Feb
28th

Klaim dan Tebar Pesona

erang klaim swasembada beras? Ya jelaslah. Perang opini akan semakin seru menjelang Pemilu Capres. Tak hanya partai kecil yang melakukan kampanye klaim dan tebar pesona, PKS pun ikut terjebak, lihat saja tag inilah.com ini.

Untuk dapat mendongkrak popularitas, seperti tulis Aly Imron DJ dalam Politik Tebar Pesona, merebut simpati dan kepercayaan publik yang dilakukan para tokoh politik saat ini adalah kerja nyata dan menyatu kepada masyarakat untuk memecahkan berbagai problem kehidupan masyarakat, terutama yang berada di lapis bawah.

Realitas kehidupan masyarakat yang masih dililit ”kemiskinan” wajib dijadikan fokus perjuangan semua komponen kekuatan politik agar pemerataan kesejahteraan seperti yang diamanatkan UUD 1945 dapat segera dinikmati seluruh rakyat.

Aksi nyata demi mengurangi angka kemiskinan secara signifikan menjadi agenda pokok yang mesti dijawab seluruh komponen kekuatan bangsa. Persoalan kemiskinan yang masih melilit kehidupan mayoritas rakyat Indonesia menjadi agenda kerja yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Saat inilah waktu paling tepat bagi para Capres dan semua pihak yang berniat maju menjadi kandidat presiden untuk segera terjun langsung ke tengah denyut nadi kehidupan masyarakat dengan membuktikan keseriusannya dalam mengadvokasi nasib rakyatnya.

Dalam konteks inilah politik tebar pesona dan kampanye klaim keberhasilan partai mereka menjadi tidak memiliki makna dan pengaruh apa pun sehingga tidak perlu dipertentangkan dan dijadikan komoditas politik secara terus menerus.

Rakyat pada akhirnya pasti lebih mencintai tokoh yang terbukti banyak bekerja bagi advokasi kerakyatan ketimbang yang selalu sibuk bermanuver dengan politik tebar pesona dan saling klaim belaka.

Buat saya, memang disayangkan tingkah polah politisi belakangan ini, alih-alih ingin mendapat simpatisan, suara dalam pemilu, ternyata kampanye mereka tidak cukup efektif merubah pola pikir masyarakat. Semoga itu tidak benar.
Feb
27th

PRODUK BANK SYARI’AH DAN PENGEMBANGAN UMKM

Files under | Leave a Comment
A. LATAR BELAKANGPerkembangan bank syari’ah 5 tahun terakhir ini menunjukan pertumbuhan yang cukup signifikan. Rata-rata tingkat pertumbuhannya di atas 30 %, hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini :Tabel I Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia Dalam Miliar RupiahIndikator 2003 2004 2005 2006 2007 Agt 2008Aset 7.958 15.236 20.880 26.722 36.538 44.340Dana Pihak Ketiga 5.725
Feb
27th

Jabal Magnet di Madinah Adalah Keajaiban Dunia

Files under | Leave a Comment
Orang sering menyebut "Keajaiban Dunia" adalah Menara Eiffel di Perancis, Piramid Giza di Mesir, Taj Mahal di India, Menara Miring "Pisa" di Italia, Patung Liberty di Amerika, Tembok Besar Tiongkok di China, atau lainnya.

Tapi, nama "Jabal Magnet" (Bukit Magnet) yang setiap musim haji selalu dikunjungi jutaan manusia dari berbagai belahan dunia yang sedang menunaikan haji, agaknya tak pernah masuk hitungan.

Konon, "Bukit Magnet" yang terletak sekitar 30 kilometer arah utara kota Madinah itu diketahui setelah ada pesawat terbang yang melintasi kawasan itu, tiba-tiba kecepatan pesawat berkurang dengan sendirinya.

Selain itu, otoritas Saudi Geological Survey (SGS) pada tahun 1999 sempat dikejutkan dengan adanya aktivitas swarm (gempa kecil terus-menerus) di Harrah Rahat yang merupakan pertanda naiknya sejumlah besar magma.

Bahkan, di sekitar Madinah diketahui ada kegempaan aktif di Harrah Rahat, yang sangat dimungkinkan terjadinya migrasi magma dan sebagian di antaranya diduga menyusup ke bawah Jabal Magnet, sehingga muncul "medan magnet" (daya tarik bumi) di kawasan itu.

"Saat ini, di Jabal Magnet yang merupakan kawasan padang pasir yang tandus tapi penuh dengan pohon, semak, dan bukit batu itu sudah banyak tenda yang sering dipakai masyarakat Madinah untuk berlibur," kata warga mukimin asal Indonesia, Suhendi, kepada wartawan ANTARA News yang meliput di Madinah.

Setiap Kamis sore atau malam Jumat, katanya, suasana di Jabal Magnet terlihat ramai dengan masyarakat Madinah yang bercengkerama bersama anak-anak, saudara, dan kawan-kawannya.

"Pemerintah Arab Saudi sudah membangun fasilitas mainan dan tempat berteduh di kawasan Jabal Magnet yang merupakan jalan buntu, karena Jabal Magnet memang tidak ada jalan tembus, sehingga pergi dan pulang pun hanya tinggal memutar di bundaran Jabal Magnet," katanya.

Warga Madinah yang ingin melakukan perkemahan atau sekadar jalan-jalan, katanya, sering juga membawa tenda sendiri dengan membawa makanan sendiri. "Di masa dahulu, wilayah itu merupakan tempat uzlah atau menyepi bagi mereka yang ingin menenangkan diri," katanya.

Lantas, apa "keajaiban" dari Jabal Magnet itu sendiri ?! Keajaiban Jabal Magnet itu terasa dari adanya tarikan "medan magnet" (daya tarik bumi) saat pulang dari kawasan tandus itu, karena mobil akan melaju kencang dengan sendirinya dalam kecepatan 120 kilometer/jam, meski mesin mobil dimatikan.

Namun, keajaiban "Tanah Suci" itu hanya berlangsung sekira 2-3 kilometer dari arah kepulangan dari "Jabal Magnet" yang saat datang ke lokasi itu justru sebaliknya yakni mengalami dorongan berat untuk tiba di lokasi itu.

"Geligi mesin harus dikurangi hingga 1-2 geligi saat menuju ke jabal itu, karena perjalanan ke Jabal Magnet terasa berat," kata pengemudi asal Sampang, Madura yang juga mukimin, Sappak Suliy.

Tapi, jangan berharap dapat sampai ke lokasi itu dengan menanyakan kepada warga Madinah bila menyebut nama "Jabal Magnet" karena nama dari salah satu lokasi ziarah/kunjungan/wisata di Madinah itu tidak akrab di telinga masyarakat Madinah sendiri.

"Saya harus berputar-putar sekitar tiga jam untuk mengantarkan tim MCH (Media Center Haji) Daker (Daerah Kerja) Madinah," kata Sappak Suliy yang mengemudikan mobil tim MCH Daker Madinah itu setelah berkeliling mencari lokasi itu (11/11).

Bahkan, Sappak harus bertanya kepada enam warga Madinah yang ditemui untuk menunjukkan salah satu lokasi ziarah favorit bagi jemaah haji Indonesia itu, sehingga sembilan jurnalis yang diantar hampir saja putus asa.

Namun, ketika sempat berhenti untuk bertanya kepada seseorang di madrasah Jamiyah Islamiyah, Madinah, akhirnya warga Pakistan yang juga "mukimin" menyebut nama lain.

"Orang itu menyebut Jabal Magnet itu dengan Mantiqotul Baido (Tanah atau Perkampungan Putih) dengan menunjukkan arah dari Masjid Qiblatain berbelok ke kiri, kemudian melaju ke arah Jabal Uhud," katanya.

Dari Jabal Uhud, katanya, rombonngan diminta mengambil posisi berbelok ke kiri ke arah kota Tabuk hingga sampai ke bundaran jalan yang terakhir, kemudian berbelok kanan hingga beberapa kilometer akan tiba ke jalan buntu di kawasan bebukitan yang dikenal jemaah haji Indonesia sebagai "Jabal Magnet" itu.

Di lokasi yang berjarak 30 kilometer dari kota Madinah itu, pedagang di kawasan itu, Muhammad, mengaku jemaah haji Indonesia memang banyak yang mengunjungi "Jabal Magnet" selama musim haji.

"Banyak jemaah haji Indonesia yang datang ke sini sejak pagi hingga siang," kata pedagang minyak wangi itu.

Jalan menuju lokasi itu pun tak kalah menariknya, karena ada hamparan perkebunan kurma di sepanjang perjalanan dan bila tiba di padang pasir yang tandus akan terlihat sekelompok unta yang berlalu-lalang dari kejauhan.

Hingga kini, belum diketahui secara jelas hubungan antara magnet dengan laju kendaraan, karena batu yang mengandung biji magnet itu diduga berada di bawah permukaan jalan yang dilewati, bukan di dalam bukit.

Alasannya, bila medan magnet ada bebukitan tentu semakin mendekati bukit akan semakin kuat daya tariknya, sehingga kendaraan dapat menempel di bebukitan, namun medan magnet tampaknya ada dalam radius 3-4 kilometer saja.

Tentu, keajaiban dunia di utara Madinah itu bukan isapan jempol, karena jutaan orang dari berbagai belahan dunia sudah membuktikan kebenarannya, namun Jabal Magnet agaknya perlu penelitian lanjutan.ant/ya
Feb
27th

Melongok Percetakan Al Quran Terbesar di Dunia

Files under | Leave a Comment
Tiap tahun, 10.000.000 eksemplar Alquran disebarluaskan ke seluruh dunia. Jutaan Alquran itu dibagikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Percetakan Mushaf Alquran “Kompleks Malik Fahd” di Madinah. Barangkali hal itu pula yang mendorong para jemaah haji melirik Percetakan Mushaf Alquran itu sebagai salah satu dari lokasi tujuan ziarah/wisata di “kota nabi.”

Tepatnya, percetakan Alquran tingkat dunia itu berjarak tempuh sekitar 10 kilometer dari kota Madinah Almunawarroh ke arah kota Tabuk. Percetakan yang bersebelahan dengan pusat latihan tempur tentara Arab Saudi itu didirikan pada bulan Safar 1405 Hijriyah atau 1984 Masehi.

“Percetakan itu diresmikan Raja Malik Fahd, karena itu dinamakan ‘Kompleks Malik Fahd’,” ucap Direktur Publikasi ‘Kompleks Malik Fahd’ Syeikh Sholeh Husain.

Tidak tanggung-tanggung, percetakan Alquran itu luasnya mencapai 250 ribu meter persegi dengan puluhan gedung berderet-deret. Gedung-gedung itu antara lain lokasi percetakan, asrama pengurus, tempat perbaikan alat percetakan, poliklinik, kafetaria, gudang penyimpanan hasil produksi, dan gudang pemusnahan sisa-sisa produksi Alquran yang cacat.

Ada juga gedung pusat pelatihan petugas, pusat pengembangan Dirosah/Pembelajaran Alquran, asrama petugas, asrama penginapan tamu, tempat pejabat VIP, tempat pembuatan CD Alquran, tempat video sejarah Alquran untuk tamu, dan sebagainya.

Di lantai 2 gedung itu ada gedung pengawasan kualitas hasil cetak Alquran dan tempat koleksi Alquran dari berbagai bahasa yang pernah dicetak percetakan itu. “Kalau di lantai 1 merupakan lokasi percetakan dengan 1.700 petugas, maka di lantai 2 merupakan lokasi pengawasan Alquran dengan 450 pengawas,” katanya.

Fakta itu menjadikan percetakan mushaf Alquran ini merupakan yang terbesar di dunia dengan kapasitas cetak 30 juta eksemplar per tahun.

Setiap tahun, kata sang direktur publikasi, selain cetakan tertulis Al-Quran itu dicetak dalam berbagai bentuk, seperti elektronik berupa CD (compact disk) dan kaset. Cetakannya pun ada kategori 30 juz, lima juz (enam buah), dan satu juz (30 buah). Sejak berdiri tahun 1984 sampai sekarang, 240 juta jilid Alquran sudah dihasilkan dan dibagikan ke seluruh penjuru dunia.

Untuk kepentingan syiar Islam, Percetakaan Mushaf Alquran Kompleks Malik Fahd ini juga mencetak Alquran beserta terjemahannya ke dalam 53 bahasa, di antaranya bahasa Afrika, Arab, Asia, Inggris, Spanyol, Urdu, dll. Alquran yang model ini dibagikan secara gratis baik melalui pengiriman langsung ke negara-negara yang bersangkutan maupun dibagikan di Arab Saudi pada saat ummat Islam berkumpul untuk menunaikan ibadah haji.

"Alhamdulillah, program kami mencetak Alquran dan terjemahannya dalam 53 bahasa sudah terlaksana. Alquran yang model ini kami bagikan secara gratis. Untuk musim haji tahun ini kami bagi 2 juta jilid. Semoga Allah memudahkan semua urusan ini," kata Syekh Soleh

“Tapi, kami tidak hanya mencetak Al-Quran, melainkan kami juga mencetak jurnal kajian tentang Al-Quran dan Assunnah (hadits nabi), termasuk jurnal bantahan untuk meluruskan hal-hal yang berkaitan dengan Alquran dan hasil seminar-seminar Alquran,” katanya.

Proses pembuatan

Sebagaimana penjelasan yang diterjemahkan mahasiswa Indonesia yang menjadi “tenaga musiman” (temus) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Susetyo Hadi, Direktur Publikasi ‘Kompleks Malik Fahd’ Syeikh Sholeh Husaini menyebut proses pencetakan Alquran melalui lima tahap.

“Sebelum dicetak pada media kertas cetak yang sebenarnya, para kaligrafer menorehkan tulisan-tulisan huruf Alquran tanpa titik dan baris di atas plat cetakan yang transparan. Itu tahap pertama,” katanya.

Tahap kedua, hasil tulisan para kaligrafer itu langsung dikirimkan tim pengawas kepada ulama-ulama besar di berbagai negara di dunia untuk dilakukan pemeriksaan secara mendetail dan akurat.

“Setelah melakukan pemeriksaan, tim pengawas yang berkeliling dunia itu akhirnya menemui penulisnya, sehingga bila ada kesalahan sekecil apa pun akan langsung diperbaiki di depan tim pengawas senior yang terdiri atas beberapa ulama Arab Saudi,” katanya.

Perbaikan itu juga sangat teliti, misalnya, ada kelebihan satu titik, ada kelebihan lekukan pada huruf sin, dan sebagainya, sehingga kekeliruan sekecil apa pun terkoreksi.

Tahap ketiga adalah memberikan titik dan baris untuk huruf-huruf tertentu pada halaman yang ada, kemudian dikirimkan lagi kepada tim pengawas senior untuk diteliti kebenarannya.

“Untuk tahap keempat adalah memberikan tanda-tanda waqof dan tahap kelima adalah memberikan nomor-nomor ayat, halaman, dan pinggiran kaligrafis, kemudian hasilnya baru dicetak oleh 1.700 petugas teknis di percetakan,” katanya.

Hasilnya pun, katanya, masih ada tahap sortir yang juga sangat teliti. “Yang salah atau cacat, apakah kesalahan titik dan baris, adanya lipatan kertas yang cacat, adanya jahitan yang melenceng, maka semuanya akan disortir untuk dimusnahkan di gedung pemusnahan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan pihaknya sekarang mencetak Alquran yang diterjemahkan dalam 50 bahasa dan satu bahasa isyarat, di antaranya bahasa Afrika, Arab, Asia, Inggris, Spanyol, Urdu, Hausa, Macedonia, dan sebagainya. “Untuk bahasa Asia, antara lain bahasa Cina, Korea, Indonesia, dan sebagainya,” katanya.

Di akhir penjelasannya kepada jurnalis Indonesia yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi, Direktur Publikasi Syeikh Sholeh Husaini berpesan agar jurnalis selalu berada di garda terdepan.

“Jurnalis itu memiliki tangung jawab yang besar untuk menyebarkan ajaran dan nilai-nilai Alquran kepada masyarakat dunia,” katanya, sambil menyalami tujuh jurnalis dan dua petugas yang diterimanya, termasuk seorang jurnalis perempuan.

Bagaimana komentar jemaah haji Indonesia yang mengunjunginya? “Percetakannya seperti percetakan suratkabar di Indonesia, tapi cara kerjanya sangat luar biasa,” kata jemaah haji asal Surabaya, Hidayat Masaji.

Agaknya, pandangan jemaah haji plus (jemaah haji khusus) itu tidak terlalu salah, mengingat Alquran yang berasal dari percetakan di “kota nabi” itu melalui proses yang tidak sesederhana yang dibayangkan, sehingga kualitasnya pun tak diragukan lagi./ant/it
Feb
27th

Pengungsi Rohingya Bagaikan di Kampung Sendiri di Aceh

Files under | Leave a Comment
Ratusan pengungsi muslim Rohingya, Myanmar, sudah lebih satu bulan di Kota Sabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mereka terlihat bagaikan di kampungnya sendiri, bermain dan berolahraga di kamp pengungsian.

Kelihatannya mereka sepertinya sudah lupa dengan apa yang terjadi di negaranya. Mereka menghabiskan waktunya dengan berbagai kegiatan yang berhubungan silaturrahim, beribadah dan olahraga sambil menunggu kebijakan bernilai menguntungkan nasibnya.

"Manusia perahu" Rohingya Myanmar itu perlu mendapat dukungan moral dari semua pihak untuk memperoleh hidup layak umat manusia lainnya di bumi ini, kata mantan dekan Fakultas Syariah IAINB Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh HA Hami Sarong.

"Saya kira, kita semua perlu memberi dukungan terhadap mereka. Apa yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat di tempat pengungsian sudah cukup memedai, sehingga kita menyaksikan mereka bagaikan di kampung sendiri," tambah pakar hukum adat Aceh itu.

Hari-hari dilalui dengan kegiatan menyenangkan, seperti mengaji, beribadah secara berjamaah dann olahraga. Tidak terlihat beban di raut wajahnya, bahkan terkesan tabah dan tekun melaksanakan semua tugas yang menjadi kewajiban manusia kepada Allah SWT.

Pengungsi Rohingya, Myanmar terdampar di Sabang pada Januari 2009 sementara sebagian lainnya ditemukan di laut lepas pada awal Februari 2009.

Mereka yang terdampar di Sabang menempati kamp pengungsian TNI AL, sedangkan di Aceh Timur berada di kantor Camat Idi Rayeuk.

"Manusia perahu" Rohingya yang terdampar dua kali di perairan Aceh sebanyak 391 orang. Sebanyak 198 orang tinggal di Kantor Camat Idi Rayeuk Aceh Timur, sekitar 600 Km sebelah timur Banda Aceh dan 193 lainnya berada di tempat penampungan sementara Lanal Sabang.

Pemerintah dan masyarakat setempat memberi dukungan kemanusiaan selama mereka menempati kamp pengungsian. Meski mereka tidak bisa bahasa Indonesia, namun terlihat termotivasi berkomunikasi. Sedikit di antara mereka yang bisa bahasa Inggris.

Kepedulian masyarakat dan Pemerintah terhadap warga negara Myanmar itu juga terlihat dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengharapkan mereka tidak dideportasi dan bahkan Himpunan Ulama Dayah Aceh (Huda) siap menampung mereka.

Dukungan moral dalam bentuk bantuan obat-obatan dan pakaian yang diantar langsung seperti Jama,ah Muslimin (Hizbullah). Jama,ah ini juga mengirim tim medis bagi para pengungsi Rohingya yang sudah hampir satu bulan berada di kamp penampungan kantor Camat Idi Rayeuk itu.

Pernyataan Sekjen Huda Tgk Faisal Aly yang menyatakan siap menampung pengungsi Rohingya baik sementara atau permanen merupakan dukungan moral bagi kaum muslim itu. Sekitar 500-an dayah (pesantren) di Aceh siap menampung warga Myanmar tersebut, katanya.

Myanmar adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang tempo dulu Indonesia pernah mengimpor beras. Pada 1940, Myanmar menjadi produsen beras nomor satu di dunia. Tapi seiring semakin majunya pertanian di negara lain, sehingga pada 1980-an Myanmar berada diurutan ke-6.

Semua warga negara (Myanmar) yang terletak di Asia Tenggara berbatasan dengan Bangladesh dan India di sebalah barat, China, Laos dan Thailand di sebalah timur itu terdampar di Sabang sekitar Januari 2009 dan Kabupaten Aceh Timur belum lama ini.

Banyak pihak menaruh perhatian terhadap pengungsi itu, termasuk ulama daya (pesantren) seperti disebutkan Sekjen Huda Tgk H Faisal Aly dan Jam'ah Muslimin (Hizbullah) yang mengantar bantuan berupa pakaian dan obat-obatan kepada pengungsi tersebut.

"Kami datang mengunjungi saudara kita muslim Rohingya sambil mengantar bantuan. Ini sebagai dukungan moral yang kami berikan kepada saudara kita dari Rohingya. Apa yang kami berikan hanya sekedar saja ," kata salah seorang tim Jama,ah Muslimin H Ridwan Syah.

Dukungan dan perhatian Pemerintah Aceh sejak terdampar di pulau Weh Sabang dan Idie, Aceh Timur dinilai memadai dari segi kemanusiaan, di samping bantuan masyarakat Aceh sekitar kamp pengungsian ratusan "manusia perahu" berasal Rohingya, Myanmar tersebut.

Terkait komitmen Sekjen Huda Tgk Faisal aly, HA Hamid Sarong menyatakan positif manakala pertimbangan secara politik telah dilakukan Pemerintah Indonesia. Masalah suaka politik seperti diharapkan sejumlah elemen masyarakat negeri ini sepenuhnya ditangani Pemerintah, ujarnya.

Selama berada di kamp penampungan sementara, mereka disibuki dengan beribadah dan olahraga seperti di kampung sendiri. Kebersamaan sangat terasa manakala dicermati saat makan tiba, demikian juga ketika suara azan menggema dan mereka melaksanakan shalat berjamaah.

Mereka tentu akan lebih tenang dan bersyukur manakala pertimbangan Pemerintah sesuai harapan masyarakat muslim Indonesia. Jika kebijakan Pemerintah mengabulkan suaka politik seperti diharapkan sejumlah elemen masyarakat negeri ini tentu akan lebih berarti dari segi kemanusiaan.

Dukungan moral ulama dayah seperti disampaikan Sekjen Huda H Faisal Aly dinilai positif apabila kebijakan Pemerintah nantinya sesuai dengan harapan masyarakat muslim negeri ini. Soal tempat tinggal tidak harus dipikir karena ratusan dayah di Aceh siap menampung mereka.

"Ini merupakan pemikiran bersama sebagai upaya memberi dukungan moral terhadap ratusan manusia perahu Rohingya, Myanmar. Yang penting, secara kemanusiaan bisa dilakukan semua pihak tapi dari politik merupakan pertimbangan negera (Pemerintah)," kata Hamid Sarong.

Keinginan saling membantu dan hidup bersama dengan warga seiman merupakan hasrat manusia, tidak terkecuali pengungsi minoritas muslim Rohingya yang kini menempati kamp penampungan sementara setelah menderita di negeri kelahirannya, Myanmar.

Perasaan berada di kampungnya sendiri terlihat manakala melakukan berbagai kegiatan bersama dalam komplek yang mereka tempati selama ini.

Kiranya upaya menafikan nilai kemanusiaan seperti yang dirasakan warga Rohingya tidak terulang lagi setelah berada tempat lain.

Dukungan moral multi nilai agaknya perlu dipertimbangkan secara makro, sehingga kehidupan pengungsi Rohingya bisa lebih dari kampungnya sendiri.

Mereka kini menanti kebijakan yang berpihak kepada dukungan moral kemanusiaan, tidak seperti di tanah kelahirannya.Saidulkarnain Ishak/ant/ya
Feb
27th

Sehat ala Nabi: Kurma

Files under | Leave a Comment
Allah Swt telah melebihkan kurma dari buah-buahan yang lain. Allah menyebutkannya dalam Al-Qur’an dalam 20 tempat yang berbeda dengan memakai lafaz pohon kurma; an-Nakhl, an-Nakhiil dan an-Nakhlah. Kurma mendapat tempat istimewa dalam Al-Qur’an dan sebenar-benar perkataan adalah Kalamullah (Al-Qur’an Al-Karim). Allah telah menetapkan bahwasanya pohon kurma ada di bumi, kemudian Allah mengutamakannya dengan menyebutkan ciri-ciri pohon dan buah ini:

Allah berfirman,“Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang memiliki kelopak mayang.” (Q.S. Ar-Rahman: 11) Ibnu Katsir berkata, ”Allah menyebutkan buah kurma ini secara khusus karena kemuliaan dan manfaat yang dikandungnya, baik ketika masih basah maupun ketika telah kering.”

“Dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun-susun.” (Q.S. Qaaf: 10)

“Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanam-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman di atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Ra’du: 4)

Buah kurma mengandung banyak manfaat, di antaranya kurma sangat dianjurkan bagi perempuan yang hamil dan yang akan segera melahirkan. Bahkan Allah memerintahkan Maryam binti ‘Imran untuk memakan buah kurma ini ketika ia sedang nifas.

Dokter Muhammad an-Nasimi dalam kitabnya, ath-Thibb an-Nabawy wal ‘Ilmil Hadis (Pengobatan Ala Nabi dan Ilmu Modern) mengatakan:

“Hikmah dari ayat ini secara kedokteran adalah, perempuan hamil yang akan melahirkan itu sangat membutuhkan makanan dan minuman yang kaya akan unsur gula, hal ini karena banyaknya kontraksi otot-otot rahim ketika akan mengeluarkan jabang bayi, terlebih lagi apabila hal itu membutuhkan waktu yang lama. Kandungan gula dan vitamin B1 sangat membantu untuk mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa sistolennya (kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi). Dan kedua unsur itu banyak terkandung dalam ruthab (kurma basah). Kandungan gula dalam ruthab sangat mudah untuk dicerna dengan cepat oleh tubuh.”

Keajaiban buah kurma dari Anas r.a., beliau berkata, "Rasulullah SAW. berbuka puasa sebelum shalat dengan memakan kurma segar, kalau tidak ada maka dengan kurma kering, dan kalau tidak ada beliau meminum beberapa teguk air." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Hal ini karena kurma mengandung semua unsur makanan pokok yang dibutuhkan tubuh, yaitu gula, protein, lemak, mineral, dan vitamin.

Nabi SAW dalam beberapa hadits, menganjuran kita untuk mengkonsumsi tujuh buah kurma. Dan ternyata, tujuh buah kurma ini bila ditimbang ada sekitar 100 gram yang mengandung:


1. Gula = 75,00 gram
2. Serat selulosa = 4,00 gram
3. Air = 22,50 gram
4. Protein = 2,50 gram
5. Lemak = 2,50 gram,
6. Vitamin-vitamin:
Vitamin A = 60 IU
Vitamin B-1 = 0, 08 miligram,
Vitamin B-2 = 0, 05 miligram,
7. Mineral.
Kurma itu penuh asam mineral yang merupakan unsur terpenting sebagai makanan bagi tubuh, berupa:
Potasium = 79 miligram
Tembaga = 21 miligram
Belerang = 65 miligram
Besi = 5 miligram
Magnesium = 65 miligram
Mangan = 2 miligram
Kalsium = 65 miligram
Fosfor = 72 gram

Pada pertengahan kedua abad ke-20, para ahli mengungkapkan adanya asam amino yang lain pada kurma. Dan yang terpenting dalam asam ini adalah glutathione sebagai antioksidan. Ternyata, bagi 100 gram (7 kurma) dapat memberikan lebih dari 350 energi. Jadi, nilai gizi kurma hampir sempurna. Kurma adalah rejeki yang beruntun, datang terus-menerus, tidak terputus sebagai rejeki dari Allah SWT untuk manusia.

Kurma Menurut Tinjauan Medis dan Pengobatan


1. Dalam kurma, ditemukan beberapa bahan kimia yang memengaruhi horman oksitosik, yaitu hormon yang bercampur di dalam peranakan wanita, sehingga dapat membantu percepatan kelahiran, serta dapat mengurangi resiko pendarahan setelah melahirkan. Hormon lain dalam kurma adalah hormon untuk menghambat aktivitas hormon kelenjar gondok (glandula thyreoidea). Bahan yang lain, yaitu hormon pembangkit kelenjar susu, sehingga dapat memperlancar ASI (Air Susu Ibu).
2. Serat selulosa berguna untuk membangkitkan kerja usus, sebagai obat mujarab untuk penyembuhan yang disebabkan kurang makan. Serat ini tidak dapat dicerna oleh alat pencernaan kita, sehingga dapat menjaga tubuh supaya terhindar dari kekurangan makanan dalam perut.
3. Vitamin A diperlukan untuk pemeliharaan epitel selaput lendir, ketajaman penglihatan mata, dan pencegahan terjadinya infeksi. Oleh karena ini lah orang-orang gurun selalu mengkonsumsi kurma untuk memperkuat pendengaran dan memfokuskan penglihatan.
Manfaat lainnya dari vitamin A banyak sekali. Aktivitas kehidupan di dalam tubuh kebanyakan bertumpu pada vitamin-vitamin tersebut. Vitamin bukan lah bahan penguat tubuh, tapi vitamin diperlukan untuk menyempurnakan aktivitas kelenjar getah bening dalam tubuh dengan cara yang lebih baik.
4. Fosfor bersama kalsium diperlukan untuk membentuk tulang dan kesehatan gigi. Fosfor berguna untuk membangun aktivitas kelenjar dan mengembalikan fungsi kelenjar tubuh. Fosfor juga berperan penting sebagai nutrisi otak, sehingga bila dikonsumsi teratur, dalam jangka panjang berefek mencerdaskan otak.
5. Magnesium penting sekali bagi aktivitas kehidupan di dalam tubuh, serta untuk menjaga diri dari penyakit.
6. Besi sangat penting untuk aktivitas pembentukan hemoglobin dan zat darah merah dalam sumsum tulang. Oleh karena itu, ia diperlukan untuk melindungi manusia dari kekurangan darah.
7. Seng, diperlukan untuk mengobati penyakit sensitivitas tubuh.
8. Kurma kering mengandung aspirin (acetylsalicylic acid) alami yang dapat mengurangi rasa sakit (analgesic).
9. Kalium (potassium) signifikan untuk mengatasi kelelahan, membuat organ jantung bekerja lebih optimal, mengaktifkan kontraksi otot, dan berperan dalam pengaturan tekanan darah.
Feb
26th

NixSMS Center dan NixSMS Kampanye

perbanyak-nomor-hp

Kemaren saya coba NowSMS versi trial 60 hari, kecepatan kirim sms normal yaitu 1 sms per 6 detik. jadi software NixSMS Center dan NixSMS Kampanye saat ini bisa menggunakan NowSMS selama 60 hari kedepan, utk selanjutnya  saya akan redesain software NixSMS dengan menggunakan smslib sebagai sms  engine-nya (pengganti NowSMS).

Bagi anda yg telah dan akan membeli software NixSMS, maka nanti gratis  upgrade dari sms engine NowSMS ke smslib. dan jg gratis upgrade apabila ada  perbaikan dan penambahan fitur baru (baik pada NixSMS center atau NixSMS
kampanye).

smslib adalah sms engine dari JAVA yg mempunyai beberapa kelebihan yaitu :  bisa menyimpan data call, support modem cdma, dan bisa call USSD (ini utk  software isi pulsa).

saat ini fitur NixSMS Center versi full ditambah dengan fitur :

  • SMS Autorespon, dengan kata kunci dan balasan SMS yang dapat ditambah dan diedit.
  • SMS Polling, pertanyaan dan opsi jawaban bisa ditambah dan dihapus, SMS polling hanya menerima 1 suara utk setiap polling dari setiap nomor HP, jadi apabila mengirim polling lagi dengan nomor yg sama maka otomatis akan ditolak.
  • pengirim sms personal (1nomor) atau sms group dapat memilih modem mana yg akan digunakan (bila menggunakan banyak modem).

Sedangkan NixSMS Kampanye ditambah dengan fitur :

  • semua fitur NixSMS Center
  • pemisahan prefix nomor HP (misalnya memisahkan nomor2 0812 dari group tertentu ke group lain)
  • Auto Move SMS Unreg, software otomatis akan memindahkan nomor2 yang mengirim SMS UNREG ke group NamaGroup-Unreg
  • Auto Move Invalid, ini bisa dilakukan setelah mengirim SMS ke group tsb dan bagi SMS yg rejected akan dianggap sbg nomor yang tidak aktif dan dipindahkan secara otomatis ke group NamaGroup-TdkAktif
  • filter status nomor HP (aktif, pending, atau invalid) ke group tertentu.
  • SMS berseri (yg ini masih ujicoba ntar sore yakin kelar (tgl 26 feb 09) )
  • perbanyak nomor HP, yaitu memperbanyak nomor hp dari group ke group lain dengan pilihan opsi banyaknya urutan dan opsi nomor2 cantik.

pembelian software akan mendapatkan modem GSM Itegno3800, bila anda hanya  membutuhkan modem itegno3800 bisa hubungi saya, harganya Rp 2,4jt, dan sudah  include software SMS Center bawaan itegno, software ini sudah cukup utk  menerima dan mengirim SMS massal (software sms center itegno ini tidak membutuhkan Appserv, NowSMS dan NixSMS), namun bila anda ingin fitur lebih bisa gunakan NixSMS center versi gratis. pembelian modem itegno minimal 5 unit dapat diskon 10%.

fitur akan terus ditambah sesuai permintaan klien2, dan nanti upgrade bisa  dilakukan dengan gratis.

Related posts:

  1. NixSMS-Center versi 1 - Software SMS Center berbasis web versi gratis NixSMS-Center adalah Software NixSMS-Center merupakan software berbasis web untuk mengirim...
  2. Software NixSMS (SMS Center) Versi Gratis NixSMS versi gratis adalah SMS Center yaitu software berbasis...
  3. Informasi Produk NixSMS Center NixSMS Center adalah software manajemen data relasi dan SMS, yang...

Related posts brought to you by Yet Another Related Posts Plugin.

Feb
25th

Produk Asli Irian Jaya

Files under | Leave a Comment
Sebuah organisasi bernama Yayasan Al-Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN) yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, dan sosial melakukan pembinaan terhadap masyarakat Papua. Yayasan yang dikelola oleh MZ Fadhlan Garamatan, pria kelahiran Fakfak, Papua Barat ini mengembangkan potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah di Papua. Satu daerah dengan daerah lainnya memiliki potensi yang berbeda, seperti di Wamena yang banyak tumbuh buah merah yang berguna untuk menyembuhkan penyakit, di Fakfak yang banyak tumbuh buah pala yang bermanfaat dijadikan manisan dan sirup, dan banyak potensi lainnya. Hasil dari potensi itu semua, kemudian dikelola secara baik agar menghasilkan produk yang terbaik. Selanjutnya, yayasan ini membantu memasarkan hasil produksi ke masyarakat di luar Papua. 2,5% dari hasil penjualan digunakan untuk mengembangkan pemberdayaan tersebut. Anda berminat membantu. Lebih lanjut tentang hasil produksi pemberdayaan tadi, bisa Anda klik di http://produkasliirian.blogspot....
Feb
25th

Produk-produk Asli Irian Jaya

Files under | Leave a Comment
Sebuah organisasi bernama Yayasan Al-Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN) yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, dan sosial melakukan pembinaan terhadap masyarakat Papua. Yayasan yang dikelola oleh MZ Fadhlan Garamatan, pria kelahiran Fakfak, Papua Barat ini mengembangkan potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah di Papua. Satu daerah dengan daerah lainnya memiliki potensi yang berbeda, seperti di Wamena yang banyak tumbuh buah merah yang berguna untuk menyembuhkan penyakit, di Fakfak yang banyak tumbuh buah pala yang bermanfaat dijadikan manisan dan sirup, dan banyak potensi lainnya. Hasil dari potensi itu semua, kemudian dikelola secara baik agar menghasilkan produk yang terbaik. Selanjutnya, yayasan ini membantu memasarkan hasil produksi ke masyarakat di luar Papua. 2,5% dari hasil penjualan digunakan untuk mengembangkan pemberdayaan tersebut. Anda berminat membantu. Lebih lanjut tentang hasil produksi pemberdayaan tadi, bisa Anda klik di http://produkasliirian.blogspo...
Feb
25th

Makkah Akan Runtuhkan Gedung-gedung di Sekitar Masjidil Haram

Files under | Leave a Comment
Makkah - Kotamadya Makkah akan terus meruntuhkan gedung-gedung di sekitar Masjidil Haram pekan depan untuk keperluan perluasan dan pembangunan taman di sebelah utara masjid suci tersebut, seperti diberitakan IINA.

Walikota Makkah, Dr. Osama Al Bar, mengatakan di antara bangunan yang akan dirububhkan adalah hotel-hotel di Wilayah Pusat.

Beberapa di antaranya telah diruntuhkan tahun lalu melalui Proyek Perluasan Raja Abdullah untuk Masjidil Haram.

Al Bar mengatakan sudah sekitar 1.000 bangunan yang dirubuhkan.

Al Bar, sementara itu, membantah bahwa gedung-gedung di distrik Al Azizia juga akan dirubuhkan.

Menurut dia, di wilayah tersebut hanya akan diadakan studi untuk belahan timur.

Adapun peningkatan daerah Al Khansa dan memperluas jalan-jalan di wilayah itu sudah berada dalam rencana, katanya.

Sejumlah ruas jalan akan dibuka di Malawi, termasuk jalan utama yang dimulai dari Terowongan King Fahd dan berakhir di Jalan Al Masjid Al Haram sebelum Kantor Gubernur Makkah.(*)
Feb
25th

Prasangka Terhadap Jilbab

Files under | 2 Comments
"Merujuk pada konvensi antidiskriminasi, aturan ketenagakerjaan tidak boleh mengandung diskriminasi. Tidak boleh ada klausul apa pun dalam kontrak kerja yang mengandung diskriminasi, baik eksplisit maupun implisit."

Hilman Rosyad Syihab Wakil ketua Komisi XIII DPR Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan

Berita larangan penggunaan jilbab di beberapa negara Eropa adalah hal biasa. Namun, kalau itu terjadi di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, hal itu menjadi sangat luar biasa.

Adalah Wine Dwi Mandela, karyawati RS Mitra Keluarga Bekasi, yang berani menggugat perusahaannya karena dilarang menggunakan jilbab ketika bekerja. Kasus ini kemudian mendapatkan tanggapan dari banyak kalangan. Untungnya, kasus ini kemudian mereda ketika perusahaan tempat Wine bekerja mengabulkan tuntutan Wine.

Ternyata, tak hanya Wine yang mengalami kejadian ini. Pekan lalu, enam karyawati di bagian laboratorium Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara dijatuhi Surat Teguran oleh pihak SDM rumah sakit karena mengenakan jilbab saat bekerja. Pada Jumat (22/11), tiba-tiba Surat Teguran tersebut berubah menjadi Surat Peringatan I. Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2008- 2010, tenggat waktu minimal perubahan status Surat Teguran menjadi Surat Peringatan I ialah empat bulan. Dalam masa tenggat tersebut, karyawan yang dianggap melanggar aturan diberi waktu untuk melakukan perubahan. Status surat sanksi ini akan terus meningkat jika mereka tetap melanggar: memakai jilbab.

Larangan implisit pemakaian jilbab membuat rata-rata karyawan hanya memakai jilbab saat berangkat dan pulang kerja. Sementara itu, di gerbang masuk RS, biasanya mereka langsung melepas jilbab karena ada aturan yang mengharuskan karyawan mengisi absensi tanpa mengenakan jilbab.

Tersulut oleh perjuangan Wine, karyawati-karyawati Muslim RSMI kembali berdiskusi soal jilbab. Baik rekan yang sudah mengenakan jilbab maupun yang belum sepenuhnya mengenakan jilbab, mulai memberanikan diri memakai jilbab selama bekerja.

Manajer SDM RSMI, Warno Hidayat, dan Deputi CEO RSMI, dr Handayani, menegaskan bahwa pihak RSMI apresiatif pada tuntutan karyawan. Namun, sebagai rumah sakit yang mengutamakan patient safety, kata mereka, RSMI perlu menyesuaikan perubahan seragam kerja karyawan ini berdasar International Infection Control Standard. Pihak RSMI sendiri baru akan membahas keterkaitan unsur-unsur pakaian berjilbab dengan peningkatan potensi infeksi di lingkungan rumah sakit.

Singkat kata, RSMI menyatakan akan melakukan uji coba pemakaian jilbab per 1 Januari 2009. Namun, Yani menegaskan, peraturan resmi pembolehan pemakaian jilbab tetap sesuai keputusan pimpinan RSMI pada 1 Juli 2009. Selama masa transisi, RSMI akan tetap beracuan pada PKB. Secara diplomatis, Yani menyampaikan agar segenap pihak mematuhi dahulu aturan yang ada.

RSMI Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan satu dari tiga rumah sakit di Indonesia yang berada di bawah bendera Ramsay Healthcare Group. Dua cabang lainnya terletak di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Warno menginformasikan bahwa pembahasan peraturan jilbab karyawati akan dibahas dan berlaku di ketiga cabang RSMI di Indonesia. Meski sama-sama memakai kata 'mitra', RSMI tidak memiliki kaitan kelembagaan dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB).

Kisah karyawati RSMI adalah ulangan dari kisah-kisah lama tentang jilbab dan sejumlah prasangka. Virusvirus akal budi tentang jilbab banyak dipengaruhi ketidakmulusan proses bangsa ini untuk mendewasakan diri. Pada Februari 2007 lalu misalnya, terekam juga cerita pelarangan jilbab di Rumah Sakit Kebon Jati, Bandung. Di luar sana, pelarangan jilbab telah menekan hak Muslimah di Prancis dan Turki. Kisah tersebut sarat prasangka terhadap jilbab di negeri sendiri yang timbul-tenggelam tanpa akhir yang jelas.

Dita Indah Sari, aktivis buruh yang kini aktif di Partai Bintang Reformasi, mengingatkan, kebebasan untuk menjalankan ibadah harus tetap dihargai. ''Di Indonesia, agama apa pun harus diberi kesempatan ibadah,'' katanya. Dita menguatkannya dengan contoh adanya alokasi waktu shalat Jumat. Dita melanjutkan, hal tersebut berlaku pula dalam hal pakaian. Semua pihak perlu memberikan penghormatan atas pilihan-pilihan individu.

Memang, kata Dita, pekerjaan-pekerjaan tertentu membutuhkan spesifikasi pakaian khusus karena alasan keselamatan. Kedua belah pihak, pekerja, dan pengusaha dapat melakukan kompromi dalam hal ini. Dita tak memungkiri, dalam beberapa jenis pekerjaan, jilbab yang lebar dapat membahayakan keselamatan. ''Di pabrik kertas misalnya. Yang pisau mesinnya tajam-tajam,'' imbuhnya.

Solusi dari hal tersebut, menurut Dita, bukanlah dengan langkah pemecatan. Dita mengusulkan pemindahan bagian. Sebagai orang yang lama berkecimpung di area advokasi tenaga kerja, Dita memerinci, untuk alasan nonkesalahan, pemindahan karyawan ke bagian lain tidak boleh memengaruhi jabatan, upah, dan haknya. Artinya, karyawan tidak boleh dipindahkan ke posisi yang lebih rendah, diturunkan upahnya, atau dikurangi haknya.

Sementara itu, Hilman Rosyad Syihab, wakil ketua Komisi XIII DPR Bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan, menjelaskan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan beragama. Konsekuensi pasal tersebut, menurut Hilman, adalah kebebasan melaksanakan tuntunan agama. Dalam bingkai bernegara, kata Hilman lagi, seluruh warga berhak melaksanakan ajaran agamanya selama tidak mengganggu hak-hak sesama warga negara.

Hilman berpendapat bahwa jilbab merupakan persoalan Hak Asasi Manusia yang termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945. Menurut Hilman, merujuk pada konvensi antidiskriminasi, aturan ketenagakerjaan tidak boleh mengandung diskriminasi. ''Tidak boleh ada klausul apa pun dalam kontrak kerja yang mengandung diskriminasi, baik eksplisit maupun implisit,'' paparnya.

Ia berpendapat, larangan jilbab adalah bentuk diskriminasi juga terhadap perempuan. Ia meyakini, jilbab tidak mengganggu aktivitas seseorang. Dari aspek Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), tindakan pelarangan jilbab, menurutnya, akan menyulut konflik. Lebih lanjut, ia menganalisis hal ini dapat berpotensi mengancam kebhinekaan yang telah menjadi bagian realitas keseharian.

Hilman menerangkan, jilbab tidak identik dengan keshalihan. Pada dasarnya, jilbab merupakan pakaian yang baik. Ia mengemukakan tafsir Alquran surah Al Ahzab ayat 59. Jilbab merupakan bagian dari identitas Muslimah. Beberapa tafsir lain, kata Hilman, menuliskan bahwa jilbab diwajibkan atas Muslimah agar mereka dikenal sebagai perempuan baik-baik. Jilbab dimaksudkan melindungi perempuan dari pelecehan seksual.

''Tidak ada dalam Alquran dikatakan bahwa jilbab harus dipakai, misalnya, agar tenang hatinya,'' kata Hilman memberi gambaran. Simpulannya, menurut Hilman, jilbab merupakan bentuk perlindungan Islam terhadap perempuan agar diri mereka terpelihara. Adalah tidak tepat, menurut Hilman, jika jilbab diidentikkan dengan militansi dan fanatisme. Anggapan jilbab mengalienasi perempuan juga tidak benar.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini tak menampik pendapat jilbab lahir dari budaya. Meninjau konteks sejarah, dahulu Islam hadir di tengah peradaban bangsa Arab. Meski demikian, Islam datang tak lantas memberangus setiap inci budaya Arab. Budaya Arab yang baik tetap dilestarikan oleh ajaran Islam dan disempurnakan.

Hilman menceritakan bahwa sejak dahulu bangsa Arab menganggap perempuan sebagai makhluk yang perlu dilindungi. Alih-alih perlu dilindungi, bangsa Arab menganggap perempuan sebagai beban, terlebih mengingat hobi mereka saat itu adalah berperang. Keberadaan perempuan akan menyulitkan mereka.

Maka, lanjut Hilman, muncullah pemikiran untuk melenyapkan anak perempuan. Karena tak tega menghabisi nyawa perempuan dengan cara membunuh, bangsa Arab ketika itu memilih cara mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan yang lahir.Islam kemudian hadir memurnikan bentuk perlindungan terhadap perempuan. Salah satunya dengan jilbab.


Jejak Rekam Pelarangan Jilbab di Indonesia

1. Pelarangan jilbab di RS Kebon Jati, Bandung, pada Februari 2007.
2. Larangan pemakaian jilbab di PT Sanyo Indonesia pada 1995.
3. Larangan penggunaan jilbab dalam seleksi anggota Paskibraka di Kediri, Jawa Timur, pada April 2007. Para peserta diminta melepas jilbab dan mengenakan rok span pendek, seperti lazimnya dress code peserta paskibraka. Larangan ini menuai respons Nahdlatul Ulama Jawa Timur.
4. Di masa Orde Baru, sejak 1980- an, pelarangan jilbab marak terjadi di sekolah-sekolah menengah pertama negeri di Indonesia.
5. Pada 1979, pihak Sekolah Pendidikan
Guru Negeri Bandung berencana
memisahkan para siswi yang
berjilbab dalam kelas tersendiri.
6. Awal 1980-an, pelarangan jilbab sempat terjadi di SMAN 3 Bandung,
SMAN 4 Bandung, dan SMAN 8 Jakarta. Hal ini karena diperkuat turunnya
SK 052 dari Departemen P&K. Pada 17 Maret 1982, Departemen P&K mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 052/C/Kep/D/82. SK tersebut mengatur bentuk dan penggunaan seragam sekolah di sekolah-sekolah negeri. berbagai sumber/c87
Feb
25th

PEMILU 2009 LOYALITAS ATAU POPULARITAS?

Files under | Leave a Comment

Sekali-kali, perhatikan spanduk-spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan. Warna beragam dan baliho berukuran besar banyak sekali terpampang. Wajah-wajah yang sebelumnya kurang dikenal seolah menjadi akrab karena setiap hari dilewati. Perang spanduk, kata-kata, lambang, hinggamemajang tokoh nasional, artis luar negeri, hingga wanita cantik menjadi pemandangan yang kadang menjengkelkan atau kadang membuat tersenyum. Itulah wajah pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia, yang dalam beberapa bulan ini akan digelar.

Pemilihan umum calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan tinggal tiga bulan lagi. Meski belum masa kampanye, cukup banyak caleg yang telah memulai aksi sosialisasi dan promosi diri ke berbagai lapisan masyarakat, dari memasang spanduk, baliho, menempel stiker, hingga datang langsung ke berbagai kantong pemilih. Sebuah aktivitas rutin yang terjadi jelang pemilihan.

Namun, pada pemilihan wakil rakyat kali ini, ada yang berbeda dibandingkan pemilihan sebelumnya. Pada 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil (judicial review) Pasal 214 UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. MK menilai, pasal itu bertentangan dengan konstitusi karena suara terbanyak dikalahkan nomor urut. Putusan ini menandai wajah baru perpolitikan tanah air.

Bagi sebagian caleg bernomor urut tengah dan bontot, putusan tersebut seolah menjadi anugerah yang tak terhingga. Hal itu karena mereka sebelumnya hanya diposisikan sebagai penyumbang suara (vote getter) bagi caleg lain bernomor atas. Sedangkan, bagi caleg bernomor urut atas, putusan MK tersebut bisa jadi merugikan. Terlebih, sebagian dari mereka mungkin saja sudah menyetor 'upeti' kepada partai untuk memperoleh nomor jadi. Namun, putusan MK sudah final dan tentu saja menguntungkan bagi rakyat. Alasannya, rakyat tidak lagi menjadi objek dalam pemilu, tapi subjek.

Sebagian pihak meyakini, putusan MK itu berpotensi menjadikan partai hanya sebagai tempat lalu lalang berbagai caleg populer. Sedangkan, bagi sebagian caleg tidak populer, putusan itu jelas cukup menohok. Padahal, terdapat sebagian caleg yang meniti karier bertahun-tahun, dari menjadi pengurus ranting atau level terendah dalam partai hingga melenggang masuk ke jajaran pengurus daerah atau pusat. Sementara itu, sebagian pihak lain menilai, putusan MK memang sudah seharusnya karena merupakan perwujudan penerapan demokrasi di Indonesia.

Menurut Ketua DPP PPP, Endin AJ Soefihara, penerapan sistem suara terbanyak akan menyebabkan persaingan internal partai semakin mengemuka. Hal itu akan mengakibatkan soliditas antara sesama anggota partai mengecil sehingga partai kehilangan peran untuk mengelola kader.

Selain itu, sistem suara terbanyak juga menyebabkan terjadinya distorsi kepemimpinan di tubuh partai semakin menguat. ''Peran pemimpin politik menjadi berkurang. Ini artinya mengurangi soliditas anggota legislatif terhadap partai,'' kata Caleg Dapil Banten nomor urut satu ini. Endin menyebutkan, sistem suara terbanyak cenderung bertentangan dengan mekanisme kontrol partai.

Sistem itu membuat partai politik tidak lagi berharga dan menjadi pembuat kebijakan politik. Hal itu karena kebijakan politik partai diserahkan kepada masing-masing individu caleg terpilih. ''Partai tidak bisa lagi melakukan persiapan untuk menempatkan kadernya di legislatif karena partai sudah menjadi pasar bebas. Hal ini membuka peluang makin tidak loyalnya anggota terhadap partai dan partai tidak punya kader lagi,'' katanya.

Menurut Endin, persiapan caleg oleh partai memiliki kelebihan berupa penyiapan calon anggota DPR untuk berkompetensi baik. Hal itu karena partai bisa mendorong pencalonan kader masuk dalam lembaga legislatif berdasarkan kemampuan melakukan legislasi. ''Seseorang dengan kemampuan legislator belum tentu populer dan orang populer belum tentu punya kemampuan legislasi,'' katanya.

Meski demiikian, Endin juga mengakui, dari sisi akuntabilitas, penetapan sistem suara terbanyak memperkuat legitimasi caleg terpilih. Selain itu, rantai kontrol menjadi pendek karena kinerja anggota DPR langsung diawasi masyarakat pemilih. Namun, Endin tetap berpendapat, penerapan sistem terbuka pada pemilihan legislatif kali ini tidak tepat. MK seharusnya tidak menerapkan sistem itu saat seluruh partai telah menerapkan caleg berdasarkan Pasal 214 UU Pemilihan Legislatif. ''Harusnya, keputusan MK itu berlaku sebelum persoalan (pencalonan) selesai sehingga partai bisa melakukan konsolidasi,'' keluhnya.

Menurut Endin, penerapan sistem suara terbanyak akan membuat biaya sosialisasi dan kampanye politik menjadi sangat mahal. Hal itu disebabkan setiap caleg akan mengelola kampanye sendiri. Untuk pengelolaan itu, caleg jelas bakal menguras dana lebih besar dibandingkan saat berkampanye bersama partai pada pemilu lalu.

Hingga kini, Endin telah tiga kali menjadi anggota DPR pada periode 1997-1999, 1999-2004, dan 2004-2009. Dalam pencalonan keempat kali ini, ia menempati nomor urut satu. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan angka pasti dana yang telah dihabiskan dalam berbagai kegiatan pencitraan dirinya saat ini.

Cerita yang sama juga dilontarkan caleg PKS Dapil Aceh, M Nasir Jamil. Menurutnya, yang menjadi persoalan dalam putusan MK adalah karena ditetapkan saat proses pencalonan anggota legislatif seluruh partai rampung dilaksanakan. Padahal, semua partai melakukan pencalonan berdasarkan UU No 10 Tahun 2008 yang telah disepakati bersama. ''Ada kesan kalau ikut UU mengalami rugi. Ini juga mengkhawatirkan. Karena, ke depan, bila membuat UU, bisa saja tiba-tiba dibatalkan MK,'' kata Staf DPP PKS Wilayah Sumatra Bagian Utara ini.

Nasir menyebutkan, pihaknya sebetulnya sepakat dengan penerapan suara terbanyak. Tapi, hendaknya sistem itu diterapkan pada pemilihan legislatif mendatang. Hal itu akan memberikan waktu bagi partai untuk menyesuaikan diri. ''Ini seharunya seperti saat MK memutuskan membatalkan regulasi peradilan tipikor dan diberi waktu hingga Desember 2009,'' ujarnya.

Penetapan suara terbanyak dalam pemilihan memang memiliki kelebihan, berupa peluang sama bagi semua caleg. Namun, sistem ini juga berpotensi kuat untuk mengikis loyalitas kader partai. Bisa jadi, seorang kader mudah pindah ke partai lain untuk menjadi caleg karena partainya dinilai tidak memiliki prospek ke depan. ''Hal ini membuat partai tidak signifikan,'' katanya.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Rully Chairul Azwar, menilai, putusan sistem suara terbanyak oleh MK sejalan dengan penetapan caleg partai berlambang pohon beringin itu. Hal itu karena Golkar menetapkan berbagai calegnya sesuai dengan basis dukungan masing-masing. ''Jadi, sejak awal memang kebijakan partai suara terbanyak. Karena itu, strategi penempatan tidak ada masalah,'' kata caleg DPR Dapil Bengkulu ini.

Selain itu, partai lama ini juga sebetulnya telah siap dengan apa pun putusan MK. Hal itu disiasati dengan mengedarkan surat kesediaan pengunduran diri ke berbagai caleg dari tingkat pusat hingga daerah. Hal itu agar partai lebih mudah menyesuaikan strategi untuk menghadapi perubahan sistem. Pengedaran surat pengunduran diri didasarkan pada Pasal 218 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang memperbolehkan penggantian calon legislatif bila mengundurkan diri. ''Karena pemilihan dengan sistem terbanyak, surat yang telah diedarkan kita cabut lagi,'' ujarnya.

Rully menyebutkan, penetapan sistem suara terbanyak jelas akan meningkatkan persaingan antarcaleg. Hal itu karena persaingan tidak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga partai yang sama. Selain itu, saat ini terdapat 38 partai peserta pemilu di luar enam partai lokal Aceh. Bila masing-masing partai memiliki 10 caleg tingkat DPRD, tingkat dua, di setiap Dapil; terdapat 380 caleg yang bakal bersaing. ''Belum lagi di pemilihan caleg DPRD tingkat satu dan nasional. Yang jelas, jumlah caleg yang bersaing akan sangat banyak dan ini berarti meningkatnya persaingan,'' ujarnya.

Penerapan sistem suara terbanyak memiliki efek positif dan negatif. Salah satu efek positifnya adalah caleg mau tidak mau harus turun ke masyarakat untuk bersosialisasi agar bisa terpilih. Kondisi berbeda terjadi pada pemilihan sebelumnya di mana caleg nomor jadi cenderung tidak total turun ke masyarakat. Hal itu merupakan konsekuensi penerapan demokrasi melaui penerapan suara terbanyak. ''Jadi, buruknya adalah bagi para caleg yang tidak punya akar rumput,'' ujar Rully.

Sedangkan, menurut Rully, efek negatif yang mungkin muncul dari penerapan sistem suara terbanyak adalah rawannya praktik jual beli suara di tingkat paling bawah, tempat pemungutan suara (TPS). Bisa jadi, praktik jual beli suara antarcaleg dan atau dengan pengelola TPS terjadi. ''Jual beli bisa terjadi antara caleg yang punya dan tidak punya basis dengan perantara TPS atau TPS menawarkan jasa jual beli suara.

Ini cukup rawan dan membutuhkan pengawasan ketat,'' katanya. Hingga kini, Rully telah mengikuti tiga kali pemilihan legislatif dan terpilih sebagai anggota DPR. Ketiga periode itu adalah pada 1992-1997, 1997- 1999, dan 1999-2004. Karena itu, pemilihan tahun ini merupakan pencalonannya yang keempat sebagai anggota DPR dari Bengkulu. ''Pada periode 2004- 2009, saya istirahat. Sekarang, maju lagi dan mesti total, risiko malu kalau kalah,'' kata caleg Dapil Bengkulu nomor urut satu ini.

Namun, caleg DPR Dapil Jabar dari PAN, Dedy Jamaluddin Malik, justru mendukung langkah MK memutus uji materiil ini. Menurutnya, penetapan sistem suara terbanyak cukup bagus. Hal itu karena mendorong berbagai caleg, baik baru maupun pernah menjabat anggota DPR, untuk giat datang mendekati masyarakat agar bisa terpilih. ''Mereka juga akan diuji masyarakat, apakah janjinya betul atau tidak. Ini tantangan bagi saya,'' kata caleg nomor urut satu ini.

Untuk memenangkan pemilihan, Dedy menyebutkan bakal bekerja menyosialisakan dan mempromosikan diri secara optimal. Terlebih, ia menempati nomor urut satu. ''Jangan sampai nomor urut satu, tapi kerja politik nomor 10. Pemilihan saat ini, nomor satu tidak boleh diam kalau mau terpilih,'' ujarnya.

Menurut Dedy, popularitas memang salah satu senjata untuk meraih dukungan rakyat. Namun, untuk memenangkan pemilihan legislatif, popularitas saja tidak cukup tanpa dibarengi kerja politik. Hal itu ditunjukkan fakta beberapa artis populer gagal dalam pemilihan kepala daerah. ''Dalam pemilu itu, tidak cukup popularitas, banyak faktor yang harus diperhatikan. Banyak orang tidak terkenal, tapi terpilih sebagai anggota DPR,'' katanya.

Secara terperinci, menurut Dedy, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan caleg. Pertama, caleg harus mengetahui secara mendalam target pemilih. Kedua, caleg perlu menerapkan pelayanan berbeda bagi pemilihnya. Tidak bisa disamakan. ''Jangan dikira masyarakat semua mau dibujuk dengan uang. Ada warga yang datang ke saya. Dia bilang yang dibutuhkan bukan uang Rp 50 ribu, tapi anaknya bisa kuliah, makan, hidup tenang, dan lapangan kerja,'' katanya.

Direktur Eksekutif Indo-Barometer, Muhammad Qodari, mengatakan, penetapan suara terbanyak dalam pemilihan legislatif tahun ini cenderung menguntungkan caleg populer. Hal itu bisa berdampak pada penurunan disiplin atau loyalitas partai berbagai caleg. ''Memang, saya beberapa kali sempat mendengar kekhawatiran semacam ini. Ini kan trade off (pertukaran) antara popularitas dan disiplin partai,'' katanya.

Qodari juga menyebutkan, sistem suara terbanyak berpotensi mengurangi keterikatan emosional antara caleg dan partai. Hal itu karena berbagai caleg harus berjuang lebih keras dan bersaing dengan caleg lain dari partai sama untuk memperebutkan suara. Kondisi berbeda terjadi pada pemilihan sebelumnya di mana caleg jadi atau bernomor urut atas berutang budi kepada partai. ''Kalau sekarang, kemungkinan besar banyak caleg yang merasa kemenangan mereka karena diri mereka sendiri dan bukan partai.

Bahkan, buat caleg bernomor urut tengah dan bawah bisa jadi balas dendam karena tidak ditempatkan di nomor jadi,'' katanya yang mengakui penetapan suara terbanyak cukup mendadak dan mengagetkan berbagai parpol. Meski demikian, popularitas dan loyalitas seharusnya tidak dipertentangkan. Hal itu karena terdapat tiga elemen penting yang harus dimiliki oleh politisi ideal. Ketiganya adalah kompetensi, popularitas, dan integritas. Integritas yang dimaksud bisa berupa loyalitas kepada parpol dan rakyat.

''Tapi, memang aturan yang selama ini berlaku, popularitas belum menjadi popularitas,'' kata Qodari mengarah pada sistem nomor urut. Karena itu, bisa jadi berbagai caleg instan dengan popularitas besar bisa merebut suara rakyat, meski awalnya mereka hanya ditempatkan pada nomor urut tiga dan empat sekadar menjadi vote getter bagi caleg nomor satu dan dua. Kondisi ini juga memaksa berbagai anggota DPR yang jarang turun ke masyarakat untuk turun 'gunung' memperebutkan suara rakyat.
Feb
25th

Sejarah Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia

Files under | Leave a Comment
Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.

Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.

Mengamati semakin berkembangnya aspirasi masyarakat Indonesia untuk memiliki lembaga keuangan syariah, maka para pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah termasuk sistem perbankan syariah.

Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk secara konkrit menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).

Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah” secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992.

Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa sistem perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu menyokong perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas sistem keuangan nasional ketika melewati guncangan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ''lebih dari sekedar bank'' (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Feb
25th

News Maker From Jombang

Files under | 1 Comment
JIKA diperhatikan dengan seksama, entah mengapa, dari Jombang Jawa Timur sering lahir sejumlah organisme yang masuk kategori news maker (pembuat berita). News maker from Jombang ini, uniknya, adalah sosok yang eksistensinya berada di dua titik ekstrem yang saling bertolak belakang. Ada yang berasal dari titik ekstrem dalam makna kemajon alias kebablasan, ada yang berasal dari titik ekstrem sebaliknya, yaitu terbelakang (primitif). Dua-duanya sangat berbahaya bagi aqidah Islam.

Dari Jombang ada dua guru bangsa yang dielu-elukan sekelompok orang dan sejumlah besar media massa. Bahkan kedua guru bangsa ini punya reputasi internasional. Kelas mereka bukan lagi tokoh nasional, namun sudah menjadi tokoh internasional. Namun, dari Jombang pula kita temukan dua dukun cilik, Ponari dan Dewi Setiawati.

Pada tulisan sebelumnya di nahimunkar.com, telah diungkap beberapa sosok dari Jombang (lihat tulisan berjudul The Men From Jombang, August 11, 2008 9:42 pm), antara lain Verry Idam Henyansah alias Ryan, Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Nurcholish Madjid alias Cak Nur, dan Wahid Hasjim.


Batu dan Kemusyrikan
Yang primitif, misalnya bisa dilihat dari kasus Ponari dan Dewi, dukun cilik yang dianggap sakti karena dipercaya bisa menyembuhkan segala macam penyakit, berkat batu petir yang dimilikinya. Itu sisa-sisa keyakinan primitive yang bersumber pada ajaran dynamisme, yang dalam Islam disebut syirik, menyekutukan Allah Ta’ala dengan lainnya. Karena menganggap batu itu sebagai batu sakti yang memiliki kekuatan untuk penyembuhan. Kecuali kalau khasiat untuk obat itu ada landasan dalilnya yang shahih, misalnya air zamzam, madu, dan habbatus sauda’ (jinten hitam). Ternyata barang-barang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu memang bisa dibuktikan secara ilmiyah lantaran memiliki kandungan yang berunsur obat. Demikian pula barang-barang yang bisa dibuktikan secara ilmiyah memang bisa untuk obat, dengan hukum sebab akibat, maka boleh-boleh saja untuk berobat. Namun ketika batu dipercaya sebagai barang ajaib dan menyembuhkan aneka penyakit, tanpa bukti-bukti ilmiyah dan juga tanpa dalil syar’i, maka ini termasuk yang digolongkan mempercayai kekuatan sakti pada selain Allah. Dalam keyakinan Islam digolongkan syirik, menyekutukan Allah Ta’ala. Itu dosa terbesar.

Oleh karena itu ketika Al-Lajnah Al-Daaimah di Saudi Arabia (terdiri dari kibar ulama/ ulama-ulama besar) ditanya tentang sepotong kain atau sepotong kulit dan sejenisnya diletakkan di atas perut anak laki-laki dan perempuan pada usia menyusu dan juga sesudah besar, maka jawabnya:

“Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah (jimat) untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa.” (Al-Lajnah Ad-Daaimah, Fatawa al-‘Ilaj bi Al-Qur’an wa Assunnah, ar-Ruqo wamaa yata’allaqu biha, halaman 93).

Mencari berkah kepada pohon, batu dan lainnya termasuk dilarang dalam Islam, bahkan bila dilakukan maka termasuk kemusyrikan. Karena telah jelas dalam Hadits:

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ خَرَجَنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ حُنَيْنٍ فَمَرَرْنَا بِسِدْرَةٍ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا هَذِهِ ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لِلْكُفَّارِ ذَاتُ أَنْوَاطٍ وَكَانَ الْكُفَّارُ يَنُوطُونَ بِسِلَاحِهِمْ بِسِدْرَةٍ وَيَعْكُفُونَ حَوْلَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ لِمُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةً إِنَّكُمْ تَرْكَبُونَ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Riwayat dari Abi Waqid Al Laitsi, ia berkata: “Kami keluar kota Madinah bersama Rasulullah menuju perang Hunain, maka kami melalui sebatang pohon bidara, aku berkata: “Ya Rasulullah jadikanlah bagi kami pohon “dzatu anwaath” (pohon yang dianggap keramat) sebagaimana orang kafir mempunyai “dzatu anwaath”. Dan adalah orang-orang kafir menggantungkan senjata mereka di pohon bidara dan beri’tikaf di sekitarnya. Maka Rasulullah menjawab: “Allah Maha Besar, permintaanmu ini seperti permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa: (`Jadikanlah bagi kami suatu sembahan, sebagaimana mereka mempunyainya`), sesungguhnya kamu mengikuti kepercayaan orang sebelum kamu.” (HR Ahmad dan Al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, hadits no 267, juga riwayat At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih).



Tafsir Al-Qur’an keluaran Departemen Agama RI mengulas sebagai berikut:

Kenyataan tentang adanya kepercayaan itu diisyaratkan hadits di atas pada masa dahulu dan masa sekarang hendaknya merupakan peringatan bagi kaum muslimin agar berusaha sekuat tenaga untuk memberi pengertian dan penerangan, sehingga seluruh kaum muslimin mempunyai akidah dan kepercayaan sesuai dengan yang diajarkan agama Islam. Masih banyak di antara kaum muslimin yang masih memuja kuburan, mempercayai adanya kekuatan gaib pada batu-batu, pohon-pohon, gua-gua, dan sebagainya. Karena itu mereka memuja dan menyembahnya dengan ketundukan dan kekhusyukan, yang kadang-kadang melebihi ketundukan dan kekhusyukan menyembah Allah sendiri. Banyak juga di antara kaum muslimin yang menggunakan perantara (wasilah) dalam beribadah, seakan-akan mereka tidak percaya bahwa Allah Maha Dekat kepada hamba-Nya dan bahwa ibadah yang ditujukan kepada-Nya itu akan sampai tanpa perantara. Kepercayaan seperti ini tidak berbeda dengan kepercayaan syirik yang dianut oleh orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu, kemungkinan yang berbeda hanyalah namanya saja. (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Departemen Agama RI, Jakarta, 1985/ 1986, jilid 3, halaman 573-574).


Ponari Dukun Tiban
Sekitar Desember 2008, Ponari yang berusia sembilan tahun ini tengah bermain di bawah guyuran air hujan, sementara itu petir menyambar-nyambar di atasnya. Ketika itu, hujan deras memang sedang mengguyur Dusun Kedungari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tiba-tiba tubuh bocah itu kemasukan hawa panas, seperti terkena sambaran petir. Sesaat setelah petir menyambar di atas kepalanya, Ponari mendapati sebuah batu sebesar telur ayam berada tepat di atas rambut kepalanya. Batu ini, oleh Ponari dibawa pulang.

Peristiwa batu gepeng sebesar telur ayam yang ditemukan Ponari itu, sampai ke telinga kakeknya. Atas saran sang kakek, batu berwarna kuning itu dibuang. Namun, meski sudah tiga kali dibuang, batu itu selalu kembali. Peristiwa ganjil itu, karena memang dasar akidahnya (keyakinan Islamnya) tidak kuat, membawa keluarga Ponari sampai pada penafsiran, bahwa batu itu bertuah. Ponari kemudian menyimpan batu itu. Sambil bergurau Ponari mengatakan, bahwa batu ini bisa menyembuhkan orang yang sakit

Gurauan Ponari itu kemudian disambut oleh kedua orangtuanya, dengan meminta Ponari menyembuhkan salah satu kerabatnya yang saat itu sedang sakit demam tinggi. Ponari pun mencelupkan batu petirnya itu ke dalam segelas air kemudian diberikan kepada si sakit. Tanpa dinyana, pasien pertamanya itu sembuh. Mendengar keajaiban ini, tetangga sekitar yang sedang sakit mencoba untuk disembuhkan. Dan ternyata semuanya sembuh juga.

Keampuhan batu ‘bertuah’ itu pun menyebar bagai kabar burung ke seantero dusun, bahkan melintasi batas dusun. Maka, sejak pertengahan Januari 2009, rumah Ponari didatangi sejumlah orang yang ingin berobat. Saking banyaknya yang antri, menyebabkan Rumiadi (58 tahun) asal Kediri dan Nurul Miftadin (42 tahun) asal Jombang meninggal dunia selain akibat kelelahan, terutama karena penyakit yang dideritanya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 1 Februari 2009.

Setelah kejadian itu, mulai 2 Februari 2009, polisi melarang warga berobat. Di depan jalan masuk menuju rumah Ponari, polisi memasang plang dan meminta warga yang ingin berobat untuk kembali pulang. Namun, ribuan warga tak bisa ditundukkan dengan sekedar plang dan anjuran belaka, karena mereka begitu yakin batu bertuah milik Ponari bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Mereka datang ke tempat itu, setelah mendengar kabar, ada beberapa orang yang lumpuh bisa sembuh, hanya dengan meminum air putih yang sudah dicelupkan batu petir milik Ponari. Apalagi, Ponari tidak memberlakukan tarif resmi kepada pasiennya. Namun demikian, ada ketentuan bagi pasien yang ingin memberikan uang, tidak boleh lebih dari Rp15 ribu.

Akhirnya, puluhan ribu orang secara bergelombang berjejal di rumah Ponari. Mereka tidak saja berasal dari Jombang, tetapi ada yang dari berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan sebagainya. Mereka berharap, batu petir di tangan Ponari bisa menyembuhkan penyakit yang dideritanya.


Cerita Mistis
Berita tentang ‘kesaktian’ Ponari juga dihiasi dengan berbagai cerita mistis. Antara lain sebagaimana diceritakan oleh Nurhayati asal Nganjuk, Jawa Timur. Ia mendatangi Ponari untuk meminta obat guna kesembuhan adiknya yang lumpuh. Nurhayati ketika itu mencoba mengambil gambar beberapa gelas yang berisi air, foto dan KTP pasien, melalui telepon selularnya yang mempunyai fasilitas kamera. Namun, ia tidak berhasil menangkap objek apapun.

Cerita mistis lainnya datang dari ibunda Ponari bernama Mukaromah, berusia 28 tahun. Menurut Mukaromah, ketika seorang fotografer mengabadikan Ponari beserta dirinya dan Ibu Lurah setempat, sosok Ponari tak terlihat di hasil jepretan fotografer tersebut, yang ada hanya gambar Ibu Lurah dan Mukaromah.

Pasca tewasnya dua ‘pasien’ Ponari, pihak kepolisian melakukan penutupan (sementara), dan mengupayakan untuk memindahkan tempat praktik Ponari ke Balai Desa, atau rumah salah satu warga yang memiliki pekarangan yang luas. Namun Ponari menolak, dengan alasan wangsitnya diterima di rumah, jadi tidak bisa jauh-jauh dari rumah. Kalau dipindah ke luar Dusun pengobatannya tidak berkhasiat. Begitu alasan Ponari sebagaimana disampaikan Mukaromah.

Bukan cuma itu, Ponari bahkan berani menawarkan ‘kesaktiannya’ untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo. Dan, menurut Kamsin (bapak kandung Ponari), pihak PT Minarak Lapindo tertarik dengan tawaran Ponari itu. Menurut Kamsin pula, sudah dua kali utusan Lapindo menemui Ponari, bahkan salah satu dari mereka meminta air dari Ponari untuk membuktikan kemampuan Ponari. Hanya saja, menurut Kamsin, pihak Lapindo masih mempertimbangkan, mengingat banyaknya pasien yang berharap kesembuhan dari Ponari. Apalagi menurut Ponari, dia tak bisa lagi menyembuhkan orang yang sakit jika sudah menutup lumpur Lapindo dengan batu saktinya itu. Oleh karena itu, menurut Kamsin, utusan Lapindo meminta agar Ponari menyelesaikan dulu pengobatan terhadap pasiennya.

Nila Retno Nur Cahyani, Kepala Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, membenarkan hal ini. Menurut Retno, utusan dari PT Minarak Lapindo telah bertemu dengannya dan berniat untuk membawa Ponari ke lokasi semburan lumpur di Sidoarjo. Salah satunya, bernama Hartono. Menurut Nila Retno Nur Cahyani, ketika itu Hartono mengatakan, bahwa Tatty Aburizal Bakrie akan datang menemui Ponari secara langsung. (okezone.com edisi Senin, 2 Februari 2009 - 18:00 wib).

Kalau informasi dari Hartono itu benar, betapa menyedihkannya. Karena, ternyata, kejahiliyahan itu terbentang luas, dari keluarga paling miskin sampai kepada keluarga paling kaya di Indonesia. Harta memang tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan akidah seseorang.

Sejak tanggal 1 dan 2 Februari 2009, praktek Ponari ditutup sementara oleh aparat keamanan, namun sejak 3 Februari 2009, praktek Ponari kembali dibuka, setelah mendapatkan izin dari Kapolres Jombang AKBP Khosim. Hal ini langsung disambut anstusias oleh masyarakat, terbukti, dalam tempo singkat sudah ada 4.000 pasien yang siap antre. Untuk kali ini, diterapkan sistem kupon, yang dibatasi hingga 5.000 pasien saja. Selebihnya, akan diberi kesempatan pada hari berikut. Selain itu, praktik dukun cilik Ponari ini, dijaga oleh sekitar 70 personel Polisi, dan sejumlah aparat TNI.

Baru dua hari praktik, sejak 5 hingga 8 Februari praktik Ponari ditutup kembali, karena perbaikan jalan. Sejak 9 Februari 2009, kembali dibuka. Sejak pukul 07:30 WIB, warga sudah memadati lokasi praktek Ponari. Semakin siang, jumlah calon pasien semakin banyak hingga mencapai ribuan orang. Akibatnya, antrean menuju tempat Ponari berjajar hingga dua kilometer. Bahkan, massa tak peduli dengan rintik hujan yang mengguyur, mereka tetap sabar menanti pengobatan Ponari dengan harapan penyakit yang dideritanya sembuh.

Ketika rintik hujan reda dan menyisakan jalan becek, sengatan matahari pun kembali terik. Becek dan terik, membuat antrean sepanjang 2 kilomeer menjadi tak terkontrol. Mereka saling berdesakan sehingga mengakibatkan beberapa orang pingsan. Massa mulai beringas. Sekitar pukul 12:45 wib, polisi menghentikan proses pengobatan yang dilakukan Ponari, untuk mencegah timbulnya korban jiwa sebagaimana terjadi hari Minggu lalu.

Meski sudah ditutup, massa tetap berdesakan dan tidak kunjung bubar meski telah diminta untuk meninggalkan lokasi. Akibatnya, kembali jatuh korban jiwa dua siswa SD akibat ramainya antrean. Saat itu, (9 Feb 2009), menurut perkiraan AKP Sutikno (Kapolsek Megaluh), jumlah pasien yang mendatangi rumah Ponari mencapai 50 ribu orang, dan personel polisi yang diterjunkan ke lokasi berjumlah 500 orang.

Meski sudah ditutup, namun pada tanggal 10 Feb 2009, sejumlah puluhan ribu orang tetap bertahan menanti sang dukun cilik, meski keberadaan Ponari tidak dapat diketahui. Menurut sebuah sumber, Ponari diamankan di Mapolres Jombang. Sumber lain mengatakan, Ponari dirawat di rumah sakit. Sekitar pukul 10.00 WIB Ponari dirawat intensif di RS Bhayangkara Jombang. Menurut dokter Gunawan yang memeriksa, Ponari sakit panas sehingga harus diberikan obat. Suhu badannya panas karena kelelahan setelah kemarin (9 Feb 2009) mengobati puluhan ribu orang. Setelah dirawat selama satu setengah jam, Ponari diperbolehkan pulang.

Muspida Kabupaten Jombang dan Polres Jombang pada tanggal 10 Feb 2009 telah membahas fenomena praktik pengobatan alternatif Ponari. Kesimpulannya, praktik Ponari ditutup karena membuat polisi dan aparat desa kewalahan. Keputusan itu diambil setelah Ponari beserta orangtua, guru, dan aparat Desa Balongsari mengadakan rapat dengan Kapolres Jombang AKBP M Khosim dan Bupati Jombang Suyanto, di Pendopo Kecamatan Megaluh, Selasa sore tanggal 10 Feb 2009. Bahkan, pihak keluarga berencana membuang batu petir milik Ponari, agar tidak ada lagi pasien yang nekat minta diobati. Kedua orangtua Ponari juga telah memutuskan agar anak semata wayangnya itu kembali ke bangku sekolah. Selama tiga minggu lebih, Ponari tak bersekolah karena sibuk mengobati beragam penyakit dari puluhan ribu pasienya.

Meski dinyatakan sudah ditutup, namun ribuan orang masih berjejal ke rumah Ponari (11 Feb 2009), padahal keberadaan Ponari dan keluargnya tidak diketahui. Salah satu di antaranya adalah Kemat alias Imam Khambali salah satu korban salah tangkap pembunuhan Asrori yang sebenarnya dilakukan oleh Verry Idham Henyansyah alias Ryan.

Polisi pun kewalahan menghadapi ribuan orang yang tetap ngotot ingin berobat. Akhirnya praktik dibuka kembali (11 Feb 2009). Menurut Kapolres Jombang AKBP Khosim mengatakan, polisi terpaksa membuka kembali praktik pengobatan Ponari bagi mereka yang telah memiliki kupon, karena amukan warga yang nekat merangsek mendekati rumah Ponari sehingga dorong-dorongan antara massa dan polsi pun terjadi. “Toleransinya ini hari terakhir. Yang tidak memiliki kupon tidak dilayani, dan besok akan ditutup total,” tegas AKBP Khomsin.

Keinginan orangtua Ponari membuang batu petir dan mengembalikan Ponari sebagaimana semula ternyata ditentang keluarga dekat Ponari sendiri. Ayah Ponari sempat dianiaya (14 Feb 2009), ketika berupaya untuk mengambil anaknya dari rumah Mbok Dauk (bibi Ponari), rumah yang sering dipakai Ponari buka praktik. Kamsin dipukul Mbok Dauk dan beberapa anggota keluarganya hingga harus menjalani perawatan selama satu hari di rumah sakit Nur Wahid, Jombang. Saat ini Kamsin sudah dipulangkan dari rumah sakit. Dari kasus penganiayaan ini polisi menetapkan ND sebagai tersangka. Motif dari penganiayaan, dilatarbelakangi kecemburuan sosial. ND yang sejak awal rumahnya dipakai Ponari melayani puluhan ribu pasien, diduga iri lantaran belum mendapatkan hasil dari jerih payah bocah yang mendadak jadi dokter supranatural itu.

Kekerasan (dan ancaman kekerasan) juga terjadi pada sejumlah wartawan. Antara lain sebagaimana terjadi pada diri Amir, salah satu wartawan televisi nasional. Amir mendapat ancaman melalui telepon dari seorang pria yang mengatasnamakan Karang Taruna Dusun Kedungsari. Pria tersebut meminta Amir untuk berhenti meliput Ponari. Sebab, liputan itu bisa menyebabkan praktik Ponari dihentikan petugas. Keputusan polisi menutup praktik Ponari membuat sebagian warga yang ikut menanggok keuntungan dari praktik pengobatan Ponari merasa kecewa, mereka pun menuding wartawan sebagai penyebab penutupan praktik pengobatan itu. Ancaman yang sama juga terjadi pada diri Doni, salah satu wartawan media cetak lokal. Saat meliput di Dusun Kedungsari, Doni sempat didatangi dua orang pemuda yang memaksanya untuk tidak meliput.

Meski aparat sudah berupaya menutup praktik Ponari sejak 12 Feb 2009, namun hingga 16 Feb 2009, rumah Ponari masih dipadati ratusan calon pasien yang tetap berharap Ponari mau membuka praktik darurat.


Kak Seto Mendukung Kemusyrikan
Karena ada unsur eksploitasi, maka Seto Mulyadi pun turun ke Jombang menemui keluarga Ponari (16 Feb 2009). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), kedatangan Kak Seto hanya memberikan pengertian kepada Ponari dan keluarganya tentang hak-hak Ponari sebagai anak, yang harus dilindungi. Kak Seto juga berusaha menawarkan solusi yang tidak merugikan masyarakat yang memerlukan pengobatan, namun tidak merampas hak-hak Ponari sebagai anak.

Ketika itu, Kak Seto mengusulkan agar dibuatkan semacam instalasi untuk mengalirkan air sakti ala Ponari ke beberapa tempat tertentu di area lokasi pengobatan. Instalasi itu terdiri dari beberapa drum atau tangki air ditempatkan pada lokasi agak tinggi, dihubungkan dengan pipa-pipa paralon, kemudian di tempat-tempat tertentu dipasang keran untuk mengucurkan air di tangki lewat pipa. Setiap hari drum besar atau tangki diisi air, kemudian Ponari mencelupkan batu ajaib ke dalam air di tangki dengan disaksikan para pengunjung. Selanjutnya air yang sudah dicelup batu ajaib akan mengalir ke pipa-pipa, yang dipasangi kran di tempat-tempat tertentu, untuk mengucurkan air. Dengan cara ini, setiap pasien yang membutuhkan air untuk berobat, tinggal buka kran dan diisikan ke gelas pasien. Menurut Kak Seto, usulannya itu sudah disetujui oleh Ponari maupun keluarganya.

Secara tehnis, dan sesuai dengan kapasitas Kak Seto sebagai Ketua KPA, usulan itu sangat masuk akal. Namun, sayangnya sama sekali tidak mempertimbangkan unsur agama. Menurut perpespektif agama, femonema Ponari adalah kemusyrikan. Oleh karena itu, yang harus dihilangkan adalah kemusyrikannya, bukan masalah tehnis dan hak asasi anak atau ada tidaknya unsur eksploitasi.

Seusai menemui Ponari, Kak Seto menemui Bupati Jombang Suyanto, dan menyampaikan usulannya itu. Bupati Suyanto berjanji akan membantu dengan membangun instalasi air sakti tersebut. Sebetulnya, Suyanto sebelumnya pernah mengusulkan hal serupa, tapi ditolak panitia karena pengunjung hanya minta diobati secara langsung, yakni tangan Ponari yang memegang batu ajaib mencelupkan ke air di wadah para pasien. Nampaknya usulan Kak Seto akan mendapat kendala tehnis.

Dengan usulan itu, maka peluang mencetak uang sebanyak-banyaknya justru terancam. Apalagi, menurut perkiraan harian Surya, uang yang terkumpul dari kotak amal hingga 16 Feb 2009 mencapai sekitar Rp 500 juta.

Usulan Kak Seto itu, sebenarnya merupakan langkah mundur dari apa-apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian. Sejak 12 Feb 2009, polisi secara tegas menutup permanen praktik Ponari, karena menyadari hal itu merupakan syirik dan takhayul. Bahkan, polisi merusak paksa sumur milik Ponari, karena meski lokasi praktik pengobatan supranatural itu telah ditutup total, namun warga tetap berebut meminta “berkah” dari Ponari. Antara lain dengan berebut air sumur milik Ponari yang diyakini bisa menjadi obat macam-macam penyakit. Akibat banyaknya warga yang berebut air sumur ini, polisi terpaksa merusak bagian pompa manual yang terpasang di atas sumur. Bahkan Kapolres Jombang sudah enggan membicarakan fenomena Ponari. Tiba-tiba, Kak Seto datang, membawa usulan agar dibuatkan instalasi air sakti.


Saingan Ponari
Belum usai fenomena Ponari dengan batu petirnya, masih di Jombang, tersiar kabar ada dukun cilik lain yang juga memiliki kemampuan sama, bernama Dewi Setiawati, berusia 14 tahun, warga Dusun Pakel, Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang juga. Jarak rumah Ponari dengan Dewi Setiawati hanya berkisar lima kilometer saja. Menurut kabar burung, batu milik Dewi merupakan saudara dari batu milik Ponari. Jika batu milik Ponari dihuni makhluk gaib bernama Rono, maka milik Dewi dihuni makhluk gaib perempuan bernama Rani. (Ini jelas keyakinan syirik, menyekutukan Allah Ta’ala, dosa paling besar, sebagaimana yang dipercayai orang-orang jahiliyah dalam menyembah berhala, yang diyakini ada rohnya di berhala itu yang memberi manfaat dan madhorot).

Bila Ponari mengobati pasiennya dengan cara menyelupkan batu ke air untuk diminum, maka cara yang ditempuh Dewi sama sekali tidak menggunakan air. Slamet (ayah Dewi) membacakan doa, sementara itu Dewi duduk disebelah Slamet, sedangkan batu diletakkan di sebelah Dewi. Slamet selama ini memang telah dikenal sebagai dukun (kecil-kecilan). Jadi, tidak heran bila sejumlah orang kerap mendatanginya. Apalgi setelah Dewi menemukan batu ajaib.

Menurut Simpen (45 tahun) adik Slamet, batu milik Dewi ditemukan pada hari Kamis tanggal 12 Feb 2009 lalu, bersamaan dengan hujan dan petir. Dewi menemukan batu itu di halaman rumahnya. Batu Rani milik Dewi lebih kecil dari kepalan tangan anak-anak, berbeda dengan milik Ponari yang berukuran sekepalan anak-anak.

Dengan batu itulah Dewi menyembuhkan beberapa tetangga dan keluarga. Meski banyak orang berdatangan ke rumah Dewi dan meminta pengobatan, tapi karena suhu badan Dewi meninggi, ia enggan mengobati. Dewi Setiawati merupakan anak pasangan Slamet dan Djumailah. Meski sudah berumur 14 tahun, ia masih duduk kelas VI SDN Brodot I. Dia sering tidak naik kelas.

Agar tidak mengulangi kasus Ponari yang dikunjungi pasien dalam jumlah besar, Slamet diajak bermusyarah oleh pihak polsek dan pemerintah desa, mengenai fenomena pengobatan ala Dewi ini. Musyawarah itu pada dasarnya mengatur pelaksanaan pengobatan agar tidak semrawut. Juga disinggung rencana memindahkan lokasi pengobatan, karena rumah Slamet berada di gang sempit, sehingga rawan terjadi korban jika pasien banyak dan berdesakan.

Jadi, yang diatur masalah tehnis. Bukan memberantas kemusyrikan. Itulah fenomena penyebaran bahkan pelestarian kemusyrikan yang merupakan tantangan terberat bagi Ummat Islam, namun kadang yang mendukung keyakinan syetan itu juga orang-orang yang mengaku beragama Islam.


Kasiatun Ibunya Ryan
Tokoh news maker from Jombang berikut ini adalah ibu kandung dari Ryan si jagal lagi homo asal Jombang. Sosok ini menjadi kian terkenal setelah Very Idham Henyansah alias Ryan menerbitkan sebuah buku kisah pribadinya berjudul The Untold Story of Ryan. Melalui buku itu, terkumpul mozaik yang menyimpulkan bahwa Kasiatuni telah menjadi penyebab Ryan menjadi seorang gay hingga akhirnya menjadi pembunuh.

Melalui buku tersebut, Ryan menuturkan bahwa ia sering memergoki sang ibu berselingkuh dengan banyak pria. Perselingkuhan ibunya itu, pertama kali disaksikan Ryan ketika ia masih duduk di kelas satu sekolah dasar. Suatu hari, Ryan dilarang berangkat ke sekolah oleh sang ibu karena akan diajak ke tempat hajatan di luar desa. Di arena hajatan dengan hiburan pentas dangdut tersebut, Ryan menonton ibunya bercengkerama dengan para lelaki dewasa. Ketika Ryan mengantuk, salah satu pria mengajak Ryan dan ibunya ke kamar. Ryan pun segera tidur. Ketika terjaga, Ryan menyaksikan ibunya sedang berzina dengan laki-laki tersebut. Ryan tidak bisa menerima kejadian tersebut. Sejak kejadian itu, Ryan menjadi anak yang pendiam, terutama setelah ibunya mengeluarkan ancaman agar Ryan tidak melaporkan pandangan matanya kepada sang ayah.

Setahun kemudian, ketika Ryan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar, kakak tirinya bernama Neny Kustiani yang masih berusia 14 tahun, dinikahkan dengan seorang laki-laki yang selama ini menjadi gigolo bagi ibunya Ryan. Pernikahan itu sebenarnya hanya sandiwara, untuk memudahkan sang ibu memanfaatkan lelaki peliharaannya itu. Tanpa sengaja, Ryan ketika itu sempat mendengar percakapan rahasia antara sang gigolo dengan sang ibu. Intinya, sang ibu mewanti-wanti agar sang gigolo sama sekali tidak menyentuh istri pura-puranya itu yakini Nenny.

Pada suatu ketika, Ryan pernah memergoki sang ibu sedang mandi bareng dengan sang gigolo. Suatu hari, Ryan pulang sekolah dan kegerahan sehingga ingin segera mandi. Alangkah kagetnya Ryan ketika membuka pintu kamar mandi ia melihat sang ibu dan sang gigolo sedang mandi bareng. Bukannya malu, sang ibu malah mengajak Ryan ikut mandi bareng.

Bukan hanya sang ibu yang berzina dengan gigolo di rumahnya sendiri, tetapi juga sang ayah. Suatu hari, ketika pulang sekolah, Ryan mendapati rumah dalam keadaan sepi. Namun, ketika ia membuka pintu salah satu kamar, Ryan menyaksikan sang ayah sedang berzina dengan kakak kandung ibunya (bude atau mbokde)..

Sejak kecil Ryan didandani seperti anak perempuan karena sang ibu ingin punya anak perempuan. Inilah salah satu faktor yang mengarahkan Ryan menjadi bencong. Apalagi, selama ini Ryan kerap menyaksikan bahwa ibunya berselingkuh dengan banyak pria, sehingga menyebabkan ia membenci kaum perempuan. Sejak SMP Ryan sudah menunjukkan ke arah gay: ia sulit mencintai teman wanita.

Orang bijak pernah berkata, untuk melihat keberhasilan seseorang, jangan lihat berapa banyak harta yang bisa dkumpulkan, berapa tinggi pangkat yang bisa dicapai, tetapi lihatlah anaknya. Dari orangtua seperti Kasiatun-Ahmad, maka memang sudah sewajarnyalah bila lahir seorang anak seperti Ryan. Begitu juga dalam hal menilai keberhasilan seorang guru bangsa ( di awal tulisan ini disebut dari Jombang), lihatlah muridnya. Kalau gurunya dikabarkan suka berzina, apalagi muridnya.

Abidah El-Khalieqy
Satu lagi news maker from Jombang, dia adalah Abidah El-Khalieqy, penulis novel berjudul Perempuan Berkalung Sorban, yang kemudian difilmkan dan menuai kontroversi. Cewek kelahiran Jombang tanggal 1 Maret 1965 ini, adalah mantan santriwati yang banyak menulis karya satra berupa cerpen, novel, dan puisi dengan mengangkat isu-isu perempuan. (maaf di sini disebut cewek, sesuai dengan cara berfikir, kiprah dan karyanya).

Tahun 2003, Abidah meraih Juara ke-2 pada sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta. Novelnya berjudul Geni Jora, mengungkap kehidupan di seputar pesantren putri. Menurut Abidah, seharusnya pesantren dapat menjadi agent of change (pelaku perubahan) bagi nasib perempuan yang hingga kini masih termarjinalisasi di segala sektor kehidupan.

Tanggal 22 Maret 2007, Abidah menjadi salah satu pembicara pada Seminar Sastra bertema “Perempuan dan Agama dalam Sastra” di Hotel Le Meridien. Ketika itu ia membawakan makalah yang menyoroti peranan tradisi, budaya, dan agama (Islam) dalam mengekalkan budaya patriarki di masyarakat. Dengan lantang Abidah mengatakan, “Fiqihlah yang paling berpengaruh atas ter-subordinasinya perempuan. Karena itu harus dilakukan rekonstruksi fiqih dan re-interpretasi ayat-ayat (kitab suci)…” (http://perca.blogspot.com/2007_04_01_archive.html)

Pernyataan Abidah di atas –merekonstruksi fikih dan menafsirkan kembali ayat-ayat Al-Qur’an– memang khas penganut sepilis (sekulerisme, pluralisme agama alias kemusyrikan baru berupa merelatifkan kebenaran setiap agama, hingga Islam disamakan dengan agama-agama lain, dan liberalisme) yang juga sering dijajakan oleh para aktivis kesetaraan gender seperti Musdah Mulia. Nama Abidah mencuat setelah novelnya berjudul Perempuan Berkalung Sorban difilmkan dan menuai kontroversi. Padahal, sebelumnya, meski ia sudah berkoar-koar menjajakan feminisme (gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan kaum pria) dan sebagainya, namanya tak kunjung muncul di pentas nasional.

Melalui novel Perempuan Berkalung Sorban, Abidah El Khalieqy menggambarkan proses-proses marginalisasi perempuan. Melalui Anissa, putri seorang kiai di sebuah desa, yang menjadi tokoh sentral novel tersebut, Abidah menggambarkan bagaimana sub-ordinasi perempuan itu berlaku sejak fase kanak-kanak hingga dewasa. Ketidakadialan gender atau “pengebirian” terhadap hak-hak kaum perempuan terjadi sejak masa kanak-kanak. Proses itu terjadi dalam pola pendidikan dalam keluarga, sekolah dan juga masyarakat. Melalui novel PBS ini Abidah memotret realitas sosial dalam masyarakat, melalui sosok Anissa. Anissa kecil yang ingin belajar dan mengetahui banyak, terpaksa harus menghadapi beberapa benturan dan hambatan, di mana kaum perempuan belum mendapatkan hak-hak kesejajaran dengan kaum laki-laki.

Pada sebuah wawancara, terutama ketika ditanya tentang persoalan perempuan yang paling mendesak di negeri ini, Abidah menjawab: “Jika kita mau sekilas saja menengok realitas kehidupan di negeri tercinta ini, kita pasti ternganga menyaksikan kebrutalan dan premanisme laki laki atas perempuan. Tengok saja tayangan teve. Seorang suami yang dibakar cemburu telah memotong payudara istrinya lalu mengunyahnya bak sepotong burger. Di channel lain, seorang suami menyiram wajah istrinya dengan airraksa. Masih banyak channel lagi yang mengekspos poligami para suami, nikah legal nikah illegal. Pada saatnya, ketika kita sedikit mampu lebih serius meneropong kenyataan, saat itu tak sempat lagi kita ternganga. Hanya bersyukur karena tak jadi stroke. Lalu kita tahu, setidaknya ada 15 ribu perempuan per tahunnya yang mengalami kekerasan, baik fisik atau psikis. Angka ini terus naik seiring semakin terbukanya para korban untuk berani bersuara dan melapor. Jadi sejatinya, ada proses pembungkaman yang sistemik telah dilakukan oleh patriarki, oleh budaya dan pemahaman agama. Ini yang mendesak untuk dibongkar dan ditata ulang.” (http://perca.blogspot.com/2007_04_01_archive.html)

Demikian sengitnya ungkapan-ungkapan Abidah itu. Dia hanyalah menjadikan tingkah laku orang yang dia kecam sebagai alat untuk memukul, bahwa pemahaman agama (Islam) –mengenai nasib perempuan di hadapan kaum lelaki selama ini– tidak benar, dan harus diubah. Coba ditanyakan pada Abidah: Banyaknya laki-laki dan perempuan yang berzina, apakah dapat dipukulkan bahwa pemahaman agama para ulama atau kyai telah salah? Bahkan, banyaknya anak-anak kyai, misalnya, yang sekarang mencari dana ke orang-orang kafir, hingga menjadi antek kafirin dalam melontarkan pendapat-pendapat yang merusak Islam; apakah bisa langsung dipukulkan, bahwa itu kesalahan ulama dan kyai dalam memahami agama?

Orang yang berpikiran waras tentu akan menolak celoteh Abidah. Karena dari masa ke masa, banyaknya orang-orang musyrik (dosa terbesar) hingga banyak kaum dihancurkan langsung oleh Allah Ta’ala seperti kaumnya Nabi Nuh ‘alaihis salam, kaum Nabi Sholeh ‘alaihis salam dan lain-lain itu sama sekali bukan karena salahnya para nabi Allah dalam memahami agama. Sedangkan para ulama adalah pewaris para nabi. Jadi, tuduhan-tuduhan Abidah itu sebenarnya sangat berat dan besar.

Menurut Abidah, dibandingkan dengan novel Geni Jora, novel Perempuan Berkalung Sorban (yang ditulis tahun 2001) justru lebih keras kritiknya terhadap Kitab Kuning dan para kyai. Di mata Abidah, para kyai adalah ‘para penguasa’ yang menciptakan pola pikir dan budaya. Menurut Abidah pula, di tangan Hanung, novel PBS tidak hanya menjadi media ‘kampanye’ untuk memberdayakan kaum perempuan, tetapi Hanung mampu memberikan cerita berkualitas dengan berbagai bumbunya. Begitu puji Abidah.

Bumbu yang dimaksud, antara lain berupa adanya adegan membakar buku-buku yang akan dibaca santri, karena buku-buku itu tidak sesuai dengan ajaran pesantren. Padahal, pada novelnya, hal itu tidak ada. “Dalam tradisi salafi (pembakaran buku) itu tidak ada, tetapi mungkin untuk efek dramatisasi, okelah,” begitu sikap Abidah terhadap kreativitas dan improvisasi Hanung. Padahal, adegan seserius itu seharusnya dia sesali, selain mengada-ada juga telah memfitnah kyai dan pesantren.

Dari fakta ini saja, kita sudah bisa mendapat bukti, bahwa Hanung memang ada niat memfitnah pesantren melalui adegan bakar buku tadi, dan Abidah mendukungnya. Yang penting ngetop.

Sebenarnya ngawur ketemu ngawur itu saja sudah memalukan. Lha ini ngawur ketemu ngawur, masih pula menohok ulama atau kyai atau lembaga pesantren atau bahkan pemahaman Islam, bahkan masih pula berbau dana dari orang kafir. Betapa komplitnya ramuan tidak mutu ini: Adonan serba ngawur, tidak benar, berbau fitnah, berbau dana dari orang kafir, untuk menuduh dan merugikan Islam serta Ummat Islam. Ketika sudah seperti itu, apakah salah bila Ulama dan Ummat Islam marah? (haji/tede)
Feb
25th

Jalan Menuju Kemusyirikan

Files under | Leave a Comment

Dari Ponari Hingga Hasyim Muzadi

PADA Metro TV (Headline News) edisi Minggu, 22 Februari 2009 21:09 WIB, Ketua Umum Tanfidiziyah Pengurus Besar NU (Nahdlatul Ulama) Kiai Haji Hasyim Muzadi mengatakan, praktik Ponari tidak perlu ditutup, yang perlu dilakukan itu penertiban antrean pasien agar tidak terjadi korban. Menurut Hasyim Muzadi, syirik tidaknya pengobatan yang dilakukan dukun cilik Ponari tergantung pada niat masing-masing pasien. Pernyataan tersebut disampaikan Hasyim Muzadi setelah ia menghadiri acara wisuda di Universitas Darul Ulum Jombang. (http://www.metrotvnews.com/main.php?metro=berita&id=77174)

Bagi yang memahami makna syirik sebagai dosa terbesar yang tak terampuni, dan mengenali wujud perbuatan yang tergolong syirik, pernyataan Hasyim Muzadi itu tentu sangat mengejutkan. Pertanyaan pertama yang pasti keluar adalah, “apakah Hasyim Muzadi tidak paham makna dan hakekat syirik?”

Kalau pernyataan Hasyim Muzadi yang berbunyi “syirik tidaknya pengobatan yang dilakukan dukun cilik Ponari tergantung pada niat masing-masing pasien” ini diimplementasikan kepada pembunuhan dan aneka perbuatan jahat lainnya, apakah bisa diterima banyak orang?

Misalnya, seorang pelaku pembunuhan, ketika melakukan perbuatan jahatnya itu disertai dengan niat yang ‘baik’ yaitu dalam rangka mengurangi jumlah penduduk yang tidak produktif, maka ia bunuh sejumlah orang yang sudah jompo, pikun, penyakitan, dan sebagainya; apakah perbuatan membunuh tersebut lantas menjadi benar di mata hukum dan syari’at?

Atau, seorang pelacur yang berniat ingin menghibur laki-laki dengan menjajakan tubuhnya, apakah bisa dibenarkan? Demikian pula dengan lelaki hidung belang yang berniat menghibur dan membahagiakan sang pelacur dengan cara menjadi pelanggannya setiap saat, apakah bisa dibenarkan?

Begitu juga dengan seorang koruptor yang berniat untuk mendirikan berbagai rumah ibadah, merenovasi sekolah, menyantuni anak-anak telantar, anak yatim-piatu dari hasil korupsinya, apakah dapat dibenarkan?

Untuk membedakan sikap bagaimana yang digolongkan syirik ketika menyikapi suatu barang, dan mana yang tidak, perlu disimak lagi ungkapan berikut ini (yang telah dimuat di nahimunkar.com dalam judul News Maker from Jombang February 20, 2009 8:25 pm):



Batu dan Kemusyrikan
Yang primitif, misalnya bisa dilihat dari kasus Ponari dan Dewi, dukun cilik yang dianggap sakti karena dipercaya bisa menyembuhkan segala macam penyakit, berkat batu petir yang dimilikinya. Itu sisa-sisa keyakinan primitive yang bersumber pada ajaran dynamisme, yang dalam Islam disebut syirik, menyekutukan Allah Ta’ala dengan lainnya. Karena menganggap batu itu sebagai batu sakti yang memiliki kekuatan untuk penyembuhan. Kecuali kalau khasiat untuk obat itu ada landasan dalilnya yang shahih, misalnya air zamzam, madu, dan habbatus sauda’ (jinten hitam). Ternyata barang-barang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu memang bisa dibuktikan secara ilmiyah lantaran memiliki kandungan yang berunsur obat. Demikian pula barang-barang yang bisa dibuktikan secara ilmiyah memang bisa untuk obat, dengan hukum sebab akibat, maka boleh-boleh saja untuk berobat. Namun ketika batu dipercaya sebagai barang ajaib dan menyembuhkan aneka penyakit, tanpa bukti-bukti ilmiyah dan juga tanpa dalil syar’i, maka ini termasuk yang digolongkan mempercayai kekuatan sakti pada selain Allah. Dalam keyakinan Islam digolongkan syirik, menyekutukan Allah Ta’ala. Itu dosa terbesar.

Oleh karena itu ketika Al-Lajnah Al-Daaimah di Saudi Arabia (terdiri dari kibar ulama/ ulama-ulama besar) ditanya tentang sepotong kain atau sepotong kulit dan sejenisnya diletakkan di atas perut anak laki-laki dan perempuan pada usia menyusu dan juga sesudah besar, maka jawabnya:

“Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah (jimat) untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa.” (Al-Lajnah Ad-Daaimah, Fatawa al-‘Ilaj bi Al-Qur’an wa Assunnah, ar-Ruqo wamaa yata’allaqu biha, halaman 93).

Mencari berkah kepada pohon, batu dan lainnya termasuk dilarang dalam Islam, bahkan bila dilakukan maka termasuk kemusyrikan. Karena telah jelas dalam Hadits:

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ خَرَجَنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ حُنَيْنٍ فَمَرَرْنَا بِسِدْرَةٍ فَقُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا هَذِهِ ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لِلْكُفَّارِ ذَاتُ أَنْوَاطٍ وَكَانَ الْكُفَّارُ يَنُوطُونَ بِسِلَاحِهِمْ بِسِدْرَةٍ وَيَعْكُفُونَ حَوْلَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا كَمَا قَالَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ لِمُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةً إِنَّكُمْ تَرْكَبُونَ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Riwayat dari Abi Waqid Al Laitsi, ia berkata: “Kami keluar kota Madinah bersama Rasulullah menuju perang Hunain, maka kami melalui sebatang pohon bidara, aku berkata: “Ya Rasulullah jadikanlah bagi kami pohon “dzatu anwaath” (pohon yang dianggap keramat) sebagaimana orang kafir mempunyai “dzatu anwaath”. Dan adalah orang-orang kafir menggantungkan senjata mereka di pohon bidara dan beri’tikaf di sekitarnya. Maka Rasulullah menjawab: “Allah Maha Besar, permintaanmu ini seperti permintaan Bani Israil kepada Nabi Musa: (`Jadikanlah bagi kami suatu sembahan, sebagaimana mereka mempunyainya`), sesungguhnya kamu mengikuti kepercayaan orang sebelum kamu.” (HR Ahmad dan Al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, hadits no 267, juga riwayat At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih).

Tafsir Al-Qur’an keluaran Departemen Agama RI mengulas sebagai berikut:

Kenyataan tentang adanya kepercayaan itu diisyaratkan hadits di atas pada masa dahulu dan masa sekarang hendaknya merupakan peringatan bagi kaum muslimin agar berusaha sekuat tenaga untuk memberi pengertian dan penerangan, sehingga seluruh kaum muslimin mempunyai akidah dan kepercayaan sesuai dengan yang diajarkan agama Islam. Masih banyak di antara kaum muslimin yang masih memuja kuburan, mempercayai adanya kekuatan gaib pada batu-batu, pohon-pohon, gua-gua, dan sebagainya. Karena itu mereka memuja dan menyembahnya dengan ketundukan dan kekhusyukan, yang kadang-kadang melebihi ketundukan dan kekhusyukan menyembah Allah sendiri. Banyak juga di antara kaum muslimin yang menggunakan perantara (wasilah) dalam beribadah, seakan-akan mereka tidak percaya bahwa Allah Maha Dekat kepada hamba-Nya dan bahwa ibadah yang ditujukan kepada-Nya itu akan sampai tanpa perantara. Kepercayaan seperti ini tidak berbeda dengan kepercayaan syirik yang dianut oleh orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu, kemungkinan yang berbeda hanyalah namanya saja. (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Departemen Agama RI, Jakarta, 1985/ 1986, jilid 3, halaman 573-574). (nahimunkar.com dalam judul News Maker from Jombang February 20, 2009 8:25 pm)

Dari penjelasan tersebut di atas, kalau batu dipakai untuk menggosok daki-daki di badan agar hilang dan bersih, misalnya, maka boleh saja. Karena sesuai dengan sifatnya, batu itu memang bisa untuk menggosoki badan, menghilangi daki. Tetapi kalau batu itu dicelupkan ke air lalu airnya diminum kemudian diyakini akan memberikan kesembuhan, padahal tidak ada dalil syar’i tentang itu atau tidak ada bukti ilmiah bahwa batu itu tadi ada unsur-unsur obat, maka berarti menjadikan batu itu sebagai tamiimah alias jimat. Itu termasuk kemusyrikan. Jadinya dukun cilik Ponari atau lainnya dengan batu yang diyakini sakti itu jelas bentuk kemusyrikan.

Dalilnya:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : { إنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتُّوَلَةَ شِرْكٌ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَهْ .

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat, dan pelet (aji pengasihan, mantra ataupun jimat untuk menjadikan cinta atau pisahnya lelaki-perempuan) adalah syirik.? (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Larangan menganggap benda sebagai barang yang sakti:

عن عمران بن حصين رض{ : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً - أَرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ - فَقَالَ : وَيْحَك مَا هَذِهِ ؟ قَالَ : مِنْ الْوَاهِنَةِ . قَالَ أَمَّا إنَّهَا لَا تَزِيدُك إلَّا وَهْنًا , انْبِذْهَا عَنْك فَإِنَّك لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْك مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا } . (رواه أحمد بسند لا بأس به).

“Dari Imran bin Hushain ra dinyatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang kuningan di tangannya. Beliau bertanya, celaka kamu, apa ini?? Orang itu menjawab: menolak lemah (wahinah)?. Maka Nabi berkata kepada orang itu, 揂dapun sesungguhnya ia tidak akan menambah kamu kecuali kelemahan, maka lepaskanlah gelang itu darimu, karena sesungguhnya apabila kamu mati sedangkan ia masih ada padamu, tentulah engkau tidak akan beruntung selama-lamanya.? (HR Ahmad dan Al-Hakim dengan sanad laa ba’sa bih).

Pernyataan Hasyim Muzadi agar praktik dukun cilik Ponari tidak perlu ditutup, menunjukkan bahwa ia mendukung praktik kemusyrikan. Setiap ulama pewaris Nabi (bukan ulama su’/ ulama yang jahat) tentu mengerti makna dan hakekat syirik. Sehingga, yang ia nyatakan dan upayakan adalah menghilangkan praktik kemusyrikan, bukan sekadar mengatur masalah teknis untuk menghindarkan timbulnya korban akibat antrean yang panjang. Tugas ulama adalah menyelamatkan ummatnya dari aneka kesesatan dan bid’ah, terutama menyelamatkan dari kemusyrikan. Karena kalau sampai musyrik, maka semua amalnya akan sia-sia belaka. Tidak akan mendapatkan pahala sama sekali, justru mendapatkan dosa terbesar tak diampuni oleh Allah Ta’ala.



وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ(65)

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS Az-Zumar: 65).

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا(48)

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An-Nisaa’: 48).

MUI Jawa Timur: Praktek dukun, kultus dan syirik.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah menginstruksikan agar praktik dukun cilik Ponari ditutup. Karena, ditemukan adanya pengkultusan pada batu petir milik Ponari yang mengarah ke perbuatan syirik. MUI Jawa Timur juga melihat, sikap masyarakat yang datang tidak lagi rasional karena mengagung-agungkan batu sebagai penyembuh utama. Bahkan, air bekas mandi Ponari pun ikut dikultuskan.

Namun demikian, instruksi tersebut sama sekali tidak digubris. Menurut Didik Suryanto, Sekretaris Panitia Pengobatan dukun cilik Ponari, instruksi MUI Jatim itu selain tidak realistis juga tidak akan menyelesaikan masalah, karena masyarakat tetap akan berdatangan ke kediaman Ponari. Faktanya, sampai Sabtu (21 Feb 2009), ribuan orang tetap berbondong-bondong ke kediaman Ponari di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Kebodohan (kejahilan) masyarakat miskin yang tetap antusias mendapatkan kesembuhan melalui cara-cara yang tidak rasional ini, menyebabkan mereka tidak peduli dengan instruksi MUI Jawa Timur. Ketidakpedulian itu selain disebabkan oleh kebodohan dan kemiskinan, juga akibat rendahnya tingkat intelektualitas mereka. Artinya, mereka itu tergolong orang-orang yang lemah multidimensi (lemah akal, lemah iman, lemah harta, dan sebagainya). Kelemahan itu akan tetap melekat di dalam diri mereka bila tidak ada yang memberikan pencerahan.

Sikap Hasyim Muzadi justru seperti memberi vitamin dan energi tambahan bagi mereka sehingga tetap berada di dalam kebodohan dan kelemahannya. Padahal, tugas ulama adalah membuat ummatnya yang tidak pinter (bodoh) menjadi pinter. Sedangkan lakon tukang tipu adalah meminteri orang yang tidak pinter (bodoh).

Sepekan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf berpendapat, kemunculan Ponari dan batu saktinya itu memang bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mencari pelayanan kesehatan. Bahkan Syaifullah Yusuf pun berharap, batu sakti Ponari itu benar-benar bisa menyembuhkan penyakit masyarakat, bukan sugesti semata. (http://www.gp-ansor.org/berita/gus-ipul-jombang-memang-aneh-ada-gus-dur-sampai-ponari.html)

Pernyataan Syaifullah Yusuf seperti tersebut di atas, dapat dirasakan bahwa ia juga mendukung kemusyrikan yang dipraktikkan Ponari. Ini merupakan fakta yang memprihatinkan. Mereka yang selama ini dikenal sebagai tokoh ormas keagamaan justru mendukung kemusyrikan atau setidaknya tidak bersikap tegas terhadap adanya perilaku syirik di daerahnya. Sebagai penanggung jawab Jawa Timur, dan Jombang merupakan bagian dari Jawa Timur, maka perilaku syirik Ponari dan ribuan pasiennya merupakan tanggung jawab umara (pemimpin pemerintahan) setempat secara kolektif.

Ternyata, kemusyrikan itu terbentang luas. Dari rakyat paling miskin, hingga rakyat paling kaya. Dari orang awam agama sampai yang digolongkan ulama dan di organisasi yang namanya pakai ulama. Dari rakyat jelata hingga umara setempat. Dari desa hingga ke kota. Maka tak heran jika praktik kemusyrikan ala Ponari bukannya hilang tetapi justru bertambah-tambah.

Selain Ponari
Setelah Ponari, pada pertengahan Februari 2009, muncul dukun cilik lain bernama Dewi Setiawati, berusia 14 tahun, yang tempat tinggalnya hanya berjarak lima kilometer dari kediaman Ponari. Konon, Dewi yang dikabarkan sering nunggak kelas karena sering tidak naik kelas dan masih di SD (Sekolah Dasar) ini juga mempunyai batu petir yang masih ‘bersaudara’ dengan batu petir milik Ponari. (lihat tulisan berjudul News Maker From Jombang February 20, 2009 8:25 pm).

Sekitar sepekan setelah kemunculan dukun cilik Dewi Setiawati, masih di Jombang, seorang ibu rumah tangga menemukan batu bertuah. Siti Nur Rohmah (35 tahun), yang berdomisili di Perumahan Tambakasri I-13, Jombang, Jawa Timur, menemukan batu pualam berbentuk pipih sekitar pukul 07.30 WIB, saat sedang mengantarkan anaknya ke sekolah di kawasan Dayu, Jombang.

Menurut penuturan Siti Nur Rohmah, sejak dari rumah ia mendengar suara perempuan yang meminta tolong untuk diselamatkan. Suara itu kian terdengar keras ketika Siti berada di depan sekolah anaknya. Tepatnya, bersumber dari selokan. Siti kemudian mendekati sumber suara tadi, dan ternyata suara minta tolong itu berasal dari sebuah batu dalam keadaan tebungkus kain. Batu itu kemudian dibawa pulang dan dimandikan, kemudian digunakan untuk mengobati giginya yang sakit. Sejak penemuan itu terdengar luas di masyarakat, rumah Siti Nur Rohmah mulai dipadati warga.

Fenomena ini langsung direspon positif oleh Kislan, Kepala Kelurahan Tunggorono. Kislan membawa Siti Nur Rohmah ke Mapolsekta Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Reskrim Polsekta Jombang.

Jauh sebelum Ponari, Dewi Setiawati dan Siti Nur Rohmah di Jombang menemukan batu bertuah, pada tahun 1990, di Banyuwangi, penemuan batu serupa pernah terjadi.

Ahmad Ihsanuji alias Cak Mad (saat ini berusia 32 tahun), warga Desa Kebundalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, menemukan batu petir saat hujan deras yang disertai petir menyambar sejumlah pohon di kebun yang berada di belakang rumahnya. Ketika itu, Cak Mad sedang duduk di depan mushalla. Sekelebat terlihat petir berwarna hijau kebiruan menghantam pohon kelapa tak jauh dari mushalla. Setelah hujan reda, Cak Mad mendapati batu seperti kapak kecil menancap di batang pohon kelapa yang tumbang tersambar petir.

Karena batu petir itu berbentuk unik, maka Cak Mad pun mengambil batu itu, apalagi selama ini ia memang suka mengoleksi barang antik. Batu petir yang panjangnya sekitar 15 cm dan lebar 7 cm itu, kemudian disimpan di dalam kotak kacamata. Ketika seorang tetangganya sedang sakit, Cak Mad (alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember), mencoba mengobatinya dengan cara mencelupkan batu petir ke dalam segelas air, kemudian air tersebut diusapkan ke pusar si sakit. Menurut pengakuan Cak Mad, pasien itu sembuh.

Fenomena Ponari nampaknya sulit dihilangkan. Karena, bukan hanya wong cilik yang terkena sindrom batu petir, tetapi juga ulama dan umara. Kalau ulama dan umara sudah terjangkiti syirik, bagaimana rakyatnya? (haji/tede)
Feb
25th

Rel Besi Made in China Hubungkan Mekah Dengan Madinah

Files under | Leave a Comment

Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan (MoU) dengan China untuk memperpanjang “Rel Kereta Api” antara kota Mekkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah, untuk melayani Jama’ah haji di Baitul Haram, dan untuk memudahkan dalam pelaksanaan manasik/ ibadah Haji. Rel baru ini mempersingkat perjalanan antara dua kota tersebut dari 5 jam sampai dengan ½ Jam, yang selama ini menanggung beban lima juta orang setiap tahun.

Harian Inggris “Daily Telegraph” pada hari Rabu melansir, “Bahwa Presiden China Joe Hyntao yang saat ini sedang berada di Riyadh sangat senang untuk berdiskusi dengan Raja Saudi Abdullah bin Abdul Aziz tentang perkembangan kemitraan antara kedua Negara dalam pembukaan agenda kesepakatan tersebut yang ditandatangani kemarin untuk memperpanjang “Rel Kereta Api” untuk melayani jama’ah haji di Baitul Haram.

Beberapa surat kabar China dan Saudi juga melaporkan, “Menteri Urusan Kota dan Pedesaan Al-Amir Mut’ab mewakili pihak Saudi dalam menanda tangani Mou tersebut, sedangkan dari pihak China diwakili oleh “China RailWay” Sebagai pelaksana proyek, bekerja sama dengan sebuah Perusahaan Saudi dan Perancis.

“Kurang lebih 35% lagi, proyek ini akan rampung dan siap melayani pada musim Haji tahun 2010 (1431 H). Dan akan beroperasi secara perfect dan optimal pada musim Haji tahun 2012 (1433 H),” Seperti yang dilansir Surat kabar China “China Daily”.

Di antara keputusan yang ada, bahwa proyek ini -yang anggarannya menelan biaya 6.65 Miliyar Riyal (1.78 Miliyar Dolar)- akan menghubungkan beberapa tempat-tempat suci yang terdiri dari Mekkah, Mina, ‘Arafah, dan Muzdalifah.

“Dan dengan pengembangan Rel ini juga, para Haji dapat menempuh perjalanan dari Mekkah menuju Madinah hanya dalam waktu +/- 1,5 jam, yang selama ini harus ditempuh dalam waktu +/- 5 jam; dengan kecepatan kereta mencapai 360 Km/ jam, begitu juga dengan bertambah banyaknya fasilitas-fasilitas yang ada seperti kamar mandi, restoran, tempat peristirahatan, sehingga jama’ah haji tidak lagi merasakan kesulitan,” sebagaimana yang dilansir oleh Surat kabar China tersebut.

Duta besar China di Saudi Yang Huanglin mengatakan, “Bahwa tujuan perpanjangan Rel kereta api ini adalah “Untuk meminimalisir kepadatan/ berdesak-desakan pada puncak haji; membantu evakuasi di wilayah-wilayah dengan lebih cepat dan aman, serta meminimalisir kecelakaan yang mungkin terjadi akibat berdesakkan dan menunggu transportasi.”

“Bahwa telah terjadi kontak dengan pihak Saudi pada bulan lalu tentang pengembangan Rel kereta api yang menanggung beban 5 juta orang setiap tahunnya,” punkasnya.(ismon/rydh)
Feb
24th

PWNU dan MUI Jawa Timur Anggap Syirik Berobat ke Dukun Ponari

Files under | 1 Comment

Ketua Rois Syuriah PWNU Jawa Timur mengatakan, pengobatan dukun Ponari adalah bentuk kesyirikan yang diharamkan!


Ketua Rois Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Miftahul Akhyar sangat menyayangkan banyak warga masyarakat yang masih berduyun-duyung mendatangi dukun Ponari asal Jombang Jawa Timur. Ia menilai, perilaku masyarakat seperti ini sebagai tanda banyaknya aqidah umat yang lemah.

"Masyarakat masih banyak yang lemah akidahnya. Cepat nggumunan (kagum, red) melihat hal-hal yang aneh atau ganjil," katanya kepada www.hidayatullah.com.

Selain itu, Akhyar juga mengatakan fenomena ini terjadi akibat mahalnya biaya pengobatan bagi rakyat miskin. Menurutnya, rakyat miskin kerap kali tidak diorangkan ketika berobat kerumah sakit. Oleh karena itu, mereka memilih pengobatan yang murah. Seharusya fenomena ini menjadi bahan kritik bagi pemerintah agar bisa memberi pelayanan kesehatan yang terbaik.

Meski demikian, Akhyar tetap tidak membenarkan masyarakat yang berobat ke Ponari bukan kepada Allah.

"Jika akidahnya lemah, bisa mengakibatkan syirik," tuturnya.

Menurut Akhyar, berikhtiyar bisa menggunakan apa saja dan kepada siapa saja. Namun harus yang rasional. Menurut Akhyar, secara fikih, memang boleh berobat kepada siapa saja, asal memiliki standar atau kepantasan. Dan lebih-lebih harus yakin bahwa Allah yang menyembuhkan.

Sedangkan Ponari adalah anak kecil dan belum memiliki kapasitas untuk mengobati. Apalagi, banyak orang meyakini, perantara batu itu yang menyembuhkan.

Akhyar takut masyarakat akan beranggapan bahwa batu Ponarilah yang bisa menyembuhkan penyakit. Hal itulah yang bisa mengakibatkan terjerumus dalam kesyirikan, yang merupakan dosa paling tidak diampuni oleh Allah.

Terkait sugesti dalam penyembuhan melalui batu Ponari, Akhyar juga mengatakan haram. Menurutnya, sugesti kepada batu Ponari tidak bisa diterima. Kecuali jika sugesti dengan hal-hal yang dibenarkan oleh agama. Ia menyebut, sugesti dengan air yang telah dibacakan surat al-Fatihah oleh seorang Kiai atau ulama, maka hal itu bisa dibenarkan. Tapi tetap kesembuhan harus dinisbatkan pada Allah, bukan pada batu atau air yang bersangkutan.

Senada dengan Miftakhul Akhyar, Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdussomad Bukhori mengatakan, fenomena Ponari semakin menunjukkan masih banyaknya akidah umat Islam yang lemah. Karena itu, MUI akan mendesak berbagai pihak mengembalikan dan membentengi tauhid umat agar tak terus terjerumus pada kesyirikan. [ans/www.hidayatullah.com]
Feb
24th

Liberal dan Fatwa Kontemporer

Files under | Leave a Comment
[Catatan untuk Azyumardi Azra]

"Fatwa" yang berdasarkan konsep akal sekular dapat disimak melalui pemikiran penganut kaum liberal

Oleh: Henri Shalahuddin*

Pada kolom Resonansi Republika, Kamis 12 Februari 2009, Prof. Dr. Azyumardi Azra menulis artikel pendek tentang masalah yang memerlukan pembahasan yang tidak pendek. Dalam tulisannya, Azyumardi menganalisa bahwa terjadinya pro-kontra terhadap fatwa MUI, lebih disebabkan subyek-subyek yang dibahas berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang tidak lagi sepenuhnya 'murni' bersifat keagamaan.

Analisa seperti ini tentunya sudah dimaklumi tidak terlepas dari pendekatan sekular yang mengesampingkan peran agama dari kehidupan publik. Sehingga dia mengategorikan fatwa itu ada dua jenis; yakni fatwa yang berkenaan dengan masalah keagamaan murni, dan fatwa yang berhubungan dengan realitas di masyarakat. Jadi seakan-akan masalah keagamaan dan realitas di masyarakat adalah dua hal yang tidak berkaitan. Sehingga pada akhirnya gambaran agama diputuskan dari status asalnya sebagai sumber nilai dan kebenaran bagi manusia seperti dalam posmodernisme.

Dukungan Azyumardi pada sekularisme setidaknya tersirat dari sebagian contoh fatwa-fatwa MUI yang dipandangnya menyulut kontroversi. Misalnya dia menyebut-nyebut fatwa pengharaman pluralisme agama, sekularisme dan liberalisme. Namun uniknya, dia tidak "istiqamah" dengan akidah pemisahan agama dari ruang publik. Sebab artikelnya bertema "Fatwa Ulama" yang dipublikasikan di ruang publik adalah bentuk intervensi publik terhadap agama yang seharusnya menjadi masalah privat.

Dalam Merriam Webster's Dictionary, istilah sekularisme berarti tidak membedakan, menolak atau mengesampingkan agama dan semua pertimbangan yang berasal darinya. Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimite Reference Suite lebih lanjut menjelaskan bahwa di Eropa pada abad pertengahan terdapat kecondongan kuat terhadap tokoh-tokoh agamis yang memandang rendah urusan manusia dan lebih mementingkan bermeditasi pada Tuhan dan kehidupan spiritual. Sebagai reaksinya, sekularisme yang muncul di waktu Renaissance, mengkampanyekan perkembangan humanisme. Sebuah pandangan yang lebih menitikberatkan hedonisme dan kepentingan manusia daripada Tuhan atau hal-hal spiritual lainnya. Kampanye paham ini mendapat sambutan luas, karena di saat itu masyarakat Barat mulai tertarik pada pencapaian peradaban dan segala hal yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Gerakan anti sekularisme terus meningkat pada masa sejarah modern, sehingga sekularisme kerap dipandang sebagai anti Kristen dan anti agama. Pada paruh kedua abad 20, beberapa teolog dan agamawan mulai mendukung Kristen sekular. Mereka mengusulkan hendaknya agama Kristen tidak hanya memfokuskan dirinya pada kekudusan dan dunia gaib saja, tetapi masyarakat perlu menemukan kesempatan untuk mempromosikan nilai-nilai Kristen di dunia. Para teolog menjaga agar makna hakiki dari pesan Yesus bisa ditemukan dan menjiwai kehidupan masyarakat kota sehari-hari.

Pengalaman tentang kesuksesan sekularisme di Barat-Kristen, tentunya tidak bisa diterapkan begitu saja dalam Islam. Sebab pengalaman itu bersifat lokal dan nilai-nilai kebenarannya pun tidak universal. Ia berhubungkait dengan latar belakang sejarah, kondisi sosial dan karakter agama setempat. Sehingga sangat naif jika dicomot begitu saja, apalagi diterapkan sebagai pertimbangan dalam fatwa yang memiliki tradisi keilmuan sendiri. Seakan-akan Islam dan Kristen atau umat Islam dan Barat mempunyai problem yang sama, sehingga sama-sama memerlukan sekularisme dan sekularisasi.

Makna fatwa

Fatwa adalah penjelasan hukum syar'i yang bersumber dari dalil yang muncul karena ada orang yang menanyakannya. Ruang lingkup fatwa mencakup masalah yang bersifat qath'i (pasti) maupun zanni (dugaan). Keberadaan fatwa adalah fardhu kifayah. Bahkan golongan Syafi'iyah menetapkan di setiap jarak perjalanan yang membolehkan qashar shalat harus ada seorang mufti.

Fatwa termasuk tradisi keilmuan dalam Islam yang eksis sejak Rasulullah hidup. Seorang mufti berarti penerus Nabi, sebab orang-orang berilmu diberi kedudukan terhormat untuk menjelaskan hukum-hukum agama yang berkenaan dengan maslahat umat. Maka kewajiban berfatwa tidak ditujukan kepada setiap orang, karena hal ini justru akan menimbulkan kerusakan. Karena kehati-hatian terhadap masalah fatwa, Rasulullah bersabda: "Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling dekat dengan neraka". (HR. al-Darimi).

Maka berfatwa tanpa kualifikasi ilmu berarti berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya serta berdampak pada penyesatan. Inilah di antara posisi sentral ulama dalam masyarakat berperadaban Islam. Di mana penentu kebijakan publik yang mewarnai masyarakat diserahkan pada ahlinya. Suatu peradaban yang tidak membiarkan rakyatnya diwarnai politisi, pelawak atau pesolek. Sebuah tradisi yang menyandarkan kebenaran pada kualitas bukan kwantitas pendukungnya.

Adapun subjek fatwa, seperti yang dijelaskan dalam al-Mausu'ah al-Fikihiyyah, bab Fatwa adalah menjelaskan hukum-hukum Allah untuk diterapkan pada perilaku manusia. Mengingat subjek dan topiknya itu, maka fatwa mencakup masalah-masalah berikut: (a) keyakinan, termasuk semua pembahasan rukun iman, (b) amaliyah, seperti ibadah, muamalah, vonis kriminal, pernikahan dst, (c) taklifiyah, seperti wajib, haram, sunah, makruh dan mubah, (d) wadh'iyyah, seperti tentang sah atau batalnya suatu amalan ibadah atau perilaku. Dengan demikian fatwa senantiasa mempersyaratkan penguasaan realitas dan konteks masalah yang ditanyakan, sehingga penerapan hukum syari'ah tidak salah sasaran.

Maka sangat jelaslah bahwa tradisi keilmuan fikih secara umum dan fatwa pada khususnya bukanlah tradisi keilmuan yang dibangun di atas awang-awang. Sebaliknya, ia berkaitan erat dengan realitas di masyarakat. Adanya bermacam-macam mazhab fikih adalah bukti bahwa khazanah keilmuan dalam Islam tidak melakukan dikhotomi antara agama dan realitas. Namun hal ini bukan berarti realitas lebih berkuasa melakukan perubahan terhadap teks-teks agama. Semuanya ada takarannya dan kajian terhadapnya bukanlah kajian sederhana dan instan. Terlebih lagi jika dalam memadukan pemahaman teks agama dan realitas disandarkan pada ilmu-ilmu sosial Barat yang menempatkan agama sebagai bagian dari budaya. Sehingga agama tidak lebih sekedar hasil kreativitas manusia yang selalu berkembang sesuai selera zaman dan penafsirnya. Dan pendekatan terhadapnya pun berubah menjadi konsep akal yang ateistik dan terpisah dari wahyu.

"Fatwa" yang berdasarkan konsep akal sekular yang ateistik ini dapat disimak melalui teori batas tentang aurat yang dilontarkan tokoh liberal cabang Suriah, Dr. Muhammad Syahrur. Berdasarkan realitas kekinian, dia berpendapat bahwa batasan aurat adalah relatif. Dengan menyandarkan QS. 24:31. "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…", dia mengartikan bahwa kata aurat di situ adalah "apa yang membuat seseorang malu bila diperlihatkannya". Maka disimpulkan bahwa aurat itu tidak berkaitan dengan halal-haram, baik terlihat dari dekat maupun dari jauh. Sebab aurat datang dari rasa malu, dan rasa malu ini relatif, sesuai dengan adat istiadat.

Sedangkan QS. 33:59, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu..", dia tafsirkan bahwa ayat ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Maka menurutnya, hendaknya wanita mukminah dianjurkan menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkan mereka mendapat gangguan.

Menurut Syahrur, gangguan itu ada dua jenis, baik dari alam maupun dari sosial. Gangguan alam terkait dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Maka wanita mukminah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca, sehingga ia terhindar dari gangguan alam. Sedangkan gangguan sosial terkait dengan kondisi dan adat kebiasaan suatu masyarakat, sehingga tidak mengundang cemoohan mereka. Bersandarkan kedua ayat di atas, akhirnya Syahrur menyimpulkan bahwa batasan aurat "kontemporer" wanita dibagi dua, (a) batasan maksimal yang ditetapkan Rasulullah SAW yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. (b) Batasan minimal yang ditetapkan oleh Allah SWT yang hanya menutupi belahan dada, bagian di bawah ketiak, kemaluan dan pantat.

Maka selain empat anggota tubuh di atas, boleh diperlihatkan termasuk pusar, jika kultur masyarakat membolehkan. Penutup kepala untuk laki-laki dan perempuan hanyalah budaya, tidak terkait dengan iman dan Islam. (lihat: Dr. Muhammad Syahrur, Nahwa Ushul Jadidah li l-Fikih al-Islami: Fikih al-Mar'ah, hal. 370, 372-373, 376-378)

Anehnya, "fatwa" seperti ini justru digemari oleh sebagian kalangan di Indonesia. Dengan casing yang menarik, kalangan liberal cabang Indonesia pun mengkampanyekan teori batas Syahrur untuk menggeser beberapa aturan syariah.

Sekedar catatan, Syahrur mulai dikenal setelah menulis Al Kitab wa Al Qur'an, Qira'ah Mu'ashirah (Tela'ah Kontemporer Al Kitab dan Al-Quran). Namun tulisannya ini sudah dibantah 15 buku pada waktu singkat setelah terbitnya di Damaskus pada tahun 90-an.

Syahrur sebenarnya bukan seorang ahli dalam hukum Islam. Ia lulus dari sekolah menengahnya di lembaga pendidikan 'Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus tahun 1957 dan tak ada sangkut-paut dengan hukum Islam. Ia mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet.

Tapi di Indonesia (oleh kalangan liberal), penolak hijab dan jilbab yang dikenal dengan bukunya yang berjudul Nahwa Ushul Jadid li Af Fiqh Al Islami (Menuju Metode Baru dalam Fiqih Islam) tiba-tiba dijadikan rujukan ibarat seorang mufti yang menfatwakan masalah hukum Islam.

Buku Isu-Isu Gender Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah yang diterbitkan atas kerjasama antara Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan McGill IISEP adalah salah satu contohnya. Buku ini mengkritisi buku-buku pelajaran agama, khususnya di bidang Fikih, Tafsir dan Hadith yang diajarkan di sekolah-sekolah dasar dan menengah yang dianggap bias gender.

Contoh kesetaraan gender yang diusung dalam buku tersebut di antaranya adalah bermuara pada penyamaan laki-laki dan perempuan dalam pakaian ihram, hak menjadi imam shalat, azan, dst. Di samping itu, buku ini juga mempersalahkan buku-buku teks pelajaran agama di tingkat dasar dan menengah yang selalu menampilkan gambar laki-laki yang melakukan shalat berjama'ah, membangun masjid, memotong hewan kurban, dst. Monopoli pemuatan gambar laki-laki dalam berbagai aktivitas tersebut dianggap sebagai wujud pelecehan perempuan dalam pendidikan agama. Bahkan dalam buku itu disebutkan bahwa tugas menyusui anak bukanlah kewajiban perempuan, karena sudah bisa diganti dengan botol (hal. 42-43).

Adakah hal-hal semacam ini dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik kekinian dan kedisinian sehingga lebih membawa kemaslahatan umat dan menjadi pertimbangan dalam berfatwa?

Penulis adalah peneliti pada Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization Dosen Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Menyelesaikan S2 di International Islamic University Malaysia (IIUM) di bidang Usul al-Din dan Pemikiran Islam
Feb
24th

Liberal dan Fatwa Kontemporer

Files under | Leave a Comment
[Catatan untuk Azyumardi Azra]

"Fatwa" yang berdasarkan konsep akal sekular dapat disimak melalui pemikiran penganut kaum liberal

Oleh: Henri Shalahuddin*

Pada kolom Resonansi Republika, Kamis 12 Februari 2009, Prof. Dr. Azyumardi Azra menulis artikel pendek tentang masalah yang memerlukan pembahasan yang tidak pendek. Dalam tulisannya, Azyumardi menganalisa bahwa terjadinya pro-kontra terhadap fatwa MUI, lebih disebabkan subyek-subyek yang dibahas berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang tidak lagi sepenuhnya 'murni' bersifat keagamaan.

Analisa seperti ini tentunya sudah dimaklumi tidak terlepas dari pendekatan sekular yang mengesampingkan peran agama dari kehidupan publik. Sehingga dia mengategorikan fatwa itu ada dua jenis; yakni fatwa yang berkenaan dengan masalah keagamaan murni, dan fatwa yang berhubungan dengan realitas di masyarakat. Jadi seakan-akan masalah keagamaan dan realitas di masyarakat adalah dua hal yang tidak berkaitan. Sehingga pada akhirnya gambaran agama diputuskan dari status asalnya sebagai sumber nilai dan kebenaran bagi manusia seperti dalam posmodernisme.

Dukungan Azyumardi pada sekularisme setidaknya tersirat dari sebagian contoh fatwa-fatwa MUI yang dipandangnya menyulut kontroversi. Misalnya dia menyebut-nyebut fatwa pengharaman pluralisme agama, sekularisme dan liberalisme. Namun uniknya, dia tidak "istiqamah" dengan akidah pemisahan agama dari ruang publik. Sebab artikelnya bertema "Fatwa Ulama" yang dipublikasikan di ruang publik adalah bentuk intervensi publik terhadap agama yang seharusnya menjadi masalah privat.

Dalam Merriam Webster's Dictionary, istilah sekularisme berarti tidak membedakan, menolak atau mengesampingkan agama dan semua pertimbangan yang berasal darinya. Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimite Reference Suite lebih lanjut menjelaskan bahwa di Eropa pada abad pertengahan terdapat kecondongan kuat terhadap tokoh-tokoh agamis yang memandang rendah urusan manusia dan lebih mementingkan bermeditasi pada Tuhan dan kehidupan spiritual. Sebagai reaksinya, sekularisme yang muncul di waktu Renaissance, mengkampanyekan perkembangan humanisme. Sebuah pandangan yang lebih menitikberatkan hedonisme dan kepentingan manusia daripada Tuhan atau hal-hal spiritual lainnya. Kampanye paham ini mendapat sambutan luas, karena di saat itu masyarakat Barat mulai tertarik pada pencapaian peradaban dan segala hal yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Gerakan anti sekularisme terus meningkat pada masa sejarah modern, sehingga sekularisme kerap dipandang sebagai anti Kristen dan anti agama. Pada paruh kedua abad 20, beberapa teolog dan agamawan mulai mendukung Kristen sekular. Mereka mengusulkan hendaknya agama Kristen tidak hanya memfokuskan dirinya pada kekudusan dan dunia gaib saja, tetapi masyarakat perlu menemukan kesempatan untuk mempromosikan nilai-nilai Kristen di dunia. Para teolog menjaga agar makna hakiki dari pesan Yesus bisa ditemukan dan menjiwai kehidupan masyarakat kota sehari-hari.

Pengalaman tentang kesuksesan sekularisme di Barat-Kristen, tentunya tidak bisa diterapkan begitu saja dalam Islam. Sebab pengalaman itu bersifat lokal dan nilai-nilai kebenarannya pun tidak universal. Ia berhubungkait dengan latar belakang sejarah, kondisi sosial dan karakter agama setempat. Sehingga sangat naif jika dicomot begitu saja, apalagi diterapkan sebagai pertimbangan dalam fatwa yang memiliki tradisi keilmuan sendiri. Seakan-akan Islam dan Kristen atau umat Islam dan Barat mempunyai problem yang sama, sehingga sama-sama memerlukan sekularisme dan sekularisasi.

Makna fatwa

Fatwa adalah penjelasan hukum syar'i yang bersumber dari dalil yang muncul karena ada orang yang menanyakannya. Ruang lingkup fatwa mencakup masalah yang bersifat qath'i (pasti) maupun zanni (dugaan). Keberadaan fatwa adalah fardhu kifayah. Bahkan golongan Syafi'iyah menetapkan di setiap jarak perjalanan yang membolehkan qashar shalat harus ada seorang mufti.

Fatwa termasuk tradisi keilmuan dalam Islam yang eksis sejak Rasulullah hidup. Seorang mufti berarti penerus Nabi, sebab orang-orang berilmu diberi kedudukan terhormat untuk menjelaskan hukum-hukum agama yang berkenaan dengan maslahat umat. Maka kewajiban berfatwa tidak ditujukan kepada setiap orang, karena hal ini justru akan menimbulkan kerusakan. Karena kehati-hatian terhadap masalah fatwa, Rasulullah bersabda: "Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling dekat dengan neraka". (HR. al-Darimi).

Maka berfatwa tanpa kualifikasi ilmu berarti berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya serta berdampak pada penyesatan. Inilah di antara posisi sentral ulama dalam masyarakat berperadaban Islam. Di mana penentu kebijakan publik yang mewarnai masyarakat diserahkan pada ahlinya. Suatu peradaban yang tidak membiarkan rakyatnya diwarnai politisi, pelawak atau pesolek. Sebuah tradisi yang menyandarkan kebenaran pada kualitas bukan kwantitas pendukungnya.

Adapun subjek fatwa, seperti yang dijelaskan dalam al-Mausu'ah al-Fikihiyyah, bab Fatwa adalah menjelaskan hukum-hukum Allah untuk diterapkan pada perilaku manusia. Mengingat subjek dan topiknya itu, maka fatwa mencakup masalah-masalah berikut: (a) keyakinan, termasuk semua pembahasan rukun iman, (b) amaliyah, seperti ibadah, muamalah, vonis kriminal, pernikahan dst, (c) taklifiyah, seperti wajib, haram, sunah, makruh dan mubah, (d) wadh'iyyah, seperti tentang sah atau batalnya suatu amalan ibadah atau perilaku. Dengan demikian fatwa senantiasa mempersyaratkan penguasaan realitas dan konteks masalah yang ditanyakan, sehingga penerapan hukum syari'ah tidak salah sasaran.

Maka sangat jelaslah bahwa tradisi keilmuan fikih secara umum dan fatwa pada khususnya bukanlah tradisi keilmuan yang dibangun di atas awang-awang. Sebaliknya, ia berkaitan erat dengan realitas di masyarakat. Adanya bermacam-macam mazhab fikih adalah bukti bahwa khazanah keilmuan dalam Islam tidak melakukan dikhotomi antara agama dan realitas. Namun hal ini bukan berarti realitas lebih berkuasa melakukan perubahan terhadap teks-teks agama. Semuanya ada takarannya dan kajian terhadapnya bukanlah kajian sederhana dan instan. Terlebih lagi jika dalam memadukan pemahaman teks agama dan realitas disandarkan pada ilmu-ilmu sosial Barat yang menempatkan agama sebagai bagian dari budaya. Sehingga agama tidak lebih sekedar hasil kreativitas manusia yang selalu berkembang sesuai selera zaman dan penafsirnya. Dan pendekatan terhadapnya pun berubah menjadi konsep akal yang ateistik dan terpisah dari wahyu.

"Fatwa" yang berdasarkan konsep akal sekular yang ateistik ini dapat disimak melalui teori batas tentang aurat yang dilontarkan tokoh liberal cabang Suriah, Dr. Muhammad Syahrur. Berdasarkan realitas kekinian, dia berpendapat bahwa batasan aurat adalah relatif. Dengan menyandarkan QS. 24:31. "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…", dia mengartikan bahwa kata aurat di situ adalah "apa yang membuat seseorang malu bila diperlihatkannya". Maka disimpulkan bahwa aurat itu tidak berkaitan dengan halal-haram, baik terlihat dari dekat maupun dari jauh. Sebab aurat datang dari rasa malu, dan rasa malu ini relatif, sesuai dengan adat istiadat.

Sedangkan QS. 33:59, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu..", dia tafsirkan bahwa ayat ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Maka menurutnya, hendaknya wanita mukminah dianjurkan menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkan mereka mendapat gangguan.

Menurut Syahrur, gangguan itu ada dua jenis, baik dari alam maupun dari sosial. Gangguan alam terkait dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Maka wanita mukminah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca, sehingga ia terhindar dari gangguan alam. Sedangkan gangguan sosial terkait dengan kondisi dan adat kebiasaan suatu masyarakat, sehingga tidak mengundang cemoohan mereka. Bersandarkan kedua ayat di atas, akhirnya Syahrur menyimpulkan bahwa batasan aurat "kontemporer" wanita dibagi dua, (a) batasan maksimal yang ditetapkan Rasulullah SAW yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. (b) Batasan minimal yang ditetapkan oleh Allah SWT yang hanya menutupi belahan dada, bagian di bawah ketiak, kemaluan dan pantat.

Maka selain empat anggota tubuh di atas, boleh diperlihatkan termasuk pusar, jika kultur masyarakat membolehkan. Penutup kepala untuk laki-laki dan perempuan hanyalah budaya, tidak terkait dengan iman dan Islam. (lihat: Dr. Muhammad Syahrur, Nahwa Ushul Jadidah li l-Fikih al-Islami: Fikih al-Mar'ah, hal. 370, 372-373, 376-378)

Anehnya, "fatwa" seperti ini justru digemari oleh sebagian kalangan di Indonesia. Dengan casing yang menarik, kalangan liberal cabang Indonesia pun mengkampanyekan teori batas Syahrur untuk menggeser beberapa aturan syariah.

Sekedar catatan, Syahrur mulai dikenal setelah menulis Al Kitab wa Al Qur'an, Qira'ah Mu'ashirah (Tela'ah Kontemporer Al Kitab dan Al-Quran). Namun tulisannya ini sudah dibantah 15 buku pada waktu singkat setelah terbitnya di Damaskus pada tahun 90-an.

Syahrur sebenarnya bukan seorang ahli dalam hukum Islam. Ia lulus dari sekolah menengahnya di lembaga pendidikan 'Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus tahun 1957 dan tak ada sangkut-paut dengan hukum Islam. Ia mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet.

Tapi di Indonesia (oleh kalangan liberal), penolak hijab dan jilbab yang dikenal dengan bukunya yang berjudul Nahwa Ushul Jadid li Af Fiqh Al Islami (Menuju Metode Baru dalam Fiqih Islam) tiba-tiba dijadikan rujukan ibarat seorang mufti yang menfatwakan masalah hukum Islam.

Buku Isu-Isu Gender Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah yang diterbitkan atas kerjasama antara Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan McGill IISEP adalah salah satu contohnya. Buku ini mengkritisi buku-buku pelajaran agama, khususnya di bidang Fikih, Tafsir dan Hadith yang diajarkan di sekolah-sekolah dasar dan menengah yang dianggap bias gender.

Contoh kesetaraan gender yang diusung dalam buku tersebut di antaranya adalah bermuara pada penyamaan laki-laki dan perempuan dalam pakaian ihram, hak menjadi imam shalat, azan, dst. Di samping itu, buku ini juga mempersalahkan buku-buku teks pelajaran agama di tingkat dasar dan menengah yang selalu menampilkan gambar laki-laki yang melakukan shalat berjama'ah, membangun masjid, memotong hewan kurban, dst. Monopoli pemuatan gambar laki-laki dalam berbagai aktivitas tersebut dianggap sebagai wujud pelecehan perempuan dalam pendidikan agama. Bahkan dalam buku itu disebutkan bahwa tugas menyusui anak bukanlah kewajiban perempuan, karena sudah bisa diganti dengan botol (hal. 42-43).

Adakah hal-hal semacam ini dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik kekinian dan kedisinian sehingga lebih membawa kemaslahatan umat dan menjadi pertimbangan dalam berfatwa?

Penulis adalah peneliti pada Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization Dosen Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Menyelesaikan S2 di International Islamic University Malaysia (IIUM) di bidang Usul al-Din dan Pemikiran Islam
Feb
24th

Liberal dan Fatwa Kontemporer

Files under | Leave a Comment
[Catatan untuk Azyumardi Azra]

"Fatwa" yang berdasarkan konsep akal sekular dapat disimak melalui pemikiran penganut kaum liberal

Oleh: Henri Shalahuddin*

Pada kolom Resonansi Republika, Kamis 12 Februari 2009, Prof. Dr. Azyumardi Azra menulis artikel pendek tentang masalah yang memerlukan pembahasan yang tidak pendek. Dalam tulisannya, Azyumardi menganalisa bahwa terjadinya pro-kontra terhadap fatwa MUI, lebih disebabkan subyek-subyek yang dibahas berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang tidak lagi sepenuhnya 'murni' bersifat keagamaan.

Analisa seperti ini tentunya sudah dimaklumi tidak terlepas dari pendekatan sekular yang mengesampingkan peran agama dari kehidupan publik. Sehingga dia mengategorikan fatwa itu ada dua jenis; yakni fatwa yang berkenaan dengan masalah keagamaan murni, dan fatwa yang berhubungan dengan realitas di masyarakat. Jadi seakan-akan masalah keagamaan dan realitas di masyarakat adalah dua hal yang tidak berkaitan. Sehingga pada akhirnya gambaran agama diputuskan dari status asalnya sebagai sumber nilai dan kebenaran bagi manusia seperti dalam posmodernisme.

Dukungan Azyumardi pada sekularisme setidaknya tersirat dari sebagian contoh fatwa-fatwa MUI yang dipandangnya menyulut kontroversi. Misalnya dia menyebut-nyebut fatwa pengharaman pluralisme agama, sekularisme dan liberalisme. Namun uniknya, dia tidak "istiqamah" dengan akidah pemisahan agama dari ruang publik. Sebab artikelnya bertema "Fatwa Ulama" yang dipublikasikan di ruang publik adalah bentuk intervensi publik terhadap agama yang seharusnya menjadi masalah privat.

Dalam Merriam Webster's Dictionary, istilah sekularisme berarti tidak membedakan, menolak atau mengesampingkan agama dan semua pertimbangan yang berasal darinya. Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimite Reference Suite lebih lanjut menjelaskan bahwa di Eropa pada abad pertengahan terdapat kecondongan kuat terhadap tokoh-tokoh agamis yang memandang rendah urusan manusia dan lebih mementingkan bermeditasi pada Tuhan dan kehidupan spiritual. Sebagai reaksinya, sekularisme yang muncul di waktu Renaissance, mengkampanyekan perkembangan humanisme. Sebuah pandangan yang lebih menitikberatkan hedonisme dan kepentingan manusia daripada Tuhan atau hal-hal spiritual lainnya. Kampanye paham ini mendapat sambutan luas, karena di saat itu masyarakat Barat mulai tertarik pada pencapaian peradaban dan segala hal yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Gerakan anti sekularisme terus meningkat pada masa sejarah modern, sehingga sekularisme kerap dipandang sebagai anti Kristen dan anti agama. Pada paruh kedua abad 20, beberapa teolog dan agamawan mulai mendukung Kristen sekular. Mereka mengusulkan hendaknya agama Kristen tidak hanya memfokuskan dirinya pada kekudusan dan dunia gaib saja, tetapi masyarakat perlu menemukan kesempatan untuk mempromosikan nilai-nilai Kristen di dunia. Para teolog menjaga agar makna hakiki dari pesan Yesus bisa ditemukan dan menjiwai kehidupan masyarakat kota sehari-hari.

Pengalaman tentang kesuksesan sekularisme di Barat-Kristen, tentunya tidak bisa diterapkan begitu saja dalam Islam. Sebab pengalaman itu bersifat lokal dan nilai-nilai kebenarannya pun tidak universal. Ia berhubungkait dengan latar belakang sejarah, kondisi sosial dan karakter agama setempat. Sehingga sangat naif jika dicomot begitu saja, apalagi diterapkan sebagai pertimbangan dalam fatwa yang memiliki tradisi keilmuan sendiri. Seakan-akan Islam dan Kristen atau umat Islam dan Barat mempunyai problem yang sama, sehingga sama-sama memerlukan sekularisme dan sekularisasi.

Makna fatwa

Fatwa adalah penjelasan hukum syar'i yang bersumber dari dalil yang muncul karena ada orang yang menanyakannya. Ruang lingkup fatwa mencakup masalah yang bersifat qath'i (pasti) maupun zanni (dugaan). Keberadaan fatwa adalah fardhu kifayah. Bahkan golongan Syafi'iyah menetapkan di setiap jarak perjalanan yang membolehkan qashar shalat harus ada seorang mufti.

Fatwa termasuk tradisi keilmuan dalam Islam yang eksis sejak Rasulullah hidup. Seorang mufti berarti penerus Nabi, sebab orang-orang berilmu diberi kedudukan terhormat untuk menjelaskan hukum-hukum agama yang berkenaan dengan maslahat umat. Maka kewajiban berfatwa tidak ditujukan kepada setiap orang, karena hal ini justru akan menimbulkan kerusakan. Karena kehati-hatian terhadap masalah fatwa, Rasulullah bersabda: "Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling dekat dengan neraka". (HR. al-Darimi).

Maka berfatwa tanpa kualifikasi ilmu berarti berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya serta berdampak pada penyesatan. Inilah di antara posisi sentral ulama dalam masyarakat berperadaban Islam. Di mana penentu kebijakan publik yang mewarnai masyarakat diserahkan pada ahlinya. Suatu peradaban yang tidak membiarkan rakyatnya diwarnai politisi, pelawak atau pesolek. Sebuah tradisi yang menyandarkan kebenaran pada kualitas bukan kwantitas pendukungnya.

Adapun subjek fatwa, seperti yang dijelaskan dalam al-Mausu'ah al-Fikihiyyah, bab Fatwa adalah menjelaskan hukum-hukum Allah untuk diterapkan pada perilaku manusia. Mengingat subjek dan topiknya itu, maka fatwa mencakup masalah-masalah berikut: (a) keyakinan, termasuk semua pembahasan rukun iman, (b) amaliyah, seperti ibadah, muamalah, vonis kriminal, pernikahan dst, (c) taklifiyah, seperti wajib, haram, sunah, makruh dan mubah, (d) wadh'iyyah, seperti tentang sah atau batalnya suatu amalan ibadah atau perilaku. Dengan demikian fatwa senantiasa mempersyaratkan penguasaan realitas dan konteks masalah yang ditanyakan, sehingga penerapan hukum syari'ah tidak salah sasaran.

Maka sangat jelaslah bahwa tradisi keilmuan fikih secara umum dan fatwa pada khususnya bukanlah tradisi keilmuan yang dibangun di atas awang-awang. Sebaliknya, ia berkaitan erat dengan realitas di masyarakat. Adanya bermacam-macam mazhab fikih adalah bukti bahwa khazanah keilmuan dalam Islam tidak melakukan dikhotomi antara agama dan realitas. Namun hal ini bukan berarti realitas lebih berkuasa melakukan perubahan terhadap teks-teks agama. Semuanya ada takarannya dan kajian terhadapnya bukanlah kajian sederhana dan instan. Terlebih lagi jika dalam memadukan pemahaman teks agama dan realitas disandarkan pada ilmu-ilmu sosial Barat yang menempatkan agama sebagai bagian dari budaya. Sehingga agama tidak lebih sekedar hasil kreativitas manusia yang selalu berkembang sesuai selera zaman dan penafsirnya. Dan pendekatan terhadapnya pun berubah menjadi konsep akal yang ateistik dan terpisah dari wahyu.

"Fatwa" yang berdasarkan konsep akal sekular yang ateistik ini dapat disimak melalui teori batas tentang aurat yang dilontarkan tokoh liberal cabang Suriah, Dr. Muhammad Syahrur. Berdasarkan realitas kekinian, dia berpendapat bahwa batasan aurat adalah relatif. Dengan menyandarkan QS. 24:31. "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…", dia mengartikan bahwa kata aurat di situ adalah "apa yang membuat seseorang malu bila diperlihatkannya". Maka disimpulkan bahwa aurat itu tidak berkaitan dengan halal-haram, baik terlihat dari dekat maupun dari jauh. Sebab aurat datang dari rasa malu, dan rasa malu ini relatif, sesuai dengan adat istiadat.

Sedangkan QS. 33:59, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu..", dia tafsirkan bahwa ayat ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Maka menurutnya, hendaknya wanita mukminah dianjurkan menutup bagian-bagian tubuhnya yang bila terlihat menyebabkan mereka mendapat gangguan.

Menurut Syahrur, gangguan itu ada dua jenis, baik dari alam maupun dari sosial. Gangguan alam terkait dengan cuaca seperti suhu panas dan dingin. Maka wanita mukminah hendaknya berpakaian menurut standar cuaca, sehingga ia terhindar dari gangguan alam. Sedangkan gangguan sosial terkait dengan kondisi dan adat kebiasaan suatu masyarakat, sehingga tidak mengundang cemoohan mereka. Bersandarkan kedua ayat di atas, akhirnya Syahrur menyimpulkan bahwa batasan aurat "kontemporer" wanita dibagi dua, (a) batasan maksimal yang ditetapkan Rasulullah SAW yang meliputi seluruh anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan. (b) Batasan minimal yang ditetapkan oleh Allah SWT yang hanya menutupi belahan dada, bagian di bawah ketiak, kemaluan dan pantat.

Maka selain empat anggota tubuh di atas, boleh diperlihatkan termasuk pusar, jika kultur masyarakat membolehkan. Penutup kepala untuk laki-laki dan perempuan hanyalah budaya, tidak terkait dengan iman dan Islam. (lihat: Dr. Muhammad Syahrur, Nahwa Ushul Jadidah li l-Fikih al-Islami: Fikih al-Mar'ah, hal. 370, 372-373, 376-378)

Anehnya, "fatwa" seperti ini justru digemari oleh sebagian kalangan di Indonesia. Dengan casing yang menarik, kalangan liberal cabang Indonesia pun mengkampanyekan teori batas Syahrur untuk menggeser beberapa aturan syariah.

Sekedar catatan, Syahrur mulai dikenal setelah menulis Al Kitab wa Al Qur'an, Qira'ah Mu'ashirah (Tela'ah Kontemporer Al Kitab dan Al-Quran). Namun tulisannya ini sudah dibantah 15 buku pada waktu singkat setelah terbitnya di Damaskus pada tahun 90-an.

Syahrur sebenarnya bukan seorang ahli dalam hukum Islam. Ia lulus dari sekolah menengahnya di lembaga pendidikan 'Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus tahun 1957 dan tak ada sangkut-paut dengan hukum Islam. Ia mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet.

Tapi di Indonesia (oleh kalangan liberal), penolak hijab dan jilbab yang dikenal dengan bukunya yang berjudul Nahwa Ushul Jadid li Af Fiqh Al Islami (Menuju Metode Baru dalam Fiqih Islam) tiba-tiba dijadikan rujukan ibarat seorang mufti yang menfatwakan masalah hukum Islam.

Buku Isu-Isu Gender Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar & Menengah yang diterbitkan atas kerjasama antara Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan McGill IISEP adalah salah satu contohnya. Buku ini mengkritisi buku-buku pelajaran agama, khususnya di bidang Fikih, Tafsir dan Hadith yang diajarkan di sekolah-sekolah dasar dan menengah yang dianggap bias gender.

Contoh kesetaraan gender yang diusung dalam buku tersebut di antaranya adalah bermuara pada penyamaan laki-laki dan perempuan dalam pakaian ihram, hak menjadi imam shalat, azan, dst. Di samping itu, buku ini juga mempersalahkan buku-buku teks pelajaran agama di tingkat dasar dan menengah yang selalu menampilkan gambar laki-laki yang melakukan shalat berjama'ah, membangun masjid, memotong hewan kurban, dst. Monopoli pemuatan gambar laki-laki dalam berbagai aktivitas tersebut dianggap sebagai wujud pelecehan perempuan dalam pendidikan agama. Bahkan dalam buku itu disebutkan bahwa tugas menyusui anak bukanlah kewajiban perempuan, karena sudah bisa diganti dengan botol (hal. 42-43).

Adakah hal-hal semacam ini dinilai lebih realistis dan sesuai dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik kekinian dan kedisinian sehingga lebih membawa kemaslahatan umat dan menjadi pertimbangan dalam berfatwa?

Penulis adalah peneliti pada Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization Dosen Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Menyelesaikan S2 di International Islamic University Malaysia (IIUM) di bidang Usul al-Din dan Pemikiran Islam