Jan
31st

Uang dan Waktu

Files under | Leave a Comment
Dengan banyak sekali kelebihan dari Network Marketing bisnis, maka tentunya anda sedang memikirkan seperti ini :
1. Saya ingin memperoleh uang lebih banyak, tapi saya tidak sanggup untuk keluar dan memulai dari awal lagi diperusahaan baru.

2. Saya kerja keras namun satu-satunya orang yang menjadi makin kaya adalah pemilik perusahaan.

3. Saya kerja keras namun tidak maju-maju secara finansial, yang terjadi hanya perlombaan antara kenaikan gaji dan kenaikan biaya hidup.

4. Saya tidak bisa bekerja keras terus seperti ini, saya menjadi semakin tua.

5. Saya tidak ada waktu banyak untuk keluarga, waktu untuk istirahat, waktu untuk rekreasi.

6. Saya tidak punya banyak tabungan untuk anak / cucu nantinya.


7. Saya sama sekali bodoh, tidak bisa memanfaatkan waktu,peluang dan kesempatan yang ada, sementara angan - angan untuk maju dan sukses seperti orang lain selalu ada di kepala.

8. Saya kebingungan mencari rekan bisnis yang baik dan saling men support, sehingga tidak saja berusaha, tetapi juga belajar banyak hal.

Mengapa keadaan seperti diatas terjadi?

Keadaan demikian AKAN selalu terjadi pada suatu saat, karena penghasilan seorang karyawan (betapapun besar gaji dan fasilitas yang diterimanya) didapat dari WAKTU (yang sifatnya terbatas) yang dijualnya kepada perusahaan dimana dia bekerja; sementara penghasilan seorang PEMILIK USAHA berasal dari ASSETnya (misalnya: mesin pabriknya, karyawannya, jaringan pelanggannya dll) yang makin lama bisa makin berkembang, bahkan sampai bisa diwariskan kepada anak cucunya.

Bagaimana mendapatkan kemananan finansial dengan atau tanpa pekerjaan ? Anda bisa menciptakan usaha sendiri

Lalu apa solusinya?

Kami memberikan solusi terbaik untuk masa depan anda, semua alat pendukung Gratis dan support system yang handal & professional.

Usaha apa yang cocok untuk saya sekarang ? Ratu Nusantara Network Marketing adalah jawabannya.

Jan
31st

Amru Hasim Sayyidu Ismail, Caleg Partai Bulan Bintang DPR RI, CalegTermuda Pada Pemilu 2009

[Bismillahirrahmanirrahiim - Bulan Bintang Media] Metro TV pernah merelease data bahwa Caleg tertua DPR RI Pemilu 2009 adalah Sabam Sirait berusia 73 tahun dari PDIP. Sedangkan Caleg termuda dicalonkan oleh PAN yaitu Ahmad Mumtaz Rais berusia 24 tahun. Wah data diatas ternyata sangat perlu revisi dan diluruskan karena sesungguhnya caleg termuda pada Pemilu 2009 yang tepat dari Daftar [...]
Jan
31st

ASEP DENI ADNAN BUMAERI Caleg PARTAI BULAN BINTANG Kota Tasikmalaya yang Istiqomah Kampanyekan Budaya Perjuangan Politik yang Islami

[Bismillahirrahmanirrahiim - Bulan Bintang Media] Asep Deni Adnan Bumaeri adalah Calon Legislatif dari Partai Bulan Bintang yang berjuang demi terimplementasikannya peningkatan kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang bertaqwa, aman, adil, makmur & mandiri, melalui penguatan ‘budaya perjuangan politik’ yang berakhlaq, logis & aspiratif, berbasis moral amar makruf nahyil mungkar dalam lembaga legislatif. Asep Deni saat ini menjadi Calon [...]
Jan
30th

JADWAL PEMILU 2009

Bagi seluruh rakyat Indonesia pasti sudah tahu semua kan kalo tahun ini adalah tahun keramat…Loh napa?? Ya iyalah wong wakil rakyatnya dah mau abis masa kontraknya..hehehe Biar gak lupa kapan harus kampanye, masa tenang dan masa coblosan ni aq kasih Jadwalnya. Mudah-mudahan dengan jadwal ini...

[[ This is a content summary only. Visit my website for full links, other content, and more! ]]
Jan
30th

Komite Fatwa Ulama-Ulama Al Azhar: “Haram Berdamai dengan Israel”

Files under | Leave a Comment
Komite Fatwa Ulama Al Azhar 1375 H
Komite Fatwa menyatakan bahwa perdamaian dengan Israel--sebagaimana yang dinginkan oleh orang-orang yang menyeru kepada hal tersebut--tidak diperbolehkan secara hukum syara'

Pada hari Minggu, 18 Jumadal Ula 1375 H/Januari 1956 M, Komite Fatwa Al-Azhar mengadakan pertemuan khusus yang diikuti oleh anggota dewan ulama-ulama senior Al-Azhar dan dipimpin oleh Prof. Sheikh Mohammed Hassanein Makhlouf, salah seorang ulama senior Al-Azhar, yang juga mantan mufti Mesir. Pertemuan itu dihadiri oleh Syaikh Isa Manun, Dekan Fakultas Syariah dari Mazhab Syafi'i, Syaikh Mahmoud Shaltout, dari Mazhab Hanafi, Sheikh Mohamed Thaneikhi, Direktur Lembaga Dakwah dan Bimbingan Keagamaan, dari mazhab Maliki, Syaikh Muhammad Abdullathif As-Subki, Direktur Tim Inspeksi di Universitas Al-Azhar dari mazhab Hanbali dan Syaikh Zakaria Al-Birri, Sekjen Komite Fatwa.

Telah dipertimbangakan pertanyaan di bawah ini dan dikeluarkan fatwa sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah Swt, Shalawat dan salam semoga dihaturkan kepada penghulu para nabi Muhammad Saw, dan juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Komite Fatwa Al-Azhar Asy-Ayarif telah memperhatikan beberpa pertanyaan tentang pandangan Syariat Islam seputar hukum berdamai dengan Israel yang telah merampas tanah Palestina, kemudian mengusir penduduknya, membantai para wanita, anak-anak, orang tua dan pemuda, merampas harta benda mereka dan melakukan perbuatan-perbuatan keji di tempat-tempat ibadah dan tempat suci kaum muslimin.

Juga tentang hukum saling mencintai dan tolong menolong dengan negeri-negeri penjajah yang membantu Yahudi dalam agresinya, membantu mereka dengan sokongan politik dan materi untuk mendirikan negara Yahudi di jantung kawasan negara-negara Islam. Dan juga tentang hukum bersekutu yang digembar-gemborkan negara-negara kolonial yang tujuannya tidak lain agar Yahudi tetap eksis di tanah Palestina, guna memudahkan mereka menjalankan misi kolonialisme.

Dan juga tentang kewajiban kaum muslimin terhadap tanah Palestina dan upaya mengembalikan rakyat Palestina yang terusir dari negeri mereka, serta kewajiban kaum muslimin terhadap proyek Israel memperluas tanah jajahannya dan upaya mereka untuk menarik orang Yahudi di manca negara untuk bermukim di Palestina, yang tentunya akan memperkokoh keberadaan dan kekuatannya serta menjadi ancaman bagi negara-negara disekelilingnya.

Komite Fatwa menyatakan bahwa perdamaian dengan Israel--sebagaimana yang dinginkan oleh orang-orang yang menyeru kepada hal tersebut--tidak diperbolehkan secara hukum syara', karena di dalamnya terdapat pembenaran terhadap penjajah untuk meneruskan upaya penjajahannya, pengakuan keberhakannya terhadap tanah jajahannya, dan dukungan kepada mereka untuk meneruskan agresinya. Padahal semua agama samawi dan agama-agama non samawi sepakat mengharamkan penjajahan dan mewajibkan dikembalikannya tanah jajahan kepada pemiliknya. Komite juga menyerukan kepada pemilik hak (rakyat Palestina, penj-) untuk membela dan merebut haknya. Karena di dalam Hadits ditegaskan, "Barang siapa yang terbunuh karena membela kehormatannya maka ia syahid." Dalam Hadits lain, "Bagi tangan (pemilik) apa yang diambilnya (dimilikinya) sampai dikembalikan."

Maka tidak boleh bagi kaum muslimin untuk upaya damai dengan Yahudi—yang merampas tanah Palestina, menzalimi rakyatnya dan mengambil secara paksa harta benda mereka—upaya yang mengokohkan Yahudi untuk tetap tinggal di tanah Palestina dan mendirikan sebuah negara di atas tanah suci negeri Islam ini. Bahkan wajib bagi kaum muslimin semuanya untuk saling membantu—tanpa memandang suku, bangsa, perbedaan bahasa dan warna kulit—untuk mengembalikan rakyat Palestina ke negeri mereka, menjaga kesucian masjid Al-Aqsha yang merupakan tempat turunnya wahyu, tempat shalatnya para nabi yang diberkahi oleh Allah Swt, dan menjaga peninggalan-peninggalan sejarah Islam dari tangan para penjajah.

Wajib juga bagi mereka untuk menolong para mujahidin dengan senjata dan kekuatan untuk berjihad, dan hendaknya mereka mengeluarkan segala kemampuan yang dimiliki untuk mensucikan negeri Islam dari tangan penjajah yang zalim. Allah Swt berfirman:

وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ ﴿٦٠﴾

"Dan persiapkanlah bagi mereka (musuh-musuh Allah) kekuatan, apa saja yang engkau bisa, dan dari kuda-kuda perang yang ditambat, yang dengannya engkau membuat gentar musuh Allah dan musuh kalian..." (At-Anfal: 60)

Barang siapa yang tidak mendukung hal ini atau menyepelekannya atau mencela kaum muslimin karenanya, atau mengajak kepada hal-hal yang dapat memecah belah persatuan kaum muslimin, dan mendukkung usaha-usaha negara-negara penjajah dan Zeonis untuk merealisasikan rencana mereka terhadap negara-begara Arab dan Islam, terutama negara Palestina ini, maka dia dalam hukum Islam telah keluar dari Jama'atul Muslimin dan telah melakukan dosa yang besar.

Bagaimana tidak, semua orang tahu bahwa Yahudi selalu berbuat makar terhadap Islam, kaum muslimin dan negara-negara Islam, sejak dari zaman kenabian sampai sekarang, dan bahwasanya mereka tidak cukup sekedar menzalimi rakyat palestina dan mengotori Masjid Al-Aqsha saja, melainkan, rencana besar mereka adalah menguasai seluruh wilayah negara-begara Islam yang berada di antara sungai Nil dan Eufrat. Maka wajib bagi kaum Muslimin untuk menyatukan kata guna menghilangkan bahaya besar ini, membela negeri-negeri Islam dan menyelamatkannya dari tangan-tangan penjajah. Allah Swt berfirman:

وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ

"Dan berpegang teguhlan kamu sekalian pada tali Allah dan janganlah berpecah belah..." (Ali Imran: 103)

Adapun bekerjasama dengan negara-negara yang membantu ekstrimis zalim ini dengan materi dan persenjataan sehingga tetap eksis di tanah kaum musllimin, hal itu tidak diperbolehkan menurut syara’, karena merupakan upaya saling bantu-membantu dalam kezaliman dan mendukung mereka dalam permusuhannya terhadap Islam dan negeri-negeri Islam. Allah Swt berfirman,

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٩﴾

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan teman orang-orang yang memerangi kalian dan mengeluarkan kamu dari negerimu sendiri serta orang-orang yang membantu orang lain untuk mengusir kamu. Barang siapa yang mendukung mereka, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Mumtahanah: 9)

Dalam ayat lain Allah berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٢٢﴾

“Tidak akan engkau temukan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir yang mencintai orang-orang yang melawan Allah dan Rasulnya, walau mereka adalah bapak, anak, saudara dan keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah iman dalam hatinya dan menguatkannya dengan pertolongan dari pada-Nya, dan Dia akan memasukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha kepada mereka dan merekapu ridha kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Mujadalah: 22)

Tidak diragukan lagi bahwa mendukung musuh dan mencintai mereka sama dengan membantu mereka dengan sesuatu yang dapat menguatkan posisi mereka baik dengan pikiran, senjata dan kekuatan, baik secara tersembunyi atau terang-terangan, langsung atau tidak langsung, semua itu diharamkan bagi setiap muslim apapun alasannya. (SN/IKH)
Jan
30th

Pengadilan Spanyol Setujui Gugatan Organisasi HAM Palestina

Files under | Leave a Comment
Pengadilan Nasional Spanyol menyetujui gugatan hukum terhadap tujuh pejabat militer senior Israel atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam insiden serangan ke Jalur Gaza yang terjadi pada tahun 2002.

Gugatan itu diajukan oleh Palestinian Center for Human Rights atas nama warga Gaza yang menjadi korban serangan Israel itu dan disetujui oleh hakim pengadilan nasional Spanyol di kota Madrid, hakim Fernando Andreu. Hakim Andreu memutuskan untuk membentuk dua komisi. Komisi pertama untuk memberitahukan pada pihak Israel tentang penyelidikan kasus tersebut dan komisi kedua bertugas mengumpulkan keterangan dari para saksi dari warga Gaza atas peristiwa tersebut.

Andreu mengatakan, keputusannya itu sesuai dengan pandangan Spanyol tentang prinsip-prinsip jurisdiksi yang universal terhadap dugaan kasus-kasus kejahatan kemanusiaan, genosida dan terorisme. Menurutnya, pemboman Israel di area padat penduduk di Gaza "tidak proporsional dan berlebihan" serta "menunjukkan indikasi adanya perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan."

Israel, kata Andreu, harus disadarkan atas kemungkinan konsekuensi perbuatan yang dilakukannya, menjatuhkan bom seberat satu ton dengan kekuatan ledak yang dahsyat di tengah pemukiman penduduk.

"Akibat ledakan bom yang dijatuhkan dari pesawat tempur F-16, 15 orang meninggal dunia, kebanyakan anak-anak dan bayi serta 150 orang lainnya luka-luka, beberapa diantaranya luka parah," tukas hakim Andreu mengingatkan kembali peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2002.

Dalam insiden tersebut, pimpinan sayap militer Hamas, Shehade syahid bersama 14 orang warga Gaza lainnya, antara lain sembilan anak-anak dan tiga perempuan.

Tujuh pejabat militer senior Israel yang bakal diseret ke pengadilan kejahatan kemanusiaan itu antara lain, Benjamin Ben-Eliezer, menteri pertahanan dan sekarang menjadi menteri infrastruktur; Avi Dichter, direktur keamanan umum dan sekarang menjadi menteri keamanan dalam negeri; Moshe Ya'alon, kepala staff angkatan bersenjata;Dan Halutz, komanda angkatan udara; Doron Almog, komandan senior di angkatan udara; Giora Eiland, kepala keamanan nasional dan Michael Herzog dari kementerian pertahanan Israel.

Sementara itu, kementerian luar negeri Israel menyatakan bahwa putusan hukum pengadilan Spanyol tidak bisa diterima dan akan mengerahkan tim legal mereka dengan upaya apapun untuk membela orang-orang Israel yang terlibat dalam serangan ke Jalur Gaza tahun 2002. (ln/iol/prtv)
Jan
30th

Fatwa Haram Rokok Bagi Pelajar

Files under | 1 Comment
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA (PB PII)

TENTANG

Dukungan Fatwa MUI Tentang Pengharaman Rokok Bagi Anak-Anak, Remaja Dan Ibu Hamil



"remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok…

pola merokok remaja penting bagi Philip Moris," demikian laporan Philip Moris 1981,

sebagaimana dikutip oleh badan kesehatan dunia (WHO)



Merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada disekitar perokok, menurut data Departemen Kesehatan, dana yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit yang diakibatkan oleh rokok lebih besar daripada pendapatan Negara dari cukai rokok.



Menurut data yang dimiliki oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII), Hampir 70 % perokok di Indonesia adalah kalangan pemuda dan pelajar (baik ditingkat SMP maupun ditingkat SMU, dan seringkali kita juga temukan anak-anak SD juga telah merokok). Hal ini sangat memperihatinkan karena pemuda dan pelajar adalah generasi penerus bangsa, apabila mereka sudah sakit-sakitan diakibatkan oleh rokok maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah dan sangat mudah untuk dikendalikan oleh bangsa lain.



Menurut data dari WHO, setiap tahunnya hampir 4 Juta orang meninggal dunia karena kasus yang berhubungan dengan tembakau (rokok) dan sebagaian besar yang meninggal adalah kalangan remaja.



Selain itu juga, rokok merupakan awal mula pelajar untuk mengkomsumsi NARKOBA, karena menurut survey Badan Narkotika Nasional (BNN) pemakaian narkoba diawali dari kebiasaan merokok serta dampak yang paling buruk adalah terjangkitnya virus HIV AIDS yang menjakiti pelajar melalui pemakaian jarum suntik pemakai narkoba.



Melihat hal ini maka perlu adanya pencegahan akan bahaya rokok, salah satunya dengan larangan merokok atau fatwa haram untuk merokok bagi kalangan remaja dan anak-anak yang merupakan komsumen terbesar dari produk rokok,



Oleh karena itu, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai organisasi pelajar yang peduli dan konsen akan nasib pelajar, dengan ini :

1. Mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pengharaman Merokok bagi anak-anak, remaja dan ibu Hamil.
2. Menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat fatwa MUI ini dengan dibuatnya aturan pemerintah yang mengatur pelarangan peredaran rokok bagi kalangan anak-anak dan remaja.
3. Menyerukan kepada seluruh umat islam terutama Kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se- Nusantara untuk mendukung fatwa MUI tentang pengharaman merokok bagi anak-anak, remaja dan Ibu Hamil.



Demikianlah surat dukungan ini kami buat, semoga hari esok akan lebih baik bagi generasi penerus bangsa dengan hidup tanpa rokok.

Jakarta, 30 Muharram 1430 H

27 Januari 2009 M
PENGURUS BESAR

PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)

PERIODE 2008-2010







Nasrullah AHMAD JOJON NOVANDRI

Ketua Umum Sekretaris Jendral
Jan
30th

Muhammadiyah Jawa Timur Terima Beasiswa Sekolah Gratis Semua Pelajar Palestina

Files under | 1 Comment
Muhammadiyah siap menampung para pelajar dan mahasiswa Palestina. Termasuk semua panti asuhan yang dikelolanya

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur (Jatim) memberikan sekolah gratis bagi 200 pelajar dan mahasiswa Palestina mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga perguruan tinggi, untuk bersekolah di lembaga-lembaga pendidikan milik Muhammadiyah di Jatim.

"Jumlah pelajar dan mahasiswa Palestina yang diberi pendidikan gratis pada tahun mendatang bisa bertambah lagi," ujar Ketua PWM Jatim, Prof Dr Syafiq Mughni di Surabaya, dengan didampingi Ketua Majelis Dikdasmen, Dr Ir Imam Robandi dan Wakil Sekretaris PWM Jatim, Ir Tamhid Mashudi.

Syafiq mengatakan dalam rangka memberikan sekolah gratis tersebut warga dan pimpinan Muhammadiyah Jatim siap menampung para pelajar dan mahasiswa Palestina, maupun ditempatkan di panti asuhan dan pesantren yang dikelola Muhammadiyah.

"Para anggota Muhammadiyah yang dermawan termasuk Bupati Lamongan, H Masfuk, menyatakan siap menjadi orang tua asuh bagi pelajar dan mahasiswa Palestina tersebut. Tahun depan jumlahnya bisa bertambah lagi," katanya.

Syafiq mengatakan pihaknya sudah menghubungi Duta Besar Palestina di Indonesia dan selanjutnya akan diatur oleh bidang hubungan luar negeri Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta.

Menurut Syafiq, pihaknya juga telah melakukan penggalangan dana melalui pimpinan cabang, pimpinan ranting, amal usaha, masjid dan musala, serta berhasil me-ngumpulkan dana sebesar 500 juta rupiah yang akan dikumpulkan di pimpinan pusat.

"Nantinya pimpinan pusat Muhammmadiyah akan mengirimkan bantuan tersebut ke rakyat Palestina," katanya.

Pada kesempatan tersebut Syafiq juga menyampaikan terima kasih kepada organisasi Islam dan nonkeagamaan yang telah melakukan sejumlah aksi menentang invasi Israel ke Palestina. [ant/www.hidayatullah.com]
Jan
30th

PB PII Dukung Fatwa MUI Tentang Haram Rokok

Files under | Leave a Comment
Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) mendukung fatwa MUI. Sementara MUI mengatakan fatwa rokok dengan pertimbangan hati-hati

Hidayatullah.com--Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman rokok bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil. Fatwa ini sesuai dengan berbagai penelitian dan kajian bahwa merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada di sekitar perokok

"Kami dari PB PII menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat fatwa MUI ini dengan dibuatnya aturan pemerintah yang mengatur pelanggaran peredaran rokok bagi kalangan anak-anak dan remaja, " kata Ketua Umum PB PII Nasrullah didampingi Sekretaris Jenderal Ahmad Jojon Novandri seperti dalam siaran pers yang ditandatanganinya 27 Januari 2009.

Nasrullah juga menyerukan kepada seluruh umat islam terutama kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se- Nusantara untuk mendukung fatwa MUI tentang pengharaman merokok bagi anak-anak, remaja dan Ibu Hamil.

Nasrullah melansir laporan Philip Moris 1981 yang juga pernah dikutip oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO): Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok, pola merokok remaja penting bagi Philip Moris.

Merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada disekitar perokok, menurut data Departemen Kesehatan, dana yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit yang diakibatkan oleh rokok lebih besar daripada pendapatan negara dari cukai rokok.

Menurut data yang dimiliki oleh PB Pelajar Islam Indonesia (PII), hampir 70 persen perokok di Indonesia adalah kalangan pemuda dan pelajar (baik ditingkat SMP maupun ditingkat SMU, dan seringkali kita juga temukan anak-anak SD juga telah merokok). Hal ini sangat memperihatinkan karena pemuda dan pelajar adalah generasi penerus bangsa, apabila mereka sudah sakit-sakitan diakibatkan oleh rokok maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah dan sangat mudah untuk dikendalikan oleh bangsa lain.

Tidak Semua Masalah

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dalam wawancaranya dengan Koran Pelita mengatakan, Majelis Ulama Indonesia berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari melalui fatwa hukum.

Hanya saja menurut Ma'ruf Amin, tidak semua fatwa harus dikeluarkan MUI, juga tidak semua permasalahan dibuat fatwanya.

Masalah-masalah yang masuk akan diproses melalui pembahasan intensif di kalangan ulama. Fatwa dikeluarkan berdasarkan kaidah-kaidah agama. Menurut Ma'ruf, kearifan menjadi pertimbangan utama ulama dan tidak boleh bergeser dari komitmen.

Untuk fatwa rokok, MUI mengaku sangat banyak pertimbangan yang menjadi landasan. Selain perokok, juga masyarakat yang mengambil keuntungan di sekitar bisnis rokok. Mulai dari industri rokok, buruh pabrik, pedagang rokok hingga petani tembakau.

"Sebelum fatwa keluar perlu pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendalam sehingga diharapkan semua pihak memperoleh perhatian yang sama. Semua pihak memperoleh manfaat sehingga fatwa memberikan jawaban atas permasalahan di masyarakat," ujar Ma'ruf Amin. [plt/hid/www.hidayatullah.com]
Jan
30th

become an old

Files under , only blue day | Leave a Comment

minggu pagi sewaktu jalan bareng teman

salah satu teman ku kasian melihat bapak yang jualan kacang tanah…

karena merasa kasian ia ingin membelinya, ternyata kacang tanah yang dijual belum direbus….temanku ga jadi membelinya

yang ingin ku tulis di sini bukan niat teman ku yang ga jadi membeli kacang tanah itu

tapi…menajdi tua yang kemungkinan kita akan mengalaminya

mengapa menjadi tua itu seakan-akan dikasihani, menurutku mereka adalah orang-orang yang kuat….karena mereka takkan kaget lagi apa yang akan terjadi di hadapannya

mereka sudah merasakan pahit manisnya kehidupan….wajarlah predikat bijak melekat pada orang tua…..

so,,,,untuk semua orang tua….salut….keberanian mengarungi hidup sudah mengantarkan gurat-gurat keriput di wajah kalian sebagai bukti memperjuangkan tuk melawan waktu yang tak bisa dihentikan….

Jan
29th

Kongres Yahudi Sedunia Dukung Agresi Israel, Hancurkan Hamas

Files under | Leave a Comment
Kongres Yahudi Sedunia ( World Jewish Congress-WJC) menggelar rapat umumnya yang ke-13 di kota Yerusalem selama dua hari, pada hari Senin dan Selasa kemarin. Hasil kongres itu mengindikasikan bakal suramnya upaya perdamaian Israel-Palestina.

Dalam rapat umum itu, WJC mendesak pemerintah Israel agar mengintensifkan program-program yudaisasi di kota Yerusalem. WJC juga menyatakan bahwa faksi pejuang Palestina seperti Hamas harus diberangus terlebih dulu sebelum mewujudkan solusi dua-negara.

Sekitar 400 orang yang mewakili lebih dari 80 organisasi Yahudi dari seluruh dunia hadir dalam rapat umum tersebut. Pihak penyelenggara mengatakan, salah satu tujuan dari rapat umum tersebut adalah untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan mereka terhadap agresi Israel ke Jalur Gaza

"Tujuan pertemuan di Yerusalem adalah untuk menyampaikan dukungan penuh kita pada 'rakyat Israel' sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi serangan yang mengancam eksistensi Israel," kata Presiden WJC Roland Lauder.

Lauder yang juga berperan sebagai jubir WJC menambahkan bahwa visi perdamaian WJC adalah mewujudkan solusi dua-negara yaitu negara Israel dan Palestina yang hidup berdampingan dengan damai. "Tapi, untuk mewujudkan hal itu, yang pertama kali harus dilakukan adalah melepaskan diri dari Hamas, mengalahkan Hamas dan melucuti senjata mereka agar keamanan di Israel terjamin," tukas Lauder.

Ia juga mengingatkan bahwa gelombang anti-Yahudi di negara-negara Eropa makin meningkat saat ini dan WJC harus melakukan desakan terhadap negara-negara Eropa itu untuk menangani kecenderungan ini dengan tegas.

Rapat umum Kongres Yahudi Sedunia di Yerusalem menuai kecaman dari para pimpinan gerakan Muslim di Palestina. Syaikh Raed Salah mengkritik pelaksanaan kongres tersebut dan menyebutnya sebagai "ancaman buruk" bagi identitas warga Muslim di kota Yerusalem.

"Rapat umum WJC adalah bagian dari rencana yudaisasi Israel terhadap kota Yerusalem. Mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan terorisme, adalah teroris yang sebenarnya," ujar Syaikh Salah yang aktif dalam gerakan perlindungan kompleks Masjid al-Aqsa dari kerusakan yang dilakukan rezim Zionis Israel.

"Mereka yang merobek tubuh anak-anak dan perempuan di Gaza adalah teroris yang sebenarnya," tambah Syaikh Ekrema Sabri, presiden Dewan Tinggi Muslim.

Syaikh Salah dan Syaikh Sabri menghimbu negara-negara Aran dan umat Islam untuk mencegah rencana jahat Israel terhadap kota Yerusalem. (ln/pif)
Jan
29th

Sayap Sosial Hamas Terima Rp 425 Juta dari Masyarakat Indonesia

Files under | 1 Comment
Tim relawan Indonesia menyerahkan bantuan langsung senilai Rp 425 juta untuk korban perang di Palestina. Bantuan itu diserahkan kepada Latjnah Al Iqhotsa Wa Thawari, sayap sosial Hamas yang membawahi sejumlah lembaga sosial yang ada di Gaza.

Bantuan dalam bentuk tunai itu diserahkan Tim Kemanusiaan Dompet Dhuafa (DD), Rabu (28/1/2008) sekitar pukul 05.00 pagi, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Tim Kemanusiaan DD Naryo Adhiat menyatakan, bantuan itu diterima langsung Ketua Latjnah Al Iqhotsa Wa Thawari, Fuad An Nahal.

“Alhamdulillah, bantuan tahap pertama dari masyarakat Indonesia, sudah bisa disampaikan secara langsung. Penyerahan kita lakukan di kantor mereka di pusat kota Gaza City. Mereka menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut, dan menitip salam kepada masyarakat Indonesia serta mohon doa,” ujar Naryo melalui telepon, Rabu pagi dari Gaza City.

Menurut Naryo, sebelum pemberian bantuan itu, Hamas mengundang tim kemanusiaan DD yang berjumlah dua orang, bermalam di salah satu base camp para pejuang Hamas. Dari tempat itu, terdengar beberapa kali ledakan bom yang bersumber dari pesawat-pesawat tempur Israel.

“Hamas berjanji akan membantu menjaga relawan-relawan dari Indonesia selama berada di Gaza City,” ujar Naryo.

Disebutkan Naryo, setelah penyerahan bantuan dalam bentuk tunai ini, pihaknya akan memberikan bantuan susulan senila Rp 2 miliar. Sejauh ini masih belum ditentukan, apakah bantuan tersebut akan diberikan secara tunai juga, atau dalam bentuk logistik. Beberapa alternatif bantuan antara lain kursi roda dan peralatan medis, serta dukungan pembangunan fasilitas sosial warga Gaza yang rusak dihantam bom dari Israel. (www.dompetdhuafa. or.id)
Jan
29th

REVALUASI ASET TETAP

Files under | 3 Comments
REVALUASI ASET TETAP: SUATU TINJAUAN DARI ASPEK AKUNTANSI DAN ASPEK PERATURAN PERPAJAKAN
Ditulis oleh Tarko Sunaryo
Tuesday, 26 August 2008

Pada tahun 2007 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan tiga Exposure Draft menjadi PSAK yaitu PSAK No 13 (revisi 2007) Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) Aset Tetap dan PSAK No. 30 (revisi 2007) Sewa. Ketiga PSAK tersebut berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2008. Ketiga PSAK tersebut terutama membahas mengenai standar perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Pengesahan ketiga PSAK tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konvergensi PSAK terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu materi PSAK baru tersebut diambil seluruhnya dari IFRS dengan beberapa penyesuaian karena ada beberapa nomor IFRS yang belum diadopsi di dalam PSAK.

Dengan berlaku secara efektif ketiga PSAK tersebut maka PSAK lama yaitu PSAK No. 13 (1994) Akuntansi untuk Investasi, PSAK No. 16 (1994) Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain, PSAK No. 17 (1994) Akuntansi Penyusutan dan PSAK No. 30 (1990) Akuntansi Sewa Guna Usaha menjadi tidak berlaku untuk penyusunan laporan keuangan sebuah entitas. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 (PMK 79/2008) tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. PMK 79/2008 ini menggantikan peraturan sejenis yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002.

Tulisan ini akan membahas mengenai revaluasi aset tetap terkait dengan adanya standar akuntansi baru tersebut dan bagaimana hubungannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Revaluasi Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi

Salah satu perbedaan pokok antara PSAK No. 16 (2007) tersebut dibandingkan dengan PSAK No. 16 (1994) adalah dalam hal pengukuran setelah pengakuan awal. Pada PSAK No.16 (2007) disebutkan bahwa suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansi suatu entitas dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Apabila entitas menggunakan model biaya maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset. Model biaya ini sama perlakuannya dengan standar akuntansi yang sudah ada sebelumnya.


Sedangkan pada model revaluasian, setelah diakui sebagai suatu aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi, dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.

Sedangkan dalam PSAK No.16 (1994) suatu entitas hanya diperkenankan menggunakan model biaya dan tidak diperkenankan menggunakan model revaluasian. Karena itu tidak ada uraian lebih lanjut mengenai revaluasi aset tetap. Namun demikian dalam PSAK 1994 terdapat pengecualian yaitu suatu entitas diperkenankan melakuan revaluasi atas aktiva tetap sepanjang revaluasi tersebut dilakukan dengan mengikuti peraturan pemerintah. Dalam hal ini peraturan pemerintah yang relevan adalah peraturan dibidang perpajakan. Kewajiban tersebut diantaranya adalah pengenaan pajak penghasilan final atas kenaikan aktiva tetap sebagai hasil revaluasi dan pencatatan atas hasil revaluasi yang dilakukan. Pengecualian ini dilakukan untuk mengakomodasi mekanisme pencatatan apabila suatu entitas melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan. Keputusan Menteri Keuangan No.486/KMK/.03/2002 mewajibkan bahwa atas kenaikan hasil revaluasi aset tetap dicatat dalam akun selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Oleh karena itu salah satu pertimbangan penting dalam melakukan revaluasi aset tetap berdasarkan PSAK 16 (1994) adalah bagaimana dampak perpajakannya.

Dengan mengadopsi model revaluasian sesuai PSAK 16 (2007) maka revaluasi aset tetap dalam rangka penyajian laporan keuangan tidak lagi harus mengikuti ketentuan perpajakan. Suatu entitas yang memilih model revaluasian mempunyai pilihan untuk melaporkan atau tidak atas hasil revaluasi untuk tujuan perpajakan. Apabila entitas bermaksud tidak melaporkan hasil revaluasian tersebut untuk tujuan perpajakan maka akan terjadi beda temporer antara laporan keuangan dengan laporan fiskalnya sehingga pengaruh pajak tangguhan atas revaluasi tersebut perlu dihitung.

Beberapa paragraf dalam PSAK 16 (2007) menjelaskan mengenai nilai wajar aset tetap pada saat revaluasian. Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Jika tidak ada nilai wajar karena sifat dari aset tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, entitas dapat menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan. Belum ada pedoman yang lebih lanjut mengenai bagaimana suatu entitas atau profesi penilai dalam menentukan nilai wajar. Bahkan dalam kasus penentuan nilai wajar pabrik dan peralatan PSAK cenderung menyerahkan kepada profesi penilai. Sehingga dikhawatirkan akan mengurangi reliabilitas laporan keuangan.

PSAK 16 (2007) menyebutkan bahwa frekuensi revaluasi tergantung kepada perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika terjadi perbedaan nilai wajar secara material dari jumlah yang tercatat maka revaluasi selanjutnya perlu dilakukan. Beberapa aset tetap yang mengalami perubahan nilai wajar signifikan dan fluktuatif perlu dilakukan revaluasi setiap tahun. Sedangkan untuk perubahan nilai wajar yang tidak signifikan tidak perlu dilakukan revaluasi setiap tahun. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.

Pengelompokan aset tetap merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan oleh entitas pada saat melakukan revaluasi aset tetap. PSAK 16 (2007) menyebutkan bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.
Definisi suatu kelompok aset tetap menurut PSAK 16 (2007) adalah pengelompokan aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Contoh dari kelompok aset yang terpisah adalah: tanah, tanah dan bangunan, mesin, kapal, pesawat udara, kendaraan bermotor, perabotan, dan peralatan kantor. Oleh karena itu system informasi akuntansi suatu entitas perlu didisain sedemikian rupa sehingga mampu membuat kelompok-kelompok aset tetap sesuai dengan PSAK ini.

Aset-aset dalam suatu kelompok aset tetap harus direvaluasi secara bersamaan bertujuan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainya pada saat yang berbeda-beda. Namun, suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling basis) sepanjang revaluasi dari kelompok aset tersebut dapat diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.

Pada saat dilakukan revaluasi, apabila jumlah tercatat aset meningkat maka kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun apabila sebelumnya pernah diakui penurunan nilai aset akibat revaluasi dalam laporan laba rugi, maka terhadap kenaikan aset tersebut harus diakui terlebih dahulu dalam laporan laba rugi sebesar nilai penurunan yang diakui sebelumnya. Sisa nilai setelah sebagian diakui dalam laporan laba rugi tersebut dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas. Pengaruh pajak tangguhan perlu dihitung dan disesuaikan dengan bagian yang diakui dalam laporan laba rugi tersebut.

Pada saat dilakukan revaluasi, apabila jumlah tercatat aset turun maka penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun apabila sebelumnya terhadap aset tersebut penah dilakukan revaluasi dan dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas maka terhadap penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebitkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi dengan catatan jumlah maksimal yang dapat didebet adalah sebesar saldo surplus revaluasi. Sisa nilai penurunan dibebankan ke laporan laba rugi.

Dampak atas pajak penghasilan, jika ada, terhadap kenaikan atau penurunan nilai aset akibat hasil revaluasi harus diperhitungkan dan dicatat sesuai dengan pencatat kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan diperhitungkan dan dibebankan ke ekuitas atau laporan laba rugi mengikuti mekanisme pengakuan hasil revaluasi.

Pada saat aset tetap direvaluasi, akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi dapat diperlakukan dengan salah satu cara yaitu:
1. disajikan kembali secara proporsional sehingga dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberikan indeks untuk menentukan biaya pengganti yang telah disusutkan.

2. dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah dieliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan.

Jumlah penyesuaian yang timbul dari penyajian kembali atau eliminasi akumulasi penyusutan tersebut membentuk bagian kenaikan atau penurunan nilai aset seperti yang dijelaskan dalam mekanisme pencatatan hasil revaluasi di ekuitas seperti yang dijelaskan dalam paragraf sebelumnya.

Pemindahan surplus revaluasi aset tetap ke laba ditahan yang telah disajikan dalam ekuitas dapat dilakukan pada saat aset tetap tersebut dihentikan penggunaannya atau pada saat pelepasan. Namun, sebagian surplus revaluasi dipindahkan ke saldo laba sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas. Pemidahan tersebut dilakukan sebesar selisih jumlah penyusutan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Namun pemindahan surplus revaluasi tersebut dilakukan langsung ke saldo laba, tidak melalui laporan laba rugi.

Periode transisi

PSAK 16 (2007) mengatur periode transisi pada saat tahun pertama penerapannya. Suatu entitas yang sebelum penerapan PSAK 16 (2007) telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian memilih menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetap maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deem cost). PSAK ini juga mengatur bahwa nilai revaluasi yang diperkenankan sebagai deem cost adalah nilai revaluasi pada saat PSAK ini diterbitkan atau nilai revaluasi sebelum tanggal 29 Mei 2007. Dengan kata lain bahwa revaluasi aset tetap setelah tanggal PSAK ini terbit sampai dengan tanggal 1 Januari 2008 atau tanggal penerapan pertama kali pernyataan ini tidak boleh diakui sebagai deem cost.


Demikian juga entitas yang mempunyai saldo selisih revaluasi aset tetap pada saat PSAK ini belum diterapkan maka pada saat penerapan pertama kali PSAK ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba.

Dalam kaitannya dengan PSAK 30 (2007), aset yang diperoleh melalui sewa pembiayaan tidak diatur secara jelas apakah disertakan dalam revaluasi aset tetap jika suatu kelompok aset dilakukan revaluasi. Namun demikian jika mengacu kepada difinisi dari aset tetap sesuai PSAK 16 (2007) bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administrasi dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain difinisi tersebut, PSAK 16 (2007) juga mendifinisikan kelompok aset tetap yang harus direvaluasi seluruhnya secara bersamaan adalah merupakan kelompok aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Karena itu aset tetap dari leasing menurut penulis termasuk kategori sebagai aset tetap.

PSAK 13 (2007) mengenai properti investasi mengatur revaluasi aset tetap dalam hal dilakukannya pngukuran setelah perolehan awal aset tetap. Properti investasi yang dicatat dengan menggunakan model revaluasian maka terhadap biaya penyusutannya tidak dihitung. Kenaikan atau penurunan atas nilai properti investasi dibebankan ke laporan laba rugi.

Revaluasi Menurut Peraturan Perpajakan

Peraturan perpajakan yang terkait dengan dengan revaluasi aset tetap adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan yang berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Mei 2008. PMK 79 ini menggantikan KMK 486/KMK.03/2002 tanggal 28 November 2002. Perbedaan pokok antara peraturan baru dengan peraturan lama dijelaskan dalam paragraf berikut ini.

1. Cakupan aktiva yang dapat dilakukan penilaian kembali.
Dua alternatif diatur dalam PMK 79 ketiak perusahaan melakukan penilaian aktiva tetap yaitu: (a) dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan, atau (b) terhadap seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

Sedangkan dalam KMK 486, penilaian kembali aktiva tetap dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Dengan demikian PMK 79 hanya memberikan alternatif penilaian dengan atau tanpa tanah. Sedangkan dalam KMK 486 perusahaan bebas untuk memilih aktiva tetap mana yang akan dilakukan penilaian kembali.

2. Jangka waktu penilaian
PMK 79 mengatur bahwa penilaian kembali aktiva tetap hanya dapat dilakukan kembali setelah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan PMK ini. Oleh karena itu jika pada tanggal 31 Desember 2008 perusahaan melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan maka revaluasi tersebut dapat dilakukan kembali setelah tanggal 31 Desember 2013.
Sedangkan dalam KMK 486 diatur bahwa penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.

3. Dasar pengenaan pajak penghasilan final
Terhadap kenaikan hasil dari penilaian kembali aktiva tetap dikenakan pajak penghasilan final 10%. Dalam PMK 79 diatur bahwa pengenaan PPh final 10% dihitung dari selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas nilai buku fiscal semula. Sedangkan dalam KMK 486 diatur bahwa pengenaan Ph final 10% dilakukan setelah dikurangi dengan kompensasi sisa kerugian fiscal dari tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dipergunakan.

Dengan demikian, jika perusahaan masih mempunyai sisa kerugian fiscal dari tahun sebelumnya maka tidak dapat lagi diperhitungkan sebagai pengurang hasil revaluasi aset tetap.

4. Pembayaran PPh final secara angsuran
Terhadap PPh final yang terhutang, PMK 79 hanya memberikan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal terjadi perusahaan yang mengalami kesulitan kondisi keuangan sehingga tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus. Sedangkan dalam KMK 486 diatur bahwa besarnya angsuran atas PPh final tersebut dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan maksimal 2 (dua) tahun untuk nilai PPh lebih dari Rp 2 triliun sampai dengan Rp 4 triliun, diatas Rp 4 triliun sampai dengan Rp 6 triliun selama 3 (tiga) tahun, untuk nilai diatas Rp 6 triliun sampai dengan Rp 8 triliun selama 4 (empat) tahun dan diatas Rp 8 triliun maksimal selama 5 (lima) tahun.

5. Pengenaan tambahan pajak penghasilan final atas pengalihan aktiva tetap yang direvaluasi
PMK 79 mengatur bahwa apabila sebelum selesainya masa manfaat yang baru sebagai hasil revaluasian, perusahaan mengalihkan aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah mendapatkan persetujuan penilaian kembali maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiscal semula dikenakan tambahan pajak penghasilan final dengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi dengan 10%.

Demikian juga apabila perusahaan mengalihkan aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10(sepuluh) tahun maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiscal semula, dikenakan tambahan PPh final dengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi dengan 10%.

Sedangkan dalam KMK 486 disebutkan bahwa dalam hal wajib pajak melakukan pengalihan aktiva tetap yang telah mendapatkan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat baru, maka atas pengalihan tersebut dikenakan tambahan PPh final sebesar 20% dari selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiscal semula tanpa dikompensasikan dengan sisa kerugian fiscal tahun-tahun sebelumnya.

Selain perbedaan-perbedaan tersebut, baik PMK 79 maupun KMK 486 mengharuskan perusahaan untuk mencatat selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan pajak penghasilannya pada neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap perusahaan tanggal……………….”

Dari perbandingan tersebut terlihat bahwa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan semakin diperketat dan cenderung menjadi kurang menarik. Penilaian kembali aktiva tanah menjadi tidak menarik karena tidak dapat dikurangkan lagi dengan sisa rugi fiscal dan tidak ada manfaat tax saving dari penyusutan. Sehingga perusahaan akan cenderung tidak melakukan penilaian aktiva tanah sampai dengan terjadi realisasi pelepasan tanah.

Sedangkan aktiva tetap lainnya, manfaat yang ada adalah berupa tax saving berupa peningkatan besaran total biaya penyusutan seiring dengan adanya kenaikan nilai aktiva tetap. Namun demikian kenaikan tersebut juga diiringi dengan bertambahnya umur manfaat secara fiscal aktiva tetap tersebut. Sehingga besar kemungkinan pada saat dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap akan terjadi penurunan biaya penyusutan setiap tahunnya, jika dibandingkan dengan apabila tidak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. Selain itu dengan adanya kewajiban untuk melakukan penilaian kembali terhadap seluruh aktiva tetap (kecuali tanah) dan jarak antara dua penilaian kembali harus selama 5 tahun, maka perusahaan tidak bisa membuat kombinasi aktiva tetap sehingga menghasilkan pilihan yang optimal pada saat dilakukan penilaian kembali. Oleh karena itu penilaian kembali aktiva tetap akan menarik bagi perusahaan yang sedang mengalami penurunan omset atau mempunyai aktiva tetap yang sebagian besar sudah mendekati habis umur fiskalnya namun aktiva tersebut masih mampu berproduksi secara baik dan jangka panjang mempunyai prospek bisnis yang lebih baik. Dalam hal ini perlu dilakukan perencanaan yang tepat kapan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.

Model Biaya dan Model Revaluasi Untuk Properti Investasi Tidak Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan?

Uraian berikut ini merupakan penjelasan mengenai keterkaitan antara peraturan perpajakan dengan standar akuntansi.

Mengacu kepada penjelasan mengenai standar akuntansi dan peraturan perpajakan tersebut diatas, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan mengenai revaluasi aset tetap antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan. Perbedaan tersebut diantaranya adalah periode kapan dapat dilakukan revaluasi, cakupan aset yang dapat dilakukan revaluasi dan bagaimana mencatat perubahan nilai atas hasil revaluasi.
PSAK 16 (2007) tidak membatasi kapan dilakukannya revaluasi aset tetap. Revaluasi dapat dilakukan setiap periode tertentu untuk kelompok aset tertentu. PSAK ini juga mengijinkan revaluasi dilakukan secara bergantian antara kelompok aset tetap yang berbeda. Sedangkan dalam PMK 79 tahun 2008 penilaian kembali aktiva tetap hanya dapat dilakukan setelah melewati jangka waktu lima tahun sejak penilaian terakhir menurut PMK tersebut. Demikian pula ketika dilakukan penilaian aktiva tetap harus dilakukan untuk seluruh aktiva tetap dengan atau tanpa tanah, dan tidak dapat lagi dilakukan secara parsial. Untuk aset tetap yang diperoleh melalui finance lease (PSAK No.30 2007), ketika dalam kelompok aset tersebut dilakukan revaluasi menurut PSAK 16 2007 maka seluruh aset tetap dalam kelompok tersebut seluruhnya termasuk aset tetap yang diperoleh melalui finance lease tersebut juga direvaluasi. Hal ini berbeda dengan peraturan perpajakan dimana revaluasi hanya untuk aktiva tetap selain aktiva tetap leasing, karena aktiva tetap leasing perlakuan perpajakan diatur berbeda. Dalam hal pencatatan, PSAK 16 (2007) mengharuskan perusahaan untuk memilih model biaya atau model revaluasian sebagai kebijakan akuntansinya. Sedangkan dalam PMK 79 diatur mengenai kenaikan atas hasil penilaian kembali aktiva tetap sebagai bagian dari ekuitas. Dalam perspektif standar akuntansi maka model pencatatan dalam PMK 79 tahun 2008 adalah model revaluasian. Sedangkan untuk model biaya PMK 79 tahun 2008 tidak mengaturnya.

Oleh karena itu dengan terbitnya PSAK 16 (2007) maka terdapat dua tujuan yang berbeda dalam hal revaluasi aset tetap, yaitu untuk tujuan pelaporan keuangan atau untuk tujuan perpajakan. Hal ini berbeda dengan PSAK 16 (1994) dimana tidak ada perbedaan tujuan antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan karena PSAK 16 (1994) yang sebenarnya melarang revaluasi, namun memberikan ruang bagi revaluasi aset tetap yang dilakukan menurut ketentuan perpajakan. Karena itu setiap kali melakukan revaluasi untuk tujuan laporan keuangan maka harus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Demikian juga sebaliknya, revaluasi untuk tujuan perpajakan juga akan tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Bagi perusahaan yang memilih model revaluasian untuk kebijakan akuntansi setelah perolehan awal maka dalam laporan keuangan aset tetap akan disajikan sebesar nilai wajar. Namun demikian dalam mekanisme perpajakan revaluasi atas aset tetap tersebut tidak harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk tujuan perpajakan.
Apalagi terdapat ketentuan dalam PMK 79 bahwa revaluasi untuk perpajakan hanya dapat dilakukan setelah lewat lima tahun, maka setiap revaluasi aset tetap yang dilakukan dalam periode tertentu yang disajikan dalam laporan keuangan tidak bisa diajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Selain itu perbedaan dalam hal aset mana saja yang direvaluasi antara standar akuntansi dengan ketentuan pajak juga menimbulkan kebutuhan akan revaluasi yang berbeda. Oleh karena itu mekanisme koreksi fiscal dan pengakuan pajak tangguhan atas beda temporer yang muncul akan menjembatani perbedaan tersebut.

Demikian pula mengenai revaluasi atas properti investasi maka akan terdapat perbedaan antara standar akuntansi dengan peraturan perpajakan.. Dalam PMK 79 tahun 2008, tidak mengatur secara spesifik mengenai properti investasi. Selain PMK tersebut, penulis belum menemukan peraturan lain yang mengatur mengenai revaluasi aktiva tetap (properti investasi) untuk tujuan perpajakan. Sehingga PMK 79 tahun 2008 menjadi satu-satunya peraturan mengenai revaluasi aset. Karena itu apabila properti investasi akan dilakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan maka peraturan yang relevan adalah PMK 79 tahun 2008 ini. Namun demikian terdapat permasalahan sehingga besar kemungkinan revaluasi properti investasi untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pencatatan hasil kenaikan penilaian kembali aktiva tetap. Menurut PMK 79 tahun 2008 hasil penilaian kembali akan dicatat dalam neraca sebagai selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dan mengharuskan dilakukan penyusutan atas aktiva tetap tersebut. Hal ini berbeda dengan PSAK 13 (2007), revaluasi atas properti investasi merupakan pilihan model sebagai kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan secara konsisten. Dalam hal terjadi revaluasi maka atas hasil revaluasi tersebut dicatat sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi sehingga perlu dilakukan secara tahunan. Selain itu dengan model revaluasi, maka terhadap properti investasi tersebut tidak dilakukan penyusutan. Perbedaan disusutkan atau tidaknya properti investasi dapat direkonsiliasi sebagi koreksi fiscal, namun demikian perbedaan dalam mekanisme mencatat kenaikan revaluasi merupakan perbedaan yang belum ada solusinya.

Demikian pula bagi perusahaan yang memilih model biaya sebagai kebijakan akuntansi untuk pengukuran setelah tanggal perolehan aset tetap dan properti investasi akan menghadapi kendala apabila bermaksud melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan.
Perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan sesuai dengan PMK 79 tahun 2008 karena neraca dalam laporan keuangan tidak akan pernah tercatat selisih kenaikan atas penilaian kembali aktiva tetap sebagai komponen dalam ekuitas. Karena itu besar kemungkinan jika melakukan revaluasi akan ditolak permohonannya oleh Dirjen Pajak. Alternatif dengan mengubah kebijakan pengukuran dengan model revaluasian bukan merupakan langkah yang tepat.
Meskipun PSAK ini memperbolehkan untuk mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasian namun hal ini bukan merupakan alternatif yang bijak. Karena pilihan kebijakan akuntansi adalah pilihan profesional yang sesuai dengan kondisi bisnis suatu entitas untuk mengukur, mencatat dan melaporkan kondisi keuangannya. Beberapa perusahaan seperti industri manufaktur lebih cocok memilih model biaya karena terkait dengan penilaian persediaan.

Pasal 9 PMK 79 Tahun 2008 Perlu Direvisi?

Revisi pasal 9 PMK 79 tahun 2008 merupakan salah satu penyelesaian yang bijaksana agar perusahaan yang memilih model biaya atau yang mencatat properti investasi dengan menggunakan model revaluasian dapat melakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan.
Pasal 9 PMK 79 tahun 2008 mengatur mengenai bagaimana sebuah perusahaan mencatat dalam neraca komersial selisih lebih kenaikan atas penilaian kembali aktiva tetap. Pengaturan mekanisme pencatatan tersebut yang menghambat perusahaan manufaktur yang menggunakan model biaya untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Demikian pula dengan perusahaan perhotelan misalnya, yang menggunakan model revaluasian untuk mencatat properti investasinya akan mengalami kendala dalam hal yang sama. Bagaimana mencatat suatu transaksi dalam laporan keuangan akan lebih tepat bila diserahkan sepenuhnya dengan mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum. Ini adalah domainnya akuntansi. Standar akuntansi telah disusun melalui proses yang cermat, mempertimbangkan berbagai macam aspek dan frame work yang jelas serta melibatkan semua stakeholdernya.

Model revaluasian dan model biaya dalam standar akuntansi keuangan (PSAK 16 2007 dan PSAK 13 2007) telah menyediakan standar yang jelas mengenai bagaimana mengukur, mencatat dan melaporkan revaluasi aset tetap. Termasuk model biaya, meskipun dalam neraca tidak mencatat mengenai harga aset tetap setelah revaluasian, namun dalam model tersebut terdapat mekanisme bagaimana melaporkan nilai wajar suatu aset tetap. Karena itu, jika seandainya Pasal 9 PMK 79 tahun 2008 dihapuskan pun maka masih ada standar akuntansi yang pasti akan menjadi rujukan pada saat menyusun laporan keuangan. Jikalaupun direvisi, maka salah satu alternatif yang bijaksana adalah bagaimana membukukan selisih hasil revaluasi aset tetap dicatat dan dilaporkan harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Hal ini berbeda ketika suatu entitas masih mengacu kepada PSAK 16 (1994) karena dalam PSAK tersebut tidak memperkenankan model revaluasian kecuali mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Jika tidak diharuskan sesuai dengan Pasal 9 KMK 486/KMK.03/2002 maka atas hasil revaluasi tidak akan dilaporkan dalam laporan keuangan.
Jan
28th

PII Dukung Fatwa MUI Tentang Pengharaman Merokok

Files under | 1 Comment
SIARAN PERS
PENGURUS BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA (PB PII)

Tentang

Dukungan Terhadap Fatwa MUI Tentang Pengharaman Rokok Bagi Anak-Anak, Remaja Dan Ibu Hamil



"Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok… pola merokok remaja penting bagi Philip Moris," demikian laporan Philip Moris 1981, sebagaimana dikutip oleh badan kesehatan dunia (WHO)


Merokok sangat merugikan kesehatan bagi perokok dan orang-orang yang berada disekitar perokok, menurut data Departemen Kesehatan, dana yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit yang diakibatkan oleh rokok lebih besar daripada pendapatan Negara dari cukai rokok.




Menurut data yang dimiliki oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII), Hampir 70 % perokok di Indonesia adalah kalangan pemuda dan pelajar (baik ditingkat SMP maupun ditingkat SMU, dan seringkali kita juga temukan anak-anak SD juga telah merokok). Hal ini sangat memperihatinkan karena pemuda dan pelajar adalah generasi penerus bangsa, apabila mereka sudah sakit-sakitan diakibatkan oleh rokok maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah dan sangat mudah untuk dikendalikan oleh bangsa lain.



Menurut data dari WHO, setiap tahunnya hampir 4 Juta orang meninggal dunia karena kasus yang berhubungan dengan tembakau (rokok) dan sebagaian besar yang meninggal adalah kalangan remaja.



Selain itu juga, rokok merupakan awal mula pelajar untuk mengkomsumsi NARKOBA, karena menurut survey Badan Narkotika Nasional (BNN) pemakaian narkoba diawali dari kebiasaan merokok serta dampak yang paling buruk adalah terjangkitnya virus HIV AIDS yang menjakiti pelajar melalui pemakaian jarum suntik pemakai narkoba.



Melihat hal ini maka perlu adanya pencegahan akan bahaya rokok, salah satunya dengan larangan merokok atau fatwa haram untuk merokok bagi kalangan remaja dan anak-anak yang merupakan komsumen terbesar dari produk rokok,



Oleh karena itu, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai organisasi pelajar yang peduli dan konsen akan nasib pelajar, dengan ini :

1. Mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pengharaman Merokok bagi anak-anak, remaja dan ibu Hamil.
2. Menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat fatwa MUI ini dengan dibuatnya aturan pemerintah yang mengatur pelarangan peredaran rokok bagi kalangan anak-anak dan remaja.
3. Menyerukan kepada seluruh umat islam terutama Kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se- Nusantara untuk mendukung fatwa MUI tentang pengharaman merokok bagi anak-anak, remaja dan Ibu Hamil.



Demikianlah surat dukungan ini kami buat, semoga hari esok akan lebih baik bagi generasi penerus bangsa dengan hidup tanpa rokok.

Jakarta, 30 Muharram 1430 H
27 Januari 2009 M

PENGURUS BESAR
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
PERIODE 2008-2010




Nasrullah
Ketua Umum


AHMAD JOJON NOVANDRI
Sekretaris Jendral
Jan
28th

Jalan Baru Menuju Perubahan

erakan Indonesia Bangkit adalah gerakan bangkit dari keterpurukan, bangkit menuju perubahan Indonesia yang lebih baik dan gerakan ini adalah keniscayaan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jalan baru ini terlahir dari sejarah keterpurukan negara yang panjang, ketika terjadi kepemimpinan dan perekonomian yang timpang berlarut-larut hingga kini.

Kita tahu, politik di Indonesia berbeda dengan politik di luar negeri. Kita masih pada tahap awal dalam berdemokrasi. Politik negara Indonesia masih pada tahap love and hate (hubungan bersdasarkan cinta dan benci). Jadi pemimpin itu sangat dicintai rakyat dengan ekspektasi mereka yang sangat berlebihan. Kemudian ada periode di mana rakyat mulai bertanya, benarkah pemimpin itu bekerja untuk rakyat? Tidak adakah pemimpin untuk rakyat? Nah, seandainya pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab, rakyat masuk ke fase hate. Kalau sudah pada fase ini, rakyat Indonesia rata-rata berkata “asal bukan”. Kita pernah mendengar di media, asal bukan Soeharto, asal bukan Habibie, asal bukan Gusdur, asal bukan Megawati dan sebagainya.

Dan memang pemerintah sekarang sudah masuk ke fase kritis. Rakyat kebanyakan mulai berpikir “asal bukan”. Walau sangat ironis, presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis. Tapi paradigma yang beredar di masyarakat ini tak bisa dihindari.

Ada dua masalah utama yang dihadapi rakyat Indonesia dalam mengawali Gerakan Indonesia Bangkit, kualitas kepemimpinan dan school of thought (cara berpikir) pemerintah, yang mengandalkan cara berpikir apa yang dikenal sebagai economist washington consensus. Yaitu garis kebijakan ekonomi dari Washington untuk negara-negara berkembang, yang mereka sendiri tidak melaksanakannya.

Di Asia Timur ini hanya Indonesia dan Philipina yang secara konsisten melaksanakan washinton consensus. Di kedua negara ini, sejak beberapa dekade, ekonominya terus merosot. Prestasi terbesar dari kedua negara ini hanya menjadi eksportir tenaga kerja wanita terbesar di dunia.

Negara-negara di Asia Timur lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, China, Jepang tidak menjalankan washington consensus. Mereka lebih percaya pada bidang ekonomi, dalam bidang perumusan kebijakan di bidang ekonomi, mereka lebih mandiri, menggunakan apa yang disebut sebagai Model Asia Timur.

Seperti yang diketahui dalam Model Washington Consensus, peranan pemerintah memainkan peran seminimum mungkin, sedangkan dalam Model Asia Timur pemerintah begitu proaktif dalam bidang ekonomi. Dengan cara inilah negara-negara di Asia Timur mengejar ketinggalannya dari Barat. Itu sebabnya, negara-negara tersebut maju lebih cepat, tingkat kesejahteraan rakyatnya lebih baik, jurang antara yang miskin dan kaya ada tapi tidak sebesar di indonesia.

Walau tidak serta merta kita bisa menyalahkan presiden demi presiden, karena school of thought mereka dalam pembangunan ekonomi Indonesia hanya merupakan sub-ordinasi kepentingan internasional. Negara kita memang sudah memiliki political independence, sudah memilki freedom in terms of democratiac mechanism (kebebasan dalam arti mekanisme demokrasi), tetapi kebangkitan ekonomi belum pernah terjadi sampai sekarang.

Jawabannya adalah apa yang disebut sebagai the creeping back of neo-colonialism (kembalinya kolonialisme gaya baru). Masih segar dalam ingatan kita, ini berawal dari peristiwa Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda. Indonesia di tekan saat itu untuk mengambil alih hutang-hutang pemerintah Hindia Belanda.

Rakyat Indonesia selama ini memang tidak begitu mengetahui bahwa pemerintah Indonesia ditekan untuk membayar seluruh hutang dari pemerintah Belanda. Padahal hutang-hutang tersebut merupakan kekalahan pihak Belanda hutang dalam melawan dan menghancurkan kelompok pejuang kemerdekaan Indonesia. Tapi saat itu Soekarno mengambil hutang-hutang tersebut dengan dalih kemerdekaan lebih utama. Begitu KMB ditandatangani, Bung Karno memerintahkan untuk tidak membayar hutang tersebut. Jadi walaupun hutang disepakati, pemerintah Indonesia saat itu tidak mau membayar. Itulah taktik.

Celakanya, saat pemerintahan Soeharto, awal orde baru pada tahun 1967, Widjojo Nitisastro dan kawan-kawan yang disebut sebagai Mafia Berkeley membuat kesepakatan baru untuk membayar hutang Hindia Belanda tersebut, yang sebetulnya secara moral dan histories politics itu tidak dibenarkan. Dan sejak itulah dimulai the creeping back of neo-colonialism. Dan sejak itu pula dalam prakteknya Indonesia menjadi saluran bagi lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia, IMF, untuk merumuskan undang-undang di Indonesia, merumuskan Undang-undang dan kebijakan. Segala bentuk privatisasi menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.

Hal tersebut sesungguhnya melanggar konsitusi. Kita adalah negara state sovereign (negara berdaulat) tidak boleh ada pihak manapun yang memberi iming-iming memberi pinjaman dengan syarat UU yang mereka susun. Sesungguhnya Indonesia adalah negara yang kaya raya atau yang sering disebut dengan golden bowls (cangkir emas). Seperti Freeport, Cepu dan sebagainya. Tapi karena mental pemimpin dan elitnya inlander(penjajah), maka kekayaan negara ini seakan tidak bermakna.

Untuk mengubah itu semua, tentu kita harus memulainya dengan GERAKAN INDONESIA BANGKIT, gerakan yang mampu menghancurkan jiwa-jiwa neo-kolonialisme, neo-kolonialisme dalam bentuk hutang yang dikaitkan dengan UU dan peraturan pemerintah, pemerintah berikutnya harus mampu merumuskan kebijakan ekonomi sendiri.

Itulah sebabnya Indonesia membutuhkan pemimpin baru dengan jalan baru. Karena sudah 40 tahun, sejak orde baru sampai sekarang, pemimpin sudah berganti beberepa kali tapi lagunya masih lagu lama, yakni lagu sub-ordinasi kepada kepentingan internasional, lagu the creeping back of neo-colonialism. Artinya memutus mata rantai neo-kolonialisme, mengubah school of thought. Hal itu bisa dilakukan melalui media, salah satunya Media Kita, dalam memberi analisis kritis bahwa Indonesia perlu jalan baru.
Jan
28th

12 Rahasia Kejahatan Yahudi dalam Kitab Suci

Files under | Leave a Comment
Islam dikenal sebagai musuh permanen bagi Yahudi dan Nasrani. Karena itu, sampai akhir zaman tetap ada kedengkian


Oleh Henri Shalahuddin, MA *

Ide mendirikan negara Yahudi dalam perkembangan gerakan Zionis, sebenarnya banyak dipengaruhi oleh Theodore Herzl. Dalam tulisannya, Der Jadenstaat (Negara Yahudi), dia mendorong organisasi Yahudi dunia untuk meminta persetujuan Turki Usmani sebagai penguasa di Palestina agar diizinkan membeli tanah di sana. Kaum Yahudi hanya diizinkan memasuki Palestina untuk melaksanakan ibadah, bukan sebagai komunitas yang punya ambisi politik (lihat: Palestine and The Arab-Israeli Conflict, 2000: 95). Keputusan ini memicu gerakan Zionis radikal. Bersamaan dengan semakin melemahnya pengaruh Turki Usmani, para imigran Zionis berdatangan setelah berhasil membeli tanah di Palestina utara. Imigrasi besar-besaran ini pun berubah menjadi penjajahan tatkala mereka berhasil menguasai ekonomi, sosial dan politik di Palestina dengan dukungan Inggris (Israel, Land of Tradition and Conflict, 1993:27).

Berakhirnya Perang Dunia I, Inggris berhasil menguasai Palestina dengan mudah. Sherif Husein di Mekah yang dilobi untuk memberontak kekuasaan Turki juga meraih kesuksesan. (1948 and After: Israel and Palestine, 1990:149). Rakyat Palestina semakin terdesak dan menjadi sasaran pembantaian. (2000:173). Agresi Zionis terus berlanjut, 360 desa dan 14 kota yang didiami rakyat Palestina dihancurkan dan lebih 726.000 jiwa terpaksa mengungsi. Akhirnya pada Jumat, 14 Mei 1948, negara baru Israel dideklarasikan oleh Ben Gurion, bertepatan dengan 8 jam sebelum Inggris dijadwal meninggalkan Palestina. Untuk strategi mempertahankan keamanannya di masa berikutnya, Israel terus menempel AS hingga berhasil mendapat pinjaman 100 juta U$D untuk mengembangkan senjata nuklir.

Elisabeth Diana Dewi dalam karya ilmiahnya, The Creation of The State of Israel menguraikan bahwa secara filosofi, negara Israel dibentuk berdasarkan tiga keyakinan yang tidak boleh dipertanyakan: (a) tanah Israel hanya diberikan untuk bangsa pilihan Tuhan sebagai bagian dari Janji-Nya kepada mereka. (b) pembentukan negara Israel modern adalah proses terbesar dari penyelamatan tanah bangsa Yahudi. (c) pembentukan negara bagi mereka adalah solusi atas sejarah penderitaan Yahudi yang berjuang dalam kondisi tercerai berai (diaspora). Maka, merebut kembali seluruh tanah yang dijanjikan dalam Bibel adalah setara dengan penderitaan mereka selama 3000 tahun. Oleh sebab itu, semua bangsa non-Yahudi yang hidup di tanah itu adalah perampas dan layak untuk dibinasakan.

Yahudi dalam Al-Quran

Fakta fenomenal saat ini yang menggambarkan arogansi, kecongkakan dan penindasan Yahudi terhadap kaum muslimin adalah hikmah yang harus diambil dari Firman-Nya: Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (QS.17:4). Dalam tafsir Jalalayn dijelaskan bahwa maksud fil ardhi dalam ayat itu adalah bumi Syam yang meliputi Suriah, Palestina, Libanon, Yordan dan sekitarnya.

Pembunuhan bukan hal asing dalam sejarah Yahudi. Bahkan nabi-nabi mereka, seperti Nabi Zakariya dan Nabi Yahya pun dibunuh. Mereka juga mengira telah berhasil membunuh Nabi Isa dan bangga atas usahanya. Tapi Al-Quran membantahnya (QS.4:157). Inilah di antara makna bahwa yang paling keras permusuhannya terhadap kaum beriman ialah orang Yahudi dan musyrik (QS. 5:82).

Penolakan janji Allah (QS. 5:21-22) yang memastikan kemenangan jika mau berperang bersama Nabi Musa, membuktikan sebenarnya Yahudi adalah bangsa penakut, pesimis, tamak terhadap dunia dan lebih memilih hidup hina daripada mati mulia. Bahkan QS. 5:24 menggambarkan bahwa mereka tidak butuh tanah yang dijanjikan dan tidak ingin merdeka selama masih ada sekelompok orang kuat yang tinggal di sana. Lalu mereka meminta Nabi Musa dan Tuhannya berperang sendiri.

Oleh karena itu Al-Quran menggambarkan bahwa kerasnya batu tidak bisa mengimbangi kerasnya hati kaum Yahudi. Sebab masih ada batu yang terbelah lalu keluar mata air darinya dan ada juga yang meluncur jatuh karena takut kepada Allah (QS. 2:74). Keras hati kaum Yahudi ini di antaranya disebabkan hobi mereka mendengarkan berita dusta dan makan dari usaha yang diharamkan (QS. 5:24).

Dua Belas Kejahatan Yahudi

Dalam buku Qabaih al-Yahud dijelas 12 kejahatan Yahudi yang termaktub dalam Al-Quran. Kejahatan itu adalah sebagai berikut:

1. Menuduh Nabi Musa punya penyakit kusta karena tidak mau mandi bersama mereka. (QS. 33:69)

2. Enggan melaksanakan Taurat, sehingga Allah mengangkat gunung Tursina untuk mengambil perjanjian yang teguh. (QS.2:93)

3. Tidak mau beriman kecuali jika melihat Allah langsung. (QS. 2:55 dan 4:153)

4. Merubah perintah agar masuk negeri yang dijanjikan seraya bersujud dan mengucapkan hithah, yakni memohon ampunan. Tapi mereka mengganti perintah itu dengan cara melata di atas anusnya dan mengatakan hinthah, yakni sebutir biji di rambut. (QS. 2:58-59)

5. Menuduh Nabi Musa mengolok-olok mereka saat mereka disuruh menyembelih sapi betina. (QS. 2:67)

6. Menulis Alkitab dengan tangan mereka, lalu mengatakan ini dari Allah. (QS. 2:79)

7. Memutar-mutar lidahnya untuk menyakinkan bahwa yang dibacanya itu adalah wahyu yang asli. (QS. 3:78)

8. Merubah Firman Allah. (QS.2:75)

9. Menyembah patung sapi saat ditinggal Nabi Musa mengambil Taurat. (QS.2: 51 dan 92)

10. Mengatakan Tangan Allah terbelenggu. (QS.5:64)

11. Menuduh Allah itu faqir. (QS. 3:181)

12. Menyuruh Nabi Musa dan Tuhannya berperang untuk mereka (QS.5:24)

Di samping itu, sosok nabi yang seharusnya dijadikan suri tauladan, justru dinistakan. Nabi Ibrahim dalam Kejadian pasal 12:10-16 dan 20:1-14, dikisahkan sebagai orang yang hina, menjijikkan dan rakus harta benda. Beliau dituduh menjual isterinya yang cantik demi meraih keuntungan. Kitab suci mereka tidak pernah menceritakan beliau sebagai Nabi pemberani yang menghancurkan patung meskipun harus dilemparkan kedalam api, menyeru ayah dan kaumnya meninggalkan kemusyrikan. Kisah memilukan juga menimpa Nabi Luth. Dalam Kejadian Pasal 19:30-38, beliau dikisahkan menzinahi kedua putrinya dalam keadaan mabuk.

Islam adalah musuh permanen bagi Yahudi dan Nasrani. Sebab Islam adalah satu-satunya agama yang kitab sucinya mengoreksi langsung kesalahan dua agama itu. Ibarat seorang adik, ia berani membongkar kejahatan kedua kakaknya. Oleh sebab itu, kedengkian mereka tidak akan padam dan masih eksis dalam kajian-kajian mereka. Contoh kedengkian intelektual ini seperti klaim bahwa Al-Quran banyak dipengaruhi kosa kata Ibrani, seperti diungkapkan Adnin Armas dalam bukunya Metodologi Bibel dalam Studi Al-Quran. Klaim ini dicetuskan oleh Abraham Geiger (1810-1874), seorang rabi dan pendiri Yahudi Liberal di Jerman dalam karyanya, Apa yang telah Muhammad pinjam dari Yahudi?

Jauh sebelumnya, Imam Syafi’i telah menolak tudingan semisal itu dan menguatkan bahwa Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab. Sebab semua lafadz dalam Al-Quran mustahil tidak dipahami oleh semua orang Arab, meskipun sebagian lafadz itu ada yang tidak dimengerti oleh sebagian orang Arab. Hal ini mengingat luasnya samudera bahasa Arab, bukan karena kata itu tidak berasal dari bahasa Arab. Karena kata-kata yang dituduhkan asing itu telah menjadi bahasa Arab, dikenal dan telah digunakan oleh masyarakat Arab sebelum turunnya Al-Quran.

Anehnya, virus Geiger kini berkembang subur di sebagian umat. Pengacauan studi Islam dan maraknya franchise-franchise hermeneutika untuk menafsirkan Al-Quran di sebagian institusi pendidikan tinggi Islam sangat potensial melemahkan akidah dan ukhuwah. Fenomena ini perlu dipertimbangkan para tokoh umat di samping fatwa tentang pemboikotan produk Israel dan Amerika.

Penulis adalah dosen STID M. Natsir Jakarta. Alumni ISID Gontor dan Pascasarjana di International Islamic University Malaysia (IIUM), fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences
Jan
28th

Melepas Diri dari Fatwa Golput MUI

Files under | 2 Comments
Lima alasan mengapa saya harus baro‘ (lepas diri) terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Oleh Fauzan Al-Anshari

Dalam tulisan ini saya ingin mengoreksi fatwa MUI yang terkesan “banci” dan kontroversial, yaitu fatwa tentang dilarangnya merokok dan haramnya golput. Seperti diketahui, menjadi golongan putih (golput) diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan kata lain, umat Islam diwajibkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

"Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. (detikcom, 25/1/2009).

Menurutnya, tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif. Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah. Fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya.

"Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin, jadi orang yang nggak mau ikut Pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," pungkasnya.

Sementara itu, merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh, satu keputusan khilaf yang sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani oleh masyarakat Indonesia.

Pimpinan ijtima forum komisi fatwa, Prof Dr HM Amin Suma MA mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. "Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, tempat umum dan pengurus MUI, sanksinya adalah dosa“. (katakami.com, 25/1/09)

Bahaya Merokok

Sebenarnya bahaya rokok sudah terpampang dalam setiap iklan rokok dan terbaca di baliho-baliho raksasa di sejumlah pelosok negeri, yaitu dapat menyebabkan kanker, impotensi, gangguan pada janin, dan seterusnya. Rokok itu racun seperti narkoba. Memang rokok bisa memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Tapi di balik manfaat rokok yang tak seberapa itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok, antara lain:

Pertama, Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.

Kedua, Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

Ketiga, Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apa pun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan atau membayar pendidikan sekolah anaknya jika uangnya terbatas.

Keempat, Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.

Kelima, Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.

Sayangnya banyak sekali orang yang paham dalil agama tetap merokok. Atau, jangan-jangan sudah terlanjur menerima "upeti" dari pabrik rokok termasuk sponsor pembangunan dan kegiatan pesantren.

Atau pula, jangan-jangan, karena banyaknya para ulama di Pondok Pesantren yang merokok? Setahu saya Ketua Umum MUI yang sekarang adalah seorang perokok berat.

Golput Haram

Demokrasi itu tergantung kehendak rakyat. Kalau rakyat mau memilih silakan, tidak memilih pun tidak soal. Itu bagian dari demokrasi. Mengapa rakyat tidak mau memilih? Sejumlah alasan mengapa golput antara lain:

· Kriteria pemimpin tidak sesuai dengan selera pemilih.

· Sistem pemilu diskriminatif, karena tidak memberikan peluang yang sama kepada seluruh rakyat untuk dipilih sebagai pemimpin. Calon pemimpin khususnya presiden dan wapres harus melalui partai atau gabungan partai dengan syarat perolehan kursi 20% dari total kursi parlemen, sehingga menutup potensi pemimpin lain di luar partai yang bisa jadi lebih baik.

· Di semua negara yang menganut demokrasi, memilih tidak wajib apalagi dosa.

· Sistem pemilu memaksa rakyat memilih orang-orang itu saja dari partai-partai besar dan berduit, padahal rakyat sudah melihat kegagalannya ketika mereka memimpin negeri ini. Rakyat menghendaki pemimpin baru yang bersih dari berbagai skandal masa lalu.

· Pemilih adalah raja, tidak bisa dipaksa oleh siapa pun untuk memilih yang tidak sesuai dengan pilihannya. Sekalipun memilih yang terbaik dari yang jelek-jelek. Karena calon yang baik-baik dipersulit memasuki bursa calon pemimpin, seperti ditutupnya jalur independen untuk capres dan cawapres.

Dengan demikian fatwa MUI yang mengharamkan golput bertentangan dengan akidah demokrasi dan ajarannya, serta melampaui batas dalam perspektif syariat Islam. Syariat Islam mengharamkan demokrasi, karena demokrasi adalah syirku fil hukmi (menyekutukan Allah swt dalam membuat hukum).

Buktinya, dalam sistem demokrasi, setiap aturan yang dibuat berdasarkan voting atau persetujuan parlemen. Padahal soal halal-haram sumbernya adalah Al-Quran dan Sunnah, bukan persetujuan anggota parlemen. Jadi, bagaimana bisa MUI mengharamkan golput dan mewajibkan memilih pemimpin yang tidak sesuai dengan kriteria Islam. Alasan MUI akhofud darorain (memilih yang lebih ringan madorotnya). Bagaimana kalau semua calon pemimpin jelas membawa madhorot yang tidak bisa ditolerir lagi?

Memang kita wajib mempunyai pemimpin, tetapi cara dan kriterianya sudah dijelaskan dalam Islam. Cara memilih pemimpin bukan dengan one man one vote, melainkan melalui ahlul halli wal aqdi atau dewan syuro. Karena merekalah yang mengerti kriteria pemimpin menurut syariat. Kalau satu orang satu suara, maka suara seorang ulama setara dengan suara seorang pelacur. Ini adalah penghinaan terhadap ulama. Pelacur akan memilih pemimpinnya dari kalangan mereka. Sedangkan ulama pasti memilih pemimpin dari kalangan mereka juga. Lalu bagaimana kalau suatu negeri lebih banyak pelacurnya, Anda memilih dipimpin oleh siapa? Jadi, kali ini saya harus menyatakan baro‘ (lepas diri) terhadap fatwa MUI, walaupun sebagian mereka adalah sahabat saya. Wallahu a’lam.

Penulis adalah Direktur Lembaga Kajian Syariat Islam (LKSI)
Jan
28th

Haaretz: Kerugian Hamas dalam Perang Gaza Sangat Sedikit

Files under | Leave a Comment
Sebelum perang 22 hari, para ekonom Israel memperingatkan krisis yang sangat serius di Palestina pendudukan bila agresi Israel ke Gaza tidak berhenti.

Koran Zionis Israel, Haaretz mengakui bahwa Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menderita kerugian sedikit selama perang Gaza.

Koran Haaretz dalam edisi terbarunya menulis, pasukan pejuang Hamas tidak begitu mengalami kerugian selama gempuran militer Zionis ke Jalur Gaza.

Seraya mengkritik propaganda yang dilancarkan terkait posisi militer Zionis di Jalur Gaza, Haaretz menambahkan, tidak ada hal penting yang diperoleh Israel selama serangan 22 hari ke kawasan. Berdasarkan laporan ini, penjara yang telah dipersiapkan untuk tawanan Hamas hingga kini belum terisi.

Ekonomi Zionis Israel

Sementara itu dilaporkan, ekonomi Zionis Israel untuk pertama kalinya sejak tahun 2002 mengalami keterpurukan karena krisis ekonomi global dan agresi ke Gaza.

Press TV melaporkan, sebagian defisit bujet negara disebabkan perang 22 hari. Demikian dinyatakan Bank Sentral Israel. Jurubicara Bank Sentral Israel, Yousef Saadoun, mengatakan, "Produksi kami tahun ini lebih rendah dari angka yang diprediksikan sebelumnya."

Sebelum perang 22 hari, para ekonom Israel memperingatkan krisis yang sangat serius di Palestina pendudukan bila agresi Israel ke Gaza tidak berhenti. Dilaporkan, dana harian militer Israel dalam perang 22 hari mencapai puluhan juta dolar AS.

Menurut Koran Haaretz, para ekonom Israel menyatakan, jika Tel Aviv menghendaki penempatan pasukannya dalam jumlah yang lebih besar di kawasan atau melakukan serangan darat, dana perang di Gaza akan meningkat.

Terkait krisis ekonomi di Israel, Badan Tenaga Kerja Zionis, hari Senin, melaporkan, jumlah karyawan yang kehilangan pekerjaan mereka pada bulan lalu, mencapai 17.500 orang. Angka sebesar itu tidak pernah terjadi sebelumnya di Palestina pendudukan. [irb/www.hidayatullah.com]
Jan
28th

Agenda Demokrasi Blogger Indonesia

“Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada anak-anakku Pelajar Islam Indonesia (PII), sebab saya tahu bahwa telah banyak korban yang telah diberikan oleh PII kepada negara. Teruskanlah perjuanganmu, hai anak-anakku PII. Negara kita adalah negara baru, didalamnya penuh onak dan duri, kesukaran dan rintangan banyak kita hadapi. Negara membutuhkan pengorbanan pemuda dan segenap bangsa.”
(Jenderal Soedirman 1916-1950).



ore itu (26/1) saya menghadiri pembukaan Advantra dan PID PII Regional di Wisma Dewa Ruci Angkatan Laut, Mataram. Saya seperti memasuki ruang bersejarah, enampuluh satu tahun silam, tepatnya 4 Mei 1948, PII melaksanakan Hari Bangkitnya yang pertama di Balai Prajurit Yogyakarta. Saat itu pula Panglima Besar Jenderal Soedirman (almarhum) mengucapkan wejangan heroisme penuh semangat untuk kader dan sejarah bangsa Indonesia agar kader PII terus berjuang (lih. Pilar Dasar Pergerakan PII. Ed. Moh. Husnie Thamrin. Karya Cipta Jaya. 1998. hal. 51).

Dan kini, sejak Indonesia merdeka, rakyat Indonesia terus berusaha berjuang untuk menjaga keutuhan bangsa dan keadilan sosial yang mereka impikan. Walau telah terlepas dari hegemoni orde lama dan kini bebas berkarya pasca perlawanan untuk reformasi 1998, rakyat masih berada di titik nadir keterpurukan.

Yang masih sangat dirasakan rakyat adalah jerat kemiskinan. Walau pemerintah Indonesia berupaya mengurangi angka kemiskinan dari 16,6 persen dari jumlah penduduk pada 2004 menjadi hanya 8,2 persen pada 2009 –seperti target Millenium Development Goals (MDGs)- itu masih belum realistis. Karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 program-program penanggulangan kemiskinan seperti peningkatan kecukupan pangan, pemberian pelayanan kesehatan dan pendidikan serta pemenuhan hak atas pekerjaan dan berusaha belum sepenuhnya terealisasi.

Badan Dunia yang menangani masalah pangan, World Food Programme (WFP) pun menyatakan, anak Indonesia yang menderita kelaparan akibat kekurangan pangan saat ini berjumlah 13 juta orang. Direktur Regional Asia WFP, Anthony Banbury, mengatakan bahwa anak-anak yang kelaparan itu tersebar di berbagai tempat di Tanah Air khususnya di tiga kawasan, yakni perkotaan, daerah konflik, dan daerah rawan bencana. Apalagi, keadaan negara dan bangsa kita begitu menyedihkan yang diperburuk oleh besarnya jumlah penduduk yang miskin di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa. Bagi kalangan pengamat, data kemiskinan BPS ini bertentangan dengan realitas (Media Indonesia, 4 Juli 2007), artinya kemiskinan tersebut layaknya gunung es yang menyebabkan kondisi masyarakat Indonesia saat ini menjadi kondisi terburuk dalam 36 tahun terakhir.

Keadaan negara yang sangat buruk tersebut telah dipaparkan oleh Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dalam makalah yang disampaikan pada Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 di Medan. Dia mengatakan, seiring dengan melonjaknya angka kemiskinan, angka pengangguran juga makin meledak. Tahun 2004, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 9,7 persen, sementara tahun 2005 meningkat menjadi 10,3 persen.

Maka tidak heran bila kesulitan ekonomi, pengangguran meningkat menjadi 11,1 persen tahun 2006. Dengan total jenis pengangguran di Indonesia tahun 2006 mencapai 41 persen atau lebih dari 40 juta orang (Antara News, 7 Juli 2007). Apakah kita (baca : blogger) berdiam diri melihat realitas tersebut? Apa yang bisa kita lakukan untuk negeri ini?

Selain itu, sebagai kader PII; kader umat dan bangsa, saya tidak akan berdiam diri. Terlebih lagi saya sebagai Blogger Lombok pun harus menyerukan perubahan untuk Indonesia yang lebih baik. Karena revolusi teks untuk perubahan adalah keniscayaan. Inilah yang saya maksud sebagai Kuasa Teks Blog. Karena Melawan Dengan Teks adalah perlawanan yang tak kenal henti.

Hal terdekat yang bisa kita lakukan yaitu memilih pemimpin di Pilpres tahun ini yang terbukti mumpuni dan kuasa untuk melakukan perubahan. Ini pula yang menjadi agenda Rapat Pimpinan Nasioanal di Jakarta PII beberapa waktu yang lalu. PII mencoba mengumpulkan tokoh nasional untuk membendung pikiran mengubah dan pro rakyat, tentunya. Itupun tak terkecuali untuk penghuni jagad dunia maya: Blogger.

Blogger Indonesia sebagai bagian dari rakyat negara ini memiliki daya nalar yang luas dan kritis Kuasa Teks Blog-nya telah mampu membentuk pola pikir rakyat, blogger atau sekedar blogwalking, Indonesia. Salah satu pembentuk nalar kritis blogger Indonesia adalah mereka memiliki komunitas dan yang loyal terhadap komunitasnya.

Komunitas blogger, menurut AyoNgeBlog.com, adalah sebuah ikatan yang terbentuk dari para blogger berdasarkan kesamaan-kesamaan tertentu, seperti kesamaan asal daerah, kesamaan kampus, kesamaan hobi, dan sebagainya. Para blogger yang tergabung dalam komunitas-komunitas blogger tersebut biasanya sering mengadakan kegiatan-kegiatan bersama-sama seperti kopi darat atau kopdar atau ketemuan di dunia nyata.

Komunitas blogger itu pun tersebar di berbagai daerah. Tidak hanya satu komunitas di sebuah daerah tapi bisa lebih. Misalnya di Bandung ada Bandung Kota Blogger (Batagor) dan Bandung Blog Village (BBV), di Yogyakarta ada komunitas blogger Angkringan Jogja dan CahAndong, di Pulau Lombok ada Lombokblogger. Komunitas tersebutlah yang ternyata mampu mewarnai wacana dan perbincangan di dunia internet.

Prof. Dr. M. Suyanto selaku ketua STMIK Amikom telah memprediksikan bahwa blog Indonesia telah berkembang. Dan Enda Nasution, Bapak Blogger Indonesia, blogger Indonesia telah mencapai 1 juta dan terus meningkat. Perkiraan tersebut bukan tanpa alasan, namun menilik dari tren tahun sebelumnya. "Tahun 2007 itu, estimasi 300 ribu blogger, tahun 2008 600 ribu. Dalam setahun men-double jumlahnya dan tahun 2009 bisa sekitar 1,2 juta blogger, berarti 1 juta tembus," tutur Enda.

Artinya, bila masyarakat Indonesia yang melek teknologi (blogwalking dan browser) membaca teks (posting) blogger Indonesia tentang memilih pemimpin yang tepat dan rasional untuk Negara ini berikutnya tentu akan sangat mempengaruhi pemilih dalam Pemilu tahun ini yang mencapai 174.410.453 orang, seperti data yang dilansir Abdul Aziz, Anggota KPU yang menjadi Wakil Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data Penduduk KPU.

Saatnya blogger Indonesia memilih pemimpin negara yang mumpuni, jelas trackrecord-nya, jelas visi kebangsaannya, pro rakyat, dan tentunya bebas dari gen orde lama yang telah membelenggu rakyat. Karena Agenda Demokrasi Blogger Indonesia masih panjang, inilah yang bisa kita lakukan saat ini untuk negeri.
Jan
27th

Mencetak Kader Militan Melalui Kursus

Files under , Berita Daerah, Kursus | 1 Comment

KURSUS TERPADU PII SERDANG BEDAGAI


Waktu adalah pengkaderan. Mungkin itulah filosofi yang dipakai kader PII dalam mengisi waktu yang luang. Hal ini termasuk PD PII Kabupaten Serdang Bedagai yang memanfaatkan hari libur untuk mengadakan kursus terpadu yang mengambil lokasi di SMA Negeri 01 Sei Rampah Serdang Bedagai.

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 24-26 Januari 2009 diikuti 65 kader PII Se-Sumatera Utara yakni beberapa utusan PD PII Serdang Bedagai, PD PII Deli Serdang, PD PII Tanjung Balai, PD PII Pematang Siantar dan PD PII Medan serta PD PII Binjai minus utusan dari PD PII Labuhan Batu dan PD PII Langkat. Terbagi dalam tiga kegiatan diantaranya 36 peserta mengikuti Latihan Manajemen Dasar (LMD), 21 peserta mengikuti Telaah Nilai Kepribadian Muslimah (TNKM 1) serta 8 peserta mengikuti Kursus Pemandu.

Sofyan, Ketua Umum PD PII Serdang Bedagai Periode 2008-2009 ketika ditemui Tim Esensi mengutarakan bahwa kegiatan ini adalah program awal PD PII Serdang Bedagai pada periode ini membaca dari kurangnya skill dan ability kader PII khususnya PII Serdang Bedagai dan Sumatera Utara umumnya dalam menjalankan roda kepengurusan. Diharapakan dengan kursus ini kdaer PII dapat semakin terpacu motivasinya dalam mengembangkan diri di PII. “Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Pengurus Daerah yang ada di Sumatera Utara yang telah mengirimkan utusannya pada kegiatan ini. Sungguh diluar dugaan antusiasme peserta yang hadir”. Lanjutnya.


Sementara itu, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Utara yang diwakili Herni Panjaitan yang juga Bendahara Umum menyampaikan: “Terapkan apa yang telah di dapat dalam kegiatan ini dapat diterapkan pada Pengurus Daerah masing-masing dan lakukanlah perubahan dan perbaikan. Kursus yang dihadiri 6 Pengurus Daerah adalah wahana ukhuwah dan semangat dakwah. Sumatera Utara butuh perubahan dan kitalah yang dapat melakukan itu”. Ucapnya yakin.

Pantauan Tim Esensi melihat kegiatan ini cukup meriah walau minim jumlah panitia. Hal ini dibenarkan Rival, ketua panitia pelaksana didampingi Taufik dan Herdi. “Panitia hanya berjumlah empat orang saja bang. Saya, Taufik, Herdi dan Kak Ria Sulaistika. Jadi, dengan empat orang mengurusi 65 orang peserta dan 10 orang pemandu. Tapi alhamdulillah ada bala bantuan dari daerah lain yang mengirim pesertanya”. Terangnya dengan wajah yang keletihan.

Aulia Siregar salah satu peserta LMD utusan PD PII Kota Medan ketika dikonfirmasi Tim Esensi mengatakan: “Kursus ini sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari supaya lebih baik lagi dalam memanajemen semua kegiatan di PII dengan harapan kepada seluruh peserta LMD khususnya diri saya sendiri dapat mengamalkan materi yang telah didapat sehingga dapat melangsungkan dakwah PII agar tercapai Izzul Islam Wal Muslimin. Amin”.

Sementara Su’aidah Fafil Jannah, peserta TNKM utusan PD PII Kota Pematang Siantar mengaku sangat berkesan dalam mengikuti TNKM. “Awak rasa acara ini dapat merubah awak menjadi muslimah yang baik dalam berpakaian perkataan dan perbuatan. Sembari berpesan agar acara ini dapat ditingkatkan pada masa yang akan datang dan berharap juga dilaksanakan di Pematang Siantar.

Sedangkan perwakilan peserta Kursus Pemandu yakni Nurhayati utusan PD PII Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan kegiatan ini menimbulkan kesan yang menarik dan menyenangkan. “Saya banyak mendapatkan ilmu dan pelajaran yang sebelumnya tidak pernah saya dapatkan dari manapun dan siapapun. Saya merasa berharga dan bangga menjadi kader PII. Ucapnya ketika dihubungi Tim Esensi. Nurhayati juga berpesan kepada seluruh kader PII di Sumatera Utara agar tetap amanah dan berbuat untuk PII walaupun itu berat dan sulit. NO AGAIN WITHOUT PLAIN!!! Persiapkan terus dirimu untuk berjuang di PII. Persiapan yang baik adalah kunci keberhasilan. Tanpa persiapan yang ada hanyalah kegagalan.


Sebagai informasi, selaku koordinator tim Kursus Pemandu (KP) dipimpin Kanda Syahnan Tanjung. “Saya rindu mengisi kegiatan di kampung halaman”. Ucapnya. Dengan pasukan Kanda Hari Setama, Kanda Usman Harahap dan Kanda M. Natsir. Sedangkan koordinator tim Latihan Manajemen Dasar (LMD) dipimpin oleh Sri Minawati dengan pasukan Asmaul Jannah Siregar dan Shinta Syafitri. Sementara koordinator tim Telaah Nilai Kepribadian Muslimah (TNKM 1) dipimpin oleh Yunda Sri Wahyuni dengan pasukan Fauziah dan Herni Panjaitan. (f07)