. Adanya empati ini, seseorang mampu memahami perasaan dan kekhawatiran orang lain. Tidak hanya itu, seorang yang berempati mampu menampilkan perilaku yang mengejawantahkan kedalaman pemahaman perasaan dan kehawatiran orang lain itu. “Empati merupakan emosi yang mengusik hati nurani anak ketika melihat kesusahan orang lain. Hal tersebut juga yang membuat anak dapat menunjukkan toleransi dan kasih sayang, memahami kebutuhan oang lain, serta mampu membantu orang yang sedang kesulitan. Anak yang belajar berempati akan jauh lebih pengertian dan penuh kepedulian, dan biasanya lebih mampu mengendalikan kemarahan” (hlm. 21). Dengan terbangunnya empati, kebijakan utama yang lain, yakni hati nurani, kontrol diri, rasa hormat, kebaikan hati, toleransi dan keadilan turut bersama-sama terbangun. Tujuh kebijakan utama tersebut merupakan pilar-pilar yang menguatkan kecerdasan moral. Kokohnya pilar-pilar tersebut membantu anak dalam menghadapi tantangan dan tekanan terhadap moralitas yang akan dihadapinya kelak. Ya, kelak, saat dewasa, menghadapi zaman yang lebih canggih, gempita, marak dari zaman yang sedang dihadapi saat ini. Empati banyak diulas oleh Daniel Golemen dalam bukunya Emotional Intelligence (1995). Golemen menunjukkan bukti-bukti tentang kuatnya peran empati dalam meningkatkan kecerdasan emosi seseorang. Dan bagi Borba, membangkitkan kesadaran dan perbendaharaan ungkapan emosi mampu mengasah ketajaman empati seseorang. Ia menunjukkan dua penelitian yang dilakukan oleh John Gottman, professor psikologi dari Universitas Washington. Gottman melakukan penelitian selama sepuluh tahun terhadap 120 keluarga. Dari hasil penelitian terungkap bahwa anak-anak yang mempunyai orang tua sebagai ‘pelatih emosi’ bisa belajar memahami dan menguasai emosi lebih baik, lebih percaya diri dan lebih sehat secara fisik. Mereka juga mendapat nilai lebih tinggi dalam mata pelajaran matematika dan membaca, mampu bersosialisasi, dan kecenderungan stress yang rendah.

Resep terperinci
Dalam buku ini, pembaca tidak hanya disajikan berderet-deret teori dan bukti penelitian tentang moral semata. Didalamnya pembaca dapat menyelami beragam resep dan strategi terperinci tentang bagaimana membangun kecerdasan moral. Saat pembaca mulai menjajaki halaman-halaman buku, perlahan-lahan mulai merasakan hamparan khasanah pengkajian moral yang mendalam. Bukan sekedar ketajaman konseptual, tapi juga keluasan praktikal. Membaca buku ini seperti mendapat resep-resep, sebagai obat bagi moral yang sakit. Juga, menikmati buku ini laksana mendapat resep-resep menu sajian spesial bagi siapa saja yang memiliki selera tinggi atas moralitas.Resep yang terperinci dan dengan jitu mengulas-kupas langkah-langkah dalam membangun kecerdasan moral ini tidak akan terpapar baik dalam buku ini jika tidak dilakukan oleh orang semacam Michele Borba. Latar belakang keterlibatannya dalam seluk beluk membangun moral tidak melulu bergulat dalam teoritik saja atau praktikal saja, tapi keduanya. Keluasan wawasan dan kekayaan pengalaman, mampu menyumbang bagi kekuatan buku ini dalam mengkaji moral.Dengan mengantongi gelar doktor di bidang psikologi pendidikan dan konseling dari Universitas San Fransisco, Borba menjalin kerja sama dengan lebih dari setengah juta orang tua dan guru dalam membangun kecerdasan moral selama dua dekade. Sebelumnya, ia adalah guru kelas dan sekolah dengan pengalaman mengajar yang luas. Ia juga pernah bekerja dengan anak-anak yang kesulitan belajar, anak-anak dengan fisik, perilaku dan emosi yang kurang baik, dan anak-anak berbakat. Wawasan dan pengalamannya mampu menuntunnya dalam berbagi ilmu dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui buku ini.Buku ini terdiri atas tujuh bab yang mengulas satu persatu dari tujuh kebajikan utama dalam membangun kecerdasan moral. Secara berurutan bab-bab tersebut yakni empati, hati nurani, kontrol diri, rasa hormat, kebaikan hari, toleransi dan keadilan. Tiap-tiap bab mengupas penyebab merosotnya kebajikan utama, pengertiannya, tes moral diri dan langkah-langkah membangun kebajikan utama itu. Pada tiap bab ditampilkan cerita berdasarkan kasus-kasus yang ditemui Borba selama dua puluh tahun membantu anak, orang tua, dan guru.Buku ini diharapkan mampu membantu orang tua dan guru dalam mengantar anak-anak dan remaja menuju kecerdasan moral yang tinggi. Apalagi, zaman ini seperti ingin merebut anak dari otoritas moral yang hendak diajarkan oleh orang tua dan guru. Adanya buku ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran orang tua dan guru sebagai lingkungan terdekat yang akan mawarnai hitam putihnya moral anak. Sebagai kata akhir, tidak salah jika dikutip kata bijak dari Konfusius, alih-alih dukungan bagi orang tua dan guru sebagai pengajar moral –sebagaimana dikutip Borba, “Pemandangan terindah di dunia adalah seorang anak yang melangkah di kehidupan ini dengan penuh percaya diri setelah kita menunjukkan jalannya.” oOo
Nov
28th

PERPUSTAKAAN SUMUT GELAR “PESTA BUKU 2008″

Files under , Info | Leave a Comment
"Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 28 Novermber - 05 Desember 2008 ini diadakan untuk menyahuti visi dan misi gubernur Sumut H.Syamsul Arifin yakni agar rakyat tidak bodoh dan memiliki masa depan," kata sekretaris Baperasdasu, Drs Chandra Silalahi,di Medan, Kamis. Ia mengatakan, jumlah peserta yang ikut mendaftar sudah melebih stand yang tersedia. Dari 29 stand yang ada sudah terisi dan masih ada 14 peserta lagi yang tidak tertampung.


"Panitia telah mengatur sedemikian rupa, dimana satu stand diisi oleh 2-3 penerbit, hingga saat ini sudah terdaftar 71 penerbit dengan 50.000 judul buku yang akan meramaikan pameran itu.

Ia mengatakan, pameran yang diberi nama "Pesta Buku Sumatera Utara 2008", itu juga sebagai sarana informasi, transaksi dan komunikasi masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara. Dan menggalang kerjasama antar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan dunia penerbit dalam menyadarkan pentingnya buku untuk meningkatkan minat baca, sehingga masyarakat semakin maju.

Selain pameran, juga diadakan acara pelatihan editor buku oleh IKAPI Pusat, lomba mewarnai, melukis untuk anak-anak, lomba membaca puisi dan karaoke untuk remaja, bedah buku, temu pengarang idola dan terpenting bagaimana membuat tulisan harian, cerpen, novel karya ilmiah menjadi buku yang dianggap layak akan diterbitkan.

"Untuk itu, kita minta masyarakat Sumatera Utara untuk membawa tulisannya agar dapat diterbitkan nantinya," katanya.


Sumber:http://sumutprov.go.id/lengkap.php?id=1785
Nov
28th

Saudi Larang Peredaran Buku-Buku Sayyid Quthb

Files under | Leave a Comment
Pemerintah Saudi melarang dan menarik semua buku karangan Sayyid Quthb, pemikir Muslim dari sayap al-Ikhwan al-Muslimun, Mesir

Wakil Menteri Pendidikan dan Pengajaran Kerajaan Saudi Arabia, Dr. Said al-Mulayyash, menetapkan perintah untuk menarik semua buku karangan Sayyid Quthb, pemikir Muslim dari sayap al-Ikhwan al-Muslimun asal Mesir yang syahid di tiang gantungan pemerintahan Nasser.

Keputusan tersebut ditetapkan seminggu setelah Universitas Riyadh mengadaan pengayaan dan penyaringan kurikulum pelajaran yang disebutnya "aman secara pemikiran".

Pihak kampus menyatakan, bahwa penyaringan tersebut bertujuan untuk membentengi dan menjaga pemikiran generasi muda-mudi Saudi dari hal-hal yang membahayakan dan menyesatkan.

Dan oleh pihak Universitas Riyadh, buku-buku Quthb dipandang banyak memuat potensi pemikiran yang "membahayakan".

Harian Saudi al-Wathan melaporkan (25/11), al-Mulayyash telah menurunkan instruksi kepada sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan di seluruh Saudi Arabia untuk mengosongkan perpustakaan mereka dari buku-buku karangan Sayyid Quthb, utamanya dua buku "Sayyid Quthb al-Muftara 'Alayhi" dan "al-Jihad fi Sabilillah", serta buku-buku lain yang di pandang satu aliran.

Sejak peristiwa 11 September 2001 lalu, Pemerintahan Amerika menuntut pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia untuk merombak dan merubah kurikulum pelajaran di lembaga pendidikan, serta membersihkannya dari apa yang Amerika sebut dengan "pemikiran terorisme". [wtn/iol/atj/www.hidayatullah.com]
Nov
27th

Arab Saudi Tambah Check Point Untuk Hadang Paspor Hijau

Files under | Leave a Comment
Pemerintah Arab Saudi menambah beberapa ruang pemeriksaan check point dibeberapa jalur menuju Kota Mekkah dalam upayanya memperketat pemeriksaan izin haji bagi penduduk Mekkah, mukimin dan jamaah haji berpaspor hijau.


Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menjamin optimalnya pelayanan para tamu Allah dari berbagai penjuru dunia.


Jalur Jeddah-Mekkah yang biasanya hanya 1 kali check point di Sumaisy (27 km menuju Makkah), saat ini ditambah 2 lagi check point di daerah Bahrah (44 km dari Jeddah) dan di daerah Sari' Sittin (3 km dari kota Makkah).


Hal serupa juga diterapkan bagi jalur Jeddah-Madinah yang biasanya hanya 2 tempat check point yaitu di daerah Rohili (20 km dari Bandara King Abdul Aziz) dan daerah menjelang masuk kota Madilah Ardul Ghobah (35 km dari kota Madinah), saat ini ditambah 2 lagi menjadi 4 check point dimana 2 sisanya berada di pertengahan Km 200 dan Km 9 menuju Madinah.


Ketatnya pemeriksaan oleh jawazat (petugas Imigrasi) yang dibantu mubahiz (ulama) ini menyebabkan banyak mukimin dan jamaah haji yang tidak menggunakan paspor haji ditahan untuk dapat masuk Kota Mekkah.


Pengetatan pemeriksaan ini juga berlaku bagi jamaah haji yang menggunakan bus muassasah. Disetiap check point, bus-bus tersebut akan dicek dengan seksama. Jika ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan catatan muassasah dan jumlah jamaah, bus tersebut akan ditahan sampai semuanya menjadi jelas.
Nov
27th

Prediksi Awal Bulan Dzulhijjah

Files under | Leave a Comment
1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Limit Danjon )

Andre Danjon, seorang astronom Perancis pada 1930-an menyimpulkan bahwa Hilal tidak akan dapat diamati jika jarak minimum elongasi Bulan dan Matahari kurang dari 7°.

Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas di atas, jika Limit Danjon diberlakukan maka seluruh wilayah Indonesia mustahil dapat melihat hilal pada hari pertama terjadinya Ijtimak (27/11) setelah matahari terbenam. Dengan demikian diberlakukan istikmal sehingga awal bulan jatuh pada:

Sabtu, 29 November 2008

Wukuf di Arafah (9 Zulhijjah 1429 H) : Ahad, 7 Desember 2008

Idul Adha (10 Zulhijjah 1429 H) : Senin, 8 Desember 2008



Rukyat pada hari kedua terjadinya Ijtimak (28/11) pun memberikan peluang yang tipis untuk dapat melihat hilal dikarekan ketinggiannya yang hanya sekitar 6° di beberapa kawasan Indonesia. Dengan demikian berdasarkan hasil rukyat, kemungkinan awal bulan juga akan jatuh pada:

Ahad, 30 November 2008

Wukuf di Arafah (9 Zulhijjah 1429 H) : Senin, 8 Desember 2008

Idul Adha (10 Zulhijjah 1429 H) : Selasa, 9 Desember 2008


2. Menurut Kriteria Imkanur Rukyat

Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanurrukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :

Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:

(1)· Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan

(2). Jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau

(3)· Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas ijtimak berlaku.

Menurut Peta Ketinggian Hilal di atas pada hari pertama ijtimak/konjungsi ketiga syarat tersebut belum terpenuhi sehingga awal bulan akan jatuh pada : Sabtu, 29 November 2008



3. Menurut Kriteria Wujudul Hilal

Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyatakan bahwa : "Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam. Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam pada hari pertama Ijtimak (27/11) maka hilal belum wujud di seluruh wilayah Indonesia. Hilal baru wujud pada Ahad, 28 November 2008. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada :

Sabtu, 29 November 2008



4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global

Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).

Kali ini tidak ada peluang rukyat di kedua zona pada hari pertama terjadinya Ijtimak. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :

Zona Timur : Sabtu, 29 November 2008

Zona Barat : Sabtu, 29 November 2008


5. Menurut Kriteria Saudi

Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "hilal" baik berupa kasus "SALAH YANG DILIHAT" maupun "BOHONG YANG DILIHAT". Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi" karena kasus tersebut.

Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk keperluan ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal bil fi'li dan bil syar'i sebagai dasar penetapannya. Sayangnya, penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang saksi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apalagi melakukan uji kompetensi terhadap saksi. Perhitungan astronomis (hisab) yang telah terbukti akurasinya tidak dimanfaatkan sebagai kontrol terhadap kebenaran laporan saksi. Apakah ini akan berlangsung selamanya?

Kalender Ummul Qura' :

Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru.

Pada hari pertama ijtimak/konjungsi di Saudi (27/11) kriteria belum terpenuhi sehingga awal bulan akan jatuh pada : Sabtu, 29 November 2008


Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :

Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut".

Menurut Danjon, peluang rukyat di Saudi pada hari pertama ijtimak (27/11) mustahil. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada : Sabtu, 29 November 2008

Namun demikian jika pada 27/11 ada KLAIM RUKYAT dari seorang saksi dan diakui oleh Mahkamah Tinggi (Majlis Al Qadha Al A'la) Kerajaan Saudi maka awal bulan akan jatuh pada:

Jumat, 28 November 2008

Wukuf di Arafah (9 Zulhijjah 1429 H) : Sabtu, 6 Desember 2008

Idul Adha (10 Zulhijjah 1429 H) : Ahad, 7 Desember 2008

Sumber: www.rukyatulhilal.org
Nov
26th

JENDRAL NAGABONAR SAJA!

Files under | 1 Comment

Pembangunan Bandara Internasional di Kualanamu di Deli Serdang saat ini masih jauh panggang dari api. Pelaksanaannya pembangunannya masih beberapa persen saja pasca setahun peletakan batu pertamanya oleh Wapres Jusuf Kalla. Sampai-sampai Wapres ketika kunjungan kerjanya kemarin terheran-heran, “Kok pembangunannya baru sampai di sini?”.

Namun pembicaraan yang hangat saat ini, Bandara pengganti Bandara Internasional Polonia itu bukanlah pada proses percepatan pembangunannya, akan tetapi tentang nama yang cocok untuk bandara tersebut.

Ketika pembahasan R-APBD 2009 di DPRD Sumatera Utara pada tanggal 20 November kemarin, di akhir pandangan tiap fraksi sempat-sempatnya mengusulkan nama yang cocok untuk bandara tersebut. FPDIP dan FPDS mengusulkan Sisingamangaraja XII karena Sumatera Utara telah khas dengan Bataknya, FPKS mengusulkan Jendral. AH. Nasution karena beliau satu-satunya Jenderal bintang lima dari Sumatera Utara. FPPP mengusulkan Mantan Gubernur Tengku Rizal Nurdin karena beliaulah yang memperjuangkan segera dibangunnya bandara tersebut dan juga untuk mengenang tragedi Mandala yang merenggut nyawanya bersama Mantan Gubernur Raja Inal Siregar. Selain itu, FPBB mengusulkan Tengku Amir Hamzah karena lokasi dibangunnya bandara berada pada komunitas melayu.

Nah, itu baru di tingkat dewan, bagaimana kalau di kalangan bawah sendiri. Dari segi etnis, Laskar Hang Tuah yaitu organisasi pemuda melayu dari awal sudah getol memaksakan Tengku Amir Hamzah karena daerah tersebut adalah mayoritas melayu. Bahkan mereka siap jiwa raga untuk memperjuangkannya. (Ha… Ha…). Kemudian dari etnis batak akan memperjuangkan Sisingamangara XII, dari etnis mandailing akan memperjuangkan Jendral AH. Nasution.

Wah… wah… wah…. Huh! Persaingan sudah mulai muncul sepertinya untuk bandara yang “katanya” akan terbesar dan terbaik setelah bandara Soekarno-Hatta ini. Bagi saya, wacana ini cukup membuat saya tersenyum, merasa geli, bahkan sampai terbahak-bahak mengingat wacana ini.

Kalau saya boleh usul, lebih baik namanya adalah Bandara Internasional Naga Bonar saja. Usul ini bukan tanpa pemikiran yang panjang, perlu berhari-hari, cukup menguras tenaga. (Ha… Ha…). Naga Bonar, Si Pencopet yang jadi Jenderal, Si Jenderal yang juga pencopet, merupakan tokoh rekaan karya Asrul Sani. Ceritanya mengambil setting-an di daerah sedang dibangunnya bandara internasional tersebut yakni Deli Serdang. Jadi pantas-pantas saja Naga Bonar dijadikan nama bandara tersebut. Naga Bonar, tanpa mewakili etnis tapi milik semua etnis karena kita semua tahu logat Naga Bonar adalah logat pada umumnya masyarakat Sumatera Utara.

Nah gimana??? Setuju semuanya??? Hah! Hah! Hah! Bah!!! Masih mikirnya Ko??? (Hi…Hi… Itu kata Bang Naga)

Nov
26th

FUI Klarifikasi Menag Tentang Pengawasan Ahmadiyah

Files under | Leave a Comment
Forum Umat Islam (FUI) meminta klarifikasi kepada Mentri Agama RI tentang bagaimana pengawasan dan evaluasi pelaksanaan SKB tentang

Hari ini, Senin (24/11), Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi damai di depan kantor Departemen Agama. Aksi yang diikuti oleh ratusan orang dari berbagai elemen ummat ini dilakukan FUI terkait dengan masih berjalannya kegiatan-kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.

Aksi ini sekaligus minta klarifikasi Depag menyangkut kegiatan Ahmadiyah. Apalagi, menurut anggota FUI, Pucuk Pimpinan Majlis Ansharullah Jemaat Ahmadiyah Indonesia dianggap masih menerbitkan Majalah Suara Ansharulah. Dalam terbitan edisi 7 dan 8 bulan Juli dan Agustus tahun 2008, Ahmadiyah masih menulis dan mengembangkan ajaran-ajaran Ahmadiyah. Padahal SKB tentang Peringatan dan Perintah kepada Jemaat Ahmadiyah untuk membekukan kegiatan telah keluar sejak Juni tahun 2008 lalu.

Dalam majalah Ansharullah nomor 7 Rajab 1429 H di halman 30 misalnya mereka menulis:

"Hadrat Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad mengumumkan dengan sumpah …. , "Hari ini saya mengumumkan …. Bahwa Tuhan memberi saya kabar gembira di kediaman Syaikh Basyir Ahmad di 13 Temple Road, Lahore, bahwa saya adalah Putra yang dijanjikan yang disebutkan dalam nubuwwah mengenai Muslih Mau'ud yang melaluinya Islam akan tersebar hingga penjuru bumi…".

Selain itu menurut Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, pemgajian Ahmadiyah di Lenteng Agung juga masih terus berjalan.

Maka dalam aksi ini FUI mengeluarkan pernyataan untuk meminta klarifikasi kepada Mentri Agama RI tentang bagaimana pengawasan dan evaluasi pelaksanaan SKB tentang Ahmadiyah tersebut dan mendorong Mentri Agama RI agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada presiden RI untuk melaksanakan wewenangnya membubarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di seluruh wilayah RI dengan UU Penetapan Presdien no 1/PNPS/1965. [dwi/www.hidayatullah.com]
Nov
26th

Musim Haji Tiba, Saudi Gencar Kampanye Anti-Sihir

Files under | Leave a Comment
Lembaga Amar Ma'ruf Nahyi Munkar Arab Saudi bertekad memanfaatkan musim haji 1429 H ini untuk memberantas fenomena meningkatnya kejahatan sihir dan guna-guna yang kian merajalela di Saudi.

"Proyek ini yang pendeklarasiannya bertepatan dengan awal musim haji ini (karena) biasanya adanya kedatangan para penyihir, yang (proyek) ini akan menjamin adanya studi teoritis dan lapangan serta membuat strategi pengaturan upaya-upaya Lembaga untuk memerangi para penyhir bersama dengan beberapa pihak pemerintah," ujar Syaikh Ahmad Al-Ghamidi, Direktur Amar Ma'ruf untuk Zona Makkah seperti diberitakan IslamOnLine, Selasa (24/11).

Lebih jauh ditambahkan Al-Ghamidi, kian merebaknya kejahatan sihir akhir-akhir ini merupakan alasan utama diluncurkannya proyek ini. "Terlebih Lembaga ini dalam rentang lima tahun telah menangkap sekitar 1.128 penyihir," imbuh dia.
Diisyaratkan Al-Ghamidi bahwa proyek ini akan berupaya untuk mengembangkan dan mempercanggih perangkat-perangkat personil Lembaga. Pasalnya, sambung dia, kian beraneka ragamnya sihir dengan nama-nama baru yang dijadikan kedok oara penyihir. Perangkat yang percanggih antara lain satelit dan jaringan internet untuk fasilitas personil Lembaga.

Al-Ghamidi juga meminta masyarakat dan mereka yang tinggal di Saudi untuk segera melaporkan para penyhir dan ahli guna-guna atau minimal mengingatkan mereka. "Siapapun (penyhir) itu yang tertangkap, maka hukum Allah akan ditegakkan," tegas dia.

Terkait mereka para pelanggan penyihir, Al-Ghamidi menjelaskan bahw mayoritas mereka adalah wanita yang ditimpa kemandulan. "Merekalah yang banyak mengeluarkan banyak uang untuk para penyihir," terangnya.

Adapun hasil-hasil Lembaga ihwal pemberantasan penyihiran itu, media-media Saudi menyebutkan bahwa akhir-akhir ini Lembaga Amar Maruf telah menggagalkan kejahatan sihir senilai 700.000 riyal saudi (USD186.000) hanya untuk merusak satu keluarga.
Selain itu, Lembaga juga telah menangkap seorang dukun wanita berusia 95 tahun berkewarganegaraan Teluk dan tinggal di Saudi, setelah wanita itu menyembunyikan 20 wanita dan bersama mereka seorang wanita penyhir asal Afrika.

Untuk diketahui, Lembaga Amar Maruf sendiri sejak tahun 2000 telah mendirikan kelompok yang terdiri dari unit-unit pusat pengawasan para dukun penyihir yang kebanyakan dari Afrika. Selain itu, Lembaga juga telah meresmikan layanan 4 hotline untuk menerima keluhan-keluhan terkait penyihiran. Upaya lainnya lagi lembaga juga menyelenggarakan pelatihan untuk mengawasi para penyihir dan menggrebek mereka.(warnaislam.com)
Nov
26th

Ahli Hisab: Sabtu, 29 November Awal Zulhijjah

Files under | Leave a Comment
Menurut Kalender Hisab dan Ruyat Depag, semua negara --termasuk Saudi-- memastikan awal Zulhijjah 1429 H hari Sabtu. Idul Adha mungkin jatuh tanggal 8 Desember 2008

Sabtu, 29 November 2008 merupakan awal bulan Zulhijah 1429 Hijriyah. Demikian dikemukakan ulama ahli hisab dan juga anggota Lembaga Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI, K.H. Benadji Aqil.

Menurut K.H. Benadji, ijtima` akan terjadi pada hari Kamis, 27 November pukul 23.55 WIB, atau pukul 19.55 Waktu Arab Saudi yang jatuh setelah waktu Isyak. Karena itu, menurut Kiai Benadji, alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang itu, tak mungkin hilal bisa dirukyat. "Sangat jauh di bawah ufuk," katanya.

Menurut Kalender Hisab dan Ruyat Departemen Agama, semua negara --termasuk Arab Saudi yang tercermin dalam kalender Ummul Qura-- akan memastikan awal Zulhijjah 1429 Hijriyah pada hari Sabtu dan menjadikan bulan Zulkaidah istikmal 30 hari. Kecuali, wilayah selatan Argentina di wilayah selatan benua Amerika Ssrikat.

Dengan demikian, bisa diperkirakan bahwa hari wukuf 9 Zulhijjah di Arafah akan jatuh pada hari Ahad, 7 Desember dan Idul Adha akan jatuh pada hari Senin, 8 November 2008 mendatang.

Muhammadiyah

Sebelum ini, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menetapkan Idul Adha 1429 H jatuh pada 8 Desember 2008.

"Penetapan dilakukan dalam musyawarah bersama Majelis Tarjih PWM Jatim 26 Juli, bersamaan dengan penetapan 1 Syawal," kata Sekretaris PWM Jatim, Nadjib Hamid, di Surabaya, Ahad (23/11).

Keputusan itu, lanjut Nadjib, karena ijtima’ akhir Dzulqaidah jatuh pada 27 November atau 27 Dzulqaidah pukul 23.56 WIB. Saat matahari terbenam hari itu, lanjutnya, hilal belum wujud di bawah ufuk minus empat derajat satu menit tiga lima detik. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]
Nov
26th

Moralitas Politisi Partai Islam

Files under , jurnalistik | 1 Comment
umpung gratis. ada stan telkom speedy di gedung wanita, selong, lombok timur. eh jadi bisa akses internet gratis pake speedy ketemu blogger lotim lagi, yaqin si putra sasak. n akhirnya bisa posting tulisan di tempat ini di hari terakhir pameran buku. judul tulisan ya sama kayak di atas. selebihnya liat aja di sini
or baca yang di bawah ini

Moralitas Politisi Partai Islam
Oleh : Rusydi Hikmawan

25-Nov-2008, 23:26:40 WIB - [www.kabarindonesia.com]


KabarIndonesia - Mungkin saja benar prediksi peneliti Komunikasi Politik University of Winconsins Amerika Serikat, Dr. Frank P Hairgrove di Pemilu 2009, bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) peluangnya akan mencapai 51 persen. Ini jelas bahwa Self Identity menentukan bagaimana pengumpulan massa ke dalam sebuah kelompok yang besar.

Namun bagaimanakah posisi moralitas personal politisi partai Islam mampu mendulang suara? Moral politisi tidak hanya berhubungan dengan personal politisi tersebut dengan Tuhannya tapi moralitas menjadi pilar dasar perubahan bangsa ini selanjutnya dan dasar mengapa rakyat Indonesia memilih politisi tersebut. Dan kini ternyata sampai sekarang masih sulit disepakati untuk melabelkan puritas moral politisi tersebut. Bagaimana tidak, tidak sedikit politisi dari partai islam terganjal masalah amoral. Dari korupsi ataupun sekedar berjudi.

Masih segar diingatan masyarakat Indonesia bagaimana Al Amin dari Partai Persatuan Pembangunan terbelit sebagai tersangka korupsi penggunaan hutan lidung atau massa yang memprotes dukungan PKS terhadap Cagub Sumatera Selatan Syahrial Oesman pernah terlihat berjudi di kawasan Genting Highlands, Malaysia pada 29 Juli 2006 atau kasus aliran dana BI yang menyeret TB Soenmandjaja yang saat itu bergabung dalam Fraksi Reformasi karena Partai Keadilan (sekarang PKS) tidak cukup kuota menjadi fraksi sendiri.

Inilah segelintir polemik yang terjadi di kalangan personal politisi partai islam yang juga akhirnya turut melabelkan partai islam karena kader yang tidak komitmen terhadap platform partai. Walau di satu sisi partai tersebut mencoba mengklarifikasi dan melakukan aksi ‘cuci piring’ dengan berteriak sebagai partai bersih. Ini terlihat ketika mencuatnya kasus aliran dana BI, salah satu anggota DPR RI periode 1999-2004 yang luput dari perhatian media, karena fokus mereka ke partai besar adalah TB Soenmandjaja.

Tak hanya PKS, partai berlabel islam lainnya telah mendapat simpati dan ruang bagi pemilih pemula, ini dikarenakan partai islam tersebut masih dinilai sejalan dengan wacana perubahan yang lebih baik dan tentunya nalar religiusitas masih bermain di wilayah nalar politik di kalangan warga negara yang dominan beragama islam.

Namun itu akan menjadi bumerang bagi partai islam ketika tidak komitmen terhadap wacana partai yang dibawanya. Dalam Sidang pleno Majelis Syuro PKS ke-10 di Jakarta Oktober lalu misalnya, sikap politik PKS terhadap beberapa kondisi aktual bangsa menjelaskan bahwa PKS mendukung dan berperan aktif dalam usaha memerangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu masyarakat harus berani mengkritisi benarkah pertimbangan koalisi partai ini untuk partai-partai yang reformis dan anti korupsi.
Memang wacana anti korupsi masih layak jual untuk mendulang suara pemilih. Anti korupsi masih menjadi standar moralitas politisi partai islam. Artinya partai islam harus mengawal wacana anti korupsi dan partai bersih tetap dalam rel yang terkendali. Politisi partai islam harus pintar membawa wacana dan bahasa politik dalam bahasa yang mudah diterima sebagai ideologi bersama. Karena menurut linguis kritis Foucault setiap penggunaan bahasa mampu bersifat ideologis.

Dalam hal ini, tulis Ari Subagyo di harian Kompas, ideologi adalah gagasan atau keyakinan yang commonsensical (sesuai akal sehat) dan tampak normal. Gagasan atau keyakinan itu telah menjadi bawah sadar masyarakat. Maka, jika masyarakat tidak menyadari ideologi (dalam) bahasa yang dipakainya, itu membuktikan ideologi sedang efektif bekerja. Namun perbenturan nilai-nilai moralitas dan nilai kebenaran yang dibahasakan dengan bahasa ideologi masing-masing politisi tetap berada pada titik terang, akan ada benang merah yang jelas untuk membuktikannya. Nalar rakyatlah yang akan menentukan jumlah pemilih dalam pemilu 2009 nanti.

Untuk itu, seperti yang diungkapkan Faishal Abdurrahman, Lc bahwa hendaknya setiap muslim menjaga sikap dan perbuatannya dihadapan Allah Ta'ala di setiap waktu atau sering disebut sebagai muraqabah. Politisi partai islam sejatinya menyadari bahwa Tuhannya selalu mengawasi segala tindak-tanduk, serta mengetahui apa yang dirahasiakannya dan yang dinyatakannya. Karena jelas dalam teks Quran bahwa "Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah sedang diapun mengerjakan kebaikan" (QS. an-Nisa':125).

Dalam ayat lain pun Allah Ta'ala mempertegas "Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Qur'an dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya" (QS. Yunus:61). Pertanyaan besar untuk rakyat Indonesia, siapkah menjadi saksi, mengritisi dan mengawal moralitas politisi partai Islam untuk perubahan negara ini? Wa Allahu 'Alam

Nov
25th

Preman Berkedok Agamawan Lebih Berbahaya daripada Preman Jalanan

Files under | 3 Comments
BAMBANG Hendarso Danuri Kapolri baru yang menggantikan posisi Jenderal Sutanto pada 30 September 2008, sejak awal Oktober lalu sudah menunjukkan eksistensinya dengan menggelar program operasi pemberantasan preman.

Preman, menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah ’sebutan kepada orang jahat (todong, copet, rampok, dsb.)’. Dari definisi tersebut dan kenyataan di masyarakat, yang namanya preman tidak dapat dipisahkan dengan tindak kejahatan. Mungkin bahasa baku yang sudah dikenal masyarakat luas adalah penjahat.

Penampilan dari penjahat itu biasanya bertampang sangar, dan berdandanan menyeramkan. Ini penjahat jalanan yang biasa disebut preman. Adapun penjahat-penjahat lain, pada hakekatnya preman juga, namun karena penampilannya tidak seperti penjahat jalanan tetapi bahkan sebaliknya, maka sebutan preman tidak lekat pada diri mereka, dan mereka merasa bukan sebagai preman. Karena memang kelasnya beda. Kalau preman biasanya beraksi di jalanan, di pasar, di terminal atau di lapangan, sedang penjahat yang penampilannya bukan preman itu operasinya bisa di pergedungan, di kantor-kantor, di lembaga-lembaga dan sebagainya. Yang jelas, bukan kelas preman jalanan, walau sama-sama penjahatnya.

Mengenai operasi preman (jalanan), mulanya diimplementasikan di lima Polda termasuk Polda Metro Jaya, dengan tujuan antara lain untuk membuat situasi yang lebih kondusif, aman, dan terkendali. Sejak awal November 2008, operasi pemberantasan preman diperluas jangkauannya, tidak hanya di lima polda namun seluruh polda.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sudah memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk menggelar operasi pemberantasan preman selama satu bulan penuh, yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Operasi pemberantasan premanisme telah menjadi agenda serius Kapolri, karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat yang terganggu saat beraktivitas baik di jalan, tempat keramaian, pasar ataupun di perumahan. Menurut Kapolri, para preman yang biasa beroperasi di jalanan sudah sangat meresahkan karena melakukan banyak tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, aksi copet dan rampok.

Dari operasi ini, ribuan preman berhasil diciduk, ratusan di antaranya ditahan. Operasi pemberantasan preman yang dicanangkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri ini memang jauh lebih lunak dibandingkan dengan operasi pemberantasan preman yang pernah terjadi pada tahun 1983-1985.



Petrus

Kala itu, dikenal istilah petrus singkatan dari penembak misterius. Disebut petrus (penembak misterius), karena pelaku penembakannya tidak jelas siapa, namun korbannya jelas banyak. Menurut catatan Kontras, di seluruh Indonesia pada 1983 korban tewas pada operasi preman kala itu tercatat 532 orang (dari jumlah tersebut, 367 diantaranya tewas dengan luka tembak). Sedangkan pada 1984, korban tewas mencapai 107 orang (15 orang di antaranya akibat luka tembak). Sedangkan pada pada tahun 1985, tercatat 74 tewas (24 di antaranya akibat luka tembak). Namun ada juga yang mengatakan, korban operasi preman 1983-1985 mencapai 10.000 orang.



Masyarakat berharap, operasi preman yang digencarkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri diagendakan secara baik dan dilaksanakan secara profesional, sehingga betul-betul mampu menekan tingkat kriminalitas di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat juga berharap, operasi ini tidak hanya tertuju kepada preman jalanan, tetapi juga preman terorganisir, preman yang melakukan pembalakan liar (illegal logging), illegal mining, illegal fishing, dan sebagainya. Juga, para debt collector dan preman berdasi yang ada di lembaga-lembaga resmi.

Masih ada satu lagi, yaitu preman berkedok agamawan, berupa orang-orang yang mengobok-obok ajaran agama semau-maunya, seperti Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Ahmad Syafii Maarif, Musdah Mulia, Ulil Abshar Abdalla dan sebagainya.



Preman di lingkungan agama

Memang benar, ada lagi penjahat agama, biasanya disebut sebagai penyesat ummat karena pendapat-pendapatnya yang nyeleneh (aneh) bahkan menyesatkan. Juga disebut mujrim (orang yang berdosa, penjahat juga) ahli bid’ah (ahlul ahwa’ wal ibtida’, pengikut hawa nafsu dan bid’ah). Itu preman juga, hanya saja kelasnya pun beda, serta penampilannya pun lain. Sedang bahayanya justru jauh lebih berbahaya ketimbang preman jalanan. Karena preman jalanan biasanya adalah penjahat krucilan (kelas rendah, tidak main otak secara tinggi), seakan sebagai pengikut setan belaka, sedangkan preman agama itu bukan sekadar pengikut setan tetapi bahkan jadi setan (karena otak dan hawa nafsunya menjadi panduan dalam menyesatkan manusia), atau malahan pemimpin di antara para setan. Jadi maqomnya (kedudukannya) dalam kepremanan/ kejahatan jauh lebih tinggi dibanding sekadar preman jalanan. Makanya Allah Ta’ala berfirman, memperingatkan kepada manusia, agar tidak tertipu oleh tipu daya dan kejahatannya:

وَكَذلِكَ جَعَلْناَ فيِ كُلِّ قَرْيَةٍ أَكَاِبرَ مُجْرِمِيْهاَ لِيَمْكرُوُاْ فِيْهَا وَمَا َيمْكُرُوْنَ إِلاَّ بِأَنْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ (123) وَإِذَا جاَءَتهُمْ آيَةٌ قَالُوْا لَنْ نُؤْمِنَ حَتىَّ نُؤْتِيَ مِثْلَ مآ أُوْتِيَ رُسُلُ اللهِ اللهُ أَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَالَتَهُ سَيُصِيْبُ الَّذِيْنَ أَجْرَمُوْا صَغَار عِنْدَ الله وَعَذَابٌ شَدِيْدٌ بِمَا كَانُوْا يَمْكُرُوْنَ(124)

123. Dan Demikianlah kami adakan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. dan mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka tidak menyadarinya.

124. Apabila datang sesuatu ayat kepada mereka, mereka berkata: “Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah”. Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan. Orang-orang yang berdosa, nanti akan ditimpa kehinaan di sisi Allah dan siksa yang keras disebabkan mereka selalu membuat tipu daya. (QS Al-An’am: 123, 124).





وَكَذلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّاً شَيَاطِيْنَ اْلإِنْسِ وَاْلجِنِّ يُوْحَى بَعْضُهُمْ إِلىَ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوْراً وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوْهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُوْنَ (112) وَلَتَصْغَى إِلَيْهِ أَفْئِدَةُ اَّلذِيْنَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ بِاْلأَخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوْا مَا هُمْ مُقْتَرِفُوْنَ

112. Dan Demikianlah kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.

113. Dan (juga) agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, mereka merasa senang kepadanya dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka (syaitan) kerjakan. (QS Al-An’am: 112, 113).



[499] maksudnya syaitan-syaitan jenis jin dan manusia berupaya menipu manusia agar tidak beriman kepada nabi.

وَكَذلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّا مِنَ اْلمُجْرِمِيْنَ وَكَفَى بِرَبِّكَ هَادِياً وَنَصِيْراً

31. Dan seperti itulah, Telah kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh, dari orang-orang yang berdosa. dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong. (QS Al-Furqan: 31).

Demikianlah peringatan-peringatan Allah Ta’ala tentang bahaya para penjahat agama alias preman agama yang kerjanya membisiki manusia ke jalan syetan, tetapi dengan perkataan yang indah-indah agar manusia tersesat. Dan itu wujudnya di sekitar kita banyak, insya Allah ada uraiannya di sini dengan bukti-bukti kejahatannya.



Adapun yang digelar polisi berupa program pemberantasan preman itu tampaknya adalah baru jenis preman jalanan, yakni penjahat yang biasa disebut preman karena penampilannya sangar, serem, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan preman yang kelas atasnya, yakni penjahat di pergedungan dan sebagainya, dan bentuk kejahatannya agak beda dengan preman jalanan, kita tunggu saja kapan program operasinya dicanangkan kemudian dilaksanakan. Lebih ditunggu lagi adalah operasi preman agama, yaitu para penyesat ummat yang telah mengobok-obok agama semau-mau mereka. Ummat resah, bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun tampaknya resah, namun beberapa kasus yang telah dilaporkan ke polisi, jarang terdengar kasus preman agama itu ditindaklanjuti. Contohnya kasus Ulil yang menghina hukum Islam dan sudah dilaporkan ke polisi namun tak ada khabar beritanya lagi.



Berikut ini mari kita lihat contoh-contoh kasusnya.

Gus Dur pernah mencemooh Kitab Suci Al-Qur’an dengan julukan kitab suci paling porno. Hal itu dikatakan Gus Dur ketika ia diwawancarai M. Guntur Romli dan Alif Nurlambang dari Jaringan Islam Liberal (JIL). Hasil wawancara itu dipublikasikan di situs JIL islamlib.com edisi 10 April 2006.

Hasil wawancara itu nampaknya dipublikasikan dalam rangka membela kepentingan sekelompok orang yang menolak RUU APP (kemudian menjadi RUU Pornogafi) disahkan. Ketika itu dari pihak JIL mengajukan pertanyaan: “Gus, ada yang bilang kalau kelompok-kelompok penentang RUU APP ini bukan kelompok Islam, karena katanya kelompok ini memiliki kitab suci yang porno?”

Kemudian oleh Gus Dur dijawab: “Sebaliknya menurut saya. Kitab suci yang paling porno di dunia adalah Al-Qur’an, ha-ha-ha.. (tertawa terkekeh-kekeh).” Ketika ditanya lebih jauh apa maksud pernyataannya itu, Gus Dur menjawab: “Loh, jelas kelihatan sekali. Di Al-Qur’an itu ada ayat tentang menyusui anak dua tahun berturut-turut. Cari dalam Injil kalau ada ayat seperti itu. Namanya menyusui, ya mengeluarkan tetek kan?! Cabul dong ini. Banyaklah contoh lain, ha-ha-ha…” (Lebih komplitnya mengenai kasus ini silahkan membaca buku Hartono Ahmad Jaiz, Al-Qur’an Dihina Gus Dur, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2006).

Cemoohan Gus Dur terhadap Al-Qur’an itu menimbulkan reaksi. Pada pertengahan Juni 2006, sekitar 500 ulama yang kebanyakan dari pesantren NU mengadukan Gus Dur ke Polisi. Pelapor diwakili oleh KH Ahmad Chamid Baidlowi, pengasuh Pondok Pesantren Al Wadah, Rembang, Jawa Tengah. Beliau yang didampingi tiga penasihat hukumnya yakni Sugito, Adnan Assegaf, dan Asad Yusuf langsung mendatangi Polda Jakarta Pusat. Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/99/VI/2006/Siaga I tertanggal 13 Juni 2006.

Kenyataannya, hingga kini sang preman berkedok agamawan ini tetap berkeliaran dengan bebas dan tetap dengan cemoohannya. Kasus Gus Dur ini mengingatkan kita pada kasus Suradi dan Amos yang melecehkan Islam, meski sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, namun perjalanan kasusnya tidak jelas.

Juga, mengingatkan kita pada kasus Tabloid Monitor, yang memuat hasil polling orang-orang terkenal, dengan menempatkan Arswendo Atmowiloto pemimpin tabloid itu pada peringkat di atas Nabi Muhammad shlallallahu ‘alaihi wa sallam. Gara-gara polling itu, Arswendo harus mendekam di penjara selama beberapa tahun. Seharusnya Gus Dur menjalani hukuman sebagaimana Arswendo.

Terbaru, sang preman berkedok agamawan ini mencemooh aparat hukum dengan mengutarakan keragu-raguan seolah-olah trio pelaku pemboman Bali (Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas) belum dieksekusi mati oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana dikutip Karo Cyber Community (www.karodalnet.blogspot.com) edisi 15 Nov 2008, Gus Dur mengatakan bahwa meski foto wajah Amrozi cs dalam keadaan berkafan sudah beredar, ia mengaku masih meragukan trio bomber Bali itu sudah ditembak mati. Soal jasad, bisa jasad siapa saja, namun bukan Amrozi, Mukhlas, maupun Imam Samudra. Begitu kata Gus Dur. “Saya itu malah bertanya, dalam hati, apa betul Amrozi itu dihukum tembak. Jangan-jangan nggak,” ujar Gus Dur di sela-sela HUT ke-3 Kongkow Bareng Gus Dur di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu 15 Nov 2008.

Selain itu, sang preman berkedok agamawan ini juga sesumbar mau memboikot Pemilu 2009, dengan cara memprovokasi konstituen PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk bersikap Golput pada Pemilu legislatif dan pilpres 2009 mendatang. Bahkan, Gus Dur juga sesumbar tidak takut ditangkap. “Tangkap saja saya! Saya tunggu mereka tangkap saya. Tapi mana buktinya sampai saat ini mereka toh belum menangkap juga. Kalau begitu artinya mereka takut sama sini,” begitu sesumbar Gus Dur di hadapan wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (19 November 208) lalu.

Preman berkedok agamawan tidak hanya berasal dari kalangan tua, tapi juga berasal dari kalangan muda, bahkan jumlahnya lebih banyak daripada yang sudah sepuh. Salah satu tokoh preman muda berkedok agamawan dan cendekiawan muslim adalah Ulil Abshar Abdalla, keponakan Gus Dur (?). Sebagai preman berkedok agamawan, kerjaannya memprovokasi ummat Islam dengan pemikiran-pemikiran yang bertentangan, namun disebutnya sebagai pemikiran yang segar.

Bila penganut atheisme mengatakan tidak ada tuhan, maka Ulil mengatakan, “Menurut saya, tidak ada yang disebut ‘hukum Tuhan’ dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam…”

Nampaknya, antara Ulil dengan penganut atheisme saling melengkapi. Jangan lupa, atheisme yang sempurna berada di dalam komunsime.

Pernyataan Ulil itu selain bertentangan dengan Al-Qur’an, juga bertentangan dengan logika. Bahkan juga bermuatan provokasi terhadap ummat beragama pada umumnya. Ulil sendiri mengakui ia memang sedang memprovokasi ummat Islam melalui tulisan-tulisannya.

Berbeda dengan kaum agamawan yang berusaha mengarahkan ummat beragama untuk meyakini keberadaan Tuhan dan Kitab Suci-Nya, mentaati Hukum-hukum Tuhan, preman berkedok agamawan justru melakukan sebaliknya. Meski belum sampai kepada tahap mengatakan tuhan itu tidak ada, preman berkedok agamawan ini berusaha membuat penganut agama menjadi ragu-ragu dengan ajaran agamanya, bahkan dengan eksistensi Allah Ta’ala.

Sebutan preman berkedok agamawan juga layak disandangkan kepada Ahmad Syafii Maarif. Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini, dikenal sebagai saah satu cendekiawan muslim. Pada salah satu tulisannya, Ahmad Syafii Maarif pernah mengatakan bahwa Allah sendiri yang memberikan hak kepada umat manusia untuk beragama atau tidak. Pernyataan itu, merupakan proses pemahaman Ahmad Syafii Maarif terhadap firman Allah pada surat Yunus ayat 99; Al-Baqarah ayat 256 dan Al-Isra ayat 107.

Melalui pesannya tadi, Ahmad Syafii Maarif seolah-olah sedang ngeledekin ummat, yang repot-repot menjalankan ritual agama, berdakwah, membela agama Allah demi masuk surga-Nya; padahal, meski tidak percaya Tuhan asal melakukan amal saleh, tetap bisa masuk surga-Nya. Begitu menurut pemahaman dia.

Itu adalah tindakan mengacak-acak agama semau-maunya. Seakan Allah memberikan hak yang sama antara orang yang beriman dan orang yang pilih tidak beragama. Syafii Maarif perlu mengkaji pula ancaman terhadap mereka untuk diperangi, dan ayat itu dari Allah Ta’ala:

قتِلُوْا الَّذِيْنَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ باِللهِ وَلاَ بِاْليَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُوْلَهُ وَلاَ يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ اْلحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الِجْزيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُوْنَ

29. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At-Taubah: 29).



[638] Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ اْلكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ اْلمُتَّقِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa. (QS At-taubah: 123).



Kalau kekafiran itu bukan kejahatan, maka tidak mungkin Allah Ta’ala menyuruh untuk memeranginya. Apa maslahatnya bagi manusia, kalau kekafiran atau pun tidak beragama itu bukan kejahatan, kok perlu-perlunya diperintahkan untuk diperangi? Jadi kekafiran atau tidak beragama, itu jelas kejahatan. Bukan hak seperti yang difahami Syafii Maarif. Sebagaimana mengacak-acak agama itu adalah kejahatan, bukan hak, sehingga Syafii Maarif lakukan semau-maunya seperti ini. Adapun orang menyebut pelaku kejahatan itu sebagai preman itu adalah hak, karena menempatkan sesuatu pada tempatnya, lebih-lebih kalau hal itu untuk menjelaskan kepada manusia. Dan itu tidak boleh disebut sebagai melanggar hak pelaku kejahatan.



Preman berkedok agamawan juga ada yang berjenis kelamin perempuan. Namanya Musdah Mulia. Pada sebuah diskusi di Jakarta akhir Maret 2008, Musdah mengatakan: “Menarik sekali membaca ayat-ayat Alquran soal hidup berpasangan (Ar-Rum:21; Az Zariyat:49 dan Yasin :36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender (jenis kelamin sosial). Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo dan bisa lesbi. Maha suci Allah yang menciptakan manusia dengan orientasi seksual yang beragam. Sayangnya tidak banyak manusia mau memahami ciptaan-Nya,” ujarnya.

Jadi menurut Musdah, yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah perilaku seksualnya (misalnya melakukan sodomi), bukan pada orientasi seksualnya. Karena, menurut pemahaman Musdah, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, atau sunnatullah.

Ini lagi. Bagaimana mau dikatakan sebagai bukan preman, kalau cara berpikirnya yang dia sebarkan seperti itu. Sebab sudah jelas kaumnya Nabi Luth ‘alaihis salam diadzab Allah Ta’ala adalah karena berbuat homoseks yang sampai sekarang disebut sodomi, dari lafal Sodom, negeri kaum Luth itu.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ(54)أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ(55)فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا ءَالَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ(56)فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ(57)وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ(58)

Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihat (nya)?”

Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.

Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda`wakan dirinya) bersih”.

Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).

Dan Kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu. (QS An-Naml: 54, 55, 56, 57, 58).

Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ , فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد . وَفِي لَفْظٍ : { فَارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ } .

Sekiranya kamu melihat orang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath, sodomi, homoseks, ataupun lesbi) maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan dengannya. (HR Abu Dawud). Dan dalam lafal yang lain: “Maka rajamlah (pelaku) yang atas dan yang bawah”.

Rajam adalah hukuman mati dengan cara melempari batu kepada orang yang dihukum mati itu.

Dosa besar karena homoskes dan lesbi telah mengakibatkan adzab berupa hujan batu terhadap kaum Nabi Luth as. Juga hukumannya sangat keras, yaitu dirajam, dilempari batu sampai mati. Namun ada gerakan dari sekelompok mahasiswa IAIN Semarang Jawa Tengah untuk memasyarakatkan pelanggaran dosa besar yang terlaknat dan teradzab itu.

Bila Ahmad Syafii Maarif mengatakan bahwa menjadi atheis atau tidak itu merupakan hak yang diberikan Allah, dan penganut atheisme tetap bisa masuk surga berkat amal saleh yag dilakukannya; Musdah juga menggunakan argumen yang sejenis. Yaitu, seorang pengidap homoseks bisa saja menjadi orang yang bertaqwa atau tidak. Musdah pada satu kesempatan mengatakan, “Islam mengajarkan bahwa seorang lesbian sebagaimana manusia lainnya sangat berpotensi menjadi orang yang salah atau (pun) taqwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, baik kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya. Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.”

Jadi, menurut kampanye Musdah, jangan takut menjadi lesbian, asal tetap bertaqwa kepada Allah dan tidak musyrik, akan tetap mendapat posisi mulia di sisi Allah.

Na’udzubillahi min dzalik! Kami berlindung kepada Allah dari yang demikian!

Kampanye para preman berkedok agamawan ini, tentu saja merupakan perbuatan membuat keonaran, menggangu ketenteraman ummat yang meyakini Kitab Suci Al-Qur’an bukan kitab porno, Hukum-hukum Allah memang ada dan wajib ditaati, Atheisme bertentangan dengan ajaran Islam, perilaku seksual menyimpang termasuk homoseksualitas adalah bertentangan dengan ajaran Islam.

Para preman berkedok agamawan itu seharusnya ditangkap seperti preman jalanan, disidang, dan ditahan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Jangan sampai sekelompok orang penganut garis keras mengambil tindakan sendiri-sendiri, karena aparat hukum dianggap tidak berani memproses mereka secara hukum, membiarkan para preman berkedok agamawan itu tetap dengan provokasinya. Preman jenis ini disebut lebih berbahaya dari preman jalanan, karena meski jumlahnya lebih sedikit dari preman jalanan, namun karena mendapat bantuan dana dari kekuatan asing dan mendapat dukungan dari media lokal, resonansinya mampu melintasi batas kepulauan Indonesia. Artinya, potensi konflik yang mungkin diproduksi dari kelompok kecil ini jauh lebih dahsyat dibanding preman jalanan.

Itulah sebagian dari preman di lingkungan agama, yang jumlahnya tampak semakin banyak, dan ada di berbagai lembaga resmi dan informal. Ada di perguruan-perguruan tinggi Islam se-Indonesia, di Ormas-ormas Islam, dan di tempat-tempat lainnya. Mereka sambil menangguk atau mengais-ngais dana dari kafirin asing dan lainnya telah merelakan diri sebagai preman dalam bentuk lain yang sangat membahayakan bagi masyarakat, mengubah isi dada masyarakat, dari Tauhid kepada kemusyrikan, dari iman yang benar dirusak jadi penyamaan semua agama yakni kemusyrikan baru yang kini namanya pluralisme agama. Keresahan Ummat sudah memuncak. Bila aksi premanisme di lingkungan agama ini tidak diberantas, maka konflik dan gejolak yang selama ini seakan bagai gunung es, maka bisa-bisa meledak.

Seyogyanya pemerintah dan aparat keamanan bersikap tegas terhadap tingkah polah para preman berkedok agamawan ini, jangan sampai sekelompok penganut garis keras menerapkan operasi petrus terhadap para preman berkedok agamawan tersebut, karena terinspirasi oleh kebijakan pemerintah di masa lalu yang ternyata efektif membasmi premanisme jalanan di tahun 1983-1985. (haji/tede/nahimunkar.com)
Nov
25th

PKS Partai Tengah? Itu Hanya Retorika!

Files under | 4 Comments
INILAH.COM, Jakarta – Ambisi PKS menjelma menjadi partai tengah atau partai terbuka dinilai sebagai sekadar retorika politik sebagian elit partai Islam tersebut. Gagasan itu sangat sulit, bahkan mustahil diujudkan, karena terlalu kerasnya tarik-menarik kepentingan antarfaksi di tubuh PKS sendiri.

Pandangan itu dikemukakan analis politik Islam dari Charta Politika, Burhanuddin Muhtadi, kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (31/10) malam. Menurut dia, PKS memiliki dua kendala untuk menjadikan dirinya sebagai partai terbuka, yaitu kendala internal dan kendala eksternal.

Kendala internal PKS berupa tarik-menarik kepentingan antarfaksi merupakan persoalan besar bagi PKS. Menurut alumni Australian National University (ANU) itu, di rubuh PKS terdapat faksi kesejahteraan yang pragmatis realistis, ada juga faksi keadilan yang idealis-ideologis.

Gagasan menjadi PKS sebagai partai tengah atau partai terbuka itu, kata Burhanuddin, merupakan ambisi politik yang muncul di faksi kesejahteraan yang pragmatis-realistis demi membenahi kondisi internal PKS. Dengan hanya menggantungkan pangsa pasar tradisional mereka, faksi ini meyakini PKS akan sulit meraih target 20% perolehan suara di Pemilu 2009.

“Makanya mereka membidik isu di luar core isu dominan PKS,” kata analis politik yang menulis tesis PKS dari Sudut Pandang Gerakan Sosial ini.

Namun, tambah Burhanuddin, gagasan ini ditolak oleh faksi keadilan yang berhaluan idealis-ideologis. Faksi yang diwakili oleh Abu Ridho dan bekas anggota DPR PKS Mashadi ini, menurut Burhanuddin, merasa gerah terhadap manuver kelompok muda itu. “Dalam pandangan faksi ini, gagasan itu sudah menyimpang terlalu jauh dari prinsip PKS,” katanya.

Mantan Ketua BEM IAIN Syarif Hidayatullah ini meyakini gagasan syariat Islam yang didengungkan PKS selama ini sejatinya masih sangat kuat. “Upaya sejumlah elit di faksi kesejahteraan PKS untuk beranjak ke partai tengah, itu hanya ambisi sebagian elit saja. Karena di level grassroots tetap tidak menginginkan hal tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, jalan PKS untuk membuktikan diri sebagai partai tengah masih sangat panjang. “Boleh saja PKS mengklaim sebagai partai tengah. Tapi kalau kita lihat manifesto mereka, AD/ART, ternyata tidak ada perubahan. Jadi itu hanya retorika politik,” tandasnya.
Nov
24th

Hukum Menikahi Perempuan Di Bawah Umur

Files under , FIQH | Leave a Comment

Menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umum, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam sah. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Demikian, penjelasan Ibn Mundzir, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qudamah. Dalam penjelasannya, Ibn Mundzir menyatakan:

“Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hapal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (sah).”[1]

Salah satu argumentasi yang digunakan adalah firman Allah SWT yang menyatakan:

وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Q.s. at-Thalaq [65]: 04)

Allah menetapkan perempuan dengan predikat: wa al-la’i lam yahidhna (yang belum haid) dengan ‘iddah selama 3 bulan, sementara ‘iddah 3 bulan tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang ditalak atau difasakh, maka ayat ini menjadi dalalah iltizam, bahwa perempuan yang disebutkan tadi sebelumnya telah dinikah, kemudian ditalak atau difasakh.[2]

Selain itu, juga hadits yang dituturkan oleh Aisyah —radhiya-Llahu ‘anha— dari Hisyam, dari ayahnya (‘Urwah), yang menyatakan:

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ وَأَنَا اِبْنَةُ سِتٍّ، وَبَنَي بِيْ وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ (متفق عليه)

“Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih) [3]

Selain redaksi di atas, juga terdapat riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, dari ‘Urwah dari Aisyah, yang menyatakan:

تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ (متفق عليه)

“Nabi menikahi beliau (Aisyah) ketika beliau berumur tujuh tahun. Penikahan beliau dengan Nabi diumumkan ketika beliau berumur sembilan tahun, ketika beliau masih menggendong mainannya. Nabi meninggalkan beliau (wafat), ketika beliau berusia delapan belas tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih) [4]

Ibn Hazm, mengutip pendapat Abu Muhammad, bahwa argumentasi yang digunakan untuk melegalkan tindakan orang tua menikahkan anak perempuannya di bawah umur adalah tindakan Abu Bakar —radhiya-Llahu ‘anhu— menikahkan Aisyah ra. dengan Nabi saw. ketika beliau Aisyah berusia enam tahun. Ini merupakan riwayat yang populer, dan tidak perlu dikemukakan lagi isnad-nya.[5]

Namun, Ibn Hazm juga mengutip pendapat Ibn Syubramah, yang menyatakan, bahwa tidak boleh menikahkan anak di bawah umur sampai akil baligh, dan menegaskan bahwa pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. itu merupakan kekhususan bagi Nabi, tidak untuk yang lain.[6] Pendapat ini telah digugurkan dengan sejumlah fakta pernikahan para sahabat dengan perempuan di bawah umum, seperti yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khatthab ketika menikahi Ummu Kaltsum, putri ‘Ali bin Abi Thalib, dan Qudamah bin Math’ghun yang menikahi putri Zubair.[7]


Seputar Hadits Pernikahan ‘Aisyah

Hadits tersebut, selain dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, juga dikeluarkan oleh an-Nasai. Bedanya, an-Nasai tidak hanya menuturkan melulu melalui jalur Hisyam dari ayahnya, ‘Urwah, tetapi juga jalur Abu ‘Ubaidah dan al-Aswad.[8] Jika menganalisis lafadz kedua hadits di atas memang ada perbedaan; Lafadz pertama menyatakan, Nabi menikahi Aisyah ketika berumur enam tahun. Sedangkan lafadz kedua, menyatakan, bahwa Nabi menikahi Aisyah ketika berumur tujuh tahun. Hanya saja, dalam menentukan mana yang lebih kuat; apakah penuturan Aisyah sendiri, atau kesimpulan perawi? Tentu, yang paling kuat adalah penuturan pelaku langsung. Sebab ini bukan kesimpulan perawi, tetapi penuturan langsung pelakunya, yang mengalami sendiri peristiwa tersebut. Karena itu, riwayat yang menyatakan, bahwa Aisyah dinikahi oleh Nabi dalam usia enam tahunlah yang paling kuat. Ini dari segi matan (redaksi) hadits.

Adapun dari segi sanad, kedua hadits di atas adalah sama-sama merupakan hadits sahih, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Jika dilihat dari segi sanad, kedua hadits tersebut bisa masuk dalam katagori hadits mu’an’an, yang dalam lazimnya kaidah periwayatan hadits termasuk dalam kelompok hadits dhaif. Namun, khusus kasus hadits mu’an’an dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dikecualikan dari kaidah tersebut. Dengan kata lain, hadits mu’an’an dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim tetap dianggap oleh para ahli hadits sebagai hadits sahih. Selain itu juga harus dicatat, bahwa kaidah atau teori hadits itu baru muncul belakangan, jauh setelah munculnya Shahih al-Bukhari dan Muslim. Karena itu, hadits pernikahan Aisyah dengan Nabi saw. tersebut jelas merupakan hadits sahih, yang kesahihannya tidak patut diperdebatkan lagi. Selain itu, makna hadits tersebut juga tidak bertentangan dengan nas yang qath’i, seperti al-Qur’an, surat at-Thalaq: 4, justru saling menguatkan.


Status Perawi Hadits Aisyah

Mengenai status Hisyam (w 145 H), yang konon baru meriwayatkan hadits ini di usianya ketujuhpuluh tahun, dan itu pun dituturkan pada saat di Irak, maka harus diteliti:

Pertama, dalam konteks ada’ (penyampaian) riwayat, tidak ada larangan seseorang menyampaikan riwayat di usia senja. Tentu dengan catatan, bahwa faktor ingatan (dhabt)-nya tidak ada masalah. Dalam kasus periwayatan Hisyam di Irak, yang dipersoalkan oleh ahli hadits adalah ketidakkonsistenan Hisyam dalam menyampaikan model periwayatan.[9] Beliau kadang mengatakan: haddatsani abi, yang berarti Hisyam mendengar langsung dari ayahnya, dalam posisi beliau sudah mempersiapkan materi hadits dan menghapalnya. Kadang beliau mengatakan: akhbarani abi, yang berari hadits tersebut dibacakan oleh ayahnya. Kadang beliau mengatakan: yaqulu li abi, yang berarti beliau mendengarkan hadits tersebut dari ayahnya, tanpa persiapan dan hapalan sebelumnya.[10] Namun, secara umum Hisyam, sebagaimana penuturan Ibn Hibban, dalam kitabnya, ats-Tsiqat, adalah orang yang terpercaya (mutqin), wara’, mulia (fadhil) dan hafidh.[11]

Kedua, tidak ada bukti satu pun yang bisa memastikan, bahwa hadits Aisyah tersebut dituturkan oleh Hisyam di usianya yang senja, atau ketika beliau pindah ke Irak. Karena itu, catatan Ya’kub bin Syibah, tentang kondisi Hisyam di Irak: “Hisyam adalah tsiqah, yang tidak ada penolakan sedikit pun terhadap riwayat yang datang darinya, kecuali setelah dia menetap di Irak.”[12] tidak bisa digunakan untuk mejustifikasi, bahwa hadits pernikahan Aisyah tersebut tidak kredibel. Sebab, semua ahli hadits dan biografi perawi sepakat, bahwa hadits Hisyam tetap kredibel, terutama hadits yang terdapat dalam kitab Shahih. Salah satunya, bisa kita lihat pernyataan Ibn Kharrasy: “Hisyam adalah orang yang jujur (shaduq), dimana haditsnya banyak masuk di dalam kitab Shahih.”[13] Jika kesimpulan hadits pernikahan Aisyah tersebut ditarik pada posisi Hisyam setelah pindah ke Irak dan di usianya yang senja, maka penarikan kesimpulan seperti ini tidak didasarkan pada fakta, melainkan hanya asumsi. Karenanya, kesimpulan hadits tersebut tidak kredibel, karena faktor Hisyam, ini merupakan kesimpulan logika mantik. Inilah sebenarnya yang terjadi. Karena itu, cara berfikir seperti ini sangat fatal.


Berapa Umur Aisyah ketika Menikah?

Dalam konteks ini memang ada dua riwayat; penuturan Aisyah sendiri, yang menyatakan dinikahi oleh Nabi ketika berusia enam tahun, dan penuturan ‘Urwah, yang menyatakan tujuh tahun. Dalam konteks matan, sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka penuturan Aisyah tentu lebih kuat, ketimbang penuturan tidak langsung yang disampaikan oleh ‘Urwan. Selain itu, perbedaan seperti ini tidak terlalu urgen, mengingat selisih waktu sering kali terjadi, karena beda pijakan dalam perhitungannya. Namun demikian, dua riwayat ini juga bisa dikompromikan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibn Hajar, sehingga bisa disimpulkan, bahwa Aisyah telah berusia enam tahun, memasuki tahun ketujuh.[14]

Namun, ada kesimpulan lain yang dikembangkan, seolah-olah Aisyah berusia tujuhbelas, delapanbelas atau sembilanbelas tahun. Kesimpulan seperti ini tentu tidak mempunyai pijakan faktual, selain asumsi mantik. Sebagai contoh, pernyataan at-Thabari: “Semua anak Abu Bakar dilahirkan pada masa Jalihiyah dari dua isterinya.”[15] Dengan asumsi ini, maka Aisyah pun diklaim telah lahir pada masa pra Islam. Padahal, menurut riwayat yang sahih, sebagaimana dinyatakan oleh Ibn Hajar, dalam al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah, Aisyah dilahirkan pada tahun keempat atau kelima bi’tsah.[16] Menarik Aisyah dalam katagori “semua anak” Abu Bakar jelas bertentangan dengan fakta, bahwa Aisyah tidak sama dengan anak-anak Abu Bakar yang lain, dimana Aisyah dilahirkan setelah bi’tsah, sementara yang lain sebelumnya.

Kesimpulan-kesimpulan mantik seperti ini sebenarnya tidak sulit dipatahkan, ketika kesimpulan ini terbukti bertentangan dengan riwayat yang sahih. Bukan sebaliknya, riwayat yang sahih justru diruntuhkan dengan menggunakan kesimpulan-kesimpulan yang dibangun melalui logika mantik. Wallahu a’lam.

[1] Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, t.t., Yordania, juz II, hal. 1600.

[2] Lihat, ibid, juz II, hal. 1600-1601.

[3] Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 3681; Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 1422. Lihat, Ibn Qudamah, ibid, juz II, hal. 1600.

[4] Lihat, Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 4739; Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 2549.

[5] Ibn Hazm, al-Muhalla fi Syarh al-Mujalla bi al-Hujaj wa al-Atsar, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Yordania, t.t., hal. 1600.

[6] Lihat, Ibid, hal. 1600.

[7] Lihat, Ibn Qudamah, ibid, juz II, hal. 1600.

[8] Lihat, Ibn Qudamah, ibid, juz II, hal. 1600.

[9] Ibn Hajar, Tahdzib at-Tahdzib, Maktabah Syamilah, t.t., juz XI, hal. 45.

[10] Mahmud at-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., hal. 133.

[11] Ibn Hajar, ibid, juz XI, hal. 46.

[12] Ibid, hal. 45.

[13] Ibid, hal. 45.

[14] Ibn Hajar, al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1995, juz VIII, hal. 232.

[15] At-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mulk, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., juz , hal. .

[16] Ibn Hajar, Ibid, juz VIII, hal. 232.

sumber : klik disini
Nov
24th

Qurban Wajib Bagi yang Mampu

Files under | Leave a Comment
Qurban atau menyembelih hewan bersamaan dengan Idul Adha adalah wajib bagi mereka yang mempu. Hal ini dikemukakan Direktur Urusan Agama Islam Drs. H. Muchtar Ilyas pada khutbah Jumatnya di Masjid Istiqlal, Jumat, 21 November hari ini.

Menurut Muchtar, hadisnya jelas. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa memiliki kemampuan untuk berkorban dan tidak melakukan korban (udlhiyah) maka ia jangan sekali-kali mendekati mushallaku." Juga, ayat Al-Quran dalam surah Al-Kautsar yang mengharuskan melaksanakan salat dan berkorban.

Jadi, menurut Muchtar, umat Islam yang mampu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kurban dengan menyembelih kambing sesuai aturan agama. "Umat Islam jangan pelit, sebab, orang pelit dalam hadis Rasulullah tidak akan masuk sorga walaupun ia seorang pejuang." Rasulullah setiap tahunnya juga selalu menyembelih hewan korban bahkan pernah puluhan hewan yang disembelih.

Muchtar juga mengimbau jemaah haji Indoensia disamping membayar dam juga jika bisa juga melaksanakan udl-hiyah di Mekah. Kepada muslim yang tidak berhaji, Muchtra Ilyas mengharap agar melaksanakan puasa sunnah Arafah karena pahalanya sangat besar: melebur dosa dua tahun, sebelum dan sesudah.
Nov
24th

Tiga “Amunisi” Barat Menghancurkan Islam

Files under | 1 Comment
Tiga amunisi Barat yang sering digunakan untuk menghancurkan Islam adalah westernisasi (pembaratan), kolonialisasi dan globalisasi. Tapi kita sering lupa


Menurut Hamid, di forum-forum internasional, Barat sering secara “memaksa” memasukkan nilai-nilai nya kepada dunia Islam agar diterima. Sementara dirinya tak mau mengadopsi nilai-nilai Islam menjadi nilai universal.

Pernyataan ini disampaikan Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, Direktur Institute for The Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS), Ahad, (23/11) dalam diskusi regular dwibulanan dengan tema “Kerancuan Pemikiran Liberal Deteksi dan Solusinya”.

Acara yang diselenggarakan oleh Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (INPAS) Surabaya yang bertempat di ruang Abu Bakar, Masjid Al-Akbar Surabaya dihadiri 56 peserta dari berbagai kampus. Diantaranya dari ITS, IAIN, dan STAIL serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam diskusi terebut, Hamid Fahmy Zarkasyi yang juga pemimpin redaksi jurnal ISLAMIA mengungkapkan sejarah, perkembangan, serta cara liberalalisasi pemikiran Islam yang dilakukan Barat. Menurutnya, materi yang dibawakan merupakan penjabaran dari buku “Liberalisasi Pemikiran Islam” yang baru diterbitkannya pada Agustus 2008 lalu. Jadi, bagi yang ingin mengetahuinya materi diskusi lebih luas bisa membaca buku tersebut. Acara tersebut juga terbilang sangat menarik. Selain karena kepakaran sang narasumber, materi yang disampaikan juga sangat komplit, cukup untuk membedah akar masalah liberalisasi serta solusi mendeteksinya.

Direktur center for Islamic and occidental studies (CIOS), Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo ini, mengatakan paham liberalisme gencar-gencarnya muncul antara tahun 2000 dan 2001. Tepatnya saat tragedi runtuhnya world trade center (WTC) pada 11 September 2001. Tregedi ini, menurut Doktor lulusan ISTAC Malaysia ini merupakan grand design George W Bush untuk menabuh genderang perlawanan terhadap radikalis Islam dengan amunisi liberalisme Barat.

Setelah “amunisi” tersebut berhasil memakan korban baik fisik maupun pemikiran di Negara-negara Islam, kemudian berekspansi ke Indonesia. Caranya sama, yakni dengan stigmatisasi terorisme. Bom Bali buktinya. Banyak bukti baik temuan pakar hal-hal meragukan kejadian Bom Bali. Tapi dengan cara inilah, dunia akan mengklaim ada terorisme di Indonesia. Secara tidak langsung, Barat berhasil mengantongi ligitimasi dunia untuk melawan terorisme yang pada hakikatnya adalah melawan Islam.

Menurut Hamid, dalam melawan “terorisme”, Barat memiliki tiga “amunisi” ampuh. Pertama, westernisasi (pembaratan), Kedua, kolonialisasi dan Ketiga, globalisasi. Ketiga hal inilah yang sekarang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Barat.

Seperti westernisasi ungkapnya, Barat sebagai Negara adidaya memaksakan Negara-negara berkembang untuk “mengkonsumsi” nilai-nilai universailitas (universal value) versi Barat seperti demokrasi, kapitalisme, free sex (seks bebas), gender equality (kesetaraan gender)dan lain sebagainya. Sedangkan globalisasi, Barat sengaja memposisikan bangsa-bangsa yang lemah untuk menerima kultur, tradisi, konsep, sistim dan nilai-nilai yang dianggap global (universal) untuk diadopsi. Dan untuk kolonialisasi, kini bentuknya lebih soft (ringan), tidak lagi dengan senjata namun dengan pemikiran dan bentuk kerja sama yang intinya "menjajah".

Seks bebas, misalnya. Menurut Hamid, agama Kristen dan Islam sangat menentangnya. Begitu pula agama-agama lain di dunia. Tapi, Barat tak memasukkannya menjadi nilai-nilai universal. Agak berbeda dengan nilai-nilai HAM yang sering dipaksakan di Negara-negara Islam. Barat sering memaksakan ide dan gagasannya kepada dunia Islam menjadi nilai-nilai universal, tapi jarang mau memakai nilai-nilai Islam menjadi nilai universal.

Ketiga "amunisi" di atas itulah yang menurut Hamid yang sedang dilakukan Barat. Dan untuk bidang pemikiran, Barat memasarkan bidang-bidang filsafat seperti, rasionalisme, empirisme, dikotomi, pragmatisme, relativisme, dan nilai-nilai universal lainnya. Kini, menurutnya di Indonesia sedang gencar-gencarnya dipasarkan produk tersebut.

Di Indonesia gerakan tersebut sedikit banyaknya telah mendapat pengikut. Malah terdapat sejumlah pemimpin ormas besar dan beberapa pejabat Negara. Fahmy memperlihatkan lebih dari seratus orang di Indonesia yang telah menjadi liberal. Bahkan tak sedikit mereka adalah alumni pondok pesantren, termasuk alumni Gontor katanya.

Menurut Fahmy gerakan liberalisme memang cukup marak karena disokong dana dari luar dengan jumlah yang sangat banyak. “Jadi, siapa yang tidak tergiur uang” katanya. Banyak orang Indonesia yang dikuliahkan ke Barat dengan beragam fasilitas dan didanai untuk penerbitan buku-buku liberal dan mendistorsikan fakta di media. [anshar/cha/www.hidayatullah.com]
Nov
24th

”Merombak Kurikulum Demi Kesetaraan Gender”

Files under | Leave a Comment
PSW UIN Yogya menerbitkan sejumlah buku tentang proyek kesetaraan gender untuk ”mengganti” kurikulum di tingkat SD, SMP, SMU.

Oleh: Adian Husaini

Salah satu proyek favorit dalam liberalisasi Islam adalah penyebarluasan paham kesetaraan gender di tengah masyarakat Muslim. Proyek ini banyak sekali mendapatkan bantuan dari negara-negara Barat. Biasanya, proyek ini berlindung di balik jargon ”meningkatkan martabat wanita”. Sebagai contoh, simaklah salah satu program politik luar negeri AS di Indonesia: ”Amerika Serikat juga memberikan pendanaan kepada berbagai organisasi Muslim dan pesantren untuk mengangkat persamaan jender dan anak perempuan dengan memperkuat pengertian tentang nilai-nilai tersebut di antara para pemimpin perempuan masyarakat dan membantu demokratisasi serta kesadaran jender di pesantren melalui pemberdayaan pemimpin pesantren laki-laki dan perempuan.” (lihat:http://www.usembassyjakarta.org/bhs/Laporan/indonesia_Laporan_deplu-AS.html

Disamping AS, negara-negara Barat lainnya, seperti Kanada, Australia, dan sebagainya, juga aktif membantu pendanaan proyek-proyek gender di Indonesia. Dengan proyek gender itulah, katanya, mereka bermaksud memajukan kaum wanita di Indonesia. Karena dananya begitu melimpah, maka tidak mengherankan, jika proyek gender ini banyak mendapatkan peminat. Ada gula ada semut. Ada uang ada proyek. Jika mau dapat uang cepat, ambil saja proyek kesetaraan gender.

Tidak dapat dipungkiri, memang banyak kaum wanita yang tertinggal. Banyak wanita yang menderita. Banyak wanita yang tertindas. Banyak wanita yang kurang berpendidikan. Maka, wajar jika kita menduga, tuan-tuan dari negara-negara Barat yang katanya terhormat dan menghormati tradisi umat lain, akan menghormati ajaran dan tradisi keagamaan umat Islam. Kita mengandaikan, mereka mengenal konsep amal jariyah. Uang ratusan milyar rupiah mereka kucurkan untuk proyek-proyek gender, dengan tujuan mengangkat derajat kaum wanita Indonesia. Wanita yang tidak mampu sekolah, berikanlah beasiswa kepada mereka, tanpa harus mengubah pandangan hidup dan keyakinan mereka terhadap agamanya.

Ternyata, apa yang kita bayangkan tentang Tuan-tuan dari negara Barat itu tidak berbeda dengan kaum misionaris yang membagi-bagi makanan kepada kaum Muslim dengan misi perubahan agama. Dalam soal gender, hal yang serupa juga terjadi. Sebagian kaum Muslim, terutama yang kebagian jatah proyek gender, mengeruk keuntungan duniawi, meskipun jelas-jelas disertai dengan misi mengubah keyakinan dan persepsi wanita muslimah terhadap ajaran agamanya sendiri.

Yang dilakukan oleh para penyebar proyek gender ini adalah perusakan pemikiran, satu bentuk orientalisme modern dan penjajahan pemikiran. Bahkan, bisa dikatakan, misi ini jauh lebih kotor ketimbang kaum misionaris yang secara terang-terangan membawa misi perubahan agama. Misi gender ini juga lebih mengerikan, karena dilakukan oleh sarjana-sarjana agama, bahkan terkadang membawa bendera organisasi atau lembaga pendidikan Islam tertentu.

Salah satu lembaga yang aktif menyebarkan misi gender ini adalah UIN Yogya, melalui lembaga Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Yogya. Dengan dukungan dari proyek ”IAIN Indonesia Social Equity Project” (IISEP), yang didanai oleh pemerintah Kanada, PSW UIN Yogya menerbitkan sejumlah buku tentang proyek kesetaraan gender. Sasaran dari proyek ini bukan hanya pada tingkat Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan dasar dan menengah. Salah satu program lembaga ini adalah menyusun kurikulum pendidikan yang berwawasan gender. Karena itulaah, lembaga ini sibuk meneliti buku-buku di sekolah-sekolah dasar dan menengah yang dinilai masih bias gender dan perlu digantikan dengan kurikulum yang tidak bias gender.

Tahun 2004, PSW UIN Yogya menerbitkan sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Melalui buku ini, kita bisa melihat dengan jelas, apa sebenarnya isi kepala para dosen dan peneliti di UIN Yogya, sehingga mereka begitu menggebu-gebu untuk merombak kurikulum pendidikan yang dinilai masih bias gender.

Sebagaimana biasa, sebelum melakukan perombakan konsep-konsep dan hukum-hukum Islam, kaum liberal mendahuluinya dengan menempatkan posisi nash al-Quran sebagai teks sejarah dan produk budaya. Karena itulah, tafsir yang digunakan pun adalah hermeneutika yang berujung pada relativisme nilai. Mengawali pembahasan tentang isu-isu gender, buku ini memaparkan konsep relativisme Tafsir:

”Teks-teks keagamaan bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan terlepas dari konteksnya. Oleh karena itu, ia juga tidak bisa dipahami, kecuali dalam relasinya dengan entitas lainnya. Pada tataran inilah pentingnya kita melihat kembali teks dan pemahaman serta penafsirannya secara epistemologis dan hermeneutis. Bila ini sudah dilakukan, maka penafsiran dan pemahaman ulang terhadap al-Quran dan hadis, terasa bukan sebagai sesuatu yang tidak normal, tapi malah sebagai keniscayaan. Mengapa menjadi niscaya, karena pola pemahaman keagamaan itu melibatkan dimensi kreatif manusia, maka tidak ada yang ”tabu” dalam pemahaman keagamaan untuk ditelaah ulang, karena siapa tahu jika yang selama ini kita anggap sebagai kebenaran dogma agama itu – dalam istilah Peter L. Berger dan Luckmann – adalah sesuatu yang bersifat socially constructed belaka.” (hal. 2)

Karena percaya pada relativitas pemahaman manusia, maka bagi dosen-dosen dan peneliti di PSW-UIN Yogya, tidak ada konsep atau hukum Islam yang bersifat tetap. Semua bisa berubah. Mereka berprinsip bahwa pemahaman hukum-hukum Islam adalah produk pemikiran para ulama yang berlatarbelakang kondisi sosial tertentu, sehingga hukum atau pemikiran itu hanyalah suatu ”konstruk sosial” tertentu. Mereka menolak universalitas hukum Islam. Hukum-hukum Islam yang memberikan perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan mereka pandang sebagai produk budaya tertentu.

Di sinilah letak kelucuan pola pikir kaum gender ini. Mereka menolak universalitas hukum Islam, tetapi pada saat yang sama, mereka menjadikan konsep ”kesetaraan gender” ala Barat sebagai pemahaman yang universal, abadi, dan tidak berubah. Padahal, konsep kesetaraan gender itu juga merupakan produk sosial dan budaya masyarakat Barat. Karena itu, logisnya, konsep ini juga bersifat lokal, dan tidak bisa dipaksakan kepada semua umat manusia.

Masyarakat Barat di masa Yunani Kuno dan menurut ajaran Kristen tidak menerima konsep ”kesetaraan gender” ala Barat modern sekarang ini. Sesuai dengan prinsip relativisme dan evolusi nilai, maka konsep wanita di Barat juga mengalami dinamika sepanjang sejarahnya. Di zaman Yunani Kuno – cikal bakal peradaban Barat -- misalnya, wanita terhormat justru tidak keluar rumah, kecuali karena alasan yang sangat penting. Nikolaos A. Vrissimtzis, dalam bukunya, Love, Sex, and Marriage in Ancient Greece, menulis: “Sebuah kehormatan jika wanita selalu berada di dalam rumah. Berada di jalan adalah sesuatu yang tidak berguna.” Pada abad ke-6 SM, perkawinan dianggap sah jika memenuhi sejumlah syarat: engyesis (mahar), perjanjian antara calon suami dengan ayah mempelai wanita, serta ekdosis (penyerahan mempelai wanita kepada keluarga mempelai laki-laki). (Lihat, Nikolaos A. Vrissimtzis, Erotisme Yunani (Terj. oleh Shofa Ihsan), (Bekasi: Menara, 2006)).

Tapi, para pengusung dan pengasong paham kesetaraan gender ini seperti tidak mau tahu. Mereka memandang hukum-hukum Islam yang membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita perlu ditinjau kembali, karena hal itu termasuk dalam kategori ”bias gender”. Seperti kaum sedang ”kerasukan” setan, buku Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah ini membongkar ajaran-ajaran Islam yang sudah final dan selama ini sudah diterima oleh kaum Muslimin sebagai satu Ijma’ dari generasi ke generasi.

Hampir tidak ada aspek hukum yang luput dari gugatan kaum aktivis gender dari UIN Yogya. Dalam aspek ibadah misalnya, dipersoalkan: mengapa azan harus dilakukan oleh laki-laki; mengapa wanita tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki; mengapa dibedakan cara mengingatkan imam yang salah bagi makmum laki-laki dan makmum wanita; mengapa shaf wanita harus di belakang; mengapa imam dan khatib shalat Jumat harus laki-laki.

Masih dalam aspek ibadah, digugat juga persoalan pembedaan jumlah kambing aqidah bagi anak laki-laki dan wanita. Dalam masalah haji, digugat keharusan wanita ditemani oleh mahramnya, sedangkan laki-laki tidak. Juga, dipersoalkan pembedaan pakaian ihram bagi jamaah haji laki-laki dan wanita. Dalam urusan rumah tangga, digugat keharusan istri untuk meminta izin suami jika hendak keluar rumah. Dalam masalah pernikahan, misalnya, digugat juga ketiadaan hak talak bagi wanita. ”Talak seharusnya merupakan hak suami dan istri, artinya kalau memang suami berbuat salah (selingkuh), istri punya hak mentalak suami.” (hal. 175). Tak hanya itu, buku ini juga menggugat tugas seorang Ibu untuk menyusui dan mengasuh anak-anaknya. Ditulis dalam buku ini:

”Seorang Ibu hanya wajib melakukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat diluar qodrati itu dapat dilakukan oleh seorang Bapak. Seperti mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing, merawat dan membesarkan, memberi makan dan minum dan menjaga keselamatan keluarga.” (hal. 42-43).

Beginilah cara berpikir kaum gender di lingkungan UIN Yogya. Kita bisa bertanya kepada kaum gender itu, jika menyusui anak bukan tugas wanita, lalu untuk apa Allah mengaruniai wanita dengan sepasang payudara? Bukankah sudah begitu banyak penelitian yang menyebutkan manfaat Air Susu Ibu (ASI) bagi si bayi, bagi si ibu, dan juga bagi hubungan psikologis antara bayi dan ibunya. Tapi, dengan alasan ’kesetaraan gender’, tugas menyusui bagi wanita itu ditolak dan dinyatakan sebagai kewajiban bersama antara bapak dan ibu.

Dengan pola pikir semacam itulah, kaum gender ini menolak syariat Islam dalam bidang pembagian peran antara laki-laki dan wanita. Memang, dalam konsep gender, pembagian peran mereka anggap bukan sesuatu yang kodrati atau hal yang fithri, tetapi mereka pandang sebagai hasil konstruk budaya. Karena itu, mereka menolak kedudukan kaum laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan imam shalat, hanya karena kelelakiannya. Di dalam buku berjudul Pengantar Kajian Gender terbitan PSW-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2003) dikutip sejumlah definisi gender:

”Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinctition) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di dalam masyarakat. Ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Hillary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex and Gender: An Introduction sebagaimana dikutip Nasaruddin Umar (1999), gender adalah harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men).” (hal. 54).

Para pegiat gender ini biasanya menggugat apa yang mereka sebut sebagai budaya patriarki dalam masyarakat, sebagaimana ditulis dalam buku terbitan PSW-UIN Jakarta: ”Di dalam budaya patriarki ini, bidang-bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, agama, dan juga di ranah domestik senantiasa dikuasai laki-laki. Sebaliknya, pada waktu yang sama, perempuan terpinggirkan karena perempuan dianggap atau diputuskan tidak layak dan tidak mampu untuk bergelut di bidang-bidang tersebut.” (hal. 60).

Tidaklah berlebihan jika ada yang menelaah, bahwa paham kesetaraan gender sering menggunakan pola pendekatan Marxisme yang menempatkan laki-laki sebagai kaum penindas dan wanita sebagai kaum yang tertindas. Buku terbitan PSW-UIN Yogya secara tegas berusaha memprovokasi kaum wanita agar memiliki kebencian terhadap kaum laki-laki, sebagaimana tertulis pada sampul belakangnya:

”Sudah menjadi keprihatinan bersama bahwa kedudukan kaum perempuan dalam sejarah peradaban dunia, secara umum, dan peradaban Islam, secara khusus, telah dan sedang mengalami penindasan. Mereka tertindas oleh sebuah rezim laki-laki: sebuah rezim yang memproduksi pandangan dan praktik patriarkhisme dunia hingga saat ini. Rezim ini masih terus bertahan hingga kini lantaran ia seakan-akan didukung oleh ayat-ayat suci. Sebab itu, sebuah pembacaan yang mampu mendobrak kemapanan rezim laki-laki ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk dilakukan.”

Benarkah ada rezim laki-laki yang kini menindas kaum wanita? Ungkapan itu sangatlah berlebihan. Itu adalah fantasi kaum gender yang terasuki perasaan kebencian. Jika ada sejumlah kasus, dimana laki-laki menindas wanita, itu dilakukan bukan karena kelelakiannya, tapi karena kebejatan akhlaknya. Tidak semua laki-laki menindas wanita. Bahkan, banyak kaum laki-laki yang sangat menghormati dan menyayangi wanita. Bahkan, banyak pula wanita yang menindas suaminya. Banyak pula suami yang takut pada istrinya. Banyak juga wanita yang juga kini menjalani hidup bahagia dalam sistem keagamaan yang mereka anut.

Kini, banyak wanita bahagia dapat menyusui anaknya selama dua tahun, karena yakin itu bagian dari ibadahnya kepada Allah. Banyak wanita yang ikhlas menjalankan kewajiban untuk meminta izin dari suaminya ketika keluar rumah. Toh, itu perbuatan yang baik dan menentramkan jiwa. Banyak wanita yang ridho menyediakan minuman bagi suaminya, menjaga dan mendidik anak-anaknya di rumah. Banyak wanita yang ridho dan tidak merasa terzalimi karena shalat di belakang kaum laki-laki. Banyak wanita yang ikhlas tidak diwajibkan shalat Jumat.

Kini, atas nama paham kesetaraan gender, semua konsep itu hendak dibongkar. Wanita muslimah diprovokasi, bahwa wanita tidak harus menyusui anaknya, sebab itu bukan hal yang kodrati. Wanita diminta menuntut hak talak, menuntut persamaan status dalam rumah tangga, dengan menolak kepemimpinan suami. Wanita diajak untuk memberontak kepada laki-laki. Atas nama gender, wanita menolak kewajibannya untuk mengurus rumah tangga. Sebab, laki-laki juga punya kewajiban yang sama.

Selama 1400 tahun lebih, umat Islam memahami, bahwa kaum laki-laki memang diberi amanah oleh Allah untuk menjadi pemimpin rumah tangga. Suami yang baik tentu akan menjalankan amanahnya dengan baik, sebab mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di Hari Kiamat. Semakin banyak amanah yang diemban, semakin berat pula tanggung jawabnya di akhirat. Perspektif akhirat inilah yang sering dilupakan oleh kaum gender.

Pada akhirnya, kita melihat, paham kesetaraan gender yang kini disebarkan secara masif oleh agen-agen feminis di lingkungan Perguruan Tinggi Islam tampak lebih merupakan bentuk ’cultural schock’ (gegar budaya) orang-orang kampung yang silau dengan peradaban Barat modern. Mereka tidak berpikir panjang akan akibatnya bagi keluarga dan masyarakat Muslim. Pada buku-buku mereka, terlihat jelas, mereka begitu rakus menelan konsep-konsep pemikir Barat tanpa sikap kritis. Lebih ironis, jika paham ini disebarkan hanya untuk menjalankan proyek-proyek Barat untuk merusak masyarakat Muslim, melalui kaum wanitanya.

Yang kita heran: Mengapa tidak malu melakukan itu semua? [Depok, 24 November 2008/www.hidayatullah.com]

Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com