Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islam

...
Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islam
Oleh Dr. ABDUL MAJID
Harian Pikiran Rakyat 09-04-05
(Artikel yang ditulis Dr. Abdul Madjid ini yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama haram telah saya bantah di koran yang sama. Saya sendiri setuju bahwa perkawinan beda agama adalah boleh dalam perspektif hukum Islam. Untuk melihat berbagai tulisan saya tentang bolehnya pernikahan beda agama, anda dapat membuka blog saya di www.asnawiihsan.blogspot.com.
Salam, Asnawi Ihsan)
 
PERNIKAHAN bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Mungkin contoh yang banyak terekspos ke masyarakat luas hanyalah pernikahan atau perkawinan dari pasangan para selebriti kita. Ambillah beberapa contoh dari pasangan suami istri, Nurul Arifin-Mayong; Ira Wibowo-Katon Bagaskara; Dewi Yull-Rae Sahetapy (yang akhirnya Rae menjadi Muslim, tetapi kini telah bercerai dengan Dewi), Nia Zulkarnaen-Ari Siasaleh. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan hanya pada cinta. Seolah cinta semata yang menjadi dasar suatu pernikahan. Masalah agama dalam beberapa argumen pasangan-pasangan seperti itu kira-kira dapat dirumuskan begini, "Agama tidak boleh dibawa-bawa, oleh karena agama adalah urusan pribadi seseorang. Yang terpenting kita saling mencintai apa tidak?" Berdasarkan hukum munakahat yang diajarkan Islam kepada para penganutnya ialah perkawinan (pernikahan) yang dibenarkan oleh Allah SWT adalah suatu perkawinan yang didasarkan pada satu akidah, di samping cinta dan ketulusan hati dari keduanya. Dengan landasan dan naungan keterpaduan itu, kehidupan suami-istri akan tenteram, penuh rasa cinta dan kasih sayang. Keluarga mereka akan bahagia dan kelak memperoleh keturunan yang sejahtera lahir batin. Berdasarkan ajaran Islam, deskripsi kehidupan suami-istri di atas akan dapat terwujud bila suami-istri memiliki keyakinan agama yang sama, sebab keduanya berpegang teguh untuk melaksanakan satu ajaran agama, yaitu Islam. Tetapi sebaliknya, jika suami-istri berbeda agama maka akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga, misalnya dalam hal pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan tatakrama makan/minum, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya. Islam dengan tegas melarang seorang wanita Islam kawin dengan seorang pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlulkitab. Dan seorang pria Islam secara pasti dilarang menikahi seorang wanita musyrik. Kedua bentuk perkawinan tersebut mutlak diharamkan. Mengapa? Karena pernikahan yang berlanjut kepada lembaga keluarga bisa menjadi institusi penting dan strategis untuk memindahkan dan menanamkan nilai-nilai agama yang diyakini kebenarannya. Banyaknya kasus murtad atau pemurtadan antara lain melalui perkawinan beda agama. Adapun yang menjadi persoalan sejak zaman sahabat Rasulullah hingga abad modern ini adalah perkawinan antarpria Islam dengan wanita Ahlulkitab atau Kitabiyah. Berdasarkan zahir ayat 221 pada Surat Al-Baqarah/2, menurut pandangan kebanyakan ulama, pernikahan seorang Muslim dengan Kitabiyah diperbolehkan. Namun sebagian ulama mengharamkannya atas dasar sikap musyrik Kitabiyah. Dan masih banyak sekali ulama yang melarang sebab pada akhirnya kelak fitnah atau mafsadat dari bentuk perkawinan tersebut akan sangat mudah sekali muncul. Untuk memperjelas maksud dari isi serta tujuan akhir beberapa pemikiran yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis akan melihatnya dari beberapa pandangan ulama mengenai beberapa teks ayat atau hadis Nabi Muhammad saw; Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan kesimpulan serta saran yang akan diajukan. Pandangan ulama (1) Wanita Islam dengan pria bukan Islam. Seluruh ulama sejak zaman sahabat hingga abad modern ini sepakat bahwa wanita Islam haram hukumnya kawin dengan pria bukan Islam. Dasar keharamannya termaktub di dalam Alquran Surah Al-Baqarah/2:221. "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu". Firman Allah di atas menegaskan kepada para wali untuk tidak menikahkan wanita Islam dengan laki-laki bukan Islam. Keharamannya bersifat mutlak, artinya wanita Islam mutlak haram kawin dengan laki-laki selain Islam baik laki-laki musyrik atau Ahlulkitab. Dengan begitu dapat ditegaskan bahwa satu syarat sahnya perkawinan seorang wanita Islam ialah pasangannya harus pria Islam. (2) Pria Islam dengan wanita bukan Islam. Dalam kitabnya, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Ali Al-Sayis menjelaskan makna muhshanat dalam ayat 5 Surat Al-Maidah (5), "Wanita-wanita yang menjaga kehormatan (al-muhshanat) di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab" adalah wanita yang merdeka (bukan hamba sahaya). Demikian pula Ali Al-Shabuni menjelaskan dalam Kitab Tafsir ayat Al-Ahkam-nya bahwa maksudnya adalah mengawini perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan Ahlulkitab. Sedangkan mufassir lainnya menyatakan bahwa al-muhshanat adalah perempuan-perempuan yang memelihara kehormatan dirinya. Adapun dasar keharamannya mengawini seorang wanita Kitabiyah yang sudah menyimpang oleh karena kemusyrikan mereka. Firman Allah, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka telah mempertuhankan) Al-Masih Putra Maryam padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa (Allah). Tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (Q.S. At-Taubah/9:31). Dengan demikian, seorang wanita musyrik haram dikawini oleh seorang pria Islam. Yusuf Al-Qardlawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan Kitabiyah tidak mutlak, tetapi dengan ikatan-ikatan (quyud) yang wajib untuk diperhatikan, yaitu, (1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi. Tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi; (2) Wanita Kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan diri dari perbuatan zina); (3) Ia bukan Kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum Muslimin. Untuk itulah perlu dibedakan antara kitabiyah dzimmiyah dan harbiyah. Dzimmiyah boleh, harbiyah dilarang dikawini; (4) Di balik perkawinan dengan Kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan. Makin besar kemungkinan terjadinya kemurtadan makin besar tingkat larangan dan keharamannya. Nabi Muhammad saw. pernah menyatakan, "La dharara wa la dhirara (tidak bahaya dan tidak membahayakan”). Selanjutnya Qardlawi menyatakan beberapa kemurtadan (keburukan) yang akan terjadi manakala kawin dengan wanita non-Muslim: (1) Akan berpe-ngaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan laki-laki Muslim yang belum kawin. Sementara itu poligami diperketat dan malah laki-laki yang kawin dengan wanita Nasrani sesuai dengan ajaran agamanya serta tidak mungkin menyetujui suaminya berpoligami; (2) Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya. Demikian pula anak-anaknya. Bila hal ini terjadi maka fitnah benar-benar menjadi kenyataan, dan (3) Perkawinan dengan non-Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan kelangsungan pendidikan anak-anaknya. Lebih-lebih jika laki-laki Muslim dan Kitabiyah berbeda tanah air, bahasa dan budaya. Misalnya, seorang Muslim Timur kawin dengan Kitabiyah Eropa atau Amerika. Sedangkan dalam Alquran dan tafsirnya, kelompok penerjemah dan penafsir Departemen Agama Republik Indonesia menyampaikan suatu pandangan bahwa, "Dihalalkan bagi laki-laki mukmin mengawini perempuan Ahlulkitab dan tidak dihalalkan mengawini perempuan kafir lainnya. Dan tidak dihalalkan bagi perempuan-perempuan mukmin kawin dengan laki-laki Ahlulkitab dan laki-laki lainnya". Menurut UU Perkawinan Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan seperti disebut pada Pasal 66 UUP, maka semua ketentuan-ketentua perkawinan terdahulu seperti GHR, HOCI dan Hukum Perdata Barat (Burgelijk wetboek) serta peraturan perkawinan lainnya sepanjang telah diatur dalam undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 2 (1) UUP berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Di dalam penjelasan UUP itu dinyatakan bahwa, "Dengan perumusan Pasal 2 (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945". Prof. Dr. Hazairin, S.H. secara tegas menafsirkan pasal 2 (1), "Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum-hukum agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu-Buddha seperti dijumpai di Indonesia". Perkawinan campuran karena berbeda agama selalu hangat dan pelik untuk dibicarakan karena itu berhubungan dengan akidah dan hukum. Dalam bukunya, Rusli (1984) menyatakan bahwa "perkawinan antaragama tersebut merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Oleh karena itu, di kalangan para ahli dan praktisi hukum, kita jumpai ada tiga mazhab yang berbeda dalam memandang Undang-undang Perkawinan bila dihubungkan dengan perkawinan antardua orang yang berbeda agama. Mazhab pertama mengatakan bahwa perkawinan antaragama merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f), di mana pasal tersebut berbunyi, "Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin". Mazhab kedua berpendapat bahwa perkawinan antaragama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran. Sehingga pendukung mazhab ini berargumen bahwa Pasal 57 yang mengatur tentang perkawinan campuran menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Karena itu, pasal ini tidak saja mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan melainkan juga antara dua orang yang berbeda agama. Dan untuk pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara yang diatur oleh Pasal 6 Peraturan Perkawinan Campuran (GHR). Sedangkan mazhab ketiga menyatakan bahwa perkawinan antaragama sama sekali tidak diatur dalam UUP nomor 1 tahun 1974 dengan anggapan bahwa peraturan-peraturan lama sepanjang Undang-undang itu belum mengatur masih dapat diberlakukan. Dengan demikian untuk persoalan perkawinan antaragama haruslah merujuk kepada Peraturan Perkawinan Campuran. Dari ketiga mazhab di atas maka penulis mengemukakan pandangan bahwa sebaiknya penentuan boleh tidaknya perkawinan antarorang yang berbeda agama sehingga lebih baik, aman dan tidak menimbulkan masalah haruslah dikembalikan pada hukum agama. Artinya, bila hukum agama menyatakan sebuah perkawinan dikatakan boleh atau tidak, maka seharusnya hukum negara mengikutinya. Jadi, untuk perkawinan antaragama, penentuan boleh tidaknya bergantung pada hukum agama dan seluruh pemeluk agamanya wajib menaatinya. Merujuk pada Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 (1) jo. 8 (f) terhadap beberapa hal di atas, maka cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing pihak untuk menentukan diperbolehkan atau dilarangnya perkawinan antaragama. Untuk itulah maka agama-agama selain Islam yang diakui eksistensinya di Indonesia memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Oleh karena, (1) Agama Katholik pada prinsipnya melarang dilakukannya perkawinan antaragama, kecuali dalam hal-hal tertentu Uskup dapat memberikan dispensasi untuk melakukan perkawinan antaragama; (2) Agama Protestan membolehkan dilakukannya perkawinan antaragama dengan syarat bahwa pihak yang bukan Protestan harus membuat surat pernyataan tidak berkeberatan perkawinannya dilangsungkan di gereja Protestan, dan (3) Agama Hindu dan Buddha melarang dilakukannya perkawinan antaragama.
Penulis, dosen Universitas Pendidikan Indonesia.

33 Responses to “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islam”

  • ahmad mengatakan:

    ass.wr.wb
    saya adalah orang yg hdp d antara kerukunan islam,kristen dan katolik
    saya sendiri beragam islam…
    saya mohon di beri pendapat ttg mslh yg saya hdpi
    saya memiliki sahabat muslim yg mncintai tmnnya non muslim…tetepi tujuan sahabat saya adalah berusaha untuk meng islamkan wanita tersebut…apakah sahabat saya trsbt boleh utk mengucapkan “slamat natal”karna waanita tersebut mengucapkan “selamat idul fitri”?..apakah sahabat saya boleh membaca alquran di dekat waanita itu?apakah di perbolehkan menghadiri pemakaman non muslim dan mendoakannya?
    mohon bantuannya utk memberikan penjelasan.
    terimakasih

  • jejen mengatakan:

    benarkah untukmenikahi seorang musilmah kitaitu hars kayaraya dahulu sayajadi traumauntuk menikahiwanita muslim sasekarangberpacaran dengan seorang nasrani yg kbtulan mau menerima saya soal kayaraya katanya itu adalah suatu syarat dlm alquan mohon penjelasan trimakasih

  • HERMANTO mengatakan:

    gimana hukumnya menurut pandanga islam jika menikah dua kali?
    (secara muslim dan kristen) tetapi sama-sama tidak murtad?
    karena menurut islam jika belum menikah secara islam maka haram hukumnya, begitu juga menurut kristen. jadi bagaimana pandangan islam?

  • rudra mengatakan:

    saya bingung bagaimana menikah beda agama, saya islam dan cewek saya katholik.. tapi kami bisa saling bertoleransi..jika semua agama mengajarkan cinta dan kebaikan, kenapa begitu rumit untuk menyatukan cinta dari dua keyakinan yang berbeda.
    jika memang jodoh ditangan tuhan kenapa kita mesti dipertemukan dan saling mencintai.. saya rasa tuhan tidak akan memperumit keadaan tapi manusia sendiri yang memperumit dan mempersulit segala sesuatunya.. karena tuhan maha mengetahui segala sesuatunya terhadap apa yang akan terjadi pada umatnya

  • Mitoon mengatakan:

    Untuk rudra,

    Benernya skrg ini, saya lg ngalamin keadaan yg sama dgn kamu..saya kristen dan cowok saya islam..Bnyk org bilang, kalo hal itu tdk mungkin, tapi kalo itu tdk mungkin, Tuhan pasti tidak akan membiarkan manusia ciptaanNya punya perasaan cinta dan kasih…Menurut saya, yg membuat pembedaan2 sprt itu adlh manusia itu sendiri. Kita meyakini bahwa surga itu ada, Tuhan pencipta kita juga hanya satu..Namun, kalo kita menfsirkan apa yang tertulis dalam Al-quran ataupun Alkitab itu hanya secara harfiah saja, maka dari itu bisa timbul berbagai macam opini dlm msayarakat. Karena, tiap org punya pandangan yg berbeda ttg isi dari dua kitab tersebut..
    Toh slama kita melakukan kebaikan2 wkt kita hidup, Tuhan pasti akan memberikan surga utk kita nantinya..Apa sudah pernah ada yg tau, surga itu sprt apa? Toh kita meyakininya..apa juga ada yg tau pasti, kalo di surga itu org2nya hanya berasal dari 1 agama saja? Tidak kan?
    Banyak dialog antar pemuka agama belakangan ini, tapi tetap saja, yg mereka kemukakan selalu melulu arti harfiah dari kitab2 itu saja…Mereka melihat, membaca dan mengartikan sendiri..Pdhl, kalo mau diruntut lagi, kita ini semua berasal dari nenek moyang yg sama kan??
    Mengajak sesama kita untuk membuka hati mereka ttg perbedaan ini yg susah, karena mereka melihat segala sesuatunya dgn kcamata mereka sendiri, bukan dgn HATI

  • ram mengatakan:

    nikah beda agama…berat bangeeet.
    setiap agama pada prinsipnya baik…Agama itu seragam qt untuk menuju Tuhan…jika qt hanya memandang pernikahan agama hanya dari satu sisi (agama kita saja) tanpa pernah memahami arti manusia sebagai ciptaan Tuhan..disinilah pengimanan kita berada…iman dalam arti yang luas…Agama itu ciptaan manusia untuk merealisasikan hidup mereka kepada Tuhan…yang bisa menentukan segala sesuatu itu Tuhan bukan manusia..KEBENARAN YANG BERASAL DARI MANUSIA ITU RELATIF, KEBENARAN DARI TUHAN ITU YANG HAKIKI. kita sebagai manusia jangan merasa benar sehingga melampaui kekuasaan Tuhan…”Agama untuk hidup, bukan hidup untuk Agama”

  • Purnomo Setiawan mengatakan:

    Nikah beda agama ?

    Waduh jangan sampai deh…alhamdulillah saya sudah menikah dengan wanita muslim yang taat.

    Untuk menghindari nikah beda agama, ada baiknya sebelum pacaraan sebaiknya agama jadikan prinsip yang harus dipegang teguh.

    Ada teman muslim yang 2 minggu lagi akan nikah dengan nonmuslim, SAYANGnya dia malah pindah agama….

    Apa ada hukumannya nanti diakhirat ?
    Bagaimana dengan hukumnya bagi orang tua dia ?

  • rahay mengatakan:

    emmm ya jangan sampe ya kawin dengan beda agama coz itu sama ja dengan jinah.naudunindaliq.ohh ya orang2 uda tahu kalou kawin beda agama haram tp knp masih ada yang melanggarnya bagaimana tindakan yang harus dilakukan pa lagi di disari dengan rasa sayng ke pasangannya?

  • Nur Aini mengatakan:

    Saya Muslimah dan cowok saya Nasrani.
    Saya dari keluarga yang kuat memeluk ajaran islam, begitupun cowok saya dan keluarganya dalam memeluk keyakinan mereka. Kita menyadari halangan yang akan kita hadapi. Dan sampai saya menuliskan email ini, kami masih belum mendapat titik terang kemana akhirnya nanti kami akan bermuara. Kita tidak tau untuk dilahirkan dalam keluarga berkeyakinan apa, dan agama yang kita peluk adalah agama saat kita dilahirkan. Allah mengatur semuanya bahkan garis tangan dan kisah hidup Saya. Bahkan kisah cinta yang kami jalani juga adalah karena campur tangannya. Yang pasti tidak ada yang tidak berguna dalam rencana Allah SWT. Dan semua yang terjadi pasti ada hikmah dibaliknya, Tinggal bagaimana kita menjalani dan menghadapinya dari sudaut pandang kita yang mudah2an tidak keliru.

  • andy mengatakan:

    jinah mna klau udah pnya istri mau kwini lagi dan malsuin srat nikah ma ktp,dan kawin cerai seenaknya,liat tuh cntoh syeh puji ngak pnya mlu pdhl pnya pondok psantren dan tau agama.

  • rizal mengatakan:

    saya agus.sekarang msh kuliah.
    saya seorang muslim dan alhamdillah berasal dari keluarga muslim yang cukup kuat.
    saya sekarang masih kuliah dan mempunyai seorang pacar dari agama nasrani.
    kami masih bingung soal perbedaan agama ini, terutama saya.ada beberapa orang yang saya mintai saran memperbolehkan menikah, tetapi ada juga yang melarang.

    Binguuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuungggggggggggg!!!!!!!!!!!!!
    ada yang mau ngasih saran?

  • Killua mengatakan:

    makasih infonya mas, sangat membantu

  • rulli mengatakan:

    cinta beda agama??? Sakiiiiiiiit bgt endingnya. Gw sdh ngerasain pcr beda agama selama 10 thn, tp akhirnya kita memutuskan putus karna ga prnh ada titik temunya. Aku lebih baik kehilangan pcr ketimbang aku kehilangan akhiratku d sisi allah.

  • sam mengatakan:

    tolong kasih tau sy tentang agama yg paling bener ?? sy penasaran ?? siapa tau kalo masuk agama a bisa lebih gampang masuk surga, trus kalo masuk agama b lebih susah ?? dan sy mau tau asal dr agama apa ?? tujuannya apa ?? apa untuk membeda2kan kita ??

  • dedi mengatakan:

    Asslmkm…
    Menurut saya menikah beda agama adalah sangat hina…
    Kasihan buah pernikahan itu, anaknya
    Kalo ortunya sih masuk neraka biarin
    tapi anaknya yang ga tau apa2 kena getahnya juga
    Na’udzubillah…
    Mungkin jaman emang udah edan…
    lha wong udah diaur gitu aja masih nekat
    Dasar…budak cinta..
    Semoga Allah SWT membuka hatinya…amiiiin

  • Mulyana mengatakan:

    Tulisan yang diposting di atas, sebenarnya adalah Tulisan Dr. Abdul Madjid di salah satu surat kabar yang isinya mengharamkan perkawinan beda agama. artiket tersebut kemudian disanggah oleh artikel yang ditulis oleh Asnawi Ihsan di media yang sama, Intinya Asnawi Ihsan ingin menyampaikan fakta bahwa perkawinan beda agama dalam Hukum Islam memiliki keragaman hukum, tidak hanya ada yang mengharamkan, tetapi juga ada yang membolehkan. anda bisa membaca bantahan yang dilakukan oleh Asnawi terhadap artikel yang ditulis oleh Abdul Madjid

    http://asnawiihsan.blogspot.com/2007/03/warna-warni-hukum-perkawinan-beda-agama.html

    andapun bisa membaca tulisan lain yang mungkin bermanfaat buat anda yang sedang mengalami persoalan seputar hubungan cinta beda agama.

    http://asnawiihsan.blogspot.com/2007/06/pernikahan-beda-agama-ternyata-masih.html

    Saya juga dulu mengalami persoalan yang sama, kemudian saya menemukan blog Pak Asnawi Ihsan, akhirnya saya berkonsultasi langsung kepada beliau.

  • Asnawi Ihsan mengatakan:

    Trimakasih Pak Mulyana atas apresiasinya dan mau berbagi disini, Semoga Pak Mulyana dan pasangan selalu rukun dan bahagia.

    Bagi anda yang membutuhkan informasi perkawinan beda agama atau ingin berkonsultasi silahkan menghubungi saya di asnawiihsan@gmail.com.

  • — BENAR KATAKAN BENAR, SALAH KATAKAN SALAH—-ORANG MENCARI KEBENARAN ILLAHI JANGAN DIBOHONGI—–

  • Asnawi Ihsan mengatakan:

    Dalam beberapa literatur yang dulu saya pelajari baik ketika masih di pesantren ataupun ketika saya mengambil kuliah hukum Islam (Syariah), saya memang menemukan fakta bahwa para ulama tidak berada dalam kesamaan pendapat mengenai hukum perkawinan beda agama.

    Pertama, ada memang pendapat yang persis seperti anda yakini, yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama haram secara mutlak, baik untuk laki-laki muslim ataupun untuk perempuan muslim. Baik terhadap ahli kitab ataupun terhadap non ahli kitab. Meskipun nantinya seputar definisi ahli kitab, para ulama juga tidak lagi bersepakat dalam satu pemahaman yang sama.

    Kedua, Saya menemukan juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa perkawinan beda agama dibolehkan tapi dengan syarat, hanya untuk pria muslim dan hanya kepada perempuan ahli kitab. sementara bagi perempuan muslim tidak dibolehkan menikah beda agama. juga pria muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non ahli kitab.

    Ketiga, saya juga menemukan pendapat ulama yang menempatkan agama dalam posisi setara sehingga kemudian juga pada akhirnya mereka membolehkan perkawinan beda agama, baik untuk pria muslim maupun untuk perempuan muslim. baik terhadap ahli kitab maupun terhadap non ahli kitab.

    Ketiga pendapat itu, dimata saya adalah hasil pemikiran para ulama yang harus dihormati dan dihargai. semuanya merujuk kepada alquran dan hadis, serta menggunakan epistemologi yang sah dalam disiplin hukum Islam dalam hal ini Ushul fikih dan Qawaidul fiqhi. Perbedaan yang terjadi sesungguhnya terletak pada persoalan metodologi yang digunakan. Begitupun pendapat hukum mengenai perkawinan beda agama yang anda sampaikan atau pun yang sampaikan, itu hanya salah satu pendapat hukum yang ada diantara sekian banyak hazanah yang ada dalam dinamika perjalanan sejarah hukum Islam dari masa ke masa.

    Sekedar memberikan contoh, pendapat yang seperti anda kutip, adalah pendapat para ulama yang dalam mengkaji ayat-ayat seputar perkawinan beda agama dengan pendekatan Nasikh-Mansukh ditambah dengan pendekatan Ithlaaqul-lafdz. Dengan pendekatan Nasikh-Mansukh, ayat yang menyatakan kebolehan perkawinan beda agama bagi pria muslim terhadap perempuan ahlu kitab dianulir/dibatalkan dengan ayat yang menyatakan bahwa pria muslim dilarang menikah dengan perempuan musyrik. Bagi pendukung teori ini berpendapat bahwa perempuan ahli kitab saat ini termasuk dalam kelompok musyrik.

    Adapun bagi ulama yang membolehkan pernikahan beda agama terbatas hanya untuk pria muslim dengan perempuan ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan takhsis dan menolak Nasikh Mansukh pada persoalan perkawinan beda agama. Dengan pendekatan Takhsis, berarti tinggal dibalik logikanya pak, Keumuman larangan menikah antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrik tidak berlaku terhadap perempuan ahli kitab, karena ada ayat yang membolehkan pria muslim menikahi perempuan ahli kitab.

    Adapun pendapat yang membolehkan perkawinan beda agama baik untuk laki-laki atau perempuan muslim, baik terhadap ahli kitab maupun non ahli kitab, mereka menggunakan pendekatan Al’-ibratu bikhususissabab la bi umumillafadz, Intinya, hukum hanya dapat diberlakukan terhadap sebab yang spesifik, tidak untuk teks yang umum. Menurut mereka, kalau dikaji dengan pendekatan asbab nuzul (kronologis turunnya ayat), larangan nikah di alquran adalah terhadap orang musyrik, dan musyrik yang dimaksud disana adalah musyrik arab. artinya, larangan hanya berlaku khusus terhadap orang-orang musyrik arab, tidak berlaku bagi orang diluar mereka. Jadi, Islam membolehkan pernikahan beda agama, jika kita menggunakan pendekatan ini.

    Maaf, mungkin membingungkan bagi pembaca lainnya yang tidak terbiasa dengan studi hukum Islam. Tapi setidaknya, pembaca pun dapat mengambil kesimpulan, bahwa mengambil satu pendapat hukum bukanlah satu hal yang mudah dan masing-masing pendapat dibangun diatas kajian terhadap ayat quran tapi kemudian metodologi yang digunakan masing-masing berbeda sehingga melahirkan pendapat hukum yang berbeda pula.

    Catatan khusus:

    1. Ketiga pendapat yang berbeda tersebut, dimata saya kesemuanya BERHUKUM kepada FIRMAN TUHAN. karena semuanya merujuk kepada Alquran dan Sunnah serta menggunakan metode yang sah dalam hukum Islam. Jadi ayat yang anda kutip tadi mengenai hal BERHUKUM kepada FIRMAN TUHAN, sesungguhnya sudah langsung dipraktekan disini, bukan sekedar jargon yang digunakan untuk menghakimi pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapat yang kita pegang. rasanya bukan hak kita, apabila kita berpegang pada satu pendapat diantara 3 pendapat hukum di atas kemudian mengklaim pendapat kita yang paling benar dan mengatakan dua pendapat lainnya BERHUKUM di luar FIRMAN TUHAN. faktanya ketiga pendapat ini merujuk kepada ayat-ayat alquran dan menggunakan metodologi yang diakui dalam tradisi hukum Islam.

    2. Apa yang saya sampaikan justru adalah untuk menyampaikan, BENAR KATAKAN BENAR, SALAH KATAKAN SALAH. saya menyampaikan fakta yang ada, kebenaran yang ada. bahwa faktanya, dalam dinamika hukum Islam seputar perkawinan beda agama, kita akan menemukan bahwa disana setidaknya ada tiga pendapat yang berbeda sebagaimana saya ungkapkan di atas. kalau kita hanya mengungkapkan salah satunya saja, justru kita sedang melakukan kebohongan intelektual. Kita menjadi intelektual yang tidak jujur, yang tidak mau menyampaikan fakta yang ada seperti apa dan hanya mau menyampaikan apa yang sesuai dengan kepentingan atau pemikiran kita. Bagi saya, hal demikian sama saja kita melakukan pelanggaran etik, yaitu kita melakukan Kitman (menyembunyikan kebenaran) dan kedua kita melakukan Kadzb (kebohongan).
    Wallahu alam,

    Salam,
    Asnawi Ihsan

  • Doni mengatakan:

    Ulasan yang sangat komprehensif. Trims Pak Asnawi.

  • Lia mengatakan:

    @Mas Asnawi, Membaca komen mas asnawi terakhir saya sangat tercerahkan. Saya bisa mengerti bagaimana sampai ada yang menolak dan setuju perkawinan beda agama.

  • Yanti mengatakan:

    Pak Asnawi, saya ingin menikah beda agama. bagaimana caranya agar saya bisa berkonsultasi ke bapak?

  • Asnawi Ihsan mengatakan:

    @Yanti, silahkan kontak ke email saya, asnawiihsan@gmail.com

  • Johan mengatakan:

    Memang ada pendapat yang mengatakan nikah beda agama haram sehingga disamakan dengan perzinahan. Tapi ada pendapat lain yang mengatakan bahwa nikah beda agama itu boleh/sah/halal untuk dilakukan. Kalau saya sendiri lebih setuju dengan pendapat yang membolehkan.

  • ginandjar mengatakan:

    cinta itu buta, hanya kepadaMU ya ALLAH, saya memohon Perlindungan & Pertolongan, tunjukanlah aku jalan yang lurus, jalan orang2 yang ALLAH karunia & ridho, kuatkanlah aku dalam iman islamku, jadikan aku selalu orang yang bertaqwa

  • GanryuKG mengatakan:

    Kalo mengaku beriman kepada Allah (tentu dalam perspektif Islam yah … :D ) … maka mestinya merujuk pada Al Qur’an … Di sana jelas bahwa haram hukumnya bagi wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim … Laki-laki muslim masih dimungkinkan menikahi wanita dari kalangan ahlul kitab (Kristen dan Yahudi) … namun jika itu dapat melemahkan iman … sebaiknya tidak dilakukan … Kalo pendapat yang membolehkan itu … yah … paling dari pendukung paham pluralisme agama … yang menganggap bahwa semua agama itu sama … Paham ini jelas bertentangan dengan apa yang tertulis di dalam Al Qur’an …

    Jika emang lebih mengutamakan cinta duniawi … maka nggak perlu mencari-cari pembenaran agama untuk melegitimasi pernikahan beda agama itu … karena aturan agamanya sudah jelas … iya kan … ??? … :D

  • bunda mengatakan:

    assalamu’alaikum…
    kebetulan saya menikah dg pria non muslim. sebelum menikah saya tidak pernah mau berhubungan dengan pria non muslim tetapi suatu ketika saya mempunyai masalah dan dia yg membantu saya. saya berhutangbudi ke dia dan akhirnya kami menikah secara islam walau sampai saat ini dia masih dg keyakinannya.
    terkadang saya jg takut akan hari akhir tapi insyaAllah saya positif thinking bahwa smuanya tentang gmn hub saya dg Allah bukan dg personal suami saya. bagaimanapun skrg dia suami saya dan saya sangat mencintainya.
    wallahu’alam…

  • nadya kurniawardani mengatakan:

    asslm

    sepertinya makin seru ajaaa yahhh
    sharusnya qta sebagai muslim tau bahwa cinta yg sesungguhnya adalah cinta kepada Allah S.W.T dan janganlah qta mencintai sesuatu melebihi cinta qta kepada Allah S.W.T apa lagi sampai membuatnya cemburu ingatlah saudara2Q….qta tentu sudah sama2 mengetahui bahwa pernikahan berbeda agama itu haram karena membingungkan serta ketika qta melakukan hubungan suami istri maka qta telah berzinah…
    maaf saya memang bukan ahli agama seperti sebagian saudara2 tapi saya cuma mengingatkan saja..bagaimana seorang pria muslim bisa menjadi imam dikeluarganya jika istri atau sebagian keluarganya berbeda keyakinan dengan dia…sementara Allah pasti menuntut pertanggung jawabannya diakhirat …
    sementara itu bagaimana seorang wanita muslim bisa mendapatkan imam didunia dan diakhirat sedangkan suaminya berbeda keyakinan dengan dia..bukankah seorang wanita muslim harus patuh dan hormat kepada suaminya namun apabila suaminya berbeda keyakinan dengan dia apakah harus patuh juga??? contoh kecilnya saja ketika berpuasa dibulan ramadhan seorang istri harus slalu menyiapkan makanan kepada suaminya..apkah dalam bulan ramdhan suami yang berbeda keyakinan dengan qta akan ikut berpuasa???ingat saudara2Q allah sangat murka apabila qta membantu orang dalam berbuat dosa misalnya saja menyajikan makanan kepada seseorang pada bulan puasa….apakah itu tidak membingungkan???

    maaf bukannya mau menceramahi,saya juga bukan ahli agama…tapi mohon tulisan saya ini kiranya bisa sebagai renungan buat kita semua

  • donald mengatakan:

    Sampai saat ini aku bingung, tetapi dalam renunganku yg dalam Tuhan masih menciptakan kita dari Tuhan yg satu. Karena Tuhan mengajak kita bersyukur dari apa yang diciptakannya. bukan untuk diperangi. renungan inilah yg masuk ke dalam sanubariku. bahwa Tuhan tdk pernah membedakan dalam penciptaan. hanya manusia cenderung melihat ini dalam fisik senyata. karena tuhan lebih tahu dari kita. kita adalah orang-orang yg menulis kisah Tuhan, kita semua adalah orang yang diciptakan (diutus) Tuhan tuk menjaga amanah ini. kenapa kita berperang dalam hal ini. mari merenung dan menciptakan hati yg khusyu dan damai

  • msandarina84 mengatakan:

    Ass.wr wb
    Saya termasuk wanita islam yang kurang beruntung yang selalu di dekatkan dengan pria2 Non Muslim. selma 5 th ini, ( sekarang saya 25th ) saya tidak pernah berpacaran dengan pria mana pun selama 5th terakhir di karenakan ketika saya berumur 20th cinta pertama saya berlabuh dengan seorang pria matang yang sudah siap menikah dan beragama catholik. tapi akhirnya saya mundur karena ketika itu sya tidak sanggup dengan Perang Batin yang saya alami,selama berbulan2 saya hidup dalam dillema yang menyiksa. Komunikasi yang saya jalankan dengan allah SWT saat itu cukup intense,dan pada akhirnya saya lebih memilih keimanan saya terhadap allah SWT.saya memilih meninggalkannya meski saya sangat mencintainya hingga saat ini.kini pria tsb sudah menikah dan memilik anak.selama 5th berjalan hampir semua pria yang mendekati saya adalah non muslim,sering kali saya harus menyakitin mereka dengan tidak mengabaikan perhatian yang mereka berikan untuk saya. karna saya tidak mau kejadian yang sama terulang lagi. tapi lagi2 saat ini saya di hadapkan dengan masalah yang sama setelah selam a 5th tidak berpacaran dengan siapa2 ternyata cukup mengganggu pikiran saya, saya sampai lupa bagaimana caranya harus bersikap menerima seorang laki2 . saya berfikir dan berdoa kepada allah SWT kenapa lagi2 saya dikirim kan pria Non Muslim…setelah komunikasi yang cukup panjang dengan Allah SWt. akhirnya saya menerima salah satu pria non muslim yang ingin menjadi kekasih saya.meski hubungan kami baru berjalan 6 bulan. tapi saya tahu hubungan ini tidak beranjak kemana2 meski mungkin akan mudah buat saya untuk mengconvert pacar saya yang kebetulan atheis. tapi lagi2 saya tidak mau mengajaknya untuk masuk islam karena SAYA” karna yang saya yakini Dosa saya akan menjadi Double apabila nantinya dia tidak menjalankan Islam dengan sebaik2nya dan karna saya sadar saya bukan lah wanita Islam yang tahu segalanya akan islam. saya masih harus banyak belajar lagi terutama untuk menjalankan shalat 5 waktu tanpa ada yang tertinggal. dan saya tidak akan mampu bertanggung jawab di hadapan Sang Rabb karena Dia.sementara saya sendiri pun tidak akan sanggup menjalankan tanggung jawab yang harus saya jalani seorang diri sebagai manusia.sebenarnya saya juga tidak tahu harus bagimana. tapi saya pasrahkan saja semuanya kepada allah SWT. semoga memberi saya jalan yang lebih baik. amin.

  • Ugha Anastacia mengatakan:

    sy juga binggung dgn nasib hubgn dgn pacar sy yg sdh 7thn,tp tidak bisa kejenjang pernikahan dikarenakan perbedaan agama,…

  • Iis Alfian mengatakan:

    Bagi anda yang memerlukan informasi, ingin berdiskusi atau bertanya lebih jauh tentang perkawinan beda agama di Indonesia, anda bisa bergabung di milis Perkawinan Beda agama, silahkan bergabung dengan cara mengirim email kosong ke :

    kawinbedaagama-subscribe@yahoogroups.com

    atau dengan mengunjungi langsung ke group kawinbedaagama di yahoogroups.

  • melisha rouslyn mengatakan:

    saya punya seorang sahabat, saya begitu sayang dengan dia, dia katolik, tionghoa, saya sendiri adalah suku jawa dan muslim. kami cukup dekat, walau tanpa ikatan jadian, saya sangat mencintai dia. apa jika saya teruskan seperti ini akan menjadi masalah? bagaimana bila dia dengan saya pada akhirnya menikah, meski kemungkinan kecil…apa yang terbaik untuk saya?,meninggalkannya..lalu mencari pria seiman, atau tetap dengan dia dan berharap dia mau mengenal MUSLIM?.

Leave a Reply

KIRIM SMS GRATIS
Jejaring Sosial
Langganan Berita

Masukkan email anda:

Sponsor
Iklan
September 2010
S S R K J S M
« Agu    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
KlikSaya